| Jum’at, 27 Pebruari 2015 14:36http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88349&judul= Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Heryanty Hasan AMd, AK, SH,MH, selaku Kuasa Hukum tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disita Polda Riau dijadikan barang bukti. Hal itu diutarakan Heryanty dan rekannya Gusdianto SH,MH saat sidang duplik atau pembacaan jawaban dari pernyataan Polda Riau di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15). Dia mengatakan barang bukti buah kelapa sawit yang tidak diketahui banyaknya yang disita oleh petugas Polda Riau, bukan buah yang dicuri tujuh kliennya dari lahan sengketa di lahan sengketa yang diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). "Kami menolak sawit dijadikan barang bukti. Karena sawit diambil oleh Polda Riau entah darimana. Sebab itu, berita Acara penyitaan barang bukti tidak diteken oleh klien saya," kata Heryanty. Perempuan ini juga mengaku ada kejanggalan dari pelapor atasnama Aswin Sutanto. Pelapor menyebutkan bahwa lokasi pencurian di Kelurahan Kepenuhan Tengah, padahal lokasinya di Desa Kepenuhan Timur. "Penangkapan tujuh warga tidak sesuai dan tidak lazim. Penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak prosedural. Maka akan dilakukan pembuktian," tegasnya. Pada kasus praperadilan ini, Kuasa Hukum tujuh warga sendiri telah menyiapkan sedikitnya 5 saksi. Kelimanya adalah warga Kepenuhan Timur. Menurut Heryanty, ada kejanggalan proses hukum dilakukan pihak Kepolisian. Pasalnya, saat warga atau PT Agro Mitra yang melapor tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, saat PT BMPJ melapor, Kepolisian langsung cepat tanggap. Penangkapan warga juga dinilai janggal. Penangkapan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Iskandar misalnya. Tersangka ditangkap saat sedang naik sepeda motor akan shalat di masjid. Ada juga warga yang ditangkap saat mengantarakan nasi untuk personel Satpol PP Rohul. "Dalil-dalik termohon dari Polda Riau mengada-ngada," tegas Heryanty kepada wartawan. Majelis Hakim Atep Sopandi menunda sidang sampai Senin (2/3/15) depan. Agenda sidang pekan adalah duplik atau jawaban dari termohon yakni Polda Riau, termasuk pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.***(zal) |
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Sabtu, 28 Februari 2015
Sidang Praperadilan Polda Riau di Rohul, Kuasa Hukum 7 Warga Kepenuhan Timur Tolak Sawit jadi Barang Bukti
Kamis, 26 Februari 2015
HGB Kedaluarsa, PT TPP tak Berhak Permasalahkan Lahan untuk Pasar Srigading Airmolek
Kamis, 26 Pebruari 2015 06:46http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88274&judul=HGB%20Kedaluarsa,%20PT%20TPP%20tak%20Berhak%20Permasalahkan%20Lahan%20untuk%20Pasar%20Srigading%20Airmolek
PT Tunggal Perkasa Plantations atau TPP dianggap tak lagi berhak atas lahan yang dijadikan Pemkab Inhu sebagai lokasi Pasar Srigading Airmolek, sebab HGB perusahaan tersebut sudah mati sejak 2009.
Riauterkini -RENGAT-Polemik legalitas areal pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai terungkap, ternyata areal yang berstatus hak guna bangunan (HGB) atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) anak perusahaan Astra Agro Lestari Grup, sudah Kadaluarsa.
Kadaluarsanya areal pasar Sri Gading yang telah menelan biaya puluhan miliar dalam pembangunannya sebelum terbakar berstatus HGB atas nama PT.TPP ini disampaikan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendri Yasnur Rabu (25/2/15).
" HGB nomor 83 yang berlokasi di desa Candirejo Airmolek seluas 58.006 m2 yang salah satunya diperuntukkan bagi pasar Sri Gading Airmolek sudah kadaluarsa. Sebab HGB ini sudah berakhir pada 7 Maret 2009," tegasnya.
Berakhirnya HGB 83 atas nama PT.TPP ini telah disikapi Pemkab Inhu melalui surat bernomor 148/ADM PUM/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto, tentang Klarifikasi pelepasan Hak Guna Bangunan nomor 83 dan 56 atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations. Yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pada surat yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto itu, pada poin 3 dengan jelas menegaskan bahwa, HGB nomor 83 dengan luas 58.006 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 7 Maret 2009. Adapun HGB nomor 56 dengan luas 6.509 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 16 Februari 2004," ungkapnya.
Ditambahkanya, selain sudah Kadaluarsanya kedua HGB tersebut pelepasan terhadap areal kedua HGB ini tergantung keseriusan dari manajemen PT.TPP. Sebab sesuai surat dari PT.TPP bernomor Leco/162/Ext/TPP/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Antonius Edy Nugroho selaku direktur PT.TPP pada poin 2 dengan tegas menyatakan, bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan Kab Inhu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Inhu sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut.
" Mengacu pada surat dari PT.TPP tersebut, hingga saat ini Pemkab Inhu masih menunggu kordinasi dari PT.TPP. Namun hingga saat ini kordinasi yang dijanjikan pihak PT.TPP tak kunjung ada, terkait hal ini tentunya keseriusan PT.TPP dalam pelepasan HGB yang sudah kadaluarsa ini patut dipertanyakan mengingat janji yang telah diutarakan seorang direktur dalam surat resmi," jelasnya. *** (guh)
Riauterkini -RENGAT-Polemik legalitas areal pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai terungkap, ternyata areal yang berstatus hak guna bangunan (HGB) atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) anak perusahaan Astra Agro Lestari Grup, sudah Kadaluarsa.
Kadaluarsanya areal pasar Sri Gading yang telah menelan biaya puluhan miliar dalam pembangunannya sebelum terbakar berstatus HGB atas nama PT.TPP ini disampaikan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendri Yasnur Rabu (25/2/15).
" HGB nomor 83 yang berlokasi di desa Candirejo Airmolek seluas 58.006 m2 yang salah satunya diperuntukkan bagi pasar Sri Gading Airmolek sudah kadaluarsa. Sebab HGB ini sudah berakhir pada 7 Maret 2009," tegasnya.
Berakhirnya HGB 83 atas nama PT.TPP ini telah disikapi Pemkab Inhu melalui surat bernomor 148/ADM PUM/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto, tentang Klarifikasi pelepasan Hak Guna Bangunan nomor 83 dan 56 atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations. Yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pada surat yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto itu, pada poin 3 dengan jelas menegaskan bahwa, HGB nomor 83 dengan luas 58.006 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 7 Maret 2009. Adapun HGB nomor 56 dengan luas 6.509 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 16 Februari 2004," ungkapnya.
Ditambahkanya, selain sudah Kadaluarsanya kedua HGB tersebut pelepasan terhadap areal kedua HGB ini tergantung keseriusan dari manajemen PT.TPP. Sebab sesuai surat dari PT.TPP bernomor Leco/162/Ext/TPP/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Antonius Edy Nugroho selaku direktur PT.TPP pada poin 2 dengan tegas menyatakan, bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan Kab Inhu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Inhu sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut.
" Mengacu pada surat dari PT.TPP tersebut, hingga saat ini Pemkab Inhu masih menunggu kordinasi dari PT.TPP. Namun hingga saat ini kordinasi yang dijanjikan pihak PT.TPP tak kunjung ada, terkait hal ini tentunya keseriusan PT.TPP dalam pelepasan HGB yang sudah kadaluarsa ini patut dipertanyakan mengingat janji yang telah diutarakan seorang direktur dalam surat resmi," jelasnya. *** (guh)
Demo di DPRD Rohul, Kades Kepenuhan Timur Ngaku Banyak Mafia Kebal Hukum
| Rabu, 25 Pebruari 2015 18:23 http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88250&judul=%20%20Demo%20di%20DPRD%20Rohul,Kades%20Kepenuhan%20Timur%20Ngaku%20Banyak%20Mafia%20Kebal%20Hukum Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Azhar AS mengakui banyak oknum mafia perkebunan yang kebal hukum di daerahnya. Dirinya meminta DPRD Rokan Hulu (Rohul) untuk mengungkap oknum-oknum tersebut. Demikian dikatakan Azhar saat dengar pendapat dengan wakil rakyat di Kantor DPRD Rohul, Rabu (25/2/15). Hearing dilakukan atas aksi demontrasi seribuan massa dari mahasiswa dan warga di kantor wakil rakyat. Selain meminta tujuh warga dilepaskan oleh Polda Riau, mereka juga minta PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) diadili. Hearing dipimpin Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi, Wakil Ketua Zulkarnain, dan Anggota Komisi I DPRD Rohul Kelmi Amri, dan Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi. Kepada Anggota DPRD Rohul, Azhar mengungkapkan pada 2008 silam, PT BMPJ diduga mengerahkan oknum preman dari Sumatera Utara untuk meneror warga Kepenuhan Timur. Dengan membawa senjata tajam, oknum preman bukan saja meneror, namun telah merusak tanaman kelapa sawit warga yang baru ditanam. "Masalah itu telah dilaporkan ke Polsek Kepenuhan, namun tidak ditanggapi. Dari itu kami minta PT BMPJ diadili, karena kami tidak punya daya," sampai Azhar kepada dewan. Azhar mengungkapkan awal munguaknya masalah adalah ketika seorang warga Kepenuhan menjual lahan kepada PT BMPJ. Namun, status lahan yang dibeli tidak terdaftar di Pemerintahan Kecamatan Kepenuhan. Dia menduga, penahanan tujuh warga Kepenuhan Timur adalah untuk senjata oknum Polri dan PT BMPJ agar bisa bernegosiasi, sehingga bisa digantikan dengan lahan sekitar 700 hektar. "Kami tidak akan lepaskan lahan itu (700 ha). Karena itu lahan masyarakat," tegasnya. Diakuinya, saat ini, anggota keluarga dari tujuh warga yang ditahan oleh Polda Riau sengsara. Dari itu, warga terpaksa patungan Rp20 ribu untuk memenuhi kebutuhan tujuh keluarga tujuh warga yang masih ditahan di Mapolda Riau. Azhar mengungkapkan dari beberapa kejadian di desanya, beberapa rumah warga pernah diteror. Bahkan ada rumah warga yang sudah disulut api. "Beberapa teror pernah dirasakan oleh warga. Hal itu justru bukan menjadi ketakutan bagi kami, namun menjadi semangat semakin berkobar," ujarnya. Azhar menilai kasus penahanan tujuh warganya adalah kasus pesanan. Dia menduga ada oknum di Polda Riau yang dibayar, sehingga kasus itu tidak ditangani oleh Polres Rohul. Selain itu, Azhar juga menilai bahwa penangkapan tujuh warganya tanpa prosedur. Diakuinya, penangkapan tanpa prosedural itu sama artinya dengan penculikan karena ditangkap bukan di lahan kebun, melainkan di areal masjid Annur, masih di lokasi PT AMR saat waktu Shalat Zuhur.***(zal) |
Rabu, 25 Februari 2015
3 PKS di Riau Bangun PLTB
Selasa, 24 Pebruari 2015 20:22http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=88204&judul=%20%203%20PKS%20di%20Riau%20Bangun%20PLTB
Beberapa PKS di Riau berupaya pemanfaatan limbah cair sawit POME sebagai sumber listrik. Saat ini ada 3 PKS sedang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB).
Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan Disbun Provinsi Riau, Sri Ambar Selasa (24/2/15) mengatakan bahwa saat ini, ada 3 Pabrik Kelapa Sawit di Riau yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa.
Jika diakumulasikan kapasitas pembangkit listrik tenaga biomassa yang akan dibangun 3 pabrik kelapa sawit tersebut berkapasitas hingga 5,6 megawatt.
"Pembangkit Listrik Tenaga Biomass adalah pengalihan berbasis limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan mengumpulkan gas metana dari POME sebagai penggerak turbin PLTB yang ramah lingkungan," terang Sri Ambar.
Disinggung 2 perusahaan yang akan membangun PLTB tersebut, Sri mengatakan bahwa 3 perusahaan itu adalah PT Ivo Mas Tunggal Group di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar berencana bangun 1,6 Megawatt, PT Swastisidhi Amagra di Kabupaten Kampar sebesar 2 Megawatt dan PT Inhil Sarimas sebesar 2 Megawatt.
"Selain 3 perusahaan itu, sudah ada 5 perusahaan yang sudah membangun PLTB. Yaitu PT Musim Mas Pangkalan Kuras di Kabupaten Pelalawan (2 MW) dan di Pangkalan Lesung, Pelalawan yang menghasilkan listrik 1,5 MW. PT Meskom Agrosarimas di Kabupaten Bengkalis (2 MW), PT Arya Rama Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu (1 MW) dan PT Perkebunan Nusantara V Tandun di Kabupaten Kampar ( 1,3 MW)," terangnya.***(H-we)
Beberapa PKS di Riau berupaya pemanfaatan limbah cair sawit POME sebagai sumber listrik. Saat ini ada 3 PKS sedang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB).
Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan Disbun Provinsi Riau, Sri Ambar Selasa (24/2/15) mengatakan bahwa saat ini, ada 3 Pabrik Kelapa Sawit di Riau yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa.
Jika diakumulasikan kapasitas pembangkit listrik tenaga biomassa yang akan dibangun 3 pabrik kelapa sawit tersebut berkapasitas hingga 5,6 megawatt.
"Pembangkit Listrik Tenaga Biomass adalah pengalihan berbasis limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan mengumpulkan gas metana dari POME sebagai penggerak turbin PLTB yang ramah lingkungan," terang Sri Ambar.
Disinggung 2 perusahaan yang akan membangun PLTB tersebut, Sri mengatakan bahwa 3 perusahaan itu adalah PT Ivo Mas Tunggal Group di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar berencana bangun 1,6 Megawatt, PT Swastisidhi Amagra di Kabupaten Kampar sebesar 2 Megawatt dan PT Inhil Sarimas sebesar 2 Megawatt.
"Selain 3 perusahaan itu, sudah ada 5 perusahaan yang sudah membangun PLTB. Yaitu PT Musim Mas Pangkalan Kuras di Kabupaten Pelalawan (2 MW) dan di Pangkalan Lesung, Pelalawan yang menghasilkan listrik 1,5 MW. PT Meskom Agrosarimas di Kabupaten Bengkalis (2 MW), PT Arya Rama Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu (1 MW) dan PT Perkebunan Nusantara V Tandun di Kabupaten Kampar ( 1,3 MW)," terangnya.***(H-we)
PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"
Selasa, 24 Pebruari 2015 19:48PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"
Penyelesaian sengketa lahan di Tambusai Utara, Rohul dengan tokoh adat kembali gagal. Perusahaan dinilai tidak komit menyelesaikan dengan tidak hadir rapat bersama LAM Rohul.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Untuk kesekian kalinya, manajemen PT Torganda berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara tidak menghadiri rapat penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Absennya manajemen PT Torganda pada rapat lanjutan di Kantor LAM Rohul, Selasa (24/2/15) pagi, sangat disesalkan beberapa tokoh di Luhak Tambusai. Mereka menilai perusahaan milik Sutan Raja DL Sitorus tersebut tidak komitmen dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat.
Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien membenarkan adanya penundaan rapat. Diakui dirinya, sebelum menunda rapat, manajemen PT Torganda telah menghubungi salah seorang pengurus LAM Rohul.
"Mereka minta rapat ditunda, alasannya mereka hari ini ada rapat di Kandir (Kantor Direksi) Medan," kata Tengku Rafli menjawab riauterkinicom, Selasa sore.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai, Mahyudin mengatakan lahan persukuan Luhak Tambusai sekitar 2.480 hektar (ha) masih dikuasai PT Torganda dan anak perusahaannya, yakni di Mahato dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Serta tanah persukuan di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.
Mahyudin mengakui ada tiga poin tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai, yakni pengembalian lahan 2.840 ha, kedua masalah hutang piutang warga yang tidak habis sampai saat ini, serta ketiga masalah produksi seluruh kebun pola bapak angkat yang tidak jelas.
Sudah kesekian kalinya LAM bersama Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai memediasi soal lahan persukuan itu, namun belum ditemukan titik temunya.***(zal)
Penyelesaian sengketa lahan di Tambusai Utara, Rohul dengan tokoh adat kembali gagal. Perusahaan dinilai tidak komit menyelesaikan dengan tidak hadir rapat bersama LAM Rohul.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Untuk kesekian kalinya, manajemen PT Torganda berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara tidak menghadiri rapat penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Absennya manajemen PT Torganda pada rapat lanjutan di Kantor LAM Rohul, Selasa (24/2/15) pagi, sangat disesalkan beberapa tokoh di Luhak Tambusai. Mereka menilai perusahaan milik Sutan Raja DL Sitorus tersebut tidak komitmen dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat.
Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien membenarkan adanya penundaan rapat. Diakui dirinya, sebelum menunda rapat, manajemen PT Torganda telah menghubungi salah seorang pengurus LAM Rohul.
"Mereka minta rapat ditunda, alasannya mereka hari ini ada rapat di Kandir (Kantor Direksi) Medan," kata Tengku Rafli menjawab riauterkinicom, Selasa sore.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai, Mahyudin mengatakan lahan persukuan Luhak Tambusai sekitar 2.480 hektar (ha) masih dikuasai PT Torganda dan anak perusahaannya, yakni di Mahato dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Serta tanah persukuan di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.
Mahyudin mengakui ada tiga poin tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai, yakni pengembalian lahan 2.840 ha, kedua masalah hutang piutang warga yang tidak habis sampai saat ini, serta ketiga masalah produksi seluruh kebun pola bapak angkat yang tidak jelas.
Sudah kesekian kalinya LAM bersama Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai memediasi soal lahan persukuan itu, namun belum ditemukan titik temunya.***(zal)
Langganan:
Postingan (Atom)