Ahad, 19 Januari 2014 21:32
http://www.riauterkini.com/rohul.php?arr=69137Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu Achmad mengakui pengosongan areal PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, karena perusahaan itu "ilegal".
Menurutnya, perusahaan milik warga keturunan asal Selat Panjang, Kepulauan Meranti itu sudah seharusnya ditertibkan. Namun begitu, Pemkab Rohul tetap memperhatikan nasib karyawan dan anak-anaknya karena merupakan masih warga Rohul.
"Hanya perusahaannya yang ditertibkan, sementara orang-orangnya (karyawan-red) tetap kami pedulikan. Bagi yang mau pulang akan kami pulangkan dan disiapkan tiket. Rencananya Senin besok (20/1/14) kami selesaikan masalah ini," kata Bupati Achmad, Ahad (19/1/14).
Diakuinya, pengosongan areal PT Budi Murni dilakukan ratusan Satpol PP Rohul, Jumat (17/1/14) lalu menjadi tanggung jawab Pemkab Rohul. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) akan bekerja sama dengan Satpol PP Rohul akan melakukan proses pemulangan.
Sementara, Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengatakan Kantor PT Budi Murni dan beberapa barak karyawan sudah disegel menggunakan papan dan dipaku oleh Satpol PP Rohul. Meski begitu, sekitar 10 karyawan perusahaan masih berada di lokasi untuk menjaga aset perusahaan.
Kapolres Onny mengakui sesuai keterangan dari pihak Satpol PP Rohul, dalam merekrut tenaga kerja PT BMPJ tanpa melalui prosedur Disnakertrans Rohul. Tambahnya, selain pekerja tidak mengantongi izin lengkap, perusahaan juga tidak mengindahkan Surat Keputusan Bupati Rohul tentang pengosongan lahan yang sudah tiga kali dikirimkan yakni SK Nomor 100/Pen/2013/398, tertanggal 3 Desember 2013.***(zal/fit)
http://www.riauterkini.com/rohul.php?arr=69137Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu Achmad mengakui pengosongan areal PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, karena perusahaan itu "ilegal".
Menurutnya, perusahaan milik warga keturunan asal Selat Panjang, Kepulauan Meranti itu sudah seharusnya ditertibkan. Namun begitu, Pemkab Rohul tetap memperhatikan nasib karyawan dan anak-anaknya karena merupakan masih warga Rohul.
"Hanya perusahaannya yang ditertibkan, sementara orang-orangnya (karyawan-red) tetap kami pedulikan. Bagi yang mau pulang akan kami pulangkan dan disiapkan tiket. Rencananya Senin besok (20/1/14) kami selesaikan masalah ini," kata Bupati Achmad, Ahad (19/1/14).
Diakuinya, pengosongan areal PT Budi Murni dilakukan ratusan Satpol PP Rohul, Jumat (17/1/14) lalu menjadi tanggung jawab Pemkab Rohul. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) akan bekerja sama dengan Satpol PP Rohul akan melakukan proses pemulangan.
Sementara, Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengatakan Kantor PT Budi Murni dan beberapa barak karyawan sudah disegel menggunakan papan dan dipaku oleh Satpol PP Rohul. Meski begitu, sekitar 10 karyawan perusahaan masih berada di lokasi untuk menjaga aset perusahaan.
Kapolres Onny mengakui sesuai keterangan dari pihak Satpol PP Rohul, dalam merekrut tenaga kerja PT BMPJ tanpa melalui prosedur Disnakertrans Rohul. Tambahnya, selain pekerja tidak mengantongi izin lengkap, perusahaan juga tidak mengindahkan Surat Keputusan Bupati Rohul tentang pengosongan lahan yang sudah tiga kali dikirimkan yakni SK Nomor 100/Pen/2013/398, tertanggal 3 Desember 2013.***(zal/fit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar