Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 22 Oktober 2015

Instansi Terkait 'Bandel', Ombudsman RI Perwakilan Riau Jemput Salinan Dokumen Penerbitan PT SAL ke Inhil

Kamis, 22 Oktober 2015 16:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.

"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.

"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.

Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.

Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.

"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.

Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.

Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.

Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).

Rabu, 16 September 2015

37 Rumah Dirusak, Satu Dibakar Satpam PT Rimba Lazuardi, Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui, Pelalawan Mencekam

Rabu, 16 September 2015 18:47
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97730&judul=37%20Rumah%20Dirusak,%20Satu%20Dibakar%20Satpam%20PT%20Rimba%20Lazuardi,Desa%20Lubuk%20Kembang%20Bunga%20Ukui,%20Pelalawan%20Mencekam

Sengketa lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, antara warga dengan PT Rimba Lazuardi, ian memanas. Dikabarkan, 37 rumah warga telah dirusak sementara satu unit lainnya dibakar. Diduga pelakunya satpam perusahaan itu. Ukui mencekam!

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Konflik sengketa lahan antara warga Desa Lubuk Kembang bunga kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Riau, dengan PT Rimba Lazuardi menegangkan. Pasalnya, aksi satuan pengamanan (Satpam) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai arogan dan tidak berkeprimanusian terhadap warga.

Informasi yang dirangkum dilapangan pihak perusahaan mengerahkan Satpam dibantu sejumlah preman untuk melakukan penyerangan dan penggusuran dengan merusak 37 rumah warga, 1 diantaranya di bakar. Tidak hanya itu, sebanyak 20 unit sepeda motor milik warga juga dihancurkan, 11 unit diantaranya dibakar satpam.

Bahkan, warga yang kehilangan tempat tinggal juga mengalami penderitaan dengan dirusaknya peralatan rumah tangga seperi alat dapur dan peralatan rumah lainnya. Sebagian warga mengalami luka akibat penyerangan dan penggusuran tersebut.

Diduga, pemicu konflik antara warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimba Lazuardi.

Salah seorang korban penggusuran PT Rimba Lazuardi bernama Sukirman, saat ditemui sejumlah wartawan di tempat pengungsian Rabu (16/9/15), menilai tindakan perusahaan terhadap mereka sudah tidak wajar.

"Binatang saja dilindungi oleh pemerintah, apa lagi manusia. Kami terpaksa lari karena taku, taku, mereka (Satpam) lebih banyak dari masyarakat," ujarnya.

‎Dirinya, dan keluarga mengaku ketakutan karena diserang Satpam PT Rimba Lazuardi seperti serigala memburu mangsanya, sejak Selasa (15/9/15), hingga hari ini mereka mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Kami berlari ketakutan, seperti di kejar dalam perang, kami seperti buronan, apakah tidak ada lagi perlindungan hak-hak manusia di negeri ini, kemana aparat kami, kemana pemerintah kami," keluhnya, diikuti anggukan warga lainnya.

Selain Sukirman, seorang Ibu Rumah Tangga yang turut menjadi korban penyerangan satpam PT Rimba Lazuardi bernama Roslia (31), mengeluhkan tempat tinggalnya sudah porak poranda dihancurkan. Barang dagangannya juga turut menjadi target penghancuran para pengaman perusahaan tersebut.

‎"Sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi, terpaksa mengungsi bersama anak dan tetangga lainya ketempat yang aman dulu, karena di Sako (areal Konflik), keamanan kami tidak terjamin," keluh Roslia.

Sementara itu, Kepala Dusun Onangan Suparmin Rabu (16/9) mengatakan untuk saat ini sejumlah warga berada di tempat pengungsian, karena kondisi belum normal dan masyarakat juga tidak berani untuk kembali ke pemukiman mereka, yang saat ini dikuasai PT Rimba Lazuardi.

"Ya, biarlah ementara warga di sini menjelang aman, dan ada kejelasan. Kita tentunya berharap, agar pihak kemanan dan pemerintah juga dapat mencarikan solusi kejadian ini," harap Suparmin.

Sementara Camat Ukui Basaruddin, mengatakan, warga yang rumahnya dirusak satpam PT Rimba Lazuardi mengalah dan meninggalkan lokasi kejadian demi kemanan mereka.

Menurut Basaruddin, persoalan sengketa lahan menjadi pemicu terjadinya bentrok. Warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim jika areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

"Situasi sudah kondusif sekarang. Karena polisi langsung turun ke lokasi pas kejadian. Sampai sekarang brimob masih berjaga-jaga di lokasi kejadian," tandasnya.***(feb) 

Senin, 14 September 2015

Dituduh Panen Sawit PT BMPJ, Tujuh Warga Rohul Dituntut 4 Bulan Kurungan

Senin, 14 September 2015 18:59
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97593&judul=%20Dituduh%20Panen%20Sawit%20PT%20BMPJ,Tujuh%20Warga%20Rohul%20Dituntut%204%20Bulan%20KurunganTujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Rohul dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Mereka didakwa mencuri TBS kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), beberapa bulan lalu. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Tujuh warga ini menjadi didakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.

Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dengan Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/9/15) sore.

Tujuh warga Kepenuhan Timur dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).

JPU Kejari, Riki, mengakui ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur.

"Jadi ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan," ujar Riki kepada wartawan seusai sidang.

JPU Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, menambahkan tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena ke tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

Atas tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, para terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar, selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya misalnya. Ia keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ.

"Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi," jelasnya.

Iskandar tetap membela diri, bahwa ia dan enam warga lain tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding jika divonis bersalah. Sebab kami ditangkap tidak dalam keadaan bersalah," tegas Iskandar.

Sementara, Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga mengakui bahwa ke tujuh kliennya tidak bersalah. Ia akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.

Sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasirpangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau. Namun, pada sidang dilakukan satu pekan itu, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural.***(zal) 

Kamis, 10 September 2015

Lahan PT Palm Lestari Makmur dibakar‎, kebun sawit warga ikut hangus

Beritariau.com, Pekanbaru - Lahan PT Palm Lestari Makmur seluas 40 hektar di areal Blok D Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibakar orang yang belum diketahui identitasnya. Api melalap lahan perkebunan sawit tersebut sejak, Jumat (04/09/15) lalu menyebabkan kabut asap di daerah bekas kerajaan tersebut.Lahan perusahaan tersebut berbatasan dengan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sekitar 60 hektar yang juga ikut terbakar.

"Total luas lahan yang terbakar di Desa Penyaguan lebih kurang 100 hektar," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (08/09/15).
Menurut Guntur, pemadaman masih dilakukan tim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Inhu, AKP Dwi Kormal beserta 25 personel gabungan Polsek Batang Gansal. Mereka dibantu karyawan PT Palm Lestari Makmur, Manggala Agni dan masyarakat.

Petugas memadamkan api menggunakan mesin shibaura dan robin. Sebagian api sudah berhasil dipadamkan akan tetapi lahan masih mengeluarkan asap.

"Lahan yang terbakar merupakan gambut dan masih mengeluarkan asap," jelas Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pemadaman masih terus dilakukan. Pihak PT Palm Lestari Makmur juga melakukan pengawasan selama 1x24 jam secara bergantian agar api tidak kembali besar dan membakar lahan kebun lainnya.

"Asal api belum diketahui. Petugas kepolisian dan pihak perusahaan masih melakukan monitoring agar api tidak kembali besar dan merambat ke lahan di sekitarnya, sementara pelaku masih dicari," pungkas Guntur. [Pan]
http://beritariau.com/berita-2994-lahan-pt-palm-lestari-makmur-dibakar%E2%80%8E-kebun-sawit-warga-ikut-hangus.html

PT Langgam Inti Hibrindo, grup usaha milik Sandiaga Uno tersangka karhutla Pelalawan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Selain perusahaan, polisi juga menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka.
Anak usaha PT Provident Agro Tbk yang sahamnya disebut-sebut dimiliki Pengusaha Nasional Sandiaga Uno, diduga kuat membakar lahan sekitar 250 hektar. Ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lahan yang terbakar dan memintai keterangan sejumlah warga.

Perusahaan ini menguasai sejumlah lahan yang terletak di Desa Rantau Baru, Palas, K. Tarusan, Kemang ,Penarikan, dan Gondai, Kabupaten Pelalawan.
"Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan PT LIH. Pihak perusahaan manager operasional dan manager lapangan sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/08/15) di ruangannya.

PT LIH ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya keterangan dari sejumlah warga. Mereka sepakat memberikan keterangan yang sama dengan menyatakan perusahaan sawit tersebut yang membakar lahannya sendiri.

Selain PT LIH, Polda Riau juga telah menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di sejumlah kabupaten, yang ditangani masing-masing Polres.
"18 tersangka berkasnya sudah P21 (lengkap), sedangkan 4 tersangka dalam proses penyidikan, 4 tersangka berkasnya masih dalam tahap pengiriman ke jaksa, dan 1 laporan masih lidik," jelas Guntur.
Perusahaan ini, diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 1998. Namun baru diakuisisi oleh PT Provident Agro yang bagian dari Saratoga Group sejak tahun 2007 sebesar 99,98%. [Pan]