Jum’at, 6 Mei 2016 17:
09http://riauterkini.com/sosial.php?arr=107890&judul=Dishutbun-Rohul-Ungkap-Tiga-Modus-Perusahaan-Kuasai-Hutan-Lindung-Sei-Mahato
Hutan Lindung Sei Mahato, Rohul kini telah "digarap" tiga perusahaan asal Sumut. Dishutbun sbut ada tiga modus perusahaan untuk bebas menguasai lahan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sedikitnya tiga perusahaan masih bebas menguasai hutan lindung Sei Mahato di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Modusnya, tiga perusahaan ini memanfaat masyarakat melalui pola kemitraan.
Hutan negara yang seharusnya dijaga kelestariannya dengan tanaman kehutanan dan tanaman multi serba guna, kini berubah menjadi hutan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.
Bahkan, dua perusahaan yang "menggarap" kawasan dilindungi negara mengantongi izin perkebunan dari Sumatera Utara, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS). Sedangkan PT. Torganda yang izin perkebunannya dari Provinsi Riau memanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan dengan dua koperasi.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Sri Hardono, mengungkapkan modus tiga perusahaan ketika menguasai hutan lindung Sei Mahato adalah dengan menggandeng masyarakat melalui pola kemitraan melalui koperasi.
Perusahaan membeli lahan dari masyarakat, kemudian untuk pengurusan surat keterangan tanah atau SKT berurusan dengan oknum Kepala Desa setempat.
"Modusnya seperti itu (manfatkan masyarakat)," ungkap Sri Hardono ditemui di kantornya.
Berdasarkan catatan Dishutbun Rohul, PT. MAI menguasai hutan lindung Sei Mahato sekira 300 hektar, sedangkan PT. AMKS menguasai kawasan hutan dilindungi negara sekira 2.000-an hektar.
Sedangkan perusahaan perkebunan sawit milik Darius Lungguk Sitorus, PT. Torganda lebih memanfaatkan pola kemitraan, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Kabupaten Rohul.
Sri Hardono mengakui sudah melaporkan penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan dua perusahaan asal Sumut tersebut. Termasuk, dua koperasi binaan PT. Torganda yang masih beraktivitas sampai saat ini.
"Sudah beberapa kali kita laporkan ke Menteri Kehutanan. Tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini," pungkas Sri Hardono.***(zal)
09http://riauterkini.com/sosial.php?arr=107890&judul=Dishutbun-Rohul-Ungkap-Tiga-Modus-Perusahaan-Kuasai-Hutan-Lindung-Sei-Mahato
Hutan Lindung Sei Mahato, Rohul kini telah "digarap" tiga perusahaan asal Sumut. Dishutbun sbut ada tiga modus perusahaan untuk bebas menguasai lahan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sedikitnya tiga perusahaan masih bebas menguasai hutan lindung Sei Mahato di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Modusnya, tiga perusahaan ini memanfaat masyarakat melalui pola kemitraan.
Hutan negara yang seharusnya dijaga kelestariannya dengan tanaman kehutanan dan tanaman multi serba guna, kini berubah menjadi hutan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.
Bahkan, dua perusahaan yang "menggarap" kawasan dilindungi negara mengantongi izin perkebunan dari Sumatera Utara, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS). Sedangkan PT. Torganda yang izin perkebunannya dari Provinsi Riau memanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan dengan dua koperasi.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Sri Hardono, mengungkapkan modus tiga perusahaan ketika menguasai hutan lindung Sei Mahato adalah dengan menggandeng masyarakat melalui pola kemitraan melalui koperasi.
Perusahaan membeli lahan dari masyarakat, kemudian untuk pengurusan surat keterangan tanah atau SKT berurusan dengan oknum Kepala Desa setempat.
"Modusnya seperti itu (manfatkan masyarakat)," ungkap Sri Hardono ditemui di kantornya.
Berdasarkan catatan Dishutbun Rohul, PT. MAI menguasai hutan lindung Sei Mahato sekira 300 hektar, sedangkan PT. AMKS menguasai kawasan hutan dilindungi negara sekira 2.000-an hektar.
Sedangkan perusahaan perkebunan sawit milik Darius Lungguk Sitorus, PT. Torganda lebih memanfaatkan pola kemitraan, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Kabupaten Rohul.
Sri Hardono mengakui sudah melaporkan penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan dua perusahaan asal Sumut tersebut. Termasuk, dua koperasi binaan PT. Torganda yang masih beraktivitas sampai saat ini.
"Sudah beberapa kali kita laporkan ke Menteri Kehutanan. Tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini," pungkas Sri Hardono.***(zal)