Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 26 Juli 2012

BLH Inhu Lakukan Pungutan Restribusi Ilegal di PT BBU


Rabu, 25 Juli 2012 16:46
Kalangan DPRD Inhu mempermasalahan restribusi BLH terhadap PT BBU. Pemungutan dana tersebut dianggap ilegal.

Riauterkini -RENGAT-Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT.Banyu Bening Utama (PT.BBU) anak perusahaan Duta Palma Grup, dianggap ilegal. Mengingat perusahaan tersebut belum memiliki perizinan. Rabu (25/7/12). 

Hal tersebut ditegaskan ketua fraksi Demokrat DPRD Inhu Adila Anshori kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU jelas merupakan pungutan liar dan ilegal. "Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas Pungli dan ilegal, mengingat belum dimilikinya perizinan oleh perusahaan tersebut," ujarnya. 

Ditambahkanya, polemik perizinan terhadap Duta Palma Grup termasuk PT.BBU didalamnya saat ini masih dalam pembahasan untuk tindakan yang akan diambil Pemkab Inhu, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dalam rapat paripurna. "Kalau dasar Perda nomor satu 2012 tentang restribusi yang dipakai BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas keliru. Sebab Perda tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan legal," tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa (24/7/12) BLH Inhu melakukan pungutan restribusi limbah cair PT.BBU untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2012 sebesar 60 juta. Sedangkan untuk triwulan kedua April hingga Juli 2012 akan segera dibayarkan dengan besaran yang sama. 

Sementara itu Kepala BLH Inhu M.Bayu Setia Budiono ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan terhadap PT.BBU berdasarkan dokuman UKL dan UPL serta Perda nomor 1/2012 tentang restribusi juga sudah sesuai prosedur sebagaimana SK Bupati. "Pungutan terhadap PT.BBU tersebut, merupakan objek restribusi BLH Inhu 2012. Yang wajib disetorkan kepada Dispenda," tandasnya. 

Diungkapkan Bayu, sesuai pakta integritas yang ditanda tangani BLH Inhu dibebani target restribusi sebesar 684 juta untuk 2012 ini. Namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut yaitu PT.Talang Jerinjing Sawit sebesar 37 juta dan PT.BBU sebesar 60 juta. "Baru dua perusahaan tersebut yang membayar restribusi limbah cair, sementara perusahaan lainya seperti PT.Soegi Rista Jaya belum memenuhi kewajibanya membayar restribusi limbah cair," jelasnya. *** (guh)

Selasa, 03 Juli 2012

Lahan Diserobot PT Palma Satu, Petani Pancur Laporkan ke Polres Inhil


Senin, 2 Juli 2012 21:12

Petani Pancur datangi Mapolres Inhil untuk mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Palma Satu.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Lahan diserobot dan PT Palma Satu, dua perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Desa Pancur mengadu ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).

Begitu sampai di ruangan SPKT Polres Inhil, Senin (2/7/12) sekitar pukul 15.00 WIB, para petani langsung menyampaikan kondisi lapangan kepada Kapolres.

Mereka yang melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tersebut, yakni Ahmad Rizal Zuhdi, Ketua Gapoktan Selamat Desa Pancur (sebagai Pelapor) dan H Adam Muhammad, Kepala Parit Selamat VI Desa Pancur (sebagai Saksi). Keduanya didampingi kuasa hukum, Zainuddin Acang, SH.

Setelah laporan perwakilan petani tersebut diterima di bagian SPKT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : B/12/VII/2012/POLRES INHIL, kemudian kedua petani ini diminta keterangan oleh penyidik di ruangan Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil. 

Sebelum melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ini, perwakilan petani ini didampingi tim kuasa hukumnya menghadap Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melaporkan kondisi terkini di lapangan yang dikuasai PT Palma Satu. 

Karena sampai saat ini pihak PT Palma Satu tidak mengindahkan hasil hearing dengan DPRD Inhil beberapa waktu lalu, bahkan mereka terus menambah eksavator bekerja merusak lahan petani Desa Pancur. Tentunya dikhawatirkan aktifitas perusahaan sawit ini memancing kemarahan masyarakat. 

"Kita menyampaikan kondisi di lapangan saat ini, dimana berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita khawatirkan masyarakat di lapangan tidak sabar," ungkap Ketua Gapoktan Selamat Ahmad Rizal Zuhdi. 

Menanggapi penyampaian perwakilan petani tersebut, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan menyatakan bahwa terkait laporan petani ini akan didalami oleh pihak kepolisian. 

"Kita minta juga masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kita semua," imbau Kapolres.***(mar)