Selasa, 20 Desember 2011 15:17
Komnas HAM menurunkan tim ke Desa Tanjung Simpang, Inhil. Tujuannya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM PT THIP, perusahaan asal Malaysia terhadap petani setempat.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Komisi Nasional Hak Asasi Manunia (KOMNAS HAM) akan turun melakukan investigasi dan penyelidikan ke areal lahan milik petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Desa Tanjung Simpang yang dicaplok perusahaan sawit asal Malaysia, PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
Kepastian akan turunnya tim dari Komnas HAM tersebut disampaikan kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti. Menurutnya, laporan mereka telah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan akan segera turun ke lokasi sengketa lahan milik kliennya tersebut.
“Tim dari Komnas HAM akan turun untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke lokasi lahan milik petani yang telah puluhan tahun diserobot PT THIP ini,” ungkap kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti, SH kepada riauterkini.com, Selasa (20/12/11) via telepon selulernya. Saat ini ia mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengurus masalah tersebut.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah melayangkan laporan kepada Komnas HAM pada tanggal 8 November lalu dengan nomor surat 2.746/K/TMT/XI/2011 perihal perkembangan kasus milik petani Desa Tanjung Simpang yang dirampas perusahaan sawit asal Malaysia tersebut.
Laporan tersebut diterima Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie dengan nomor agenda 71.826 . Pihak Komnas HAM langsung merespons laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dan melakukan langkah sesuai dengan laporan tersebut.
“Masalah ini kita laporkan ke Komnas HAM, karena telah terjadi pelanggaran HAM petani oleh perusahaan ini. Selama puluhan tahun petani kehilangan lahan penghidupan, padahal jelas-jelas Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003 mengakui bahwa lahan tersebut milik petani,” tegas advokat asal Ambon tersebut.
Lanjut Munir, nantinya tim Komnas HAM akan turun ke lokasi disertai oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM petani disana.
“Diperkirakan pada akhir bulan ini juga tim ini akan berangkat ke Tembilahan untuk seterusnya menuju lokasi di Desa Tanjung Simpang. Sebelumnya, kita terlebih dahulu berangkat ke Inhil, “ imbuh advokat yang telah lebih satu tahun ini mendampingi petani Desa Tanjung Simpang merebut kembali hak mereka tersebut.***(mar)
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Selasa, 20 Desember 2011
Polda Riau Segel Kantor PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu
Jum’at, 16 Desember 2011 21:00
PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu terhenti operasinya, menyusul penyegelan yang dilakukan tim Polda Riau terkait dugaan penyimpangan izin.
Riauterkini -RENGAT–Tim Resmob dan Sub Tipiter Polda Riau bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta Pemkab Inhu, melakukan penggeledahan dan penyegelan (police line) terhadap kantor PT Palma Satu di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal.
Serta pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Banyu Bening Utama (BBU) di desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku. Jumat (16/12/11)
Penggeledahan dan penyegelan terhadap dua anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan, pelanggaran kehutanan serta pencemaran lingkungan.
Akibat penyegelan, ini operasional perusahaan dan truck pengangkut tandan buah segar (TBS) milik masyarakat ke PKS terhenti.
Selain melakukan penyegelan, tim Polda Riau juga mengamankan satu unit alat berat, 2 truck CPO, 1 truck colt diesel serta 15 karyawan untuk dimintai keterangan. Alat berat, truck dan karyawan dibawa ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim Polda Riau turun terkait penanganan PT Palma Satu. Namun Kapolres tidak mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan tim Polda Riau. “Sebaiknya coba hubungi Kasat Reskrim. Sebab, saat ini saya sedang di Pekanbaru,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono ketika dihubungi mengatakan, bahwa Polres Inhu dalam hal ini hanya sebatas back up tim Polda Riau. Bahkan Kasat juga menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Polda Riau. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja ke Polda Riau. Sebab, Polres hanya sebatas back up,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Adri Respen mengungkapkan PT Palma Satu hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk satu bangunan kantor seluas 46,1 x 10 meter dan Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Inhu No 91 tahun 2007.
Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan baru yang ada, SIUP dan TDP tidak pernah dikantongi sampai saat ini.
“Bahkan dilokasi PT Palma Satu saat ini ada beberapa bangunan kantor yang baru, tapi belum ada HO nya,” ungkap Respen.
Sedangkan PT BBU, sejauh ini hanya mengantongi izin untuk pabrik saja, sedangkan untuk IMB, HO, TDP dan SIUP juga tidak pernah dikantongi.
Di hubungi terpisah humas Duta Palma Grup, Alfian Simbolon kepada riauterkini.com Jumat (16/12/11) mempertanyakan langkah tim Polda Riau yang melakukan penyegelan terhadap PT Palma Satu dan PKS PT BBU. Sebab sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat penyegelan tersebut.
“Dasar hukumnya apa sehingga dilakukan penyegelan dan memberikan police line tersebut. Sebab untuk melakukan penyegelan harus ada kekuatan hukum pengadilan,” tandasnya melalui telepon selular.
Alfian membantah jika PKS PT BBU terdapat diareal kawasan hutan lindung gambut, sebab pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Inhu yang ditandatangani Ir Slamet. “Kalau soal PT Palma saya belum pelajari,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi riauterkini.com Jumat (16/12/11) memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau, terhadap kedua perusahaan grup Duta Palma.
"Pemkab Inhu mendukung tindakan Polda Riau, terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan berlaku," tegas Yopi Arianto.***(guh)
PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu terhenti operasinya, menyusul penyegelan yang dilakukan tim Polda Riau terkait dugaan penyimpangan izin.
Riauterkini -RENGAT–Tim Resmob dan Sub Tipiter Polda Riau bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta Pemkab Inhu, melakukan penggeledahan dan penyegelan (police line) terhadap kantor PT Palma Satu di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal.
Serta pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Banyu Bening Utama (BBU) di desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku. Jumat (16/12/11)
Penggeledahan dan penyegelan terhadap dua anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan, pelanggaran kehutanan serta pencemaran lingkungan.
Akibat penyegelan, ini operasional perusahaan dan truck pengangkut tandan buah segar (TBS) milik masyarakat ke PKS terhenti.
Selain melakukan penyegelan, tim Polda Riau juga mengamankan satu unit alat berat, 2 truck CPO, 1 truck colt diesel serta 15 karyawan untuk dimintai keterangan. Alat berat, truck dan karyawan dibawa ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim Polda Riau turun terkait penanganan PT Palma Satu. Namun Kapolres tidak mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan tim Polda Riau. “Sebaiknya coba hubungi Kasat Reskrim. Sebab, saat ini saya sedang di Pekanbaru,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono ketika dihubungi mengatakan, bahwa Polres Inhu dalam hal ini hanya sebatas back up tim Polda Riau. Bahkan Kasat juga menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Polda Riau. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja ke Polda Riau. Sebab, Polres hanya sebatas back up,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Adri Respen mengungkapkan PT Palma Satu hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk satu bangunan kantor seluas 46,1 x 10 meter dan Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Inhu No 91 tahun 2007.
Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan baru yang ada, SIUP dan TDP tidak pernah dikantongi sampai saat ini.
“Bahkan dilokasi PT Palma Satu saat ini ada beberapa bangunan kantor yang baru, tapi belum ada HO nya,” ungkap Respen.
Sedangkan PT BBU, sejauh ini hanya mengantongi izin untuk pabrik saja, sedangkan untuk IMB, HO, TDP dan SIUP juga tidak pernah dikantongi.
Di hubungi terpisah humas Duta Palma Grup, Alfian Simbolon kepada riauterkini.com Jumat (16/12/11) mempertanyakan langkah tim Polda Riau yang melakukan penyegelan terhadap PT Palma Satu dan PKS PT BBU. Sebab sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat penyegelan tersebut.
“Dasar hukumnya apa sehingga dilakukan penyegelan dan memberikan police line tersebut. Sebab untuk melakukan penyegelan harus ada kekuatan hukum pengadilan,” tandasnya melalui telepon selular.
Alfian membantah jika PKS PT BBU terdapat diareal kawasan hutan lindung gambut, sebab pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Inhu yang ditandatangani Ir Slamet. “Kalau soal PT Palma saya belum pelajari,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi riauterkini.com Jumat (16/12/11) memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau, terhadap kedua perusahaan grup Duta Palma.
"Pemkab Inhu mendukung tindakan Polda Riau, terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan berlaku," tegas Yopi Arianto.***(guh)
Sabtu, 10 Desember 2011
Limbahnya Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Inhil Minta PT CIK Ditutup
Jum’at, 9 Desember 2011 15:56
Muncul desakan dari kalangan anggota DPRD Inhil agar PT CIK ditutup. Pasalnya, perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut limbahnya bermasalah.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dewan mengharapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil mengambil tindakan tegas terhadap PT Citra Indah Karya (PT CIK), Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, kalau terbukti pengelolaan limbahnya bermasalah.
Pernyataan ini dikemukan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, menurutnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar perusahaan sawit tersebut, terkait pengelolaan limbahnya yang disebutkan tidak sesuai Amdal.
““Kita mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Inhil, bertindak tegas kepada perusahaan ini. Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran (terkait limbah, red), maka tutup saja perusahaan ini,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, Jum’at (9/12/11).
Lanjut politisi PKB ini, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, kalau memang proses pengelolaan limbahnya bermasalah dan melanggar ketentuan. Kalau mengacu kepada Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana, bahkan sampai dicabut izinnya.
Edy menerangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah PT CIK tersebut, membuat warga tidak berani lagi menggunakan air sungai setempat, karena membuat kulit gatal-gatal. Bahkan, ikan pun banyak yang mati.
Sayang Humas PT CIK, Karnadi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit ini enggan mengangkat telepon selulernya, bahkan SMS yang dikirim pun tak dibalasnya.***(mar)
Muncul desakan dari kalangan anggota DPRD Inhil agar PT CIK ditutup. Pasalnya, perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut limbahnya bermasalah.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dewan mengharapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil mengambil tindakan tegas terhadap PT Citra Indah Karya (PT CIK), Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, kalau terbukti pengelolaan limbahnya bermasalah.
Pernyataan ini dikemukan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, menurutnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar perusahaan sawit tersebut, terkait pengelolaan limbahnya yang disebutkan tidak sesuai Amdal.
““Kita mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Inhil, bertindak tegas kepada perusahaan ini. Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran (terkait limbah, red), maka tutup saja perusahaan ini,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan, Jum’at (9/12/11).
Lanjut politisi PKB ini, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, kalau memang proses pengelolaan limbahnya bermasalah dan melanggar ketentuan. Kalau mengacu kepada Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana, bahkan sampai dicabut izinnya.
Edy menerangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah PT CIK tersebut, membuat warga tidak berani lagi menggunakan air sungai setempat, karena membuat kulit gatal-gatal. Bahkan, ikan pun banyak yang mati.
Sayang Humas PT CIK, Karnadi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit ini enggan mengangkat telepon selulernya, bahkan SMS yang dikirim pun tak dibalasnya.***(mar)
Minggu, 20 November 2011
Terkait Kebun Sawit Nazaruddin, Menhut juga Digugat
Sabtu, 19/11/2011 18:01 WIB
Pekanbaru - Kebun sawit milik mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin di Riau digugat aktivis karena lahan berasal dari status hutan produksi. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan turut tergugat akibat alih fungsi lahan tersebut.
Menhut Zulkifli digugat aktivis lingkungan, Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau. Sudang gugatan soal status lahan ini sudah berjalan untuk ketiga kalinya dalam jawaban pihak tergugat.
"Sudah tiga kali sidang, Menhut tidak pernah hadir. Kita melakukan gugatan tersebut terkait alih fungsi lahan dari hutan produksi disulap PT Manahatan menjadi kebun sawit seluas 2.200 hektar di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Koordinator LSM lingkungan, Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.
Tomy menjelaskan, kebun sawit PT Manahatan itu merupakan milik Nazarudin, M Nasir dan Anaz Urbaningrum sesuai akte perusahaan. Ketiga pemilik saham ini digugat pihak aktivis. Sedangkan tergugat 4 adalah Menhut, Zulkifli Hasan.
"Dasar gugatan kita adalah, lahan sawit PT Manahatan berada di atas lahan berstatus hutan produksi. Dan sampai sekarang, Kemenhut belum pernah mengeluarkan izin pelepasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Kita anggap kebun sawit milik politikus Partai Demokrat ini harus dibongkar seluruhnya," tegas Tomy.
Menurut Tomy, penguasaan lahan sawit sejak tahun 2000 lalu, sampai ketika kebun itu diambil alih Nazarudin, M Nasir dan Anas, sampai sekarang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan produksi dari Menhut.
Anehnya, Menhut Zulkifli Hasan sendiri terkesan tidak ambil pusing jika kawasan hutan produksi dibabat habis untuk kebun sawit tersebut.
"Menhut benar-benar lalai dalam pengawasan hutan di Indonesia. Kami yakin betul Menhut mengetahui kebun sawit PT Manahatan milik pentolan Partai Demokrat itu tidak memiliki izin. Menhut dalam gugatan kita, diminta untuk mencabut seluruh pohon sawit perusahaan itu," kata Tomy.
(cha/anw)
Menhut Zulkifli digugat aktivis lingkungan, Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau. Sudang gugatan soal status lahan ini sudah berjalan untuk ketiga kalinya dalam jawaban pihak tergugat.
"Sudah tiga kali sidang, Menhut tidak pernah hadir. Kita melakukan gugatan tersebut terkait alih fungsi lahan dari hutan produksi disulap PT Manahatan menjadi kebun sawit seluas 2.200 hektar di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Koordinator LSM lingkungan, Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.
Tomy menjelaskan, kebun sawit PT Manahatan itu merupakan milik Nazarudin, M Nasir dan Anaz Urbaningrum sesuai akte perusahaan. Ketiga pemilik saham ini digugat pihak aktivis. Sedangkan tergugat 4 adalah Menhut, Zulkifli Hasan.
"Dasar gugatan kita adalah, lahan sawit PT Manahatan berada di atas lahan berstatus hutan produksi. Dan sampai sekarang, Kemenhut belum pernah mengeluarkan izin pelepasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Kita anggap kebun sawit milik politikus Partai Demokrat ini harus dibongkar seluruhnya," tegas Tomy.
Menurut Tomy, penguasaan lahan sawit sejak tahun 2000 lalu, sampai ketika kebun itu diambil alih Nazarudin, M Nasir dan Anas, sampai sekarang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan produksi dari Menhut.
Anehnya, Menhut Zulkifli Hasan sendiri terkesan tidak ambil pusing jika kawasan hutan produksi dibabat habis untuk kebun sawit tersebut.
"Menhut benar-benar lalai dalam pengawasan hutan di Indonesia. Kami yakin betul Menhut mengetahui kebun sawit PT Manahatan milik pentolan Partai Demokrat itu tidak memiliki izin. Menhut dalam gugatan kita, diminta untuk mencabut seluruh pohon sawit perusahaan itu," kata Tomy.
(cha/anw)
Aktivis Minta Izin PT Duta Palma Dicabut karena Langgar Aturan
Jumat, 18/11/2011 16:34 WIB
Pekanbaru - Aktivis lingkungan di Riau mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin PT Duta Palma Group. Perusahaan perkebunan sawit itu dinilai telah banyak melanggar ketentuan yang ada. Meskipun, pihak perusahaan membantah."Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu sudah mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan itu. Langkah ini sangat kita dukung, karena hampir seluruh anak perusahaan Duta Palma bermasalah di Riau," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Wilayah Indragiri Hulu (Inhu) Rosmizar kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).
Menurut Rosmizar, PT Duta Palma Group ini sebuah perusahaan yang bermasalah dan tidak peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Terlebih lagi perusahaan ini ada masalah tanah masyarakat.
"Tindakan tegas ini diperlukan agar investasi yang masuk ke wilayah Indragiri Hulu khususnya, benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Inhu," kata Rosmizar.
Sedangkan Sekretaris Jendral JMGR Irsadul Halim secara terpisah mengatakan, banyak perusahaan perkebunan di Riau berpraktek buruk dan bahkan banyak yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan serta hak guna usaha (HGU).
"Kalau aturan perizinannya saja sudah dilanggar, bagaimana mungkin mereka peduli dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dari kasus ini, Pemprov Riau harus mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Riau. Jika tidak baik dan bahkan menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka dicabut saja izinnya,” kata Irsadul
Catatan JMGR, anak perusahaan PT Duta Palma yang bermasalah di Riau sangat banyak. Anak perusahaan itu berada di Kabupaten Inhu yakni, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Palma I.
"Perusahaan ini juga melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan gambut yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung karena pemerintah melarang pembukaan lahan gambut lebih dari 3 meter," tuduh Irsadul.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Bupati Inhu Yopi Arianto sempat berkonflik dengan PT Duta Palma. Dua orang setingkat pimpinan di lapangan, ditampar Bupati Inhu. Saat ini kasus penamparan tersebut dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Riau.
Nah, atas semua tuduhan ini PT Duta Palma telah membantah keras. PT Darmex Agro selaku induk perusahaan, menyesalkan pemukulan atas karyawan mereka yang terjadi di PT Palma I, bukan PT Duta Palma jelas mereka. Menurut pihak perusahaan, mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi.
"PT Palma Satu sudah mengantungi SK Bupati Inhu No 90/2007 untuk izin pembangunan kebun kelapa sawit dan SK Bupati Inhu No 91/2007 untuk izin usaha perkebunan," kata Corporate Secretary dan Manajer Humas PT Darmex Agro, Yearline Ristiady, dalam email kepada detikcom, Jumat (11/11).
(fay/nwk)
Langganan:
Postingan (Atom)