Selasa, 20 Desember 2011 15:17
Komnas HAM menurunkan tim ke Desa Tanjung Simpang, Inhil. Tujuannya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM PT THIP, perusahaan asal Malaysia terhadap petani setempat.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Komisi Nasional Hak Asasi Manunia (KOMNAS HAM) akan turun melakukan investigasi dan penyelidikan ke areal lahan milik petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Desa Tanjung Simpang yang dicaplok perusahaan sawit asal Malaysia, PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
Kepastian akan turunnya tim dari Komnas HAM tersebut disampaikan kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti. Menurutnya, laporan mereka telah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan akan segera turun ke lokasi sengketa lahan milik kliennya tersebut.
“Tim dari Komnas HAM akan turun untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke lokasi lahan milik petani yang telah puluhan tahun diserobot PT THIP ini,” ungkap kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti, SH kepada riauterkini.com, Selasa (20/12/11) via telepon selulernya. Saat ini ia mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengurus masalah tersebut.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah melayangkan laporan kepada Komnas HAM pada tanggal 8 November lalu dengan nomor surat 2.746/K/TMT/XI/2011 perihal perkembangan kasus milik petani Desa Tanjung Simpang yang dirampas perusahaan sawit asal Malaysia tersebut.
Laporan tersebut diterima Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie dengan nomor agenda 71.826 . Pihak Komnas HAM langsung merespons laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dan melakukan langkah sesuai dengan laporan tersebut.
“Masalah ini kita laporkan ke Komnas HAM, karena telah terjadi pelanggaran HAM petani oleh perusahaan ini. Selama puluhan tahun petani kehilangan lahan penghidupan, padahal jelas-jelas Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003 mengakui bahwa lahan tersebut milik petani,” tegas advokat asal Ambon tersebut.
Lanjut Munir, nantinya tim Komnas HAM akan turun ke lokasi disertai oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM petani disana.
“Diperkirakan pada akhir bulan ini juga tim ini akan berangkat ke Tembilahan untuk seterusnya menuju lokasi di Desa Tanjung Simpang. Sebelumnya, kita terlebih dahulu berangkat ke Inhil, “ imbuh advokat yang telah lebih satu tahun ini mendampingi petani Desa Tanjung Simpang merebut kembali hak mereka tersebut.***(mar)
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Selasa, 20 Desember 2011
Polda Riau Segel Kantor PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu
Jum’at, 16 Desember 2011 21:00
PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu terhenti operasinya, menyusul penyegelan yang dilakukan tim Polda Riau terkait dugaan penyimpangan izin.
Riauterkini -RENGAT–Tim Resmob dan Sub Tipiter Polda Riau bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta Pemkab Inhu, melakukan penggeledahan dan penyegelan (police line) terhadap kantor PT Palma Satu di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal.
Serta pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Banyu Bening Utama (BBU) di desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku. Jumat (16/12/11)
Penggeledahan dan penyegelan terhadap dua anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan, pelanggaran kehutanan serta pencemaran lingkungan.
Akibat penyegelan, ini operasional perusahaan dan truck pengangkut tandan buah segar (TBS) milik masyarakat ke PKS terhenti.
Selain melakukan penyegelan, tim Polda Riau juga mengamankan satu unit alat berat, 2 truck CPO, 1 truck colt diesel serta 15 karyawan untuk dimintai keterangan. Alat berat, truck dan karyawan dibawa ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim Polda Riau turun terkait penanganan PT Palma Satu. Namun Kapolres tidak mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan tim Polda Riau. “Sebaiknya coba hubungi Kasat Reskrim. Sebab, saat ini saya sedang di Pekanbaru,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono ketika dihubungi mengatakan, bahwa Polres Inhu dalam hal ini hanya sebatas back up tim Polda Riau. Bahkan Kasat juga menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Polda Riau. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja ke Polda Riau. Sebab, Polres hanya sebatas back up,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Adri Respen mengungkapkan PT Palma Satu hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk satu bangunan kantor seluas 46,1 x 10 meter dan Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Inhu No 91 tahun 2007.
Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan baru yang ada, SIUP dan TDP tidak pernah dikantongi sampai saat ini.
“Bahkan dilokasi PT Palma Satu saat ini ada beberapa bangunan kantor yang baru, tapi belum ada HO nya,” ungkap Respen.
Sedangkan PT BBU, sejauh ini hanya mengantongi izin untuk pabrik saja, sedangkan untuk IMB, HO, TDP dan SIUP juga tidak pernah dikantongi.
Di hubungi terpisah humas Duta Palma Grup, Alfian Simbolon kepada riauterkini.com Jumat (16/12/11) mempertanyakan langkah tim Polda Riau yang melakukan penyegelan terhadap PT Palma Satu dan PKS PT BBU. Sebab sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat penyegelan tersebut.
“Dasar hukumnya apa sehingga dilakukan penyegelan dan memberikan police line tersebut. Sebab untuk melakukan penyegelan harus ada kekuatan hukum pengadilan,” tandasnya melalui telepon selular.
Alfian membantah jika PKS PT BBU terdapat diareal kawasan hutan lindung gambut, sebab pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Inhu yang ditandatangani Ir Slamet. “Kalau soal PT Palma saya belum pelajari,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi riauterkini.com Jumat (16/12/11) memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau, terhadap kedua perusahaan grup Duta Palma.
"Pemkab Inhu mendukung tindakan Polda Riau, terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan berlaku," tegas Yopi Arianto.***(guh)
PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu terhenti operasinya, menyusul penyegelan yang dilakukan tim Polda Riau terkait dugaan penyimpangan izin.
Riauterkini -RENGAT–Tim Resmob dan Sub Tipiter Polda Riau bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta Pemkab Inhu, melakukan penggeledahan dan penyegelan (police line) terhadap kantor PT Palma Satu di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal.
Serta pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Banyu Bening Utama (BBU) di desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku. Jumat (16/12/11)
Penggeledahan dan penyegelan terhadap dua anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan, pelanggaran kehutanan serta pencemaran lingkungan.
Akibat penyegelan, ini operasional perusahaan dan truck pengangkut tandan buah segar (TBS) milik masyarakat ke PKS terhenti.
Selain melakukan penyegelan, tim Polda Riau juga mengamankan satu unit alat berat, 2 truck CPO, 1 truck colt diesel serta 15 karyawan untuk dimintai keterangan. Alat berat, truck dan karyawan dibawa ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim Polda Riau turun terkait penanganan PT Palma Satu. Namun Kapolres tidak mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan tim Polda Riau. “Sebaiknya coba hubungi Kasat Reskrim. Sebab, saat ini saya sedang di Pekanbaru,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono ketika dihubungi mengatakan, bahwa Polres Inhu dalam hal ini hanya sebatas back up tim Polda Riau. Bahkan Kasat juga menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Polda Riau. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja ke Polda Riau. Sebab, Polres hanya sebatas back up,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Adri Respen mengungkapkan PT Palma Satu hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk satu bangunan kantor seluas 46,1 x 10 meter dan Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Inhu No 91 tahun 2007.
Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan baru yang ada, SIUP dan TDP tidak pernah dikantongi sampai saat ini.
“Bahkan dilokasi PT Palma Satu saat ini ada beberapa bangunan kantor yang baru, tapi belum ada HO nya,” ungkap Respen.
Sedangkan PT BBU, sejauh ini hanya mengantongi izin untuk pabrik saja, sedangkan untuk IMB, HO, TDP dan SIUP juga tidak pernah dikantongi.
Di hubungi terpisah humas Duta Palma Grup, Alfian Simbolon kepada riauterkini.com Jumat (16/12/11) mempertanyakan langkah tim Polda Riau yang melakukan penyegelan terhadap PT Palma Satu dan PKS PT BBU. Sebab sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat penyegelan tersebut.
“Dasar hukumnya apa sehingga dilakukan penyegelan dan memberikan police line tersebut. Sebab untuk melakukan penyegelan harus ada kekuatan hukum pengadilan,” tandasnya melalui telepon selular.
Alfian membantah jika PKS PT BBU terdapat diareal kawasan hutan lindung gambut, sebab pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Inhu yang ditandatangani Ir Slamet. “Kalau soal PT Palma saya belum pelajari,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi riauterkini.com Jumat (16/12/11) memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau, terhadap kedua perusahaan grup Duta Palma.
"Pemkab Inhu mendukung tindakan Polda Riau, terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan berlaku," tegas Yopi Arianto.***(guh)
Sabtu, 10 Desember 2011
Limbahnya Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Inhil Minta PT CIK Ditutup
Jum’at, 9 Desember 2011 15:56
Muncul desakan dari kalangan anggota DPRD Inhil agar PT CIK ditutup. Pasalnya, perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut limbahnya bermasalah.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dewan mengharapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil mengambil tindakan tegas terhadap PT Citra Indah Karya (PT CIK), Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, kalau terbukti pengelolaan limbahnya bermasalah.
Pernyataan ini dikemukan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, menurutnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar perusahaan sawit tersebut, terkait pengelolaan limbahnya yang disebutkan tidak sesuai Amdal.
““Kita mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Inhil, bertindak tegas kepada perusahaan ini. Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran (terkait limbah, red), maka tutup saja perusahaan ini,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, Jum’at (9/12/11).
Lanjut politisi PKB ini, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, kalau memang proses pengelolaan limbahnya bermasalah dan melanggar ketentuan. Kalau mengacu kepada Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana, bahkan sampai dicabut izinnya.
Edy menerangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah PT CIK tersebut, membuat warga tidak berani lagi menggunakan air sungai setempat, karena membuat kulit gatal-gatal. Bahkan, ikan pun banyak yang mati.
Sayang Humas PT CIK, Karnadi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit ini enggan mengangkat telepon selulernya, bahkan SMS yang dikirim pun tak dibalasnya.***(mar)
Muncul desakan dari kalangan anggota DPRD Inhil agar PT CIK ditutup. Pasalnya, perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut limbahnya bermasalah.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dewan mengharapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil mengambil tindakan tegas terhadap PT Citra Indah Karya (PT CIK), Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, kalau terbukti pengelolaan limbahnya bermasalah.
Pernyataan ini dikemukan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, menurutnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar perusahaan sawit tersebut, terkait pengelolaan limbahnya yang disebutkan tidak sesuai Amdal.
““Kita mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Inhil, bertindak tegas kepada perusahaan ini. Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran (terkait limbah, red), maka tutup saja perusahaan ini,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, Jum’at (9/12/11).
Lanjut politisi PKB ini, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, kalau memang proses pengelolaan limbahnya bermasalah dan melanggar ketentuan. Kalau mengacu kepada Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana, bahkan sampai dicabut izinnya.
Edy menerangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah PT CIK tersebut, membuat warga tidak berani lagi menggunakan air sungai setempat, karena membuat kulit gatal-gatal. Bahkan, ikan pun banyak yang mati.
Sayang Humas PT CIK, Karnadi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit ini enggan mengangkat telepon selulernya, bahkan SMS yang dikirim pun tak dibalasnya.***(mar)
Langganan:
Postingan (Atom)