Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 04 Maret 2009

PTPN V Didemo Warga Kampar Soal Penyerobotan Lahan

Rabu, 4 Maret 2009 11:35

Lebih dari seratus warga dua desa dari Kabupaten Kampar berdemo di kantor PTPN V. Mereka menuntut pengembalian lahan 4.000 hektar warga yang telah diserobot perusahaan.

Riauterkini-PEKANBARU- Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V kembali didera masalah penyerbotan lahan. Kali ini perusahaan perkebunan plat merah tersebut dituding telah menyerobot lahan warga Desa Ganting dan Ganting damai, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Tak terima lahan 4.000 hektar lahan diserobot lebih dari seratus warga mendatangi kantor pusat PTPN V di Jalan Rambutan Pekanbaru, Rabu (4/3/09).

Warga tiba di kantor pusat PTPN V sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang dengan menggunakan sejumlah mobil pribadi dan angkutan umum yang sengaja disewa. Begitu tiba warga langsung menggelar aksi unjuk rasa. Ternyata kedatangan warga sudah diantisipasi pihak perusahaan, terbukti pintu gerbang pagar langsung ditutup dan dijaga ketat petugas keamanan perusahaan dibantu sejumlah polisi.

Dalam orasi yang disampaikan, warga mengecam langkah PTPN V yang telah menyerobot lahan seluas 4.000 hektar milik warga. Mereka menuntut agar lahan tersebut segera dikembalikan perusahaan kepada warga yang berhak memilikinya.

Akibat penyerbotan tersebut, rencana warga untuk membangun perkebunan dengan pola kemitran bersama PT. Johan Sentosa gagal total. Karena tak memiliki kebun sebagai sumber penghasilan, kehidupan warga di kedua desa tersebut jauh dari sejahtera.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan warga tersebut. Sampai saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung.***(vila/mad)

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=23159

UE Harus Adil pada Industri CPO

Rabu, 4 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Jakarta, Kompas - Uni Eropa harus lebih adil terhadap minyak kelapa sawit mentah dalam menerapkan regulasi pemakaian bahan bakar nabati.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (3/3), mengatakan, EU Directive telah memukul rata industri minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai pemicu penggundulan hutan saat membuka perkebunan kelapa sawit.

Padahal, semestinya, pelarangan lebih fokus untuk CPO yang dihasilkan dari hutan lindung atau tidak lestari.

Proposal EU Directive adalah target pemakaian 5,75 persen biofuel pada 2010 dan 10 persen pada 2020 di 27 negara Uni Eropa (UE). Proposal ini tak memasukkan CPO sebagai bahan baku biofuel dengan dalih berasal dari penggundulan hutan alam.

UE semestinya memperketat penerapan kriteria berkelanjutan dalam pengelolaan kebun sawit skala besar, mulai dari perizinan, penyiapan lahan, pengelolaan kawasan lindung di sekitar areal perkebunan, sampai kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.

Apabila produsen CPO mampu memenuhi kriteria tersebut, maka secara tidak langsung EU Directive turut berperan mendorong produksi yang lestari.

”Untuk perkebunan yang dibangun dalam areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau areal penggunaan lain (APL), tidak bisa disebut deforestasi,” ujar Elfian.

Sampai saat ini terdapat 22,35 juta hektar areal HPK yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. Luas ini mencapai 16,8 persen dari kawasan hutan Indonesia.

Elfian mengingatkan, Indonesia patut waspada apabila UE tidak mau memperbaiki proposal tersebut. Sepanjang Januari- Agustus 2008, impor CPO UE dari Indonesia naik 165 persen dari periode serupa tahun 2007.

”Bisa jadi mereka meningkatkan stok. Jadi, kalau EU Directive berlaku, produsen biofuel di Eropa masih tetap untung,” ungkap Elfian.

Menteri Kehutanan MS Kaban berulang kali menyatakan bahwa pasar internasional harus memboikot CPO yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan lindung. Hal ini untuk mencegah siapa pun yang merusak hutan demi CPO.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pun kini terus mengampanyekan produksi CPO berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mendorong pengusaha lebih aktif dalam forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (RSPO).(ham)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/04/05193386/ue.harus.adil.pada..industri.cpo

UE Harus Adil pada Industri CPO

Rabu, 4 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Jakarta, Kompas - Uni Eropa harus lebih adil terhadap minyak kelapa sawit mentah dalam menerapkan regulasi pemakaian bahan bakar nabati.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (3/3), mengatakan, EU Directive telah memukul rata industri minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai pemicu penggundulan hutan saat membuka perkebunan kelapa sawit.

Padahal, semestinya, pelarangan lebih fokus untuk CPO yang dihasilkan dari hutan lindung atau tidak lestari.

Proposal EU Directive adalah target pemakaian 5,75 persen biofuel pada 2010 dan 10 persen pada 2020 di 27 negara Uni Eropa (UE). Proposal ini tak memasukkan CPO sebagai bahan baku biofuel dengan dalih berasal dari penggundulan hutan alam.

UE semestinya memperketat penerapan kriteria berkelanjutan dalam pengelolaan kebun sawit skala besar, mulai dari perizinan, penyiapan lahan, pengelolaan kawasan lindung di sekitar areal perkebunan, sampai kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.

Apabila produsen CPO mampu memenuhi kriteria tersebut, maka secara tidak langsung EU Directive turut berperan mendorong produksi yang lestari.

”Untuk perkebunan yang dibangun dalam areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau areal penggunaan lain (APL), tidak bisa disebut deforestasi,” ujar Elfian.

Sampai saat ini terdapat 22,35 juta hektar areal HPK yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. Luas ini mencapai 16,8 persen dari kawasan hutan Indonesia.

Elfian mengingatkan, Indonesia patut waspada apabila UE tidak mau memperbaiki proposal tersebut. Sepanjang Januari- Agustus 2008, impor CPO UE dari Indonesia naik 165 persen dari periode serupa tahun 2007.

”Bisa jadi mereka meningkatkan stok. Jadi, kalau EU Directive berlaku, produsen biofuel di Eropa masih tetap untung,” ungkap Elfian.

Menteri Kehutanan MS Kaban berulang kali menyatakan bahwa pasar internasional harus memboikot CPO yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan lindung. Hal ini untuk mencegah siapa pun yang merusak hutan demi CPO.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pun kini terus mengampanyekan produksi CPO berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mendorong pengusaha lebih aktif dalam forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (RSPO).(ham)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/04/05193386/ue.harus.adil.pada..industri.cpo

Selasa, 03 Maret 2009

Massa Duduki Lahan PT PMJ Langgar Kesepakatan, Petani Tuntut Kontribusi

Selasa, 03 Maret 2009 
Pasbar, Padek—Masalah tanah di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tak pernah sepi. Kali ini, Kelompok Tani (Keltan) Karya Saiyo di Jorong Mahakarya, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, berseteru dengan PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), salah satu perusahaan kelapa sawit di Pasbar. 

Sekitar 400 anggota Keltan Karya Saiyo, Senin (2/3), menduduki lahan seluas 874 hektare yang dikelola PT PMJ sejak 12 tahun lalu. Juru bicara Keltan Karya Saiyo, Rully Firmansyah kepada Padang Ekspres mengatakan, tanah yang dikelola PT PMJ tersebut milik Keltan Karya Saiyo. Bahkan tanah itu sudah bersertifikat. Oleh sebab itu, PT PMJ dituntut memberikan kontribusi, kalau tetap ingin mengelola lahan. 

Sebelumnya, kata Rully, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT PMJ, dan Pemkab Pasbar mengenai tuntutan tersebut. Pemkab Pasbar selaku fasilitator telah menawarkan empat opsi kepada PT PMJ. Pertama, PT PMJ membeli lahan milik masyarakat tersebut. Kedua, masyarakat membeli batang sawit yang ditanam perusahaan di tanah mereka. 

Ketiga perusahaan dan keltan menjalin hubungan atau bermitra dengan pola bagi hasil. Keempat perusahaan mencabut sawit yang tumbuh di lahan milik keltan. ”Kita semua pun setuju. Namun hingga kini realisasinya tidak kunjung dilakukan oleh perusahaan. Mereka sepertinya tidak mau menyepakati opsi tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa menduduki lahan milik kami ini,” ujar Rully. 

Ia menegaskan, anggota Keltan akan tetap menduduki lahan tersebut hingga semua tuntutan dipenuhi PT PMJ. “Kami akan tetap berada di sini menunggu kepastian sampai PT PMJ bisa memilih, dan melaksanakan opsi yang telah ditawarkan dan disepakati bersama tersebut,” jelasnya. 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Khaisul Amri mengatakan, sebenarnya permasalahan lahan antara Keltan Karya Saiyo dengan PT PMJ sudah terjadi sejak lama. Diakuinya, tanah tersebut adalah milik Keltan Karya Saiyo, karena sudah bersertifikat. 

”Kita sudah melakukan pertemuan dengan mereka (Keltan dan PT PMJ). Namun hingga kini belum ada realisasinya dari perusahaan. Jika persoalan ini tidak juga mencapai kesepakatan, maka kita akan dampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum,” ujar Khaisul Amri. 

Hak Kelompok Tani Dirampas 

PT PMJ sudah menguasai lahan seluas 840 ha tersebut sejak 1997 menjadi kebun sawit. Sementara kelompok tani, tidak mendapatkan haknya sepeser pun. Padahal, dalam berbagai dokumen, pembagian kebun plasma tetap mencantumkan nama Keltan Karya Saiyo dengan jatah 760 ha. Kebun sawit tersebut sudah berbuah selama tujuh tahun. Hasilnya dinikmati secara sepihak oleh PT PMJ bersama KUD Dastra. 

Anggota Keltan Karya Saiyo Miral mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, tidak ada tenggat waktu kapan PT PMJ harus menyelesaikannya dan konsekuensi terhadap pihak yang tidak patuh terhadap kesepakatan tersebut. Keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui surat nomor 630/147/BPN 2008 menegaskan bahwa Kelompok Karya Saiyo memiliki sertifikat sebanyak 437 buah pada lahan seluas 874 ha terletak di Jorong Ampekkoto, Nagari Kinali. 

Berdasarkan keterangan BPN tersebut, Bupati Pasbar Syahiran meminta PT PMJ menjadikan hasil pengukuran BPN sebagai pedoman dalam penyelesaian permasalahan lahan. Karena PT PMJ tetap ngotot tidak mau merealisasikan satu di antara empat poin kesepakatan tersebut, kelompok mengancam menduduki lahan dan melarang KUD Dastra melakukan pemanenan di lahan tersebut. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap PT PMJ yang tidak merespons kesepakatan. Kelompok bertekad akan menduduki lahan sampai ada kesepakatan dengan perusahaan. Bahkan untuk biaya hidup selama penguasaan lahan, mereka mengaku akan memetik hasil kebun yang tumbuh di atas lahan tersebut. 

”Itu akan kami perhitungkan dengan sewa tanah yang telah dipakai selama 12 tahun oleh PT PMJ dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya hak atas lahan tersebut,” tegas Miral. Kelompok juga akan membawa alat-alat pertanian untuk kebutuhan panen seperti parang, dodos, cangkul, alat pertukangan, bahan bangunan dan alat penerangan. 

Miral mengungkapkan, ninik mamak kepala waris Kerapatan Adat Nagari Kinali sudah menyerahkan tanah seluas 1.000 hektare kepada Kelompok Karya Saiyo. Itu yang dibuka untuk kebun oleh PT PMJ dan dikelola KUD Dastra. ”Tanah itu sudah disertifikasi. Sudah diumumkan dan tidak pernah ada komplain. KUD Dastra hanya sebagai kontraktor yang mengelola kebun. Kami sebagai pemilik tanah malah tidak menerima apa-apa,” ungkapnya.

HATI-HATI MEMALSUKAN BENIH PPKS

Benih sawit asal PPKS cukup diminati konsumen. Disamping karena varietas unggul, nama “Marihat”, salah satu varietas milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan (PPKS), sudah cukup branded atau dikenal masyarakat. 

Namun kondisi demikian adakalanya dimanfaatkan oleh para oknum untuk menjual benih oplosan alias benih palsu dengan label marihat. Bahkan benih Marihat palsu ini banyak ditawarkan melalui internet. Cara-cara yang mereka lakukan untuk memperdaya konsumen antara lain dengan memalsukan kemasan, label, DO (delivery order). 

Hanya saja, PPKS telah menyiapkan trik-trik untuk mencegah benihnya dipalsukan di pasar. Dan setiap petugas pengawas peredaran benih juga dibekali kemampuan untuk membedakan benih palsu dan asli dari dokumen yang dimiliki. 

Setiap benih bermutu asal PPKS setidaknya harus dilengkapi DO (delivery order), label, daftar persilangan serta Surat tanda serah terima. Disamping dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Setiap dokumen ini memiliki kode-kode khusus yang mustahil diduplikasi. 

Misalnya saja keaslian DO ditentukan oleh ciri khusus yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata kecuali dengan alat khusus yang hanya dimiliki PPKS. Untuk label terdapat kode khusus yang akan berhubungan kode pada data base yang rumit di PPKS Medan sehingga tidak bisa ditiru. Demikian dengan daftar persilangan terdapat kode-kode spesifik yang berbeda antara benih. 

Penyebaran benih palsu umumnya terdeteksi di bandara maupun pelabuhan oleh petugas karantina. Atau pada pemeriksaan kepolisian terhadap truk yang melintasi jalan-jalan utama antar propinsi. 

Untuk pemeriksaan benih di lapangan, petugas dari kepolisian dan karantina senantiasa berkoordinasi dengan pengawas benih tanaman yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana pengawas benih tanaman memiliki keahlian untuk mengetahui adanya pemalsuan benih, serta dapat segera menghubungi PPKS setiap saat ketika menemukan indikasi pemalsuan benih milik sumber benih tersebut. 

Pengawas benih akan memeriksa dokumen dari benih yang masuk, dan kemudian mengcross check dengan PPKS untuk mengkonfirmasi apakah benih tersebut ini asli. Bahkan dalam beberapa kasus petugas sudah dapat memastikan keaslian benih dari kemasan plastik yang digunakan. Karena benih asal PPKS menggunakan plastik dengan tekstur khas dan jarang disadari para pemalsu benih. 

Salah satu kasus pemalsuan benih yang pernah terjadi, dan termasuk yang cukup canggih, adalah duplikasi kemasan, label, DO (delivery order) dari benih PPKS yang baru dikirim. Artinya dokumen yang dipaslukan meniru dokumen asli dari benih PPKS yang akan disalurkan. Namun ketatnya sistem pengkodean dan pengawasan di lapangan membuat usaha ilegal tersebut terbongkar. Karena duplikasi label hanya bisa memperdaya konsumen namun tidak untuk petugas. Dan si pelaku dijebloskan ke penjara. 

Sehingga saat ini perlu berpikir dua kali untuk memalsukan benih PPKS Medan. Apalagi Kepolisian RI telah melakukan kesepakatan terkait dengan pemberantasan benih palsu dengan Departemen Pertanian. Peredaran benih palsu ditetapkan menjadi salah satu kejahatan serius. 

Sehingga orang yang membawa benih tanpa dokumen atau kelengkapan palsu sama statusnya dengan pelaku pembawa dan pengedar narkoba atau obat-obat terlarang. Atau dengan kata lain pengedaran benih tidak dilengkapi dokumen resmi merupakan kriminalitas yang wajib menjadi sasaran tangkap pihak kepolisian. 

Dan bagi pihak-pihak yang kedapatan memalsukan benih milik PPKS, atau sumber benih lainnya sanksi hukum yang berat di depan mata. Yakni hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta. Mungkin sanksi hukuman ini cukup mengejutkan bagi pelaku yang barangkali menganggap pengedaran benih sawit tidak bersertifikat adalah sebuah kejahatan kecil. 

Namun ini perlu, untuk memberikan shock terapi. Apalagi pemalsuan benih sesungguhnya bukan kejahatan ringan. Mengingat kerugian yang diderita petani bisa mencapai ratusan juta, karena tanaman yang bakal diperoleh memiliki produksi rendah. Bahkan ada yang tidak berproduksi sama sekali. Kondisi demikian tentunya tidak menguntungkan petani. Apalagi modal yang dikeluarkan untuk pembangunan sawit cukup besar. 

Bahkan apabila pelakunya dibalik pengedaran benih palsu adalah pejabat negara maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini terbukti pada banyak kasus melibatkan pejabat daerah yang kemudian dicopot jabatannya bahkan ada yang diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai. Dan yang lebih berat tentunya sanksi sosial karena telah melakukan tindak kriminal. Karena yang seharusnya mereka lakukan melayani masyarakat dan bukannya menyengsarakan.
http://pengawasbenihtanaman.blogspot.com/