Selasa, 22 Maret 2016 20:46http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=105966&judul=Mendapat-Respon-Positif-Kementerian-LHK%2CDPRD-Riau-Diminta-Lengkapi-Laporan--Pelepasan-Ribuan-Hektar-Lahan
Komisi A DPRD Riau mengaku mendapat respon atas permemintaan pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan diputihkan. Dirjen Planologi Kementerian LHK RI berikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi.
Riauterkini-PEKANBARU- Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom, Selasa (22/03/16).
Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.
"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.
Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.
"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. ***(ary)
Komisi A DPRD Riau mengaku mendapat respon atas permemintaan pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan diputihkan. Dirjen Planologi Kementerian LHK RI berikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi.
Riauterkini-PEKANBARU- Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom, Selasa (22/03/16).
Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.
"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.
Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.
"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. ***(ary)