Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 22 Februari 2012

Konflik Lahan Sawit di Riau Semakin Marak Terjadi di Tahun 2012


Tribun Pekanbaru - Rabu, 22 Februari 2012 13:29 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pada Januari hingga pertengahan Februari ini, sudah terjadi 11 konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Irsyadul Halim, Rabu (22/2/2012) siang.

Dikatakannya, dari total 11 konflik tersebut sembilan titik di antaranya terjadi di perkebunan sawit. Dan lima di antaranya terjadi di lahan gambut. Sementara, untuk tahun 2011 lalu, JMGR mencatat, sedikitnya, konflik yang terjadi di Riau tersebar di 20 titik.

"Tersebar di beberapa kabupaten misalnya Bengkalis, Inhil, dan lainnya," kata pria yang akrab disapa Halim ini.

Ia memperkirakan, konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya sawit masih akan terus terjadi pada 2012 ini. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2007 Tentang revitalisasi Perkebunan, kemungkinan perluasan kebun sawit akan terus berlangsung. Hal itu, lanjutnya, tentu saja akan memancing konflik dengan masyarakat lokal.

Selasa, 21 Februari 2012

Setelah "Diancam", PTPN V Baru Mau Perbaiki 3 Km Jalan Rusak di Rohul


Senin, 20 Pebruari 2012 19:32

Setelah "diancam", direksi PTPN V baru akhir mau memperbaiki sepanjang 3 Km jalan yang rusak parah di Rohul. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya komit dan mengaku sanggup untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan dari Simpang PIR Kecamatan Tandun sampai Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini rusak parah. Sementara, PT Masuba Citra Mandiri (MCM) belum berikan keputusan.

Hal itu diungkapkan Direksi PTPN V Pekanbaru, saat kunjungan Anggota Komisi III DPRD Rohul ke kantor perusahaan BUMN di Pekanbaru, Senin (20/2/12). Kunjungan itu dipimpin langsung Rusli bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sebagai upaya menindaklanjut hearing dengan PTPN V, PT MCM, dan PT Sumatera Persada Energi (SPE) di Gedung DPRD kabupaten setempat, pekan lalu.

Rusli mengatakan, pihak PTPN V sudah mendukung program Pemkab Rohul untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 22,5 Kilometer (Km), pada tahun ini. Perusahaan milik BUMN itu, hanya sanggup perbaiki jalan sepanjang 3-4 Km dan melakukan pengerasan jalan.

PT SPE sendiri, pada hearing pertama telah memutuskan sanggup ikut program perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 5 Km. sementara melalui APBD Rohul 2012, Pemkab telah anggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengerasan ruas jalan itu sepanjang 10 Km.

“Kita masih menunggu keputusan dari manajemen PT MCM, mereka belum berikan keputusan pastinya kepada Komisi III DPRD. Pada hearing sepekan lalu, telah kita sampaikan PT MCM hanya lakukan pengerasan jalan sepanjang 3 Km. Direncanakan, Selasa besok (21/2/12), kita penuhi undangan Kantor Direksi PT MCM di Pekanbaru, semoga perusahaan ini komit juga,” harapnya.

Rusli, politisi Partai Golkar tersebut, mengaku jika ketiga perusahaan telah komit untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, secara teknis ketiga perusahaan itu akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Bina Marga Rohul, menyangkut pembagian perbaikan jalan rusak di Pendalian.

“Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada dua perusahaan yang telah membantu masyarakat Rohuk untuk ikut perbaikan jalan dari Simpang PIR-Pendalian, sebab selama ini kasihan masyarakat disana, apalagi kondisi hujan," ucapnya.

Selaku fasilitator, Rusli juga minta Dinas Bina Marga Pengairan Rohul agar menyusun program kerja secepatnya terkait pengerasan jalan di Pendalian. Instansi tersebut dimintanya juga mengundang tiga perusahaan untuk duduk bersama, dalam membuat rincian biaya dan teknis di lapangan.

“Kita serahkan secara teknis untuk sistem pengerjaannya, namun diharapkan tidak asal jadi, sehingga jalan yang diperbaik itu bemanfaat banyak bagi masyarkat banyak, apalagi jalan itu sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat dan perusahaan selama ini,” mintanya.***(zal) 

Bupati Pelalawan Tuding PT Musimas Kurang Bantu Masyarakat


Ahad, 19 Pebruari 2012 17:13

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Bupati Pelalawan HM Harris menilai PT Musim Mas kurang serius membantu ekonomi masyarakat. Dalam waktu dekat bupati akan memanggil pimpinan perusahaan untuk membicarakan komitmen perusahaan perkebunan yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras itu.

Demikian disampaikan Bupati saat berbincang dengan riauterkini akhir pekan kemarin. Menurutnya, salah asatu bentuk ketidaseriusan PT Musim Mas pada perekonomian masyarakat adalah keputusan perusahaan itu keluar dari peserta program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang digagas pemerintah pusat dua dekade lalu.

‘’PT Musim Mas ini pada awalnya merupakan perusahaan peserta PIR Trans yang wajib menyediakan kebun sawit untuk masyarakat peserta PIR. Tetapi kenyataannya dia tidak punya PIR, ini kita pertanyakan,’’ ungkap Harris.

Dilanjutkannya, belakangan PT Musim Mas dikabarkan sudah mengundurkan diri dari peserta PIR Trans, dan pengunduran diri tersebut disetujui pemerintah pusat. ‘’Memang sudah disetujui mentri pertaniaan pengunduran diri itu. Tapi laporan yang saya terima, alasan pengunduran diri PT Musim Mas ini dipersoalkan masyarakat. Maka dalam masalah ini saya ingi dengar keterangan langsung dari manajemen,’’ imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, saat pertama kali berinvestasi di kabupaten Pelalawan, saat masih dibawah Kampar pada tahun 80-an, PT Musim Mas mendapatkan izin prinsip untuk membuka perkebunan pola PIR trans. Izin prinsip yang diberikan seluas lebih dari 30 ribu hektar. Lalu pada tahun 1988, perusahaan ini mengajukan permohonan keluar dari peserta PIR menjadi Perkebunan Besar Swasta Nasional. Alasan yang dikemukakan perusahaan ini, adalah kondisi lahan yang bergambut tebal dianggap tidak cocok untuk komoditas tanaman kepala sawit. Pada tahun 1990, pemerintah pusat melalui Menteri pertanian menyetujui permohonan tersebut, sehingga dengan demikian PT Musim Mas terbebas dari kewajiban menyediakan kebun plasma PIR untuk amsyarakat.

HM Harris mengatakan, alasan yang disebutkan PT Musim Mas bahwa lahan izin yang diberikan didominasi gambut, kini dipertanyakan masyuarakat. ‘’Berdasarkan laporan masyarakat sama saya, lahan PT Musim Mas ini sangat cocok untuk tanaman sawit. Saya rasa masyarakat bisa buktikan,’’ imbuhnya lagi.

Selain akan mempertanyakan sejaraha keluarnya perkebunan milik oengusaha asal Medan Sumut itu, Pemkab Pelalawan juga akan turun ke lapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan lingkungan di wilayah konsesi. ‘’Saya akan mengutus sebuiah tim ke lapangan. Untuk mengumpulkan data lengkap mengenai dugaan-dugaan masyarakat. Mislnya amsalah daerah aliran sungai bagaimana, CSR nya bagaimana, kemudian mengenai tanah-tanah masyatakat yang ada didalam HGU yang belum di enclave,’’ jelasnya.

HM Harris mengatakan, data hasil temuan tim nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah Pelalawan untuk mengambil sikap. Jika dugaa-dugaan penyimpangan dari aturan hukum dapat terbukti oleh tim, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

‘’Awalnya kita menanggapi secara serius unjuk rasa masyarakat dusun Tambun di Pangkalan Lesung. Tapi kalau yang diselesaikan Cuma dusun Tambun saja, masalah yang ditempat lain bagaimana. Maka masalah harus diselesaikan di semua areal HGU PT Musim mas supaya sekali kerja tuntas, besok tidak muncul masalah baru lagi,’’ terang mantan ketua Assosiasi DPRD Kabupaten se Induoseis (Adkasi) ini.***(feb)

Wilmar tak Risaukan Boikot CPO oleh Amerika


Sabtu, 18 Pebruari 2012 16:47

Amerika mengumumkan larangan masuk CPO asal Indonesia. Kebijakan tersebut tidak membuat salah satu produsen besar CPO Wilmar merasa risau.

Riauterkini-DUMAI- Aksi boikot hasil Cruide Palm Oil (CPO) yang dilakukan Amerika Serikat (AS) ternyata tidak membuat PT Wilmar Group Dumai-Pelintung takut, bahkan apa yang dilakukan AS tersebut hanya gretakan sambal belaka. Sebab, tujuan ekspor CPO ke Negeri Paman Sam itu sekitar lima persen. Sebaliknya, mereka menuding tindakan yang dilakukan polisi dunia ini tak lebih melindungi industri minyak kedelai mereka. Demikian disampaikan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung, Tanmin kepada sejumlah awak media baru-baru ini. 

“Larangan masuk CPO Indonesia ke negara AS itu tidak berpengaruh siginifikan terhadap aktivitas ekspor CPO di perusahaan. Sebab untuk ekspor ke tujuan negara Amerika hanya 5 persen saja. Sebagian besar produksi ekspor CPO Wilmar ditujukan ke India, Pakistan dan Cina, meskipun ada pemboikotan oleh Amerika tidak terlalu berpengaruh,” katanya. 

Dikatakan Tanmin lagi, ancaman boikot CPO yang dilakukan negara adikuasa tersebut telah lama digadang-gadangkan mereka. Eksekutif muda ini berpandangan bukan dikarenakan mutu CPO yang disalurkan jelek namun lebih dari pada adanya persaingan bisinis. Karena Amerika juga berkepentingan dengan memasarkan minyak kedelai mereka. 

Dijelaskannya, produksi ekspor minyak kelapa sawit Wilmar termasuk tinggi dan turut berkontribusi besar menyumbangkan pajak penerimaan negara. Bahkan kata dia, selama 2011 lalu, volume ekspor CPO Wilmar di sepanjang 2011 ke berbagai negara di belahan Dunia sebanyak 6,5 juta ton. Intensitas aktivitas ekspor tersebut dilakukan di dua dermaga pelabuhan khusus di Kawasan Industri Dumaii (KID) dan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai. 

“Selain CPO, perusahaan ini juga mengekspor berbagai puluhan turunan minyak kelapa sawit, yang akan dipasarkan di luar negeri dan dalam negeri. Seperti misalnya minyak goreng, bio diesel dan turunan lainnya. Ekspor turunan CPO ini ada yang berbentuk produk setengah jadi dan produk jadi. Untuk rencana ekspor minyak sawit tahun ini saya prediksi tetap normal dan volume yang tidak jauh berbeda,” demikian penjelasan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung kepada awak media.***(had)

Staf Ali Planotologi: PT Panahatan Alihfungsikan Hutan Rangau


Sabtu, 18 Pebruari 2012 08:10
Sidang gugatan legal standing Yayasan Riau Madani kembali bergulir di PN Dumai. Dalam sidang itu, saksi menegaskan PT Panahatan telah mengalihfungsikan Hutan Rangau. 

Riauterkini-DUMAI- Gugatan legal standing Yayasan Riau Madani terhadap PT Panahatan kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari staf Direktorat Jenderal Badan Planologi dan Panatagunaan Kawasan Hutan, Rahman Panjaitan SP. M.Si. 

Dalam persidangan tersebut hakim mempertanyakan mengenai koordinat lokasi kebun Kelapa sawit PT Panahatan yang ada dalam gugatan Riau Madani, apa benar di dalam kawasan Hutan Produksi Tebatas (HPT) Rangau? 

Saksi ahli dari Departmen Kehutanan itu membenarkannya. Dikatakan kawasan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit PT Panahatan termasuk dalam kawasan HPT Rangau dan telah diplotkan ke dalam peta TGHK tahun 1986 dan sudah di tetapkan dalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/ 1986, serta sudah pula dilakukan tata batas pada tanggal 10 Maret tahun 1994. 
“Sampai sekarang belum ada revisi atau perubahan mengenai hutan kawasan tersebut. Beum ada izin pelepasan yang diberikan kepada perusahaan. Sehingga apabila ada yang menggarap kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit itu adalah ilegal,” ujar Rahman. 

Terlepas soal itu, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro SH meminta dokumen, administrasi dan perizinan yang dimiliki PT Panahatan. Pihak perusahaan memperlihatkan foto copy sesuai dengan aslinya seperti akte pendirian perusahaan, akte jual beli lahan yang telah dilegalisir oleh materai Kantor Pos, fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga bermaterai dan foto copysurvei lahan oleh pihak BPN.

Saat penyerhan bukti SKGR tergugat satu PT Panahatan tidak membawa SKGR yang asli. Sehingga Hakim Ketua meminta agar tergugat membawa SKGR asli tersebut dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (19/2/12) depan. ***(rel/son)