Jum’at, 9 September 2011 18:47
Riauterkini-RENGAT- Pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap PT Duta Palma I dan PT Duta Palma II yang diduga telah melakukan pembakaran lahan.
Kepala BLH InhuTeguh Krisyanto kepada riauterkini di Rengat, Jumat (9/9/11), mengakui pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan informasi di lapangan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Duta Palma I di Kecamatan Kuala Cenaku dan PT Duta Palma II di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
"Sekarang kita bersama BLH Propinsi Riau sedang melakukan pengumpulan data pulbaket di lapangan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Duta Palma I dan II. Jika datanya lengkap, kita akan teruskan penyelidikan ini," ungkapnya.
Berdasarkan tinjauan BLH beserta tim Karhutla Inhu, lahan yang terbakar dan berpotensi menimbulkan kabut asap itu adalah arealnya PT Duta Palma grup.
“Hasil peninjauan lapangan bersama tim Karhutla Inhu tersebut, selain kebakaran yang terjadi di lahan yang diduga milik PT Duta Palma. Kabut asap yang ada di Inhu juga berasal dari daerah Inhil yaitu dari kebakaran lahan gambut yang berbatasan dengan PT Agro Sarimas Indonesia. Di Desa Bayas, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil yang berbatasan dengan Inhu” tandas Teguh Krisyanto.
Kaban BLH Inhu juga menambahkan, kebakaran lahan yang terjadi di Inhu terpantau oleh satelit NOAA 18 sebanyak 27 titik api. Dimana 1 titik api di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku berstatus "Sangat Waspada".
Sementara titik api lainya yang berada di kecamatan Peranap, Kecamatang Batang Cenaku, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Seberida, Kecamatan Sei Lala, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal serta Kecamatan Lubuk Batu Jaya berstatus "Waspada".
Diakui Kaban BLH Inhu kabut asap yang terjadi di Inhu sering kali terjadi setiap tahunya dan selalu terpantau oleh satelit NOAA 18, namun hingga saat ini pelaku pembakaran lahan maupun hutan belum pernah dibawa hingga ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya***(guh)