Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 28 Maret 2011

80.000 Buruh Perkebunan Hidup Miskin

MEDAN, KOMPAS.com — Ekspansi kelapa sawit telah memarjinalkan buruh dan masyarakat sekitar perkebunan. Setidaknya 80.000 buruh perkebunan kelapa sawit hidup dalam kemiskinan dan ketidakjelasan status.

Demikian antara lain yang mengemuka dalam Konferensi Alternatif Peringatan 100 Tahun Sawit di Indonesia yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Minggu (27/3/2011). Acara yang rencananya berakhir pada 29 Maret ini dihadiri sedikitnya perwakilan dari 32 organisasi nonpemerintahan seluruh Indonesia dan beberapa aktivis kemanusiaan.

Sawit Watch tahun 2008 melansir bahwa luas lahan sawit di Indonesia mencapai 7,8 juta hektar dengan pertumbuhan 15 persen per tahun. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1,2 juta hektar.

Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Kelompok Pelita Sejahtera Manginar Situmorang dalam kesempatan tersebut menjelaskan, sebanyak 80.000 buruh harian lepas di Sumatera Utara hanya bergaji sekitar Rp 29.000 sampai Rp 31.500 per hari atau sekitar Rp 870.000 sampai Rp 945.000 per bulan. Waktu kerja mereka selama 7 jam per hari. Status mereka terus digantung sebagai buruh harian lepas tanpa tahu kapan menjadi pekerja tetap.

Di bawah standar

Padahal, Badan Koordinasi Perusahaan Perkebunan Swasta (BKPPS) saja menetapkan upah minimal Rp 1,005 juta per bulan. BKPPS merupakan oraganisasi perusahaan-perusahaan kecil menengah, penanam modal asing, dan penanam modal dalam negeri.

"Tetapi ini hanya untuk buruh resmi perkebunan swasta. Besaran upah untuk pekerja borongan atau buruh harian lepas ditentukan atas dasar kesepakatan antara buruh dan pengusaha yang jumlahnya jelas lebih kecil dari standar BKPPS tersebut," ujarnya.

Selain berupah rendah, 80.000 buruh tersebut tidak mendapat jaminan kerja . Mereka juga dikenakan standar ganda, yakni kerja harian tetapi juga dipasang target tertentu per hari. Akibatnya, banyak buruh yang melibatkan anak istri untuk memenuhi target tersebut.

Beratnya beban buruh juga tergambar dari luasnya lahan yang harus mereka tangani. Untuk 100 hektar lahan perkebunan, hanya ada 22 pekerja.

Para buruh dibebani tugas memotong pelepah, merapikan pelepah yang dipotong, memotong tangkai kelapa sawit, memunguti buah sawit yang jatuh, mengangkut buah kelapa sawit ke tempat pengumpulan hasil (TPH), serta menyusun dan memberi kode buah kelapa sawit tersebut. Semua itu mereka kerjakan di bawah pengawasan ketat mandor perkebunan. Praktik ini telah berjalan puluhan tahun, sejak 1970-an.

Rawan kecelakaan

Menurut Manginar, para pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan alat pengaman sehingga rawan kecelakaan. Dalam penelitian KPS selama empat bulan (Januarai-April 2008) yang digelar di 6 perkebunan kepala sawit, terdapat 47 kecelakaan kerja dengan korban buruh perkebunan. Sebanyak 11 kasus menyebabkan cacat mata lantaran terkena getah, terkontaminasi zat kimia dari pupuk atau pestisida, atau tertimpa tandan buah segar kelapa sawit. Dua orang di antaranya tewas karena tertimpa buah kelapa sawit dan tersengat aliran listrik. Sisa korban lainnya mengalami luka ringan, seperti tertusuk duri atau digigit serangga. Ini merupakan fenomena gunung es.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim mengatakan, sistem yang diterapkan para pengelola perkebunan tersebut bisa diindikasikan sebagai pelanggaran HAM. "Indikasi pelanggaran HAM itu bisa dilaporkan dan korban bisa menangih janji perusahaan tentang pelanggaran tersebut. Mereka juga harus akuntabel dan memberikan pemulihan apabila terjadi korban dalam kegiatan mereka," ujarnya.

Peneliti ekonomi politik George Junus Aditjondro yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, ekspansai perkebunan kelapa sawit kerap menimbulkan masalah. Selain dugaan pelanggaran HAM, juga konflik lahan. Sejak tahun 2004 sampai sekarang terjadi penyerobotan lahan milik warga seluas 6.000 hektar. Seluas 3.500 hektar lahan tersebut digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan dan perluasan perkebunan kelapa sawit itu kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang didukung penguasa.

Rabu, 23 Maret 2011

Petani Plasma Menolak Pola Kredit Koperasi

KELAPA SAWIT

Jambi, Kompas - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit, menolak pemberlakuan pola Kredit Koperasi Primer Anggota atau KKPA atas sekitar 900.000 hektar kebun plasma, yang akan diremajakan di sejumlah daerah. Petani menilai pola KKPA tidak berpihak dan merugikan mereka.

Ketua Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, mengatakan di Jambi, Selasa (22/3), petani plasma lebih memilih bentuk kerja sama pola inti rakyat (PIR), ketimbang KKPA. Namun, pemerintah telah memberlakukan pola kemitraan KKPA atas kebun-kebun plasma baru dan yang akan diremajakan. ”Petani plasma sawit menolak manajemen kebun dengan pola KKPA,” katanya.

Menurut Mansuetus, dari sekitar 9,2 juta hektar kebun sawit di Indonesia, hampir 4 juta hektar di antaranya dikelola petani, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama kemitraan. Sekitar 900.000 hektar lahan dikelola dengan manajemen PIR.

Melalui KKPA, lanjut Mansuetus, produktivitas sawit dimungkinkan akan meningkat. Produktivitas petani plasma selama ini hanya 14 ton per hektar, dan produktivitas sawit di lahan inti sekitar 17 ton per hektar. Ini jauh di bawah produktivitas kebun di Malaysia yang mencapai 24 ton per hektar.

Akan tetapi, tambahnya, petani akan sulit mengontrol volume hasil sawit dalam kebunnya sendiri, serta jumlah pendapatan yang semestinya mereka peroleh, karena pengelolaan kebun dilaksanakan perusahaan inti. Petani pun akan cenderung lebih rendah karena nilai jual sawit ditetapkan perusahaan.

”Nilai tawar petani plasma akan semakin rendah dalam pola (KKPA) ini,” ujarnya.

Petani sawit plasma di Desa Teluk Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Haryono, mengatakan, petani lebih memilih manajemen kebun sawit mereka melalui PIR. Melalui pola ini, petani dapat mengelola langsung kebun mereka, walaupun hasil penjualan sawit akan dipotong 30 persen untuk mengangsur kredit. Dengan pola KKPA, petani hanya memperoleh hasil 30 persen.

”Dengan lahan 2 hektar, kami hanya akan memperoleh hasil sekitar Rp 300.000 hingga Rp 500.000, karena habis dialokasikan untuk pembayaran kredit, biaya lingkungan, dan pengangkutan sawit,” tuturnya.

Haryono yang juga pengurus SPKS, mencontohkan kekhawatiran saat ini dirasakan petani di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Sekitar 6.000 hektar kebun sawit plasma yang bermitra dengan PT Perkebunan Negara akan diremajakan dalam waktu setahun ke depan. Pola kemitraan yang semula PIR akan diganti menjadi KKPA.

”Melalui pola ini, petani selalu terikat dengan utang. Bisa-bisa habis 30 tahun, baru utangnya lunas,” kata Haryono.

Dari Jawa Tengah diberitakan, petani kesulitan mendapatkan kredit usaha tani (KUT) karena bank mensyaratkan adanya surat bebas KUT. (ita/uti)

Sabtu, 19 Maret 2011

PTNP V Bantah Anak Karyawannya Terjangkit Gizi Buruk Massal

Jum’at, 18 Maret 2011 18:23
Dibenarkan Dinas Kesehatan,

Dinas Kesehatan Siak mengakui ada 9 anak menderita gizi buruk di wilayah PTPN V Lubuk Dalam Siak. Namun PTPN V membantahnya. Katanya, penderita sudah ada kelainan sejak lahir.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Kesehatan Daerah (Kabid Kesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Khairani Hasyim kepada Riauterkini Jum'at (18/3/11) mengakui jika pihaknya menemukan gizi buruk masal di wilayah PTPN V Lubuk Dalam. Jumlahnya 9 kekurangan gizi (gizi buruk) dan 62 orang kurang gizi.

"Memang ada 9 anak yang terindikasi gizi buruk minus 3 Standart deviasi (standart WHO) tanpa gejala klinis. Mereka adalah M Ramadhani (16 bulan), Farel (14 bulan), Hendra Irwansyah (18 bulan), Mayanti (18 bulan), Naomi Cristina (18 bulan), Ester (17 bulan), Namira (27 bulan), Rizky (27 bulan dan Rina Liwa (10 bulan). Selain itu juga ada 62 anak lainnya yang diindikasikan kurang gizi karena berat badan dan tinggi badannya tidak sesuai dengan usianya," terang Rani.

Terkait dengan itu, tambahnya, sudah dicapai kesepakatan antara Dinas Kesehatan dan pihak PTPN V Lubuk Dalam yang dalam kesepakatan tersebut pihak PTPN V diminta untuk menyediakan pemberian makanan pemulihan selama 3 bulan kepada 9 anak penderita gizi buruk maupun 62 anak yang kurang gizi.

Nilainya, tambahnya, untuk penderita gizi buruk akan diberikan asupan makanan dengan nilai Rp 2 juta selama 3 bulan sedangkan untuk penderita kurang gizi akan diberikan makanan tambahan senilai Rp 900 ribu selama 3 bulan.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Rani menyatakan bahwa mulai Senin pekan depan pihaknya akan meminta Puskesmas di sekitar kawasan PTPN V untuk turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan kepada seluruh masyarakat. Tidak terkecuali warga di dalam kawasan PTPN V Lubuk Dalam.

Terkait dengan hal itu, Asisten Umum (Humas) PTPN V Lubuk Dalam, Irwansyah mengakui adanya penderita gizi buruk di lingkungan PTPN V Lubuk Dalam. Namun demikian, tidak seluruhnya permasalahan semata terjadi gizi buruk masal di PTPN V Lubuk Dalam.

"Saya mengakui adanya anak-anak warga pekerja di PTPN V Lubuk Dalam yang berat badan serta tingginya tidak sesuai dengan umurnya. Namun itu bukan karena perusahaan tidak memfasilitasi kesehatan pekerja. Namun memang beberapa anak yang memiliki kelainan sejak lahir.

Ia menegaskan beberapa anak memang memiliki kelainan sejak bayi. Seperti Namira dan Naomi Cristiani. Kedua anak itu memiliki kelainan sejak lahir dan sering dibawa berobat ke RS PTPN V di Jl Ronggo Warsito Pekanbaru. Sementara, Rizky, Farel, Hendra dan Ramadhani memang sedang sakit dan sering kontrol ke RS PTPN V.

Menurutnya, dengan kelainan bawaan sejak lahir dan kondisi sakit sangat mempengaruhi berat badan dan kondisi anak. Jadi ketika ditimbang, berat badannya tidak sesuai dengan standart pemenuhan gizi anak. Bahkan ada anak yang badannya memang kecil dibandingkan dengan usianya juga dianggap kurang gizi. Padahal si anak lincah bermain. Sedangkan penderita gizi buruk yang meninggal, adalah anak saudara buruh harian lepas PTPN V yang baru 2 bulan tinggal di kawasan PTPN V Lubuk Dalam.

"Kami sendiri tidak menyangka akan adanya penderita gizi buruk dan kekurangan gizi di kawasan PTPN V Lubuk Dalam. Padahal, perusahaan memberikan gaji kepada karyawan dan pekerja jauh di atas UMK Perkebunan. Sementara fasilitas kesehatan diberikan kepada karyawan dan pekerja dengan maksimal. Tidak ada batasan biaya dan kelas. Semuanya gratis bahkan sampai ke dokter spesialis," terangnya.

Bukan hanya itu, tambahnya, PTPN V Lubuk Dalam juga memiliki tempat penitipan balita. Di tempat tersebut menurutnya anak-anak diberikan makanan tambahan berupa puding, susu dan bubur. Yang mengelola adalah ibu-ibu pos yandu.***(H-we)

Sabtu, 12 Maret 2011

Diduga Akibat Limbah PKS, Ribuan Ikan di Sungai Kerumutan Mati

Jum’at, 11 Maret 2011 21:06

Limbah PKS PT Serikat Putera diduga mencemari Sungai Kerumutan di Pelalawan. Dampaknya, ditemukan ribuan ikan mati.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) di desa Lubuk Keranji Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis lalu (10/3/11) didatangi tim verifikasi pencemaran lingkungan BLH Kabupaten Pelalawan. Tim yang dipimpin Kasub Perizinan Ir Eko Novitra itu datang untuk melakukan verifikasi awal terhadap dugaan pencemaran lingkungan terhadap Sungai Kerumutan. Dugaan tersebut berawal dari pengaduan warga desa Lubuk Keranji, mengenai adanya rembesan limbah yang melimpah ke sungai.

‘’Kita mengambil sample air sungai, kemudian melihat struktur tanah yang terkena rembesan limbah. Nanti kesimpulan apakah ada zat beracun dalam air berasarkan labor. Namun sejauh yang kita lihat, perusahaan telah melanggar ketentuan, yaitu melaksanakan land aplikasi sehingga beresiko merembes,’’ terang Eko Novitra, kepada riauterkini Jumat (11/3/11).

Dijelaskannya, land aplikasi yang dilakukan merupakan pemanfaatan kembali limbah cair dan limbah padat sebagai pupuk tambahan pada tanaman perkebunan. PT Serikat Putra, kata dia, menerapkan land aplikasi secara serampangan sehingga mengakibatkan air limbah melimpah ke Sungai. Perusahaan ini menyerakkan limbah begitu saja pada rorak rorak tak jauh dari sumber air.

‘’Pemanfaatan limbah pada land aplikasi diduga menyalahi aturan. Karena itu kita kalau ini terbukti BLH akan mengambil tindakan administrasi. Berupa instruksi memulihkan lingkungan dan megganti rugi,’’ terangnya.

Dalam kunjungan tersebut tim BLH juga menemukan barang bukti pencemaran, yakni berupa bangkai ikan yang mati secara massal akibat pencemaran ini. Temuan tersebut, menurut Eko sudah dikonfirmasi kepada manajer PKS dan sudah diakui sebagai akibat dari limbah. Namun demikian BLH tetap akan menunggu laporan pemeriksaan labor. ‘’Kita menemukan ada ikan mati, oleh perusahaan sudah diakui juga bahwa land aplikasi mereka merembes ke parit kanal dan terus ke sungai,’’ jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat desa Lubuk keranji kecamatan Bandar Petalangan menyampaikan pengaduan kepada pihaknya. Setelah dilakukan telaah, bukti bukti yang dibawa masyarakat ternyata masuk akal. Karena itu pihaknya langsung turun ke lokasi sebelum pihak perusahaan menyebunyikan barang bukti.

Eko tidak bersedia menjelaskan zat zat beracun apa saja yang terdapat dalam limbah cair PKS. Ketika ditanyakan, ia hanya mengatakan tergantung hasil labor. Tapi yang pasti, zat zat beracun tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan biota air di Sungai. Karena itu pihaknya akan mendalami temuan ini sampai betul betul jelas.

Sementara itu pihak perusahaan belum memberikan penjelasan kepada wartawan. Humas PT Serikat Putra yang dihubungi berkali-kali melalui ponselnya, tidak ada yang mengangkat.***(feb)

Selasa, 08 Maret 2011

Diduga Bohongi Petani Plasma, DPRD Inhil Segera Panggil PT ASI

Selasa, 8 Maret 2011 19:44

PT ASI diduga telah membohongi petani plasma. Untuk mencarikan solusi, DPRD Inhil akan panggil menejemen perusahaan tersebut.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Dewan akan memanggil pihak manajemen PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) terkait konflik perkebunan pola plasma dengan Kelompok Tani Unit II KM 8 Kecamatan Kempas. Pihak PT ASI dituding tidak konsisten dengan kesepakatannya.

"Pada Kamis (10/3/11) mendatang kita akan panggil manajemen PT ASI untuk mempertanyakan permasalahan dengan para petani yang dari dulu tak kunjung tuntas ini," ungkap Wakil Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam didampingi Ketua Komisi B DPRD Inhil, M Yunus, Selasa (8/3/11).

Untuk mengetahui secara jelas permasalahan ini, maka selain manajemen PT ASI, dewan juga akan menghadirkan pengurus Koperasi Cita Harapan KM 8 Kempas dan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Unit II KM Kecamatan Kempas.

"Kita sering mendapatkan pengaduan dari petani bahwa mereka tidak pernah mendapatkan hasil dari kebun plasma mereka yang telah menghasilkan. Pihak perusahaan cenderung tidak transparan dalam hal ini," sebut Dani.

Bahkan, anggota dewan lainnya dengan tegas menyatakan bahwa PT ASI ini tidak komitmen dan kerap berbohong atas permasalahan ini.

"Memang PT ASI ini kerap berbohong dan tidak konsisten dalam permasalahan ini. Ketika kita undang untuk menyelesaikan permasalahan ini, para direktur tidak mau datang," kecam Edy Hariyanto Sindrang, anggota Komisi B DPRD Inhil.

Sementara itu Koordinator Kelompok Tani Unit II KM 8 Kecamatan Kempas, HM Haris menyatakan bahwa sejak perkebunan pola plasma ini menghasilkan dan telah dipanen sejak tahun 2008, petani tidak mendapatkan apa-apa.

"Sampai saat ini para petani tidak memperoleh bagi hasil dari kebun ini, malahan pihak perusahaan tidak transparan dalam hal ini. Padahal ratusan hektar kebun Kelompok Tani II KM 8 telah diserahkan kepada pihak PT ASI," tandas Haris.***(mar)