Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 15 Februari 2012

IUP yang Terbit di Bawah 2007 Tak Wajib Bangun Plasma


Rabu, 15 Pebruari 2012 07:59

Perusahaan perkebunan yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun plasma. Jika IUP itu terbit setelah tahun 2007, perusahaan bersangkutan wajib kebun masyarakat melalui program petani plasma. 

Riauterkini-PEKANBARU- Direktorat Pasca Panen Pembinaan Usaha dan Gangguan Kementerian Pertanian RI, Tri Sunar menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (IUP), maka setiap perusahaan perkebunan yang sudah mengantongi izin di bawah tahun 2007 tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma. 

"Tetapi, apabila izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan di atas tahun 2007, maka perusahaan itu wajib membangun kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang mereka miliki," tuturnya meninjau sejumlah lahan perkebunan di Provinsi Riau, kemarin (14/2/12).

Menurut Tri Sunar yang akrab disapa Ibu Ade ini, pihaknya telah mempelajari sekaligus mengevaluasi perusahaan perkebunan di Riau termasuk PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Peninjauan ke lapangan itu dipimpin langsung Dirjen Perkebunan Dr Ir Herdrajat Natawijaya MSc bersama enam orang staf Kementerian Pertanian.

''Setelah mempelajari permasalahan PT TPP ini, ternyata perusahaan ini memiliki IUP yang diterbitkan di bawah tahun 2007. Dengan kondisi ini, maka perusahaan perkebunan ini tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma sesuai yang diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007,'' ungkapnya.

Ditegaskan Ade, dalam memutuskan kesimpulan itu pihaknya tetap mengacu pada dan bekerja sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Tetapi meski tidak diwajibkan pembangun kebun plasma, namun dari keterangan pihak PT TPP juga sudah pernah membangun kebun untuk masyarakat. Program itu bagian dari keberpihakan perusahaan kepada masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan Riau Darmayulis SP MSi tidak menyangkal bahwa perusahaan yang diwajibkan membangun perkebunan plasma untuk masyarakat adalah yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007. Ketentuan ini sesuai dengan Permentan Nomor 26/2007.

''Bagi perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun kebun plasma. Ketentuan ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil),'' jelasnya.

Di kesempatan sama, Community Development Officer (CDO) PT TPP Erwan Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengakui sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di bawah tahun 2007. Secara ketentuan otomatis perusahaan tidak diwajibkan lagi membangun plasma. Kendati adanya ketentuan tersebut, pihaknya beberapa tahun lalu juga telah membangun perkebunan plasma untuk masyarakat. Program itu sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar operasional mereka atau yang dikenal dengan program CSR (Corporate Social Responsibility). *** (son) 

Minta PT Hutahaean Konversikan Tanah Ulayat, Ratusan Warga Rohul Datangi Kantor Camat

Jumat, 10 Februari 2012

Ratusan Warga Dompas dan Pekerja PT SDA Nyaris Bentrok

9 Februari 2012 - 08.27 WIB 

SUNGAIPAKNING (RP) - Bentrokan senjata tajam antara sekitar 200 ratusan masyarakat Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan pekerja dan security PT Surya Dumai Agrindo (SDA), Selasa (7/2) malam hampir saja tak dapat dihindari.  
Kejadian terjadi di lokasi penggalian kanal di lahan bersengketa Desa Dompas yang berjarak beberapa kilometer dari perkampungan warga. Konflik berdarah nyaris terjadi, bila petugas kepolisian terlambat datang.

Informasi yang berhasil dirangkum, sekitar 200-an warga Dompas bersiaga dengan senjata tajam seperti parang, kayu dan sebagainya seperti hendak berperang dengan pekerja PT SDA. 

Sebelumnya pada Selasa (7/2) petang pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, PT SDA juga mensiagakan puluhan personil security maupun pekerja lapangan yang dipersenjatai senjata tajam seperti samurai.

“Kami warga di sini sudah siap melawan apabila orang PT Surya Dumai tadinya tidak mundur. Mereka mempersenjatai pekerja di sana dengan senjata tajam yaitu samurai untuk menghadang kami,” ungkap Diding, salah seorang warga Dompas di lokasi kejadian.

Massa sudah terlihat marah dan hilang kesabaran pada operasional PT SDA yang mereka nilai terus melakukan penyerobotan

lahan. Sebab, di dalamnya terdapat perkebunan yang dikelola oleh warga Dompas. Diding menyebut, PT SDA sudah semena-mena menyerobot lahan milik warga dan menguasainya. Di antara kerumunan massa terlihat juga Kepala Desa Dompas, Helmi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dompas, Syaiful Bahri, serta ratusan warga turun langsung meninjau lokasi. Menurut Ketua BPD, Syaiful Bahrie, dan Kepala Desa Dompas, Helmi, bentrokan dan perang senjata tajam yang hampir saja terjadi karena disulut oleh ulah PT SDA yang terus menggali kanal pada Selasa (7/2) sore itu.

Dijelaskan Syaiful, beberapa warga melakukan pemotretan untuk dijadikan barang bukti bahwa PT SDA tidak tunduk pada kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional menjelang ada solusi. 

Namun warga yang melakukan pemotretan mendapat penjegalan dari  security PT SDA di lapangan, warga dilarang memfoto bahkan ditakut-takuti dengan puluhan personil security yang membawa senjata tajam jenis samurai.

“Apa mereka mau meniru tragedi di Mesuji? Tak usah menakut-nakuti warga di sini dengan personil security PT SDA yang lebih satu pleton diturunkan itu. Bahkan mereka mengenakan topeng dan bersamurai seperti algojo,” ungkap Ketua BPD Syaiful Bahri, dengan nada geram.

Beberapa warga yang sore itu dihadang melakukan pemotretan terpaksa mundur karena kalah jumlah maupun senjata. Begitu usai Maghrib, ternyata warga Dompas tak tinggal diam. 

Kepala Desa dan Ketua BPD memboyong ratusan warga menuju lokasi PT SDA. Masyarakat tampaknya siap perang dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk menandingi kekuatan personil PT SDA.

Setelah ratusan warga berdatangan, pihak SDA sendiri mundur karena kalah jumlah, namun tetap berada di lokasi tak jauh dari konsentrasi massa warga Dompas. Disampaikan Syaiful, masyarakat Dompas mendesak Pemkab Bengkalis tidak tutup mata dan mesti segera bertindak.

“Jika memang pemerintah memiliki kepedulian terhadap masyarakat, masalah ini sudah 4 tahun belum ada titik temu. Ini kok terkesan dibiarkan berlarut-larut, hingga nyaris terjadi bentrok berdarah,” tegas Syaiful lagi.

Beruntung, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Edward, cepat tanggap. Menerima informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personilnya langsung turun ke TKP untuk melakukan pengamanan serta mengantisipasi terjadinya pertumpahan darah antara kedua belah pihak.

“Jangan sampai terjadi pertumpahan darah atau bentrokan, karenakekerasan bukan jalan tengah yang akan merugikan semua pihak,” pinta Kompol Edward di hadapan ratusan warga Dompas di TKP.

Di lokasi tersebut, Kapolsek menemui Kepala Desa dan Ketua BPD Dompas meminta kepada kedua tokoh ini untuk meredam kemarahan massa, demi menghindari bentrokan.

“Kami sampaikan kita dari kepolisian secara serius menjalankan fungsi Kamtibnas. Kita ingin melindungi jangan sampai ada bentrokan. Mengenai operasional PT SDA, sekali lagi sudah kita hubungi pihak perusahaan untuk menghentikan penggalian kanal di kawasan Desa Dompas sebelum ada kesepakatan dan solusi,” ujar Edward, yang diterima warga.

Usai mendapatkan penjelasan dari Kapolsek, Kepala Desa Dompas Helmi mengajak warganya untuk dapat memahami persoalan menjelang ada kesepakatan berikutnya. Ratusan warga sekitar pukul 22.00 WIB membubarkan diri meninggalkan lokasi sambil menunggu solusi yang akan dibuat oleh pihak-pihak berkompeten.

Sementara itu, pihak Humas PT SDA Zulhija yang dihubungi pada Rabu (8/2) mengatakan belum tahu persis kronologi yang terjadi pada malam tersebut, antara petugas di lapangan dengan masyarakat Dompas. Ia menyebut perusahaan tidak menginginkan terjadi bentrokan dalam bentuk apapun.

“Saya belum tahu persis tentang kejadian tadi malam, dan saat ini kita masih sedang mencari informasi kronologisnya Pak,” kata Zulhija, Kepala Humas PT SDA wilayah Kabupaten Bengkalis.(win/evi/rpg)

Palma Gate Beberkan 'Dosa-Dosa' Duta Palma Grup


Rengat (yus:katakabar) Inilah sederet hal jelek yang dikumpulkan oleh Panitia Khusus Palma Gate bentukan DPRD Indragiri Hulu atas PT. Duta Palma Grup (DPG). Selain mengabaikan hak-hak masyarakat, DPG juga dituding tak membayar pajak, tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga dituding mengoperasikan mobil bodong.


“PT.Duta Palma Group telah melakukan wanprestasi. Perusahaan ini tidak menjalankan perjanjian dengan masyarakat di sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Batang Gansal,” kata Anggota Pansus Palma Gate yang juga anggota Fraksi Golkar Plus, Suradi kepada katakabar.comdi ruang kerjanya, siang tadi.

Soal lahan perusahaan yang ada di bawah naungan PT. DPG seperti; PT. Kencana Amal Tani, PT. Banyu Bening Utama, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur, PT. Bertuah Aneka Yasa dan PT. Panca Agro Lestari kata Suradi, Fraksi Golkar Plus sudah membikin rekomendasi untuk menyelesaikan proses pelepasan hutan. Lahan garapan masyarakat yang termasuk dalam lahan perusahaan, musti dikeluarkan.

Duuuh, berat amat, ya..?

Sederet Syarat Untuk Duta Palma Grup

Rengat (yus:katakabar) Sejumlah syarat musti dipenuhi oleh PT. Duta Palma Group jika perusahaan ini masih mau bercokol di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Mulai dari kewajiban menjalankan kemitraan dengan masyarakat dengan cara menyerahkan minimal 20 persen lahan perusahaan.


Kemudian perusahaan juga harus menjalankan semua kesepakatan yang pernah dibikin dengan masyarakat desa dan kelurahan yang ada. Misalnya dengan masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Kelesa dan Desa Paya Rumbai di Kecamatan Seberida.

Terus dengan masyarakat Desa Ringin, Desa Belimbing, Desa Penyaguan, Desa Danau Rambai, Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal serta Desa Kuala Mulya, Desa Kuala Cenaku di Kecamatan Kuala Cenaku.

Yang lainnya lagi, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga musti memenuhi semua kewajiban kepada daerah. Mulai dari perizinan,  retribusi dan pajak kenderaan bermotor bodong yang kini masih dipakai di lapangan.

Hal yang tak kurang beratnya lagi, Panitia Khusus Palma Gate DPRD Inhu juga membikin rekomendas supaya seluruh lahan PT. Duta Palma Group diukur ulang.

“Kalau poin-poin tadi tak dijalankan dalam waktu tiga bulan, maka Fraksi Golkar Plus akan meminta kepada Bupati Inhu, Yopie Arianto untuk mencabut izin-izin PT. Duta Palma Group, kata Anggota Pansus Palma Gate, Suradi.