Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 25 Februari 2015

Sengketa Lahan di Kepenuhan, PT BMPJ Dinilai Langgar UU Perkebunan No 18 Tahun 2004

Selasa, 24 Pebruari 2015 17:47http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88188&judul=Sengketa%20Lahan%20di%20Kepenuhan,PT%20BMPJ%20Dinilai%20Langgar%20UU%20Perkebunan%20No%2018%20Tahun%202004
PT BMPJ yang beroperasi di Rohul, dinilai telah melanggar UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan. Perusahaan itu tak pernah mengurus IUP-B ke Dishutbun setempat.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Meski PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui membeli lahan 300 hektar dari masyarakat dan memiliki SKGR, namun perusahaan perkebunan ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul Arie Ardian mengakui PT BMPJ tidak pernah mengurus Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) ke dinasnya.

Padahal, sesuai Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2004, bahwa perusahaan yang tidak mengantongi IUP-B bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"PT Budi Murni Panca Jaya tidak pernah memohon untuk diterbitkan IUP-B bagi perusahaan perkebunannya," kata Arie Ardian kepada riauterkinicom, Selasa (24/2/15).

Namun demikian, terkait pidana diduga yang sudah dilanggar PT BMPJ, Dishutbun Rohul akan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

"Dishutbun akan berkoordinasi dengan pihak berwajib atas dugaan kasus melanggar UU Perkebunan ini," jelasnya.

Dishutbun Rohul, sambung Arie Ardian, sampai hari ini, tidak mengetahui legalitas PT BMPJ berlokasi di Kecamatan Kepenuhan tersebut. Perusahaan bergerak di bidan perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah mengurus IUP-B.

"Perusahaan ini ilegal dan bisa disanksi pidana," tegas Arie.

Arie menambahkan, setiap usaha perkebunan dalam skala besar, lebih dari 25 hektar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan harus memiliki IUP-B dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.

Sesuai Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2004, IUP-B diberikan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk wilayah kabupaten/ kota.***(zal)

Panggilan untuk Bupati, Kabag Hukum Pemkab Rohul Sebut Belum Terima Surat Polda Riau

Selasa, 24 Pebruari 2015 16:46
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88174&judul=Polda Riau menyebut sudah dua kali melayangkan panggilan pada Bupati Rohul Achmad terkait sengketa kebun PT AMR dan PT BMPJ, namun Kabah Hukuk Pemkab mengaku belum pernah menerima.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Helfiskar mengaku belum pernah melihat surat pemanggilan dari Polda Riau untuk Bupati Rohul Achmad, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa di Kecamatan Kepenuhan.

Dari dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada akhir Januari 2015 lalu, sedikitnya 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan ditahan oleh pihak Polda Riau.

"Kabarnya sudah dua kali, tapi saya tidak pernah melihat surat panggilan itu. Mungkin langsung dikirim kepada Bupati, atau nggak ada sama sekali," jelas Helfiskar kepada wartawan, Selasa (24/2/15).

Helfiskar mengatakan pemanggilan terhadap seorang Bupati atau setingkatnya seharus memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, untuk penyidikan atau penahanan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Seperti diwartakan riauterkinicom sebelumnya, pihak Polda Riau mengakui telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Bupati Rohul Achmad. Namun surat itu belum ditanggapi.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa dilaporkan oleh PT BMPJ ke Polda Riau pada 1 Februari 2015 lalu.***(zal)

Senin, 16 Februari 2015

Buang Limbah ke Sungai Ngaso, PT LBPI Rohul Disanksi Tahap II

Senin, 16 Pebruari 2015 16:51http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=87793&judul=Buang%20Limbah%20ke%20Sungai%20Ngaso,%20PT%20LBPI%20Rohul%20Disanksi%20Tahap%20II

Badan Lingkungan Hidup atau BLH Rohul memastikan PT LBPI bersalah. Membuang limbah ke Sungai Ngaso. Perusahaan tersebut pun dijatuhi sanksi tahap II. Pemaksaan pemerintah.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit PT Lubuk Bendahara Palma Industri (PKS LBPI) berlokasi di Ujungbatu.

Perusahaan yang baru beroperasi pada 9 September 2014 lalu itu terbukti positif membuang limbah yang telah melebihi baku mutu atau parameter ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Yakni membuang zat bahaya dari limbah cair dari buah kelapa sawit, berupa BOD dan COD ke anak Sungai Ngaso Ujungbatu.

"Terjadi rembesan limbah dari kolam IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), sehingga mengalir ke anak Sungai Ngaso," kata Kepala BLH Rohul Hen Irpan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan BLH Rohul Selamat ST,MT, kepada riauterkinicom di kantornya, Senin (16/2/15).

Selamat mengatakan sesuai laporan warga di Kecamatan Ujungbatu, sedikitnya tiga kali terjadi kebocoran dari kolam PKS PT LBPI, yakni laporan warga Desa Ujungbatu Timur, Desa Ngaso, dan warga Sukadamai. Yakni pada 14 Januari dan 27 Januari 2015, menyusul pada awal Februari saat Komisi IV DPRD Rohul turun ke anak Sungai Ngaso.

Sedikitnya 13 item yang dilanggar PKS PT LBPI, diakui Selamat melulu limbah cair. Sanksi administrasi paksaan pemerintah hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan ini sudah punya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), namun belum optimal.

"Kami sudah meminta PT LBPI memperbaiki sistem kolam IPAL sehingga baku mutu terpenuhi. Jika tak dilakukan, bisa saja dijatuhi sanksi pembekuan sampai sanksi pencabutan izin oleh Kepala Daerah (Bupati)," tegas Selamat.

Adapun 13 pelanggaran yang dilanggar oleh PKS PT LBPI, di antaranya tidak menyampaikan laporan UPL dan UKL semester 1 tahun 2014, sementara mereka telah beroperasi (running) produksi pada 9 September 2014. Sembilan kolam limbah juga belum berfungsi maksimal.

PT LBPI juga tidak membuat kolam kedap air untuk mencegah rembesan limbah, tidak menutup parit kolam secara keliling, diminta membongkar pipa ke kolam tujuh (aerob) agar tidak terjadi rembesan limbah, memisahkan kolam cucian pabrik dan harus melalui kolam IPAL.

PKS PT LBPI diminta membangun kolam pengendapan kolam cucian pabrik dan mengalirkan ke kolam IPAL, memeriksa kadar baku mutu limbah secara priodik satu bulan sekali, tandan kosong masih menumpuk di sembarang tempat.

Selanjutnya, PT LBPI juga diketahui belum miliki izin penyimpanan limbah B3 dan belum miliki izin pembuangan limbah cair, tidak membersihkan kolam cucian pabrik dan menutupnya, diminta membersihkan air rembesan di luar kolam dan dibuang kembali ke kolam.

Selamat mengakui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) BLH Rohul telah menyarankan PKS PT LBPI melakukan land aplikasi, karena limbah bisa digunakan untuk nutrisi kebun masyarakat.

"Mereka (PT LBPI) ngaku sudah ada MoU dengan masyarakat, limbahnya akan digunakan mereka. Sebab PT ini tak punya kebun inti, mereka hanya bermitra dengan masyarakat," jelasnya.

Selamat menegaskan jika PT LBPI tidak bisa memenuhi 13 item yang diminta BLH Rohul dalam waktu tertentu, maka bisa saja perusahaan itu dijatuhi sanksi pembekuan sampai pencabutan izin melalui SK Bupati Rohul.

"Sanksi teguran sudah, sanksi paksaan pemerintah sudah. Kalau tidak bisa dipenuhi tinggal sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin oleh Bupati," tegasnya.***(zal)

Dorong Replanting, Apkasindo Riau: Petani Swadaya Sawit Terkendala Legalitas Lahan

Ahad, 15 Pebruari 2015 14:46http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=87727&judul=

Apkasindo Riau berpendapat, petani sawit di Riau kesulitan melegalkan lahan mereka sehingga terkendala juga mendapatkan program replanting.

Riauterkini - PEKANBARU - DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau dorong dilakukannya replanting (peremajaan) di perkebunan milik petani swadaya di Riau. Sayangnya harapan itu banyak mengalami hambatan terkait legalitas status lahan tidak jelas.

Berdasarkan data Apkasindo, total lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 2,3 hektar lebih, 56 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat terdiri dari perkebunan plasma dan swadaya. Diperkirakan 60-70 persen legalitas lahan perkebunan masih belum jelas.

"Kita memang sangat mendorong dilakukannya replanting di perkebunan sawit milik petanit swadaya. Cuma permasalahannya terkendala di status lahan," kata Sekretaris DPW Apkasindo Riau Rino Afrino, Ahad (15/2/15). Hal itu papar Rino tidak terlepas karena belum tuntasnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini masih menggantung di pusat. Akibatnya jika ada petani yang ingin mendapatkan bantuan bibit sawit, menjadi kendala.

Pada hal tidak sedikit di antaranya perkebunan sawit milik petani swadaya yang sudah tua. Jika tidak dilakukan peremajaan tentu akan berdampak pada kualitas Tandan Buah Segar (TBS) yang hasilkan. Belum lagi jika berbicara soal kempuan petani jika penanaman ulang dilakukan sendiri.

"Untuk mendapatkan bantuan bibit sawit, pupuk inikan harus dilihat dulu legalitas status lahannya. Yang terjadi saat ini di Riau banyak status lahan khususnya yang dimiliki petani sawit swadaya masih legal. Dimana muaranya tentu saja adalah RTRW," ungkap Rino.

Karena itu untuk mewujudkannya, Apkasindo meminta kepada pemerintah provinsi khususnya Dinas Perkebunan Riau agar kembali menginventarisirnya serta mempercepat penuntasan RTRW.

Sehingga legalitas lahan perkebunan sawit milik petani swadaya menjadi jelas dan bisa mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah termasuk replanting sawit itu sendiri.

"Bagaimana banyak tidak jelas, saat inikan pemerintah masih menggunakan peta tahun '86 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dimana menurut peta ini 80 persen di Riau masih hutan," jelas Rino.

Sebelumnya, terkait perkebunan sawit di Riau ini Rino juga sudah bertemu langsung dengan Menko Perekonomian Sofian Djalil di Jakarta pekan lalu untuk menyampaikan beberapa persoalan sawit di Riau. Di antaranya ketidakadilan petani swadaya dalam menjual harga TBS yang sering dibeli di bawah ketetapan harga oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Hal itu menurut Rino, karena petani berhadapan dengan pasar monopsoni.

"Apkasindo Riau diundang oleh Menko Bidang Perekonomian Sofian Djalil di Jakarta. Kemudian ada juga pelaku usaha sawit lainnya, pihak perusahaan. Kesempatan ini tentu saja kita manfaatkan untuk menyampaikan beberapa persoalan sawit di Riau termasuk adanya kesenjangan harga dari PKS itu," ujar Rino.

Pada pertemuan yang juga dihadiri para pengusaha dan pelaku usaha sawit lainnya, DPW Apkasindo menurut Rino sangat menekankan agar persoalan itu bisa diatasi sehingga kesejahteraan petani sawit bisa lebih baik.

Pertemuan itu sendiri akan kembali digelar oleh kementerian terkait dalam rangka penyelesaian percepatan legalitas perkebunan sawit di Indonesia untuk meningkatkan produktivitasnya.

"Terus terang memang persoalan ini seakan menjadi momok di kalangan petani sawit swadaya. Mereka sepertinya disamaratakan yang kualitas sawitnya rendahlah, kemudian ada persoalan status lahan, pupuk yang kurang baguslah," tegas Rino. Kita akan terus suarakan ini ke depan.

Menko Perekonomian sendiri sangat mengapresiasi paparan yang disampaikan Apkasindo Riau tersebut. Apalagi sebut menteri, dengan luasan lahan sawit di Riau yang mencapai 2,3 juta hektar lebih, dimana 60 persennya merupakan perkebunan rakyat, Riau merupakan iconnya perkebunan sawit di negeri ini.

Apkasindo sendiri papar Rino berjanji akan berupaya memberikan pendampingan kepada petani sawit swadaya demi mendapatkan harga yang pantas sesuai dengan kualitas dari TBS sawitnya.

Untuk memaksimalkan harapan itu, Apkasindo yang saat ini baru terbentuk di beberapa kabupaten seperti Rohil, Pelalawan dan Inhu ke depan akan ditambah lagi jumlah pengurusannya di sejumlah daerah lainnya khususnya daerah yang memiliki potensi sawit.

"Gunanya itu untuk mengawal, melakukan pendampingan kepada petani sawit swadaya. Misalnya persoalan harga yang di bawah dari ketetapan pemerintah, atau juga membantu petani sawit mendapatkan pupuk," ujar Rino. ****(mok)

Kronologi Pencabutan Izin Prinsip PT BMPJ oleh Bupati Rohul Mei 2008

Ahad, 15 Pebruari 2015 16:18http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=87737&judul=

Berdasarkan data Tapem Rohul izin prinsip pencadangan 700 hektar lahan sawit PT BMPJ telah dicabut Bupati Rohul tanggal 21 Mei 2008. Berikut kronologinya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Surat persetujuan prinsip untuk PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan dikeluarkan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) pada April 2007 silam telah dicabut oleh Bupati Rohul Achmad pada Mei 2008.

Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, surat persetujuan prinsip Nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007 perihal rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar (ha) di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan telah dicabut melalui Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008.

Dengan diterbitkannya Surat Bupati Rohul, maka aktivitas usaha PT BMPJ di Kepenuhan sudah berhenti dan pengelolaan lahan dikembalikan kepada warga.

Kepala Bagian Tapem Setdakab Rohul M. Zaki mengatakan pencabutan izin prinsip PT BMPJ berdasarkan lima poin, pertama berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur pada 11 September 2011.

Kedua, sesuai surat pernyataan bersama Kades Kepenuhan Timur dengan Lurah Kepenuhan Tengah beserta Camat Kepenuhan pada. 12 Juni 2007 tengan SKT berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, bahwa jika ada termasuk Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya mellaui Kades setempat.

Ketiga, sesuai Surat Camat Kepenuhan Nomor. 525/124/Pem/2007 tanggal 29 Oktober 2007 (semasa Camat Tarmizi) perihal pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan kebun sawit PT BMPJ.

Keempat, peta Kecamatan Kepenuhan pada 1986 dan penjelasan teknis yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul, 15 Mei 2008.

Kelima, surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195, tanggal 8 Mei 2008 perihal jawab tentang keberadaan PT BMPJ.

Namun, pasca keluarnya Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008, bukan membuat aktivitas PT BMPJ berhenti. Namun, semakin merambah ke lahan pencadangan milik Koperasi Sawit Timur Jaya yang bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Koperasi Sawit Timur Jaya berlokasi di Desa Kepenuhan Timur sendiri telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Rohul melalui izin prinsip nomor 525/PEM/2007/625, tanggal 30 November 2007.

"Tindakan dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya dilakukan dengan dalih bahwa perolehan lahan seluas 700 hektar didapatkan dengan cara ganti rugi kepada pemilik lahan, sesuai surat keterangan ganti rugi dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengan dan Camat Kepenuhan," kata M. Zaki, Ahad (15/2/15).

Sehubungan pencabutan surat nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007, maka Bupati Achmad menyurati pimpinan PT BMPJ sebanyak tiga kali, pertama surat nomor 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan.

Surat peringatan kedua juga dilayangkan Bupati Achmad, yakni nomor 100/PEM/2014/006, namun tidak diindahkan oleh PT BMPJ. Selanjutnya, Bupati Rohul mengirim surat perihal pengosongan lahan. Namun lagi-lagi surat ketiga tidak diindahkan PT BMPJ.

Namun demikian, Kuasa Hukum PT BMPJ Aswin E Siregar, belum lama ini mengakui, hingga tahun ini mereka tetap membayar Pajak Bumi Bangunan ke Pemkab Rohul. Menurut Aswin, dari itu sudah jelas bahwa perusahaannya legal.***(zal)