Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 08 Maret 2009

Sistem Kerjasama HTR Dikhawatirkan Dikelola Petani Berdasi

Sabtu, 07/03/2009 | 14:59 WIB 

KOTAJAMBI–Masih minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Jambi, mengakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dicanangkan Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, juga diberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan badan-badan usaha daerah. Namun hal ini justru dikhawatirkan sebagian pihak dapat dimanfaatkan petani berdasi untuk bisnis.

”Bagaimana dengan pola yang diterapkan dinas kehutanan dalam pengelolaan ini. Apa tidak dikhawatirkan malah nantinya dimanfaatkan petani berdasi untuk peluang bisnis. Akibatnya masyarakat miskin yang jadi sasaran dirugikan,” ujar wartawan dalam pers conference di Dinas Kehutanan, Jumat (6/3).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Budidaya mengatakan, pola yang diterapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan HTR ini, ada 3 jenis yaitu pola mandiri pada masyarakat yang mampu. Dimana masyarakat yang mendapatkan izin bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri hutan yang didapatnya, disamping itu mereka juga berkesempatan mendapatkan pinjaman dana dari BUML setempat. 

Pola kedua yang diterapkan, kata Kadis sistem kemitraan, yaitu masyarakat dapat bekerjasama dengan BUMD dan BUMS untuk mengelola dan memanfaatkan hutan itu dengan perjanjian pembagian hasil usaha. Terakhir, dengan Developer, yaitu pihak developer yang membangun hutan itu dan nantinya masyarakat akan mengangsur pembayaran untuk pengelolaan kawasan itu.

”Pola kedua dan ketiga kita terapkan, karena khawatir masyarakat tidak mampu untuk membangun kawasan itu nantinya. Tapi tetap kita harapkan pola mandiri agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Untuk mencegah petani berdasi, Dishut juga menerapkan pihak pendamping dalam pemanfaatan hutan itu. Yaitu dengan memberdayakan LSM lokal yang dianggap mampu dan mempunyai kelebihan dibanding masyarakat awan agar membimbing masyarakat itu dalam pengelolaan. Syaratnya, LSM itu akan memimpin suatu kelompok yang terdiri sekitar 15 anggota masyarakat dengan luas kawasan sekitar 5-15 Ha. Tetapi LSM itu juga harus membuat rencana kerja terlebih dahulu.

Sementara, untuk kawasan yang sudah terlanjut ditanami sawit oleh masyarakat nantinya juga akan ditinjau lagi, pasalnya dalam aturan tidak diperbolehkan kawasan itu ditanami tanaman sawit. ”Namun jika sawit bernilai ekonomis yaitu sudah bisa menghasilkan, kemungkinan tetap diperbolehkan namun disamping tanaman itu tetap harus ditanami pohon kayu. Sedangkan untuk sawit yang masih kecil maka harus di musnahkan,” tandasnya. (infojambi.com/TON)
http://infojambi.com/content/view/4889/103/lang,/

Jumat, 06 Maret 2009

Kelangkaan Pupuk Ancam Produtifitas Panen Sawit

Jum’at, 6 Maret 2009 16:17
Sudah Disokong Impor,

Kendati pihak swasta di Riau sudah melakukan impor pupuk, namun kelangkaan pupuk masih saja terjadi. Kondisi itu membuat kebun petani sawit plasma terancam menurun produksinya. 

Riauterkini-PEKANBARU-Memang malang nasib petani yang dipermainkan oleh oknum distibutor dan pensuply pupuk. Pasalnya, sepanjang tahun 2008 lalu, tercatat di Riau terjadi kelangkaan pupuk hingga beberapa kali. Hilangnya pupuk di pasaran akan dapat mengakibatkan turunnya produksi petani. Terutama produksi TBS petani sawit plasma.

Selain gelontoran pupuk bersubsidi tahun 2008 sebanyak 54 ribu ton dan pupuk non subsidi yang didistribusikan distributor, ternyata pihak swasta Riau juga melakukan impor pupuk dari luar negeri. Nilainya tidak main-main, yaitu 231,72 miliar USD atau 15,30 persen dari total impor Riau 2008.

Kepada Riauterkini Jum’at (6/3/09) Kepala Badan Pusat Statistik Riau, Irland Indrocahyo mengatakan bahwa pada tahun 2008, tercatat pengusaha Riau mengimpor pupuk dari luar negeri senilai dengan 231,72 miliar USD. Jumlah yang cukup besar untuk melempar pupuk di pasar Riau.

”Kita tidak tahu secara pasti pupuk-pupuk tersebut apa digunakan dan dilempar ke pasar Riau atau tidak. Karena BPS sendiri tidak memiliki dana untuk melakukan penelusuran arus barang. Bisa jadi pupuk-pupuk tersebut juga dilempar di luar Riau,” katanya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau, Setiono kepada Riauterkini menyatakan bahwa hilangnya pupuk di pasaran Riau, akan sangat mengancam hasil produksi sawit petani plasma dan petani swadaya. Pasalnya, jika tahun ini pemberian pupuk kepada tanaman kurang, maka dampak penurunan jumlah produksi TBS sawit akan turun pada tahun berikutnya.

“Petani sawit plasma dan swadaya (non plasma) sangat menggantungkan nasib kepada keberadaan pupuk. Harganya mahal karena langka sekalipun, pasti akan di beli oleh petani sawit. Lha…ini, sudahlah harganya mahal, keberadaan pupuk-pun langka,” katanya.

Disinggung mengenai nasib perkebunan sawit dengan langkanya pupuk, Setiono menyatakan bahwa untuk perusahaan perkebunan sawit sudah tidak ada masalah. Pasalnya, perusahaan sawit sudah melakukan kontrak kerjasama dengan produsen pupuk dalam jumlah yang besar.***(H-we)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=23215

PT TLS Dan Bank Mandiri Intimidasi Para Petani

MUAROBULIAN – PT TLS dan Bank Mandiri intimidasi para petani sawit di Kecamatan Maro Sebo Ulu, untuk menandatangani surat pengakuan hutang (SPH). Padahal, beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin meminta agar PT TLS dan Bank Mandiri mengidentifikasi petani yang ilegal, mensosialisasikan hutang serta menilai standar teknis kebun. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindagkop Batanghari Drs Ariansyah, ketika ditemui di kantor Bupati Batanghari kemarin. Dengan tegas Ariansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya intimidasi yang dilakukan oleh PT TLS dan bank Mandiri tersebut kepada para petani sawit. 

"Kami tim yustisi telah turun ke Kecamatan Bathin XXIV dan Tembesi, disana kami nendapatkan pengakuan dari Petani sawit bahwa PT TLS dan Bank Mandiri pusat telah mengintimidasi mereka untuk menandatangani SPH itu, jelas itu sangat kontradiktif dengan surat Gubernur itu. Dan hari ini (kemarin,red) rencananya kami akan ke Kecamatan Maro Sebo Ulu untuk memantau masalah itu lagi,"tukasnya. 

Ariansyah mengungkapkan, bentuk intimidasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut yakni berupa mengancam petani sawit itu bahwa hutang petani akan membengkak jika tidak segera dibayarkan. 

"Itu bentuk intimidasinya, jadi terpaksalah para petani itu menandatangani SPH itu, dan sudah banyak yang melunasi hutangnya hingga ratusan juta Rupiah," tutur Ariansyah. 

Namun sayangnya, Ariansyah masih belum jelas mengatakan apa bentuk sanksi yang diberikan terhadap Perusahaan dan Bank Mandiri pusat yang telah mengintimidasi para petani sawit tersebut. "Nanti sajalah kita bicarakan lagi, saya mau menghadap pak Bupati dulu,"elaknya. (infojambi.com/RDP


Kamis, 05 Maret 2009

Bupati Tanam Sawit Perdana

Rakyat Bengkulu 05 maret 2009

Pino Raya, Bengkulu Selatan---- Akhirnya Bupati Bengkulu Selatan H. Fauzan Djamil, SH melakukan penanaman perdana revitalisasi perkebunan sawit di kawasan Desa Selali, Kecamatan Pino raya, BS. Penanaman perkebunan sawit tersebut merupakan kerjasama dari Bank BRI dan PT. Agricinal selaku pihak swasta. tampak hadir dalam penanaman perdana selain Bupati, semua unsur muspida, Kepala Kanwil PBN Provinsi Bengkulu Tondo Subagyo, Direktur PT Agricinal MN Manurung, Kadis Perkebunan Propinsi Risman Sipayung, dari BRI pusat Wisnu Widodo selaku Divisi Agribisnis.

Selain melakukan penanaman secara simbolis sebanyak 8 batang kelapa sawit juga dilakukan pemberian sertifikat dari pihak BPN Provinsi ke pihak PT.Agricinal. Kemudian diserahkan kembali ke Bupati BS Fauzan Djamil, Se. untuk diserahkan ke masyarakat pemilik lahan. Setelah itu dari masyarakat ke pihak Agricinal, Terakhir dari PT Agricinal tersebut diserahkan lagi ke Bank BRI Pusat sebagai agunan dana.

Dikatakan Bupati, tujuan dilakukan penanaman perdana delam bentuk reformasi agraria tersebut untuk mengurangi tingkat kemiskinan, juga untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat kabupaten BS. Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat lahan atau lokasi tanah milik masyarakat yang tak dimanfaatkan. "Tujuan utama kita menciptakan kemakmuran rakyat," Kata Bupati. Direktur PT Agricinal MN Manurung sendiri mengaku siap mendukung dan menampung semua hasil tanaman sawit nanti. Dan proses itu memang sudah lama direncanakan.

Pipa CPO Dipakai Tanpa Kontrak

Kamis, 5 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Medan, Kompas - Jaringan pipa minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO di Pelabuhan Belawan beroperasi tanpa kontrak kerja sama sejak Februari 2008. Kendati demikian, pengguna jasa pipa tetap membayar kepada PT Pelabuhan Indonesia Cabang Belawan I, Medan. Hal ini membuat negara tidak bisa memperoleh potensi jasa pemakaian pipa selama setahun.

”Pelindo sudah menghentikan kontrak kerja sama dengan PT IBP (Indoterminal Belawan Perkasa) selaku pemilik pipa. Namun, pihak IBP meminta agar kontrak dilanjutkan. Mereka menggugat ke pengadilan negeri. Sekarang giliran kami yang menggugat di pengadilan tinggi,” tutur Kepala Humas PT Pelindo I Sri Suyono di Medan, Rabu (4/3).

Fungsi jaringan pipa milik PT IBP di Belawan sangat vital untuk menyalurkan minyak dari tempat penimbunan ke kapal. Sampai sekarang pipa ini menjadi tumpuan para eksportir CPO.

PT Pelindo menjalin kerja sama pemipaan dengan PT IBP selama 13 tahun. Berdasarkan perjanjian kerja sama, kontrak ini berakhir 2 Februari 2008. Sesuai dengan perjanjian dengan IBP, pihak Pelindo berhak mendapatkan bagian 12,5 persen dari jasa pemakaian pipa itu.

”Berdasarkan arahan pemegang saham, Pelindo ingin mengelola jaringan pemipaan sendiri,” katanya. Melalui pemakaian jasa pipa ini mengalir CPO mencapai 4 juta ton per tahun. Dengan jumlah ini, potensi pendapatan jasa pemakaian pipa bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam setahun.

Hitungan ini berdasarkan tarif lama jasa pemakaian pipa senilai Rp 1.750 per ton. Rencana pemberlakuan tarif baru ini terganjal sengketa antara Pelindo dan PT IBP. Tarif baru mestinya diberlakukan senilai Rp 12.500 per ton. Jika tarif ini diberlakukan, potensi pendapatan dari jasa pipa senilai Rp 50 miliar.

”Statusnya sekarang masih dalam sengketa. Pendapatan dari sektor ini masih kami titipkan di pembukuan Pelindo,” tutur Suyono. Kedua belah pihak, baik Pelindo maupun PT IBP, telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ketua Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan (ATTP) Belawan Julius mengatakan, selama ini 13 perusahaan tangki timbun bergantung pada pipa milik IBP.

Pengguna jasa terus membayar jasa pemakaian pada rekening milik Pelindo I Cabang Belawan. (NDY)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/05/05194147/pipa.cpo.dipakai.tanpa.kontrak