Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 06 September 2016

Ombudsman Sebut 1,7 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal

Senin, 5 September 2016 22:48
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=112557&judul=Ombudsman-Sebut--1-7-Juta-Hektar-Kebun-Sawit-di-Riau-Ilegal
Ombudsman RI catat ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan di Riau. 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Riauterkini - PEKANBARU - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida sebut di Riau ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, sebanyak 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, Pemprov Riau pun dinilai kecolongan. Pemerintah setempat melalui instansi terkait diminta untuk kembali mengevaluasi dan melakukan langkah-langkah, agar tidak merugikan daerah.

"6 juta hektar dikapling untuk perkebunan. Sisanya 30 persen untuk kawasan hutan. 1,7 juta hektare lahan berstatus ilegal," kata La Ode, di dampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau di kantor Gubernur Riau, Senin (5/9/16).

Akibat banyaknya luasan perkebunan sawit berstatus ilegal itu, dikhawatirkan tentunya akan ada 'kongkalikong' antara pihak perusahaan yang mengoperasikan kebun sawit ilegal itu dengan oknum tertentu yang memanfaatkannya.

Anehnya, data yang disajikan Ombudsman RI tersebut justru berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Perkebuna Riau yang menyebutkan jumlah luas perkebunan di Riau seluas 3,5 juta hektare, 2,4 juta hektare diantaranya perkebunan sawit.

Ada pun luasan kebun masyarakat yang diukur dari tingkat kecamatan terdiri dari kebun plasma dan masyarakat swadaya 1,3 juta hektare. Sisanya perusahaan seluas 1,1 juta hektar.

"Data yang dimiliki perkebunan berbeda dengan data milik ombudsman. Kita harap ini jadi awal dalam menyelaraskan data," ujar Kepala Dinas Perkebunan, Muhibul Basyar.***(mok)

Selasa, 30 Agustus 2016

Tuntut Ganti Kerugian,, Kuasa Hukum Petani Sungai Bela, Inhil Somasi PT IJA

Selasa, 30 Agustus 2016 16:25
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=112284&judul=Tuntut-Ganti-Kerugian---Kuasa-Hukum-Petani-Sungai-Bela--Inhil-Somasi-PT-IJA
Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Inhil kirimkan surat somasi ke PT IJA. Perusahaan diminta bertanggungjawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga.
Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela yang kebun kelapanya rusak diserang kumbang menyampaikan surat somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), Selasa (30/8/16).

Chairul Salim SH menyampaikan, surat somasi tersebut diantarkannya langsung ke kantor PT IJA di Gedung Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru dan diterima salah seorang staf di kantor perusahaan sawit tersebut.

"Pada hari ini saya menyampaikan somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi di Pekanbaru," ungkap Chairul Salim kepada riauterkinicom, Selasa (30/8/16).

Dalam somasi tersebut, ditekankan kepada manajemen PT IJA agar bertanggung jawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, diduga akibat aktifitas pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan ini.

"Klien kami meminta PT IJA bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan pohon kelapa mereka tersebut," tegasnya.

Pihaknya menunggu komitmen perusahaan secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan nanti.

"Perusahaan harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena kalau lamban ditangani, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak antara masyarakat dan perusahaan," imbuhnya.

Karena faktanya, saat ini sumber penghasilan masyarakat dari kebun kelapa tidak lagi dapat diharapkan, karena pohon kelapanya mati diserang hama kumbang. Masyarakat saat ini bekerja seadanya untuk dapat menghidupi keluarganya, seperti mencari siput dan kerja serabutan lainnya.

Padahal, sebelum kedatangan perusahaan dengan membuka kawasan hutan alam tersebut, kelapa masyarakat sangat produktif. Seorang petani saat itu ada yang dapat menghasilkan kelapa bulat sampai 30.000 butir sekali panen, namun saat ini pohon kelapanya mati semua dan tidak lagi menghasilkan buah akibat dimakan kumbang.***(mar).

Keterangan photo : Kebun kelapa masyarakat yang mati akibat diserang hama kumbang.

Kamis, 11 Agustus 2016

SPKS Gandeng PT. Unilever Hidupkan Industri Hilir Di Rohul

Rohultoday.co- KAMIS, 28 JULI 2016 
Harga Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) sering  kali mengalami penurunan yang menyebabkan petani kelapa sawit harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS)  yang menjual CPO nya melalui perantara-perantara hingga ke PT Unilever sebagai perusahaan besar Dunia.
Untuk itulah, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu (Rohul) menaja diskusi dengan  PKS non kebun dengan menghadirkan pemateri langsung dari PT Unilever.
Ketua SPKS Rohul M. Nasir Sihotang mengungkapkan, diskusi ini merupakan upaya untuk memberikan pencerdasan dan memutus mata rantai, penjualan CPO, sehingga harga yang didapat oleh petani akan menjadi lebih tinggi dan pantas.
Ia menambahkan, melihat luas lahan petani swadaya yang ada di Rohul lebih kurang 286 ribu Ha, tentunya jumlah tersebut tergolong banyak, bila di maksimalkan, petani Rohul akan sejahtera.
Dengan di hadirnya Unilever, diharapkan dapat membantu meningkatkan dari segi harga. Pasalnya,  pembeli CPO dari PKS ini langsung dari pengusaha indrusti hilir, dan perusahan raksasa pembeli CPO 35 persen dunia (Unilever).
"Kalau dibeli langsung oleh unilever tentunya harga akan semakin tinggi, baik dari petani maupun PKS. Karna mulai dari petani hingga ke Unilever, banyak mata rantainya, " katanya, Kamis (28/7/2016).
Dilanjutkanya, jika CPO dari PKS bisa dibeli langsung oleh perusahaan unilever dengan harga yang lebih tinggi, karna tidak menggunakan perantara, tentunya pihak PKS akan membeli TBS juga dengan harga yang pantas.
"Nah salah satu tujuan kita dengan menghadirkan Unilever tentunya untuk memutus mata rantai ini, jadi gak ada prantara lagi, CPO langsung diambil oleh pihak unilever," jelasnya.
Pria yang sering disapa Sihotang ini mengungkapkan, melalui unilever ini juga pihaknya akan membuat pelatihan kepada para petani Swadaya, sehingga ‎ petani yang lestari dan berkelanjutan akan terwujud. 
Terlepas dari itu, dirinya merasa sangat kecewa dengan peserta diskusi, karna dari 15 PKS Non kebun yang diundang hanya tiga PKS saja yang hadir.
"Padahal kegiatan ini kan menguntungkan bagi pihak perusahaan, namun ko hanya Sebagaian yang datang," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya diskusi ini, diharapkan kedapan PKS non kebun dan petani Sawit Swadaya bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang lainya, sehingga mata rantai yang membuat harga TBS turun bisa diputuskan.
Saat ditanya apakah ada syarat khusus agar CPO dari PKS bisa langsung di beli oleh unilever, pihaknya mengungkapkan, tidak ada syarat khusus, Yang jelas PKS  harus bisa memberikan edukasi kepada para petani tentang  pertanian yang benar lestari dan berkelanjutan.
"Kalau kualitas buah atau TBS itu akan baik secara bertahap, namun cara bertani yang baik itu harus diterapkan," imbuhnya.
Sementara Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan, Ir. Sri hardono, MM mengaku sangat mengapresiasi diskusi yang ditaja oleh SPKS, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pasir Pengaraian.
"Diskusi ini sangat bagus, karna memberikan pencerdasan, dan peluang-peluang yang sangat menguntungkan bagi petani dan PKS, semoga melalui diskusi ini petani sawit Rohul akan semakin baik lagi," pungkasnya.***[Suma]

Jumat, 06 Mei 2016

Dishutbun Rohul Ungkap Tiga Modus Perusahaan Kuasai Hutan Lindung Sei Mahato

Jum’at, 6 Mei 2016 17:
09http://riauterkini.com/sosial.php?arr=107890&judul=Dishutbun-Rohul-Ungkap-Tiga-Modus-Perusahaan-Kuasai-Hutan-Lindung-Sei-Mahato

Hutan Lindung Sei Mahato, Rohul kini telah "digarap" tiga perusahaan asal Sumut. Dishutbun sbut ada tiga modus perusahaan untuk bebas menguasai lahan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sedikitnya tiga perusahaan masih bebas menguasai hutan lindung Sei Mahato di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Modusnya, tiga perusahaan ini memanfaat masyarakat melalui pola kemitraan.

Hutan negara yang seharusnya dijaga kelestariannya dengan tanaman kehutanan dan tanaman multi serba guna, kini berubah menjadi hutan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.

Bahkan, dua perusahaan yang "menggarap" kawasan dilindungi negara mengantongi izin perkebunan dari Sumatera Utara, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS). Sedangkan PT. Torganda yang izin perkebunannya dari Provinsi Riau memanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan dengan dua koperasi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Sri Hardono, mengungkapkan modus tiga perusahaan ketika menguasai hutan lindung Sei Mahato adalah dengan menggandeng masyarakat melalui pola kemitraan melalui koperasi.

Perusahaan membeli lahan dari masyarakat, kemudian untuk pengurusan surat keterangan tanah atau SKT berurusan dengan oknum Kepala Desa setempat.

"Modusnya seperti itu (manfatkan masyarakat)," ungkap Sri Hardono ditemui di kantornya.

Berdasarkan catatan Dishutbun Rohul, PT. MAI menguasai hutan lindung Sei Mahato sekira 300 hektar, sedangkan PT. AMKS menguasai kawasan hutan dilindungi negara sekira 2.000-an hektar.

Sedangkan perusahaan perkebunan sawit milik Darius Lungguk Sitorus, PT. Torganda lebih memanfaatkan pola kemitraan, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Kabupaten Rohul.

Sri Hardono mengakui sudah melaporkan penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan dua perusahaan asal Sumut tersebut. Termasuk, dua koperasi binaan PT. Torganda yang masih beraktivitas sampai saat ini.

"Sudah beberapa kali kita laporkan ke Menteri Kehutanan. Tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini," pungkas Sri Hardono.***(zal) 

Rabu, 23 Maret 2016

Mendapat Respon Positif Kementerian LHK, DPRD Riau Diminta Lengkapi Laporan Pelepasan Ribuan Hektar Lahan

Selasa, 22 Maret 2016 20:46http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=105966&judul=Mendapat-Respon-Positif-Kementerian-LHK%2CDPRD-Riau-Diminta-Lengkapi-Laporan--Pelepasan-Ribuan-Hektar-Lahan
Komisi A DPRD Riau mengaku mendapat respon atas permemintaan pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan diputihkan. Dirjen Planologi Kementerian LHK RI berikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi.

Riauterkini-PEKANBARU- Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.

"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom, Selasa (22/03/16).

Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.

"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.

Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.

"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. ***(ary)