Rabu, 5 Oktober 2011 17:58http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=39961
Ratusan warga Bonaidarussalam mendatangi DPRD Rohul. Mereka minta tolong wakil rakyat mendesak PT GPH serahkan lahan KKPA.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sudah kesekian kalinya warga Desa Sontang Kecamatan Bonaidarussalam datangi Gedung DPRD Rokan Hulu. Pada Rabu (5/11/10) pagi, warga kembali mendesak Pemkab selesaikan konflik pola KKPA dengan PT Graha Permata Hijau (GPH) Bonai yang belum selesai. Untuk itu warga minta perusahaan serahkan kembali, untuk dikelola sendiri.
Pengaduan ratusan warga Sontang ke gedung wakil rakyat, diterima beberapa anggota dewan. Pun, Pemkab Rokan Hulu mengutus Asisten Tata Pemerintahan Jamaluddin, Kabag Tapem Syofwan, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan turut dihadiri Camat Bonaidarussalam bersama beberapa stafnya.
Dodi Z, salah seorang perwakilan warga, didampingi Sabaruli, menilai pemerintah lemah. Sebab konflik yang sudah terjadi sejak tahun 1990-an ini, belum selesai. Katanya, masyarakat dibodohi dan dirayu untuk menjual lahannya kala itu, dengan janji menerima jatah pola KKPA yang dikelola melalui KUD Bina Bonai yang dipimpin Kepala Desa Sontang Arisman.
Sayangnya, pola KKPA yang sudah berjalan puluhan tahun dengan sistem bagi 90:10 tak juga terealisasi. Sehingga mereka mengadu permasalah tersebut ke dewan dan sudah ke sekian kalinya.
Dalam hearing tersebut, masyarakat tetap meminta PT GPH mengembalikan lahan pola KKPA seluas 3.528 hektare untuk dikelola warga sendiri, sebab sejauh Ketua KUD Bina Bonai tidak transparan, sehingga kerjasama tak menguntungkan.
“Anehnya, Ketua dan Sekretaris KUD Bina Bonai itu Kades Sontang. Masyarakat tidak ada yang berani dengan beliau. Apalagi dia sudah 35 memimpin, dan pemerintah sendiri tidak berani mengambil tindakan,” sampai perwakilan warga kepada dewan.
Kata warga, harusnya Kades hanya memimpin dua periode atau 10 tahun, namun anehnya Arisman sudah menjabat Kades Sontang selama 35 tahun dan terkesan dibiarkan oleh Pemkab. Pada aksi damai ke gedung dewan, 27 Juni 2011 kemarin, warga mengaku jika Kades sering mengancam jika ada yang berani melawan. Sehingga sampai saat ini, masyarakat hanya bisa mengelus dada, sementara pemerintah yang diharapkan hanya tutup mata.
Arisman S.Sos, dari Fraksi Hanura, mengatakan dengan tidak hadirnya pihak KUD Bina Bonai dan PT GPH hearing tak berjalan mulus. Untuk itu ia minta, Pemkab mengundang pihak koperasi dan perusahaan besok. Dan jika tak hadir juga, ia minta perusahaan dan koperasi distatus quo-kan.
Dishutbun sendiri mengaku masalah pola KKPA di Rokan Hulu hampir semua bermasalah. Pun, PT GPH dinilai belum memberikan izin apa pun, untuk itu wajar jika masyarakat ingin mengambil lahannya kembali, apalagi pembagian tak sesuai.
Hearing yang dipimpin putra Bonaidarussalam, Murkhas, akan dilajutkan Kamis (6/10/11) mendatang. Dewan minta Asisten I untuk mengundang manajemen PT GPH dan KUD Bina Bonai, sehingga permasalahan bisa selesai secepatnya. Di hari bersamaan besok, dewan juga akan gelar hearing dengan masyrakat Pendalian IV Koto, masih terkait pola KKPA dengan perusahaan setempat.***(zal)
Ratusan warga Bonaidarussalam mendatangi DPRD Rohul. Mereka minta tolong wakil rakyat mendesak PT GPH serahkan lahan KKPA.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sudah kesekian kalinya warga Desa Sontang Kecamatan Bonaidarussalam datangi Gedung DPRD Rokan Hulu. Pada Rabu (5/11/10) pagi, warga kembali mendesak Pemkab selesaikan konflik pola KKPA dengan PT Graha Permata Hijau (GPH) Bonai yang belum selesai. Untuk itu warga minta perusahaan serahkan kembali, untuk dikelola sendiri.
Pengaduan ratusan warga Sontang ke gedung wakil rakyat, diterima beberapa anggota dewan. Pun, Pemkab Rokan Hulu mengutus Asisten Tata Pemerintahan Jamaluddin, Kabag Tapem Syofwan, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan turut dihadiri Camat Bonaidarussalam bersama beberapa stafnya.
Dodi Z, salah seorang perwakilan warga, didampingi Sabaruli, menilai pemerintah lemah. Sebab konflik yang sudah terjadi sejak tahun 1990-an ini, belum selesai. Katanya, masyarakat dibodohi dan dirayu untuk menjual lahannya kala itu, dengan janji menerima jatah pola KKPA yang dikelola melalui KUD Bina Bonai yang dipimpin Kepala Desa Sontang Arisman.
Sayangnya, pola KKPA yang sudah berjalan puluhan tahun dengan sistem bagi 90:10 tak juga terealisasi. Sehingga mereka mengadu permasalah tersebut ke dewan dan sudah ke sekian kalinya.
Dalam hearing tersebut, masyarakat tetap meminta PT GPH mengembalikan lahan pola KKPA seluas 3.528 hektare untuk dikelola warga sendiri, sebab sejauh Ketua KUD Bina Bonai tidak transparan, sehingga kerjasama tak menguntungkan.
“Anehnya, Ketua dan Sekretaris KUD Bina Bonai itu Kades Sontang. Masyarakat tidak ada yang berani dengan beliau. Apalagi dia sudah 35 memimpin, dan pemerintah sendiri tidak berani mengambil tindakan,” sampai perwakilan warga kepada dewan.
Kata warga, harusnya Kades hanya memimpin dua periode atau 10 tahun, namun anehnya Arisman sudah menjabat Kades Sontang selama 35 tahun dan terkesan dibiarkan oleh Pemkab. Pada aksi damai ke gedung dewan, 27 Juni 2011 kemarin, warga mengaku jika Kades sering mengancam jika ada yang berani melawan. Sehingga sampai saat ini, masyarakat hanya bisa mengelus dada, sementara pemerintah yang diharapkan hanya tutup mata.
Arisman S.Sos, dari Fraksi Hanura, mengatakan dengan tidak hadirnya pihak KUD Bina Bonai dan PT GPH hearing tak berjalan mulus. Untuk itu ia minta, Pemkab mengundang pihak koperasi dan perusahaan besok. Dan jika tak hadir juga, ia minta perusahaan dan koperasi distatus quo-kan.
Dishutbun sendiri mengaku masalah pola KKPA di Rokan Hulu hampir semua bermasalah. Pun, PT GPH dinilai belum memberikan izin apa pun, untuk itu wajar jika masyarakat ingin mengambil lahannya kembali, apalagi pembagian tak sesuai.
Hearing yang dipimpin putra Bonaidarussalam, Murkhas, akan dilajutkan Kamis (6/10/11) mendatang. Dewan minta Asisten I untuk mengundang manajemen PT GPH dan KUD Bina Bonai, sehingga permasalahan bisa selesai secepatnya. Di hari bersamaan besok, dewan juga akan gelar hearing dengan masyrakat Pendalian IV Koto, masih terkait pola KKPA dengan perusahaan setempat.***(zal)