Rabu, 25 Juli 2012 16:46
Kalangan DPRD Inhu mempermasalahan restribusi BLH terhadap PT BBU. Pemungutan dana tersebut dianggap ilegal.
Riauterkini -RENGAT-Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT.Banyu Bening Utama (PT.BBU) anak perusahaan Duta Palma Grup, dianggap ilegal. Mengingat perusahaan tersebut belum memiliki perizinan. Rabu (25/7/12).
Hal tersebut ditegaskan ketua fraksi Demokrat DPRD Inhu Adila Anshori kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU jelas merupakan pungutan liar dan ilegal. "Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas Pungli dan ilegal, mengingat belum dimilikinya perizinan oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
Ditambahkanya, polemik perizinan terhadap Duta Palma Grup termasuk PT.BBU didalamnya saat ini masih dalam pembahasan untuk tindakan yang akan diambil Pemkab Inhu, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dalam rapat paripurna. "Kalau dasar Perda nomor satu 2012 tentang restribusi yang dipakai BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas keliru. Sebab Perda tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan legal," tegasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (24/7/12) BLH Inhu melakukan pungutan restribusi limbah cair PT.BBU untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2012 sebesar 60 juta. Sedangkan untuk triwulan kedua April hingga Juli 2012 akan segera dibayarkan dengan besaran yang sama.
Sementara itu Kepala BLH Inhu M.Bayu Setia Budiono ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan terhadap PT.BBU berdasarkan dokuman UKL dan UPL serta Perda nomor 1/2012 tentang restribusi juga sudah sesuai prosedur sebagaimana SK Bupati. "Pungutan terhadap PT.BBU tersebut, merupakan objek restribusi BLH Inhu 2012. Yang wajib disetorkan kepada Dispenda," tandasnya.
Diungkapkan Bayu, sesuai pakta integritas yang ditanda tangani BLH Inhu dibebani target restribusi sebesar 684 juta untuk 2012 ini. Namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut yaitu PT.Talang Jerinjing Sawit sebesar 37 juta dan PT.BBU sebesar 60 juta. "Baru dua perusahaan tersebut yang membayar restribusi limbah cair, sementara perusahaan lainya seperti PT.Soegi Rista Jaya belum memenuhi kewajibanya membayar restribusi limbah cair," jelasnya. *** (guh)
Kalangan DPRD Inhu mempermasalahan restribusi BLH terhadap PT BBU. Pemungutan dana tersebut dianggap ilegal.
Riauterkini -RENGAT-Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT.Banyu Bening Utama (PT.BBU) anak perusahaan Duta Palma Grup, dianggap ilegal. Mengingat perusahaan tersebut belum memiliki perizinan. Rabu (25/7/12).
Hal tersebut ditegaskan ketua fraksi Demokrat DPRD Inhu Adila Anshori kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU jelas merupakan pungutan liar dan ilegal. "Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas Pungli dan ilegal, mengingat belum dimilikinya perizinan oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
Ditambahkanya, polemik perizinan terhadap Duta Palma Grup termasuk PT.BBU didalamnya saat ini masih dalam pembahasan untuk tindakan yang akan diambil Pemkab Inhu, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dalam rapat paripurna. "Kalau dasar Perda nomor satu 2012 tentang restribusi yang dipakai BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas keliru. Sebab Perda tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan legal," tegasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (24/7/12) BLH Inhu melakukan pungutan restribusi limbah cair PT.BBU untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2012 sebesar 60 juta. Sedangkan untuk triwulan kedua April hingga Juli 2012 akan segera dibayarkan dengan besaran yang sama.
Sementara itu Kepala BLH Inhu M.Bayu Setia Budiono ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan terhadap PT.BBU berdasarkan dokuman UKL dan UPL serta Perda nomor 1/2012 tentang restribusi juga sudah sesuai prosedur sebagaimana SK Bupati. "Pungutan terhadap PT.BBU tersebut, merupakan objek restribusi BLH Inhu 2012. Yang wajib disetorkan kepada Dispenda," tandasnya.
Diungkapkan Bayu, sesuai pakta integritas yang ditanda tangani BLH Inhu dibebani target restribusi sebesar 684 juta untuk 2012 ini. Namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut yaitu PT.Talang Jerinjing Sawit sebesar 37 juta dan PT.BBU sebesar 60 juta. "Baru dua perusahaan tersebut yang membayar restribusi limbah cair, sementara perusahaan lainya seperti PT.Soegi Rista Jaya belum memenuhi kewajibanya membayar restribusi limbah cair," jelasnya. *** (guh)