Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 24 Desember 2008

Ratusan petani tuntut Bupati Cabut izin PT. GMP

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani plasma tanjung pangkal tahap II Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati pada hari Rabu / 17 Desember 2008.
Mereka menuntut agar Bupati Pasbar segera mencabut izin usaha perkebunan PT. Gersindo Minang Plantation (PT. GMP) yang tergabung dalam wilmar group karena mereka dinilai telah merampas tanah ulayat masyarakat dan tidak merealisasikan tanah plasma bagi para pemilik tanah ulayat dan mengacuhkan keberadaan ninik mamak diwilayah mereka.

Mereka juga meminta Pemkab Pasaman Barat meninjau ulang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. GMP yang menyebabkan tanah ulayat ninik mamak lingkuang Aua diambil oleh PT. GMP.
Setelah demo di kantor Bupati Pasbar, Keltan Plasm Tanjung Pangkal Tahap II mereka langsung ke Lahan PT. GMP. Petani menuntut PT.GMP membawa masalah ini ke jalur Hukum dengan perjanjian sebagai berikut:

1. Sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum
2.Yang melakukan gugatan ke pengadilan adalah kelompok 16 terhadap objek sengketa kebun seluas 200 Ha yang terletak di Phase IV
3. Gugatan akan dilaksanakan paling lambat 45 (empat Puluh Lima) hari setelah surat berita acara ini ditanda tangani.
4. Apabila Pihak Pertama (PT. GMP) tidak menjalankan point tiga diatas maka kebun kelapa sawit yang terletak di phase IV yang menjadi objek sengketa antara pihak kedua dengan kelompom 16 dikuasi oleh pihak Kedua.  

Sektor Pertanian Tak Mampu Bersaing

Sektor Pertanian Tak Mampu Bersaing
Rabu, 24 Desember 2008 | 02:42 WIB 

Medan, Kompas - Struktur perekonomian di Sumatera Utara selama 10 tahun terakhir telah bergeser dari pertanian ke sektor pengolahan dan perdagangan. Ini terjadi karena tak mampunya nilai tambah sektor pertanian mengimbangi peningkatan nilai tambah sektor lainnya.

Sektor pertanian juga semakin tidak diminati untuk bekerja. Sektor ini menjadi pilihan terakhir saat tidak ada sektor lain yang bisa menampung untuk bekerja.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Alimuddin Sidabalok dalam Sosialisasi Pendataan Usaha Tani 2009 di Medan, Selasa (23/12), mengatakan, kontribusi sektor pertanian pada produk domestik regional bruto (PDRB) mengalami penurunan. Pada 2007, BPS melaporkan, kontribusi sektor pertanian dalam PDRB Sumut sebesar 22,56 persen, turun dari tahun 1998 yang mencapai 25,44 persen.

Persentase jumlah pekerja di sektor pertanian naik 2,85 persen saat krisis ekonomi terjadi pada tahun 1998. Waktu itu perekonomian Sumut minus 10,90 persen.

Namun, seiring dengan waktu, sektor pertanian semakin kehilangan daya tariknya. Jumlah pekerja di sektor ini menurun ketika perekonomian membaik. BPS mencatat jumlah tenaga kerja di sektor ini turun 4,11 persen pada tahun 2007 jika dibandingkan dengan tahun 1998.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Zulkifli Nasution, bercerita dalam sebuah pertemuan yang dihadiri sekitar 100 sarjana pertanian baik S-1 maupun S-2. Ia pernah bertanya, siapa yang mau jadi petani. Hanya empat orang yang mengatakan bersedia menjadi petani.

Namun, para sarjana pertanian itu menyatakan bahwa pertanian Indonesia masih prospektif dan tidak setuju jika pertanian menjadi industri.

”Bila melihat kesejahteraan petani selama satu dasawarsa terakhir, yakni tahun 1998 hingga 2007, (angka-angka yang muncul) belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan,” kata Alimuddin.

Nilai tukar petani (NTP) 10 tahun terakhir selalu di bawah angka 100, kecuali pada tahun 2004 yang mencapai 104,9. Ini berarti indeks harga atas hasil produksi pertanian lebih kecil dibandingkan dengan indeks harga kebutuhan rumah tangga petani, baik untuk konsumsi rumah tangga petani maupun untuk proses produksi pertanian. (WSI)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/24/02421181/sektor.pertanian.tak.mampu.bersaing

Kebun Berskala Besar Perlu Izin Perkebunan

Rabu, 24 Desember 2008 16:55
Membangun perkebunan dengan skala besar, dengan luas lebih 1.000 hektarm, memerlukan izin resmi. Baik izin Pemkab/Pemko maupun Pemprov.

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Gapki Riau, Wisnu Oriza Suharto kepada Riauterkini rabu (24/12) menegaskan bahwa untuk membangun sebuah area perkebunan berskala besar memerlukan ijin dari instansi terkait (Dinas Perkebunan-BPN). Untuk mendapatkan izin itu, dana yang dibutuhkan tidak sedikit.

“Lahan harus diBPN-kan sebagai salah satu prasyarat mendapatkan ijin dari Dinas Perkebunan Riau. Itupun lahan sudah harus bebas dari kawasan konservasi (Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Kawaan Lindung Gambut dan lainnya). Jika persyaratan dan status lahan sudah jelas dan memang untuk kawasan pengembangan pertanian/perkebunan sesuai dengan RTRWP, izin perkebunan baru bisa dikantongi. Untuk itu, diperlukan dana yang tidak sedikit,” terangnya.

Disinggung mengenai harga kebun sawit, Wisnu menyatakan bahwa kendati harga TBS sawit sempat anjlok beberapa waktu lalu, namun harga lahan berkebunan sawit cukup stabil. Yaitu di kisaran Rp 40-50 juta perhektarnya. Menurutnya, harga tersebut adalah untuk kebun sudah jadi. Harga tersebut dengan pertimbangan harga lahan kosong, biaya administrasi perijinan dan biaya pembangunan (land clearing, pengadaan bibit sawit dan penanaman serta pemeliharaan).

Sementara itu, Kasubdin Sawit Disbun Riau, Sofyan Harahap menyatakan bahwa masalah perijinan tidak tersentral di Disbun Riau. Karena saat ini Pemkab/Pemko sudah memiliki wewenang untuk menerbitkan perijinan perkebunan di wilayah pemerintahannya masing-masing.

“Saat ini pemkab/pemko sudah memiliki wewenang untuk menerbitkan perijinan perkebunan di wilayah kerja masing-masing. Namun, jika sebuah kawasan dengan hamparan yang berada di dua wilayah kabupaten/kota (lintas kabupaten/kota), maka perijinannya ada di Dina Perkebunan Provinsi. Jadi untuk mencari keberadaan perijinan sebuah kawasan perkebunan memang perlu dilihat ke wilayah kabupaten/kota.,” terangnya.***(H-we)

http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=22221

Rabu, 17 Desember 2008

Harga TBS Sawit dan Getah Karet Kembai Anjlok

Rabu, 17 Desember 2008 07:5

Kenaikan harga TBS kelapa sawit dan getah karet ternyata tak bertahan lama. Pada pekan ini harga kedua komoditas unggulan perkebunan Riau tersebut kembali melemah.

Riauterkini-PEKANBARU- Petani kelapa sawit dan karet di Riau harus kembali kecewa, pasalnya pekan ini harga kedua komoditas unggulan perkebunan Riau tersebut kembali melemah. Padahal, pekan kemarin harga tandan buah segar (TBS) sawit sempat sangat menjanjikan, melampui Rp 1.000/kilogram untuk TBS dari tanaman bibit unggul dengan usia di atas 10 tahun.

Berdasarkan hasil rapat tim penentuan harga TBS kelapa sawit Dinas Perkebunan Riau, Selasa (16/12) kemarin, harga TBS sawit mengalami penurunan dibandingkan pekan lalu. Sebelumnya harga TBS dari tanaman sawit bibit unggul usia 3 tahun dihargai Rp 756,24/kilogram, untuk pekan ini turun menjadi Rp 670,57/kilogram. Sedangkan untuk TBS dari tanaman bibit unggul berusia di atas 10 tahun kini harganya Rp 937,46/kilogram. Padahal sebelumnya Rp 1.057,32/kilogram. Untuk TBS dari tanaman berusia 8 tahun seharga Rp 883,73/kilogram.

"Pekan ini harga CPO di pasar dunia kembali turun. Imbasnya penetapan harga TBS juga turun," ujar Kasubdin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau Fery kepada riauterkini di Pekanbaru, kemarin.

Kondisi lebih buruh dialami harga getah karet. Setelah kemarin turun dratis dari Rp 15.000/kilgoram menjadi hanya Rp 11.000/kilogram, harga pekan ini getah karet kembali melorot. Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Riau, pekan ini harga getah karet dengan kadar di atas 95 persen di pintu pabrik hanya Rp 10.000/kilogram.***(mad)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=22094

Eks HGU PTPN II Harus Diselesaikan

Selasa, 16 Desember 2008 | 03:00 WIB 

Medan, kompas - Persoalan kejelasan lahan milik PTPN II yang sudah dikeluarkan dari hak guna usaha atau HGU seluas 5.873,06 hektar harus diselesaikan secepatnya. Ketidakjelasan lokasi lahan membuat luas lahan PTPN II yang dikuasai masyarakat maupun pihak ketiga lainnya mencapai dua kali lipat dari luas lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan A Djalil di Medan, Senin (15/12), mengatakan, persoalan kejelasan status lahan PTPN II yang sudah dikeluarkan dari HGU sebaiknya diselesaikan dengan cara hukum. ”Undang juga pihak-pihak yang berkepentingan seperti gubernur, bupati, wali kota, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sofyan.

Lahan seluas 5.873,96 hektar milik PTPN II yang dikeluarkan dari HGU sebenarnya bakal dimanfaatkan untuk empat kepentingan, yakni masyarakat, perluasan wilayah administratif daerah, ruang terbuka hijau, dan sumber resapan air. Namun selama ini baik PTPN II maupun BPN belum menegaskan batas lahan seluas 5.873,06 hektar tersebut. Akibatnya, di lapangan, masyarakat dan pihak ketiga lainnya main serobot lahan milik PTPN II.

”Karena tidak diselesaikan secepatnya, fakta di lapangan malah menunjukkan jumlah lahan yang dikuasai masyarakat dan pihak ketiga sudah lebih dari 10.000 hektar atau dua kali lipat dari yang seharusnya dilepaskan,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Edison Sianturi.

Sebelumnya Sofyan yang datang ke Medan dalam acara penyerahan aset milik PTPN II, berupa pertapakan dan bangunan kompleks Kantor Gubernur Sumut kepada Pemprov Sumut, mengungkapkan, hendaknya penyelesaian tanah milik perkebunan negara bisa secara baik-baik. Dia mencontohkan, aset milik PTPN II berupa bangunan dan pertapakan, yang sekarang menjadi kompleks Kantor Gubernur Sumut, bisa diserahkan kepada Pemprov Sumut dengan ganti rugi hanya Rp 1.000.

Tanah pertapakan dan bangunan tua di kompleks Kantor Gubernur Sumut dulunya merupakan bekas kantor Deli Maschapij yang setelah kemerdekaan dikuasai perusahaan perkebunan negara. Namun, sejak 60 tahun lalu, bekas gedung Deli Maschapij itu jadi tempat berkantor Gubernur Sumut. Baru Senin, pertapakan dan bangunan di atasnya diserahkan kepada Pemprov Sumut oleh Menneg BUMN.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian, mengungkapkan, cara Menneg BUMN dalam menyelesaikan aset PTPN II berupa tanah pertapakan dan bangunan di kompleks Kantor Gubernur Sumut seharusnya bisa diterapkan dalam kasus lahan eks HGU PTPN II.

”Kalau Pemprov Sumut saja hanya membayar ganti rugi Rp 1.000 dari yang seharusnya Rp 21 miliar, mengapa rakyat yang nyata-nyata membutuhkan lahan untuk menopang kehidupannya justru dipersulit,” katanya. (BIL)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/16/00055660/eks.hgu.ptpn.ii.harus.diselesaikan