Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 28 April 2011

Datangi BPN Riau, 4 Ormas Tolak HGU PT TPP di Inhu

Kamis, 28 April 2011 11:55

Puluhan aktivis empat Ormas menggeruduk Kantor BPN Wilayah Riau. Mereka menolak rencana perpanjangan HGU PT TPP di Indragiri Hulu.

Riauterkini-PEKANBARU- kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang biasanya sepi mendadak ramai, Kamis (28/4/11). Kehadiran puluhan aktivis empat organisasi massa (Ormas) menjadikan suasana hiruk pikuk. Mereka merupakan pendemo yang datang untuk menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tugal Perkasa Plantation (TPP) di Indragiri Hulu (Inhu).

Empat Ormas tergabung dalam Pusat Perlawanan Rakyat Inhu (PERAHU) yang menggeruduk kantor BPN Wilayah Riau tersebug adalah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Inhu (IPPM-Inhu), Serikat Tani Inhu (STI), DPW Mahasiswa Limbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau dan Ikatan Mahasiswa Rantau (HIMAMARU) Riau.

Para pendemo menolak rencan perpanjangan HGU PT TPP seluas 10.244,40 hektar berdasarkan Izin memanfaatkan Tanah (IMT) Bupati Inhu No.91/640/IMT/1999 di Desa Redang Seko dan pecadangan seluas 500 hektar di Desa Banjar dalam. Padahal dalam IMT tersebut, dipersyaratkan pembukaan kebun kelapa sawit harus melibatkan masyarakat sekitar dengan pola KKPA.

sementara, sampai saat ini program KKPA belum juga direalisasikan PT TPP. selain itu, juga ada masalah sengketa tanah antara PT TPP dengan masyarakat Desa Jati Rejo dan desa Sungai Air Putih seluas 200 hektar.

Atas fakta-fakta di atas, para pengunjuk rasa menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, menolak perpanjangan HGU PT TPP No.08/04/1981 seluas 10.244,40 hektar. Kedua, segera dilakukan pengembalian lahan masyarakat Inhu umumnya dan masyarakat Jati Rejo khususnya dan ketiga, mendesak transparansi kinerja Panitia B yang dibentuk BPN wilayah Riau dalam menangani kasus tersebut.

sempat terjadi ketegangan saat Kepala BPN Kawil Riau Rizal Yahya saat menemui pengunjuk rasa. Hal itu disebabkan Rizal mengatakan kalau Panitia B sudah bekerja sesuai ketentuan. Ketegangan akhirnya mencair, setelah Rizal bersedia menerima 8 perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding.

Sampai berita ini diturunkan perundingan masih berlanjut dan belum ada kata sepakat. Namun BPN Wilayah Riau menyatakan siap turun kembali ke lokasi untuk memastikan keberadaan lahan milik warga yang diklaim dikuasi perusahaan.***(mad/put)


Rabu, 20 April 2011

Dituding Warga Lakukan Penyerobotan, Pemkab Inhu Bentuk Tim Independen Soal Lahan PTPN V

Selasa, 19 April 2011 17:37

Pemkab Inhu merespon demo ratusan masyarakat yang merasa menjadi korban penyerobotan lahan oleh PTPN V. Sebuah tim independen dibentuk untuk mengupayakan penyelesaian.

Riauterkini –RENGAT -Guna menyelesaikan permasalahan lahan antara warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya, terkait dugaan kelebihan HGU PTPN V, maka Pemda Inhu langsung membentuk tim independen. Tim Ini akan bertugas menyelesaikan permasalahan ini, Selasa (19/4/11).

Sebagaimana di ungkapkan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu Drs HM Sadar ketika di konfirmasi Riauterkini, Selasa (19/4/11) di Pematangreba.Tim independen ini terdiri dari, unsur Pemda Inhu. Seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tapem, Kadis Perkebunan, serta BPN Inhu.

Sementara dari pihak warga, ikut dilibatkan tokoh masyarakat, mantan Kades, perwakilan warga Desa Lubuk Batu Tinggal yang ikut menggelar aksi demontrasi ke BPN dan kantor Bupati Inhu kemarin.“Gabungan tim inilah ynag disebut dengan tim independen ” ujar HM Sadar.

Direncanakan, pada hari Rabu (20/4/11) tim independen akan turun ke lapangan untuk meninjau HGU lahan PTPN V di Desa Lubuk Batu Tinggal. Dilibatkannya, mantan Kades dan tokoh masyarakat desa, dengan tujuan agar diketahui dengan jelas perbatasan dengan desa tetangga.

Setelah tim turun mengumpulkan data, maka akan dilanjutkan pembahasan dengan pihak perusahaan bersama tim independen. Jika memang ada kelebihan lahan dari HGU, akan diminta untuk mengembalikan kepada warga desa. Begitupun tanah perkuburan yang disebut warga masuk juga dalam HGU PTPNV, maka akan di kembalikan kepada warga.

Dimana sebelumnya, saat berlangsung demontrasi di Pematangreba, Bupati Inhu Yopi Arianto,SE berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. Bupati minta agar tim independen dibentuk secepatnya.

Bupati Inhu juga minta kepada warga untuk tetap tenang dalam menyelesaikan masalah lahan ini. Jangan sampai terpancing isu dan provokasi pihak tak bertanggung jawab. Karena, ini bisa merugikan warga sendiri. Sebab Pemda sudah menyetujui pembentukan tim independen dalam menyelesaikan masalah tersebut.***(guh)

Buka Kebun Langgar HGU, DPRD Bengkalis Diminta Panggil Perusahaan dan Koperasi

Selasa, 19 April 2011 17:17

PT MAS diyakini membuka kebun kelapa sawit tanpa mengindahkan ketentuan HGU. Untuk dewan diminta segera memanggil perusahaan tersebut, berikut koperasi yang menjadi mitra.

Riauterkini-BENGKALIS- PT Meskom Agro Sarimas (MAS) dan Koperasi Meskom Sejati dituding dalam melakukan usahanya telah merugikan masyarakat dan daerah Kabupaten Bengkalis agar memberi penjelasan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Termasuk bagi hasil yang dijanjikan kepada masyarakat, hingga hari ini tak kunjung memiliki titik terang.

“Kita kembali meminta pihak DPRD Bengkalis sesegera mungkin lakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan koperasi yang telah mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan milik masyarakat ini. Padahal sesuai janjinya, mereka akan merealisasikan pembagian hasilnya. Namun sampai saat ini, apa yang dijanjikan tersebut, tak kunjung terealisasi. Bahkan juga persoalan hukum dalam pengelolaan perkebunan tersebut,” ujar Tokoh Muda Bengkalis Syafril Naldi kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (19/4/11).

Tidak hanya kepada perusahaan dan koperasi, dewan juga diminta agar memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Bappeda. Syafril juga mengaku heran dengan sikap perusahaan, dan koperasi yang hanya terkesan menutup mata soal pembagian hasil perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat. Selain itu, sejak perkebunan tersebut dibuka tahun 2002 lalu, tidak diketahui berapa hasil panen yang sudah dilakukan.

”Aneh, sampai saat ini mereka (perusahaan dan koperasi, red) terkesan tidak mau berterus terang soal bagi hasil. Tidak hanya itu, berapa ton dan keuntungan yang sudah didapat dari panen yang dilakukan selama ini, juga tidak ada laporan. Mereka sepertinya terkesan tidak transparan. Seandainya DPRD dan pihak terkait masih bungkam dan tidak menanggapi persoalan ini, maka kita akan duduki PT MAS,” kecam Syafril juga sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Kabupaten Bengkalis ini.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini, terlebih lagi pengelolaan perkebunan tersebut telah menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, koperasi dan pihak-pihak terkait lainnya, akan secepatnya dilakukan.

”Kita tetap mengakomodir keinginan masyarakat agar persoalan ini segera dituntaskan. Bahkan kita juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini. Namun untuk pemanggilan pihak perusahaan dan kopersi, serta pihak-pihak terkait lainnya, nanti pemanggilannya akan diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis,” katanya.***(dik)

Sabtu, 16 April 2011

Karyawan PT Padasa Kalda Adukan Arogansi Perusahaan

Jum’at, 15 April 2011 18:50
Datangi Disnakerduk Capil Rohul,

Sejumlah karyawan PT Padasa Kalda mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Rohul. Mereka mengadukan arogansi pihak perusahaan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Sejumlah karyawan perkebunan kelapa sawit PT.Padasa Kalda Kabun, datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Rokan Hulu, Jumat (15/4/11). Pasalnya pihak perusahaan dinilai arogansi, terkait pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

Ungkap seorang karyawan PT.Padasa Kalda, Sumardi, warga Desa Sungai Agung Kabun, didampingi karyawan lainnya RR Manungkalit, dan Misrun. Beberapa waktu lalu, sore usai pencoblosan, ia didatangi seorang mandor perusahaan. Mandor tersebut mengatakan kedepannya ia tidak lagi mendapatkan lembur lagi, sebab tidak mendukung calon Kades sesuai permintaan Asisten Kepala (Askep) PT.Padasa Kalda, Rudianto Harahap. Akibatnya, mereka terancam dimutasi dan dikurangi gajinya.

“Calon Kades yang didukung Askep nomor urut 1, Ahmadi. Sedangkan kami lebih mendukung calon Kades Nomor 2, Hasan Basri, sebagai Kades kami selama ini,” kata Sumardi, usai mediator di Kantor Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, Jumat (15/4/11).

Tiga Tenaga Keja Lepas (TKL), tugas kesehariannya hanya bertugas memupuk dengan cara borongan itu juga mengeluhkan sikap PT.Padasa Kalda. Seperti diakui Desepsi Tumanggor, Meriani Lumban Toruan, dan Renia br Manalu, bahwa mereka sudah lama berkerja di perusahaan ini, tapi belum diangkat menjadi karyawan tetap, dan berstatus TKL atau Buruh Harian Lepas (BHL).

Diakui ketiganya, gaji mereka disesuaikan dengan kerja memupuk per bloknya. Jika dihitung, penghasilan mereka sekitar Rp19.000 per hari, kerja sejak pukul 07.00-12.00 Wib. Dan Kalau pupuk banyak masuk, mereka bisa mendapatkan upah sekitar Rp30.000 per hari.

“Gaji kami diambil melalui kantor Afdeling. Kerja kami dibawah komando mandor harian perusahaan. Kami kerja tiap hari, kalau pupuk sedikit, paling hanya bergaji Rp10.000,” ujarnya.

Diakui Desepsi, ia berkerja sejak tahun 2003 lalu. Ketika ia sakit, perusahaan tidak mau tau, untungnya suaminya yang dinikahinya tahun 2004 lalu karyawan perusahaan tersebut, sehingga ia menggunakan fasilitas milik suaminya untuk berobat selama ini.

“Saya sudah kerja sejak tahun 2003 lalu, waktu masih gadis. Tapi, sampai tahun 2011 ini belum diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan ini,” ujar Desepsi, dengan nada lemah, mengadu kepada Disnakerduk Capil.

Humas PT.Padasa Kalda Kabun, Widiyanto, yang datang penuhi undangan Disnakerduk Capil, mengaku tidak tahu perkara selama ini, sebab ia mulai bekerja di perusahaan ini tahun 2010 lalu.

“Segala sesuatunya, hasil dari mediasi ini, saya tidak bisa putuskan, tapi nanti akan saya sampaikan ke atasan,” janji Widiyanto, kepada pihak Disnakerduk Capil.

Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (PHI) dan Pengawasan Tenaga Kerja (PTK) Disnakerduk Capil Rokan Hulu, H Siregar SH, mengaku pihaknya sudah sebarkan himbaun kepada seluruh perusahaan, bahwa tidak diberlakukan lagi BHL atau THL di perusahaan, tapi nyatanya masih ada perusahaan yang masih menerapkan sistem perbudakan seperti ini.

Ia minta pihak manajemen PT.Padasa dan sejumlah cabang perusahaan, memberikan penghargaan kepada karyawan lama dan baru secara adil, sehingga perusahaan harus memiliki estimasi gaji, jangan disamakan gaji karyawan baru dan karyawan lama.

“Ini terjadi karena kecemburuan sosial, sesuai psikologi tenaga kerja atitude (rasa kepemilikan), gaji karyawan lama seharusnya terbilang tinggi,” katanya.

Adanya perbedaan upah antara karyawan lama dan baru, ia minta perusahaan perlu menganalisa ulang permasalahan ini. Sistem pengupahan di perusahaan ini juga dinilai keliru.

“Perusahaan juga harus sempurnakan hak karyawan dengan mengubah sistem tenaga kerja di perusahaan. Pengusaha harus sesuai pasal 52 UU 13 tahun 2003, jika pengusaha akan lakukan mutasi harus membicarakan dgn pengurus tenaga kerja setempat,” himbaunya.

Selain itu, Siregar mengaku tidak ada istilah KHL atau BHL, sebab itu sistem perbudakan, KHL-BHL diatur dalam Kepres no 100 tahun 2004, karyawan harus diubah menjadi karyawan permanen.

Perusahaan juga diminta mengangkat BHL menjadi karyawan, dengan gaji yang disesuaikan Mentri Tenaga Kerja, yaitu sebesar Rp49.000 per hari, dan memberikan fasilitas kesehatan, termasuk Jamsostek.

“Kita sudah sampaikan itu, mutasi tidak memenuhi unsur, dan kami minta kepada perusahaan agar karyawan yang datang ini diposisikan pada posisinya semula. Kami menunggu seminggu, jika masih berlanjut tentu akan ada tindakan tegas,” ancamnya.***(zal)

Kamis, 14 April 2011

Langgar HGU, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Izin PT MAS

Kamis, 14 April 2011 16:25

PT MAS dinilai telah melanggar izin HGU perkebunan. Untuk itu sejumlah kalangan meminta pemerintah meninjau ulang izin perusahaan tersebut.

Riauterkini-BENGKALIS- Perkebunan kelapa sawit di delapan desa yang saat ini telah dikelola oleh PT Meskom Agro Sarimas (MAS) bekerjasama dengan pihak Koperasi Meskom Sejati sejak beberapa tahun lalu, hingga kini terus menjadi sorotan sejumlah kalangan di Bengkalis. Bahkan, instansi terkait didesak agar meninjau ulang keberadaan izin pengelolaan perkebunan tersebut kepada perusahaan PT. MAS di Pulau Bengkalis tersebut.

Terutama mengenai status bagi hasilnya ke masyarakat, hingga hari ini juga tak kunjung jelas. Belum lagi soal pihak perusahaan yang dituding telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, karena pengelolaannya tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai data yang kita dapat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan tahun 2004 lalu, HGU-nya seluas lebih kurang 3.700 hektar. Sementara saat ini lahan perkebunan yang sudah dikelola melebihi HGU dan mencapai 8.000 hektar lebih," ujar Sekretaris Forum Kumunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Kabupaten Bengkalis, Syafril Naldi kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Kamis (14/4/11).

Seperti ditegaskan Syafril, karena dinilai pihak perusahaan didalam mengelola perkebunan kelapa sawit dilakukan tidak sesuai aturan, maka pihaknya mendesak agar izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditinjau ulang, yakni menyangkut HGU PT MAS sesuai Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 mengenai rencana tata ruang kabupaten. Karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, PT MAS telah mengelola lahan perkebunan kelapa sawit, diluar batas kewenangannya.

"Intinya kita minta agar HGU PT MAS ini ditinjau ulang, terlebih lagi lahan yang dikelola pihak perusahaan saat ini melebihi kawasan HGU. Padahal desa yang menjadi HGU perusahaan, hanya terdiri dari Desa Meskom, Sebauk, Teluklatak dan Pangkalan Batang, dan bukan termasuk empat desa lainnya. Jika benar HGU-nya hanya seluas 3.700 hektar, maka sisa lahan yang dikelola perusahaan itu harus dikembalikan kepada masyarakat, dan ini diatur sesuai amanat PP No 11 Tahun 2010," ungkap Syafril.

Ditambahkan Syafril, berdasarkan hasil audit BPK pada semester pertama tahun 2009 lalu, PT MAS juga dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan mengenai Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Bengkalis, sehingga dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar.

"Secara resminya nanti, akan kita sampaikan dengan Komisi II DPRD Bengkalis berbagai persoalan mengenai pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini terus bermasalah dan merugikan masyarakat," tutupnya.***(dik)