Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Tampilkan postingan dengan label Berita tempo interaktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita tempo interaktif. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Oktober 2008

Harga Anjlok, Petani Pasaman Barat Biarkan Sawit Busuk

Sabtu, 18 Oktober 2008 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Padang : Terjungkalnya harga minyak sawit dalam satu bulan ini membuat sebagian petani sawit di Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumatra Barat memilih tidak memanen sawit dan membiarkannya busuk di batang.

Ditemui kemarin, Tapri, 50 tahun, petani sawit di Ujung Gading mengatakan memasuki Ramadan harga sawit mulai turun hingga harganya menjadi Rp 350 per kilogram. Padahal tiga bulan lalu petani sawit di Pasama Barat sempat menikmati harga sawit mencapai Rp 1.600 per kilogram.

Saat ini bnyak petani yang membiarkan sawitnya busuk karena tidak mampu menutup ongkos produksi. Upah petik saja Rp 100 per kilogram, upah angkut dari kebun ke jalan raya Rp 100 per kilogram, belum lagi pestisida dan pupuk. "Jadi tidak ada yang kami dapat," kata Tapri, mengeluh.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sumatra Barat Asnawi Bahar menyarankan dengan kondisi ini seharusnya Pemerintah Sumatra Barat membeli sawit petani dan menjualnya bila harga cukup menguntungkan. Sumatra Barat merupakan salah satu daerah penghasil sawit cukup besar di Indonesia dengan luas lahan 280 ribu hektare.

Febrianti

Senin, 22 September 2008

SURAT SUKANTO TANOTO PADA PRESIDEN

Selayaknya kasus dugaan manipulasi pajak Asian Agri diselesaikan lewat mekanisme hukum. Itu sebabnya, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak memberikan perlindungan kepada Sukanto Tanoto, pemilik perusahaan ini, sudah tepat. Demikianlah, bagaimana hukum harus ditegakkan, tidak peduli bahwa yang tengah beperkara termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia.

Sukanto mengirim surat itu kepada Presiden pada 7 Januari lalu. Dia menyampaikan permasalahan pajak yang tengah dialami Asian Agri. Dia menguraikan persoalan itu selalu dikaitkan dengan dirinya. Sukanto meminta Presiden memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membicarakan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kondusif dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Permintaan itu muncul di kala Dirjen Pajak tengah bekerja keras mengusut dugaan manipulasi pajak Asian Agri (yang terjadi sepanjang 2002-2005) senilai Rp 1,3 triliun. Institusi di bawah Kementerian Keuangan ini telah memeriksa dokumen Asian Agri sebanyak sembilan truk yang ditemukan tersimpan di sebuah toko lampu di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat.

Belum jelas apa yang dimaksud Sukanto agar persoalan pajak Asian Agri diselesaikan secara “kondusif”. Jika ia berharap Presiden memerintahkan aparatnya untuk tak menyeret kasus ini ke wilayah hukum, sungguh itu tindakan yang berbahaya. Jika presiden menuruti keinginan Sukanto, dipastikan hal itu akan mencederai supremasi hukum yang tengah dengan susah payah ditegakkan di negeri ini.

Bagaimanapun, penuntasan kasus Asian Agri akan menjadi salah satu tonggak apakah hukum masih bisa dijadikan sandaran keadilan. Dana Rp 1,3 triliun yang diduga ditilap dalam kasus ini tidaklah sedikit. Dengan uang sebesar itu, sekurang-kurangnya bisa dibangun 200 gedung puskesmas lengkap dengan peralatannya. Sisanya masih bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan di sepanjang pantai utara Jawa. Pendeknya, rakyat dirugikan jika kasus ini diselesaikan di bawah meja.

Masih ada poin lain yang bisa dipersoalkan di balik pengiriman surat tersebut. Hal itu berkaitan dengan sikap Sukanto tidak memenuhi panggilan Dirjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Asian Agri. Hingga Maret lalu, Dirjen Pajak sudah tiga kali melayangkan panggilan kepada dia, tak satu pun dipenuhi.

Menolak panggilan pemeriksaan, tapi tiba-tiba melayangkan surat kepada Presiden, hanya akan memunculkan kesan bahwa dia ingin menggunakan pengaruhnya menyelesaikan persoalan ini lewat jalur kekuasaan. Alasan bahwa surat panggilan tak pernah sampai ke alamatnya kelihatan mengada-ada karena masalah ini telah diberitakan berkali-kali oleh media massa.

Kini sikap pemerintah sudah jelas. Presiden Yudhoyono menyerahkan soal ini ke koridor hukum. Koran ini berharap aparat kejaksaan tak lagi "ikut" mengulur waktu dan segera memproses berkas pemeriksaan yang akan diserahkan Dirjen Pajak. Mempermainkan lagi soal ini hanya akan membuat wajah penegakan hukum kian babak belur.