Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 30 Agustus 2010

Garap Lahan Sengketa Malam, PT MAI Panaskan Perbatasan Rohul-Sumut

Ahad, 29 Agustus 2010 20:51

PT MAI terus saja memprovokasi masyarakat Rohul dengan menggarap lahan sengketa di malam hari. Kondisi tersebut kembali memanaskan situasi di perbatasan dengan Sumut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lahan sengketa sekitar 500 hektar, yang berada di Dusun Huta Parit/ Tanjung Beringin, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Riau. Tetap digarap oleh PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Padang Lawas. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangarian, pada Rabu 18 Agustus 2010 lalu, sudah memutuskan, bahwa lahan sengketa milik warga.

Lahan yang sudah diputuskan milik warga Batang Kumu, masih dalam tahap proses banding dari PN Pasirpangaraian, ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terhitung 14 hari, sejak diputuskan, Rabu (18/8/10) lalu. Namun PT MAI sepertinya sengaja memancing emosi warga, melakukan aktifitas di lahan sengketa pada malam hari, sehingga warga berbuat anarkis.

“Mereka melakukan aktifitas pada malam hari. Selain menurunkan alat berat, PT MAI juga mencuri dan menanam sisa bibit kelapa sawit kami yang dibakar kemarin,” ungkap Husin Sinaga (56), salah seorang tokoh masyarakat Batang Kumu, Minggu (29/8/10).

Husin menduga, sepertinya PT MAI kebal Hukum, dan seperti orang barbar (babi buta). Karena dengan sengaja mencari masalah dengan warga. Ditakutnya, warga kehilangan kontrol dan lepas kendali, sehingga berbuat anarkis, dan terulang pertumpahan darah seperti tahun 1998 lampau. Apalagi warga warga yang memiliki lahan disana, siap mati demi untuk kebutuhan keluarga. Karena sudah banyak biaya, keringat keluar ketika menggarap lahan tersebut.

Pihaknya meminta kepada PT MAI, agar mematuhi putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Dinilai banyak duit, sehingga PT MAI sesuka hati melangar peraturan hukum. Apalagi putusan PN Pasirpangaraian, sudah jelas warga yang menang.

“Aktifitas mereka menggunakan dua unit alat berat, dan tetap dikawal tiga oknum BKO Brimob Polda Sumut, lengkap dengan senjata Api laras panjang. Namun kenapa mereka berani menggarap lahan pada malam hari,” katanya.

Kuasa hukum warga Batang Kumu, M Nasir Sihotang SH, meminta Pimpinan Pihak perusahaan PT. MAI, Muslim Batubara, agar berlapang dada menerima putusan PN Pasirpangaraian. Karena lahan memang terletak di Riau, bukan di Sumut, seperti yang dituduhkan pengacara PT MAI, Mulkam Lubis dan Ridwan Siregar, dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Kita minta tolong, agar Muslim Batubara menghargai keputusan hukum tersebut. Warga diam bukan berarti takut, tapi saya dan tokoh masyarakat yang mencegah agar tidak terulang pertumpahan darah. Jika itu terjadi, siapa yang disalahkan,” harap M Nasir Sihotang, Minggu (29/8/10).

Katanya, pengorbanan dan perjuangan warga Desa Batang Kumu sudah sepuluh tahun. Itu hanya untuk mempertahankan lahan garapan, sebagai satu-satunya mata pencarian. Sementara PT MAI, mengklaim lahan tersebut miliknya.

“Cukuplah Rumah mereka dibakar, harta mereka dijarah, dan beberapa orang masih sampai saat ini masih mendekam di penjara oleh Polres Padang Lawas, Sumut. Kalau mau banding silahkan, tapi jangan menganggu lahan yang sudah dimenangkan warga,” himbaunya.

Nasir juga mengatakan, dua minggu setelah pembakaran rumah warga, yang dilakukan warga Sei Korang Padang Lawas, atas suruhan PT MAI. Sampai saat ini, tidak ada anggota Polres Rohul yang berjaga di daerah konflik. Menurutnya Kapolres Rohul, sudah melakukan pembohongan publik, dengan mengatakan ada anggotanya di lapangan. Padahal dia masih berkoordinasi denga Polda Riau.

“Kita harapkan, masyarakat tidak betindak anarkis. Kita ikuti proses hukum. Dan yang paling kami harapkan, agar Polres Rohul mau menerima laporan warga soal konflik lahan ini, dan secepatnya menindaklanjutinya. Untuk antisipasi kerusuhan, kita minta agar diturunkan personil Polres di lokasi. Karena kita sudah menang, tapi di usik,” harapnya lagi.***(zal)

Jumat, 27 Agustus 2010

Petani Prediksi Harga TBS Akan Turun Menjelang Lebaran

Dipostingkan tanggal 23 August 2010 08:44:00 oleh Iwan Suhatno

Pasir Pengaraian, Riau, 23/8 (ANTARA) - Sejumlah petani di Kabupaten Rokan Hulu, Riau memprediksi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan turun menjelang lebaran Idul Fitri 1431 Hijriyah.

"Penurunan harga itu sudah biasa terjadi menjelang lebaran diduga karena permainan pihak pabrik untuk menurunkan harga untuk memberi THR kepada karyawannya", kata petani sawit Irwan Hidayat (26) kepada ANTARA di Pasir Pengairan, Senin.

Dia mengatakan, manajemen pabrik kelapa sawit di Rokan Hulu belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat sebab setiap akan ada hari besar keagamaan maupun hari besar lainnya perusahaan selalu menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Turunnya harga itu jika menjelang lebaran biasanya cukup tinggi, tetapi nanti setelah lebaran kenaikannya hanya sedikit", ujarnya.

Menurut dia, saat ini harga TBS masih Rp1.100 per kilogram (kg), namun biasanya menjelang lebaran harga turun drastis hanya berkisar Rp800 per kg sehingga sangat merugikan petani.

"Penurunan harga TBS berimbas kepada berkurangnya penghasilan petani, jika penghasilan petani menurun tentu petani tidak sejahtera, jika demikan berarti perusahaan pabrik sawit tidak bisa mensejahterakan rakyat", ujarnya.

Untuk mengatasi anjloknya harga TBS menjelang Idul Fitri ke depan, para petani berharap kepada pemerintah untuk memantau harga beli TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit sehingga harga TBS tetap stabil.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan intervensi kepada perusahaan soal harga TBS sehingga perusahaan benar-benar berpihak kepada rakya.

"Kita harapkan pemerintah mulai memantau perusahaan serta bisa menetapkan harga dan mengawasinya agar tidak terjadinya permainan harga secara sepihak", katanya.

Kamis, 19 Agustus 2010

Ratusan Ha Sawit KPPA Ditanam

31 Juli 2010
 
Laporan Wiwik Werdaningsih, Sungaimandau wiwikwerdaningsih@riaupos.com
MENINGKATKAN kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau, Koperasi Kelantan Jaya mengadakan kerja sama dengan PT Surya Intisari Raya (SIR) Mandau dengan sistim Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) perkebunan sawit.

Agar pelaksanaan kerja sama ini berjalan sesuai harapan, dilakukan penanaman sawit oleh Camat Sungai Mandau, perwakilan Polsek, Kepala Desa Muara Kelantan, General Meneger PT SIR Budi Santoso, Manejer Umum Robi Susanto dan pihak koperasi, Kamis (29/7). Sekitar 252 hektare (Ha) lahan masyarakat akan ditanami sawit.

Camat Sungai Mandau Renaldi, kepada warga yang hadir berpesan agar anggota koperasi dapat ikut serta membantu, jangan sampai kegiatan ini terhenti seperti sebelumnya.

‘’Selaku anggota koperasi, diharapkan turut serta mengelola, jangan sampai terhenti. Anggaplah kegiatan ini, walaupun melakukan kerja sama dengan pihak lain, tetapi ini untuk kita. Tentu harus ada rasa yang memiliki yang tinggi dan nanti akan kita petik hasilnya secara maksimal,’’ ujar camat.

Diharapkan camat, warga bisa belajar dari pengalaman, apabila kebun sudah jadi, pembagian sudah imbang, maka pihak yang membantu tidak akan terlalu ikut berkecimpung di sana lagi.

General Manager PT SIR, Budi Santoso mengatakan, adanya kerja sama dengan Koperasi Kelantan Jaya bertujuan untuk memberdayaan masyarakat atau anggota koperasi dalam perkebunan sawit menggunakan pola KKPA. Dalam hal ini, perusahaan yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat.

Dalam KKPA, masyarakat wajib menyediakan lahan, sedangkan prusahaan menyiapkan tenaga, bibit dan finansial. Hasilnya nanti seluruhnya untuk masyarakat. Pembayaran utang dicicil dengan di diambil dari hasil kebun, sebab masyarakat merasakan beratnya membangun kebun. Setelah selesai dilunasi, nanti akan terbit sertifikat hak milik.

Kepala Desa Muara Kelantan Amir Mahmud mengatakan, 200 kepala keluarga masuk dalam anggota Koperasi Kelantan Jaya Desa Muara Kelantan. Dirinya berharap adanya dukungan dari masyarakat membangun kebun KKPA ini. ‘’Agar sama-sama bisa memikirkan dan mendukung, hingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dibangunnya kebun sawit,’’ paparnya.(rnl)

PN Kabulkan Tuntutan Warga Batang Kumu

 19 Agustus 2010 
PASIRPANGARAIAN (RP)-Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rabu (18/8), memutuskan lahan seluas 500 hektare sah milik warga Batang Kumu. Kasus sengketa lahan di daerah perbatasan Riau-Sumut, antara warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Rokan Hulu dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), terjadi sejak 1998 lalu.

Dipenuhinya tuntutan perdata dari warga Batang Kumu, terbukti dari keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua KSH Sianipar SH, sesuai bukti surat sah yang dimiliki oleh warga Batang Kumu. Selain sesuai dengan tuntutan warga sebelumnya kepada PT MAI, yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) sejak 1998 lalu, warga sudah menguasai lahan tersebut. Meski sempat terjadi beberapa kali tindakan pidana, seperti pembakaran lahan dan rumah.

Dari putusan Majelis Hakim tersebut, PT MAI diwajibkan membayar biaya perkara selama persidangan Rp2,5 juta. ‘’Kita terima putusan hakim, karena sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kita masih menunggu keputusan PT MAI, yang masih tahap pikir-pikir dalam menerima putusan mejelis hakim PN Pasirpengaraian,’’ ungkap M Nasir Sihotang SH, selaku kuasa hukum warga Desa Batang Kumu kepada wartawan, Rabu (18/8) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh PT MAI dari masyarakat Desa Batang Kumu hanya 500 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam kawasan perkebunan PT MAI. Namun Pengadilan Negeri Pasirpengaraian memutuskan lahan tersebut sah milik warga Batang Kumu.

Disinggung tentang pembakaran 1.500 bibit kelapa sawit milik warga Batang Kumu di daerah perbatasan Riau-Sumut, beberapa waktu lalu, Sihotang mengatakan TKP-nya masih masuk ke dalam wilayah Rohul. Karena, lahan tersebut berada di RT 08 Dusun Kuta parit Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, bukan Kecamatan Sosa seperti yang disampaikan Polres Rohul di media masa.

‘’Kami minta pemerintah daerah dan Polres Rohul memberikan perlindungan dan pengamanan warga di perbatasan Riau-Sumut. Sehingga ke depan, tidak terjadi lagi bentrok seperti yang terjadi belum lama ini,’’ tuturnya.

Kuasa hukum PT MAI Darwin Siregar yang dijumpai wartawan, Rabu (18/8), mengaku pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim, yang menyatakan lahan seluas 500 hektar itu milik warga Batang Kumu. Namun, ia mengaku masih dalam tahap pikir-pikir selama sepekan. ‘’Kita masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim PN Pasirpengaraian ini,’’ katanya.(epp)

Rokan HuluDishutbun Diminta Tuntaskan KKPA

16 Agustus 2010
 
Laporan HARJONO, Pasirpengaraian harjono@riaupos.com
BUPATI Rokan Hulu Drs H Achmad MSi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) segera menuntaskan permasalahan sengketa kebun Pola KKPA di Rohul.

Sebab, sebagian Pola KKPA yang dilaksanakan antara masyarakat dengan perusahan masih ada yang belum terelisasi.

‘’Bila terus dibiarkan tanpa ditanggapi dengan penyelesaian, akan berdampak dan berimbas kepada Pemkab Rohul. Justru itu, dinas terkiat agar bertanggung jawab dan tanggap dengan permasalahan itu,’’ ujar bupati kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/8).

Menurutnya, Dishutbun harus tanggap dan cekatan bila mendapatkan informasi masyarakat yang komplain terhadap perusahaan terutama mengenai permasalahan Pola KKPA. ‘’Pola KKPA sangat membantu masyarakat secara langsung dan sangat kompeten mengubah ekonomi masyarakat. Perlu diketahui, Pola KPPA merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkungan,’’ tuturnya.

Dikatakan, masih banyak terjadi kasus perusahaan yang melalaikan kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan ada di antara perusahaan yang sudah mendapatkan HGU yang tidak melaksanakan kegiatan pembuatan kebun sehingga merugikan masyarakat.

‘’Di beberapa kecamatan, kasus sengketa perusahaan dengan masyarakat terkait Pola KKPA, banyak yang belum dituntaskan. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum dapat haknya. Makanya saya tegaskan kepada pihak Dishutbun maupun pihak lainnya yang terlibat, agar merespon dan menindaklanjuti permasalahan mengenai Pola KKPA itu,’’ tegasnya.(tie)