Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 03 April 2012

DPR, Jangan Bohongi Petani Sawit


SELASA, 03 APRIL 2012

Jakarta | Gurindam12.com. Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sangat mengecewakan para petani, seharusnya DPR mendukung rakyat serta pro terhadap penolakan BBM. Selasa (03/04)

Kepala Departemen Organisasi SPKS Nasional Arifin Panjaitan menyatakan bahwa, ”hal ini menunjukkan DPR yang secara konstitusi adalah Lembaga representasi politik rakyat tidak memperjuangkan Usulan rakyat mayoritas yang meminta agar BBM jangan dinaik-kan. Ternyata, DPR bertindak lain dengan mendukung usulan pemerintah dengan menaikkan BBM tersebut dan tentunya makin jauh dari kepentingan rakyat. Akan sangat sulit Bangsa ini, jika DPR selalu mendukung agenda Eksekutif yang terus-terusan melayani kepentingan Pasar atau kepentingan Asing.”


“Kebiasaan ini terus berulang dilakukan wakil rakyat terkait dengan keinginan rakyat khususnya Masyarakat dalam Perkebunan Kelapa Sawit yang menghendaki pembaruan struktur perkebunan kelapa sawit untuk menghilangkan Konflik-konflik dalam perkebunan. Kita menilai, tidak ada satu pun partai politik saat ini yang berpihak pada masyarakat adat dan petani kelapa sawit yang setiap hari berhadapan dengan konflik di kebun sawit. Petani, hanya terus dibohongi oleh politisi partai untuk menyelesaikan konflik, buktinya kosong,” ujar Arifin


masih dalam keterangan Arifin bahwa kami menilai, bahwa pasca transisi demokrasi sejak tahun 1998, tidak di ikuti dengan reformasi kepartaian di mana ada proses kaderisasi politik dalam partai untuk memiliki ideologi kerakyatan. Akibat hal tersebut tidak berjalan, ideologi partai lebih dominan ideologi neoliberalisme yang lebih berpihak pada corporasi besar dan jauh dari rakyat. Tidak salah, jika partai politik selalu tidak berpihak pada petani sawit dan masyarakat adat dalam konflik-nya dengan Perusahaan Perkebunan. Selain itu, partai politik bebas di Beli. Akibatnya, banyak politisi partai di DPR saat ini lewat ‘pintu belakang’ sebagai pejuang corporasi Perkebunan. Sebab lain di akibatkan proses pemilu ataupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang membutuhkan ongkos politik yang mahal. Akibatnya, begitu banyak partai politik yang membajak corporasi dan imbalan-nya memelihara corporasi dari aspek politik. Hal ini tentunya, merugikan rakyat di perkebunan yang membutuhkan good will dan perjuangan para wakil rakyat merubah kehidupannya yang lebih adil dan sejahtera sebagaimana amanat konstitusi.


Kami mengingatkan agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan partai politik sebagai Kelembagaan Demokrasi untuk kembali ke konstitusi republik Indonesia yang mengayomi rakyat Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan. Ekonomi di dorong sistem kerakyatan yang dapat melindungi Hak-Hak Petani dan Masyarakat Adat. Ekonomi Neoliberal yang sering melekat dengan perjuangan partai dan DPR sudah inkonstitusional selama ini yang berakibat hilang nya hak-hak rakyat dan menguntungkan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit skala besar. (rls)

Senin, 05 Maret 2012

Klaim Sebagai Lahan Ulayat, Warga Kampar Usir Pekerja dan Duduki Kebun Sawit PT Peputra


Senin, 5 Maret 2012 18:55
Perkebunan kelapa sawit PT Peputra Masterindo di Kampar diduduki warga. Mereka mengklain lahan seluas 1000 hektar merupakan wilayah ulayat. 

Riauterkini-KAMPARUTARA- Sekitar empat ratusan warga Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar menduduki lahan perkebunan yang dikelola oleh PT Peputra Masterindo. Lahan seluas lebih kurang 1000 hektar tersebut dinilai merupakan milik ulayat persukuan Domo bahkan ada yang dimiliki warga secara pribadi. 

Sudah 12 tahun lahan tersebut dikelola oleh pihak PT Peputra Masterindo dengan tanaman sawit dan karet. 12 tahun pula warga yang merasa berhak dan memiliki lahan tersebut tak pernah merasakan hasilnya. 

‘’ Kami sudah muak dengan janji-janji yang diutarakan pihak PT Peputra Masterindo akan memberikan pola KKPA dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan hari ini sudah 12 tahun janji itu dilontarkan namun tak sekalipun terealisasi, maka dari itu mulai hari ini kami akan menduduki dan mengusai lahan kami ini,’’ tegas Tarwis salah seorang warga kepada riauterkini.com dilokasi, Senin (5/3/12). 

Dikatakannya bahwa lahan seluas lebih kurang 1000 Ha itu 800 Ha sudah ditanami sawit dan karet dan selebihnya masih lahan kosong,’’ Untuk itu kami selaku warga yang berjumlah 612 orang selaku pemilik lahan akan mengambil kembali hak kami ini dan tidak bias ditawar-tawar lagi,’’terangnya. 
Sementara itu, warga yang lainnya Hendri menyatakan bahwa mereka akan menduduki lahan tersebut sampai ada keputusan dari Pemda Kampar,’’ Kami akan bermalam disini sampai ada titik terang dari Pemda Kampar dan lahan ini kembali kami miliki dan kami kelolah,’’jelasnya. 

Diungkapkannya diantara warga yang memiliki lahan tersebut luasnya bervariasi,’’ Dari 612 orang itu luas lahannya bervariasi ada yang memiliki lahan dari 2 Ha sampai 4 Ha, dan kami akan memperjuangkan hak kami sampai titik darah penghabisan,’’ungkapnya. 

Dari pantauan riauterkini.com warga juga mengusir para pekerja perkebunan yang tengah berada didalam bedeng di lokasi lahan tersebut dan beberapa orang aparat Polres Kampar ikut berjaga-jaga. Saat aksi terlihat kaum wanita juga turut serta.***(man) 

Rabu, 22 Februari 2012

Konflik Lahan Sawit di Riau Semakin Marak Terjadi di Tahun 2012


Tribun Pekanbaru - Rabu, 22 Februari 2012 13:29 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pada Januari hingga pertengahan Februari ini, sudah terjadi 11 konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Irsyadul Halim, Rabu (22/2/2012) siang.

Dikatakannya, dari total 11 konflik tersebut sembilan titik di antaranya terjadi di perkebunan sawit. Dan lima di antaranya terjadi di lahan gambut. Sementara, untuk tahun 2011 lalu, JMGR mencatat, sedikitnya, konflik yang terjadi di Riau tersebar di 20 titik.

"Tersebar di beberapa kabupaten misalnya Bengkalis, Inhil, dan lainnya," kata pria yang akrab disapa Halim ini.

Ia memperkirakan, konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya sawit masih akan terus terjadi pada 2012 ini. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2007 Tentang revitalisasi Perkebunan, kemungkinan perluasan kebun sawit akan terus berlangsung. Hal itu, lanjutnya, tentu saja akan memancing konflik dengan masyarakat lokal.

Selasa, 21 Februari 2012

Setelah "Diancam", PTPN V Baru Mau Perbaiki 3 Km Jalan Rusak di Rohul


Senin, 20 Pebruari 2012 19:32

Setelah "diancam", direksi PTPN V baru akhir mau memperbaiki sepanjang 3 Km jalan yang rusak parah di Rohul. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya komit dan mengaku sanggup untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan dari Simpang PIR Kecamatan Tandun sampai Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini rusak parah. Sementara, PT Masuba Citra Mandiri (MCM) belum berikan keputusan.

Hal itu diungkapkan Direksi PTPN V Pekanbaru, saat kunjungan Anggota Komisi III DPRD Rohul ke kantor perusahaan BUMN di Pekanbaru, Senin (20/2/12). Kunjungan itu dipimpin langsung Rusli bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sebagai upaya menindaklanjut hearing dengan PTPN V, PT MCM, dan PT Sumatera Persada Energi (SPE) di Gedung DPRD kabupaten setempat, pekan lalu.

Rusli mengatakan, pihak PTPN V sudah mendukung program Pemkab Rohul untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 22,5 Kilometer (Km), pada tahun ini. Perusahaan milik BUMN itu, hanya sanggup perbaiki jalan sepanjang 3-4 Km dan melakukan pengerasan jalan.

PT SPE sendiri, pada hearing pertama telah memutuskan sanggup ikut program perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 5 Km. sementara melalui APBD Rohul 2012, Pemkab telah anggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengerasan ruas jalan itu sepanjang 10 Km.

“Kita masih menunggu keputusan dari manajemen PT MCM, mereka belum berikan keputusan pastinya kepada Komisi III DPRD. Pada hearing sepekan lalu, telah kita sampaikan PT MCM hanya lakukan pengerasan jalan sepanjang 3 Km. Direncanakan, Selasa besok (21/2/12), kita penuhi undangan Kantor Direksi PT MCM di Pekanbaru, semoga perusahaan ini komit juga,” harapnya.

Rusli, politisi Partai Golkar tersebut, mengaku jika ketiga perusahaan telah komit untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, secara teknis ketiga perusahaan itu akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Bina Marga Rohul, menyangkut pembagian perbaikan jalan rusak di Pendalian.

“Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada dua perusahaan yang telah membantu masyarakat Rohuk untuk ikut perbaikan jalan dari Simpang PIR-Pendalian, sebab selama ini kasihan masyarakat disana, apalagi kondisi hujan," ucapnya.

Selaku fasilitator, Rusli juga minta Dinas Bina Marga Pengairan Rohul agar menyusun program kerja secepatnya terkait pengerasan jalan di Pendalian. Instansi tersebut dimintanya juga mengundang tiga perusahaan untuk duduk bersama, dalam membuat rincian biaya dan teknis di lapangan.

“Kita serahkan secara teknis untuk sistem pengerjaannya, namun diharapkan tidak asal jadi, sehingga jalan yang diperbaik itu bemanfaat banyak bagi masyarkat banyak, apalagi jalan itu sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat dan perusahaan selama ini,” mintanya.***(zal) 

Bupati Pelalawan Tuding PT Musimas Kurang Bantu Masyarakat


Ahad, 19 Pebruari 2012 17:13

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Bupati Pelalawan HM Harris menilai PT Musim Mas kurang serius membantu ekonomi masyarakat. Dalam waktu dekat bupati akan memanggil pimpinan perusahaan untuk membicarakan komitmen perusahaan perkebunan yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras itu.

Demikian disampaikan Bupati saat berbincang dengan riauterkini akhir pekan kemarin. Menurutnya, salah asatu bentuk ketidaseriusan PT Musim Mas pada perekonomian masyarakat adalah keputusan perusahaan itu keluar dari peserta program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang digagas pemerintah pusat dua dekade lalu.

‘’PT Musim Mas ini pada awalnya merupakan perusahaan peserta PIR Trans yang wajib menyediakan kebun sawit untuk masyarakat peserta PIR. Tetapi kenyataannya dia tidak punya PIR, ini kita pertanyakan,’’ ungkap Harris.

Dilanjutkannya, belakangan PT Musim Mas dikabarkan sudah mengundurkan diri dari peserta PIR Trans, dan pengunduran diri tersebut disetujui pemerintah pusat. ‘’Memang sudah disetujui mentri pertaniaan pengunduran diri itu. Tapi laporan yang saya terima, alasan pengunduran diri PT Musim Mas ini dipersoalkan masyarakat. Maka dalam masalah ini saya ingi dengar keterangan langsung dari manajemen,’’ imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, saat pertama kali berinvestasi di kabupaten Pelalawan, saat masih dibawah Kampar pada tahun 80-an, PT Musim Mas mendapatkan izin prinsip untuk membuka perkebunan pola PIR trans. Izin prinsip yang diberikan seluas lebih dari 30 ribu hektar. Lalu pada tahun 1988, perusahaan ini mengajukan permohonan keluar dari peserta PIR menjadi Perkebunan Besar Swasta Nasional. Alasan yang dikemukakan perusahaan ini, adalah kondisi lahan yang bergambut tebal dianggap tidak cocok untuk komoditas tanaman kepala sawit. Pada tahun 1990, pemerintah pusat melalui Menteri pertanian menyetujui permohonan tersebut, sehingga dengan demikian PT Musim Mas terbebas dari kewajiban menyediakan kebun plasma PIR untuk amsyarakat.

HM Harris mengatakan, alasan yang disebutkan PT Musim Mas bahwa lahan izin yang diberikan didominasi gambut, kini dipertanyakan masyuarakat. ‘’Berdasarkan laporan masyarakat sama saya, lahan PT Musim Mas ini sangat cocok untuk tanaman sawit. Saya rasa masyarakat bisa buktikan,’’ imbuhnya lagi.

Selain akan mempertanyakan sejaraha keluarnya perkebunan milik oengusaha asal Medan Sumut itu, Pemkab Pelalawan juga akan turun ke lapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan lingkungan di wilayah konsesi. ‘’Saya akan mengutus sebuiah tim ke lapangan. Untuk mengumpulkan data lengkap mengenai dugaan-dugaan masyarakat. Mislnya amsalah daerah aliran sungai bagaimana, CSR nya bagaimana, kemudian mengenai tanah-tanah masyatakat yang ada didalam HGU yang belum di enclave,’’ jelasnya.

HM Harris mengatakan, data hasil temuan tim nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah Pelalawan untuk mengambil sikap. Jika dugaa-dugaan penyimpangan dari aturan hukum dapat terbukti oleh tim, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

‘’Awalnya kita menanggapi secara serius unjuk rasa masyarakat dusun Tambun di Pangkalan Lesung. Tapi kalau yang diselesaikan Cuma dusun Tambun saja, masalah yang ditempat lain bagaimana. Maka masalah harus diselesaikan di semua areal HGU PT Musim mas supaya sekali kerja tuntas, besok tidak muncul masalah baru lagi,’’ terang mantan ketua Assosiasi DPRD Kabupaten se Induoseis (Adkasi) ini.***(feb)