Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 20 Januari 2014

Bupati Rohul: PT Budi Murni Perusahaan Ilegal

Ahad, 19 Januari 2014 21:32
http://www.riauterkini.com/rohul.php?arr=69137Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu Achmad mengakui pengosongan areal PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, karena perusahaan itu "ilegal".

Menurutnya, perusahaan milik warga keturunan asal Selat Panjang, Kepulauan Meranti itu sudah seharusnya ditertibkan. Namun begitu, Pemkab Rohul tetap memperhatikan nasib karyawan dan anak-anaknya karena merupakan masih warga Rohul.

"Hanya perusahaannya yang ditertibkan, sementara orang-orangnya (karyawan-red) tetap kami pedulikan. Bagi yang mau pulang akan kami pulangkan dan disiapkan tiket. Rencananya Senin besok (20/1/14) kami selesaikan masalah ini," kata Bupati Achmad, Ahad (19/1/14).

Diakuinya, pengosongan areal PT Budi Murni dilakukan ratusan Satpol PP Rohul, Jumat (17/1/14) lalu menjadi tanggung jawab Pemkab Rohul. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) akan bekerja sama dengan Satpol PP Rohul akan melakukan proses pemulangan.

Sementara, Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengatakan Kantor PT Budi Murni dan beberapa barak karyawan sudah disegel menggunakan papan dan dipaku oleh Satpol PP Rohul. Meski begitu, sekitar 10 karyawan perusahaan masih berada di lokasi untuk menjaga aset perusahaan.

Kapolres Onny mengakui sesuai keterangan dari pihak Satpol PP Rohul, dalam merekrut tenaga kerja PT BMPJ tanpa melalui prosedur Disnakertrans Rohul. Tambahnya, selain pekerja tidak mengantongi izin lengkap, perusahaan juga tidak mengindahkan Surat Keputusan Bupati Rohul tentang pengosongan lahan yang sudah tiga kali dikirimkan yakni SK Nomor 100/Pen/2013/398, tertanggal 3 Desember 2013.***(zal/fit)

Rabu, 25 Desember 2013

Jejak Masalah dan Darah PT MAN di Rohul (3), Perusahaan Membuat Banyak Warga Tamut Masuk Penjara

Rabu, 25 Desember 2013 10:26

Warga eks transmigarasi umumnya bersahaja dan sangat taat hukum, namun sejak kehadiran PT MAN, banyak dari mereka yang dianggap melanggar hukum dan dijebloskan ke penjara.

RIAUTERKINI-Jika memiliki tabiat penjahat dan mau menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, sudah pasti masyarakat empat desa di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tidak akan mau berada di kawasan tersebut. Mereka rela meninggalkan kampung halaman di Jawa karena mengharap rejeki halal untuk merubah nasib melalui program transmigrasi.

Sebagai masyarakat desa, umumnya mereka adalah orang-orang bersahaja yang sangat taat pada hukum. Membayangkan berurusan dengan aparat hukum adalah sebuah ketakutan luar biasa. Karena itu, mereka selalu menghindari. Tetapi ternyata suratan takdir berkehendak lain. Justru banyak di antara warga empat desa tersebut justru harus dianggap sebagai pelaku tindak kriminal. Mereka ditangkap, diproses hukum lantas dipenjara.

Kondisi tersebut tak lepas dari dampat permasalahan rumit nan panjang yang dialami warga empat desa setelah sepakat bermitra dengan PT Merangkai Artha Nusantara.

Adalah Muhammad Syafi'e warga Desa Sukadamai asal Pasuruan, Jawa Timur. Seumur hidup baru sekali ia berurusan dengan aparat kepolisian akibat dilaporkan PT MAN. Ia dituduh mencuri kelapa sawit.

"Padahal, sebagai Ketua LMD saya tidak mungkin mencuri kelapa sawit dari kebun masyarakat. Ketika itu, saya mengawal truk muat kelapa sawit dari kebun. Saya lakukan itu berdasarkan hasil rapat desa. Rencananya, hasil penjualan kelapa sawit dibagikan kepada petani dan juga perusahaan. Kalau dulu perusahaan yang mengelola, kini desa yang mengelola," tutur Syafi'e kepada riauterkini ketika itu.

Namun justru Syafi'e kemudian dilaporkan ke polisi oleh PT MAN dengan tuduhan mencuri kelapa sawit dari kebun perusahaan.

Nasib serupa juga dialami Misri, warga Sukadamai yang lain. Ia juga nyaris menjadi penghuni penjara karena dipolisikan perusahaan dengan tuduhan serupa.

Demikian juga dengan Riyanto, Warga Desa Pagar Mayang, Tambusai Utara yang harus mendekam dalam tahanan Polsek setempat karena dituduh mencuri kelapa sawit perusahaan pada Juni 2012 silam.

Belasan warga Sukadamai juga pernah berurusan dengan polisi karena mengeroyok warga yang dianggap menjadi antek PT MAN.

Kasus paling heboh yang harus dialami masyarakat empat desa di Tambusai Utara yang terkait dengan PT MAN adalah saat demo di Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian, 11 Oktober 2011. Ketika itu ratusan warga emosi karena merasa jaksa yang menyidik perkara 5 warga yang dituduh mencuri kelapa sawit PT MAN berlaku curang.

Warga kalap dan melampiaskan amarah. Seluruh jaksa menjadi sasaran amukkan warga, Seorang jaksa bernama Ardiansyah tertangkap dan dihajar ramai-ramai sampai tak sadarkan diri. Tiga warga jadi tersangka dalam kasus anarkhis tersebut.

Terbaru dan masih berlangsung sampai saat ini, delapan warga Mahato Sakti, termasuk Kepala Desa Malius harus mendekam dalam tahanan Mapolres Rohul. Mereka menjadi tersangka tragedi 'Jumat Berdarah'. Warga yang sudah kehilangan kesabaran menyerbu ke kubu pamswakarsa PT MAN. Membakar bedeng, truk dan sepeda motor. Menghajar pamswakarsa yang ditemui. Seorang tewas dan tiga lainnya luka.***(ahmad s.udi/bersambung)

Keterangan foto:
1. Tiga dari delapan warga Desa Mahato Sakti yang ditahan sebagai tersangka bentrok 'Jumat Berdarah'.
2. Jaksa Ardiansyah babak-belur dan pingsan dihajar ratusan warga Tambusai Utara yang kalap, karena jaksa dinilai curang dalam menangani perkara 5 warga yang dituding mencuri sawit PT MAN.

Selasa, 24 Desember 2013

Jejak Masalah dan Darah PT MAN di Rohul (2), Puluhan Perundingan Dimentahkan Arogansi Perusahaan

Selasa, 24 Desember 2013 17:26
,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=68167
Keruwetan yang dialami warga empat desa di Tambusai Utara sejak bekerjasama dengan PT MAN sudah sering dicarikan solusi, namunpuluhan perundingan selalu dimentahkan arogansi perusahaan.

RIAUTERKINI- Sudah tak terhitung berapa kali perundingan digelar antara warga empat desa di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten ROkan Hulu dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN). Pertemuan yang diharap mendapatkan solusi terbaik selalu buntu. Kandas terhadap sikap tak mau kompromi Barmansyah, selaku pemilik perusahaan.

Perundingan sudah digelar sejak Kabupaten Rokan Hulu masih dipimpin Bupati Ramlan Zas. Terus berlanjut beberapa kali di masa kepemimpinan Bupati Achmad, namun tetap saja tak pernah membuahkan hasil sebagaimana diharap.

Masalah terasa semakin rumit ketika PT MAN sempat berganti bendera menjadi PT Sawit Mas Riau atau SMR, meskipun pemiliknya tetap sama. Hanya direktur utamanya berganti-ganti. Mulai dari Suyut yang kemudian masuk penjara setelah diperkarakan pihak perusahaannya sendiri.

Misalnya pada perundingan yang digelar di Mapolres Rohul di Pasirpangaraian, Rabu, 21 November 2007. Warga dipertemukan dengan PT MSR, bukan PT MAN berkat mediasi Kabag Ops Polres Rohul yang ketika itu dijabat Kompol Andi Salamon Perundingan berlangsung alot dan panas dari pagi dan baru diakhiri menjelang tengah malam.

Dalam perundingan tersebut perwakilan warga desa dipimpin langsung Kepala Desa M Retnanto didampingi Ketua LMD M Syafi'ie dan sejumlah tokoh masyarakat, seperti Hendrik. Sedangkan dari PT. SMR langsung dipimpin Direktur Utama Suyud. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Suyanto, perwakilan Dinas Perkebunan Rohul.

Meskipun telah berdunding berjam-jam secara marathon, namun sampai bubar tidak ada kata sepakat. Warga menolak menandatangan draf kesepakatan yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan. "Semua yang tertera dalam draf kesepakatan merupakan keinginan perusahaan. Tidak ada sedikitpun yang merupakan aspirasi kami selaku utusan warga, karena itu kami menolak menandatangani," ujar Retnanto kepada riauterkini ketika itu.

Dipaparkan Retnanto, sejumlah draf kesepakatan yang dinilainya sepihak antara lain, menyangkut peserta, perusahaan bersikukuh hanya 495 orang, padahal menurut data desa sebanyak 668 dengan luas kebun yang telah tertanam seluas 775 hektar. Draf yang paling fatal adalah mengenai jumlah hutang yang harus ditanggung warga, yakni Rp 12,7 juta setiap hektar ditambah bungan 1 persen setiap bulan. Jika pencicilan berlangsung 4 tahun, maka bunga yang harus ditanggung warga mencapai 60 persen dari total nilai hutang.

Harga Rp 12,7 juta/hektar sebenarnya wajar, jika situasi kerjasama normal, semacam KKPA, di mana warga menyerahkan lahan dalam bentuk hutan tanpa surat kepemilikan dan perusahaan yang membuka, sedangkan di Sukadamai berbeda, yang diserahkan warga adalah lahan jatah transmigrasi yang sudah dalam bentuk hamparan dan bersertifikat.

Selain itu, waktu akad kredit sudah jauh terlampaui. Perusahaan, ketika itu masih bernama PT. Merangkai Arta Nusantara (MAN), mulai menanam sawit 1996 silam. Berdasarkan perjanjian, 48 bulan setelah penanaman, kebun akan dibagikan kepada peserta plasma untuk mulai mencicil kredit. Ternyata sampai sekarang, atau setelah 7 tahun, belum dibagikan. Selama tujuh tahun perusahaan memanen hasil kebun secara sepihak dan hanya memberikan bagian warga sekehendak hati. Terkadang Rp 50.000 untuk setiap hektar, bahkan sering warga tidak mendapat apa-apa.

"Kami sebenarnya bisa menerima harga yang diajukan perusahaan, tapi kami minta dipotong dengan pencicilan dari hasil penen perusahaan selama tujuh tahun. Tapi mereka tidak mau. Itu, kan namanya mau enak sendiri," runtuk Retnanto lagi.

Ditambahkan Retnanto, jika kerjasama berjalan dengan baik, bisa jadi hutang warga sudah lunas, tetapi kenyataannya bermasalah. Kondisi yang sekarang terjadi di lapangan sama sekali tidak ada andil kesalahan warga. Semua kesalahan perusahaan. "Sedikitpun kami tidak punya andil yang membuat kondisi kebun rusak. Kami yang tak salah, kok malah kami yang harus terus dirugikan," keluhnya.

Fakta lain yang membuat warga menolak adalah kondisi kebun yang sudah sangat kritis, karena tak pernah dirawat dengan baik dan hanya dipanen. Terlebi setelah sekitar dua bulan tidak dipanen. Warga sepakat menghentikan kegiatan panen perusahaan, karena tak ingin terus dirugikan.

Buntunya perudingan tersebut memunculkan pemikiran baru dari warga. Kemungkinan warga akan menggugat perusahaan, baik secara pidana maupun perdata. Secara pidana, warga berencana mengadukan perusahaan karena dinilai telah melakukan penipuan. Sedangkan perdata dilakukan untuk memutuskan hak atas lahan, mengingat perusahaan bersikeras memiliki hak atas sebagian lahan. Padahal lahan tersebut sudah bersetifikat dan ketika datang perusahaan sama sekali tak memiliki lahan.***(ahmad s.udi/bersambung)

Keterangan foto:
Puluhan warga Desa Pagar Mayang dan Payung Sekaki demo di PDRD Rohul, Juni 2012. Mereka mendesak dewan membantu mencarikan solusi masalah mereka dengan PT MAN.
 

Jejak Masalah dan Darah PT MAN di Rohul (1), Berharap Sejahtera, Warga Justru Masuk Perangkap

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=68156

Selasa, 24 Desember 2013 13:47

Bagi masyarakat Tambusai Utara PT MAN semula adalah harapan, namun kemudian berubah menjadi masalah dan malapetaka seolah tiada akhir.

RIAUTERKINI- Pada 1995 silam desa-desa eks transmigrasi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ( dulu masih Kecamatan Tambusai dan bagian Kabupaten Kampar) masih diliputi keterbatasan. Ekonomi terbatas, fasilitas terbatas dan peluang usaha yang terbatas. Jangankan sejahtera, sekedar bisa hidup cukup pun sudah sangat disyukuri.

Karena itu, kehadiran PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) yang dimiliki pasangan Barmansyah dan Budhiarti (sudah lama bercerai) ibarat sebuah oase di padang pasir yang kering. Datang membawa harapan akan masa depan yang lebih memberi kepastian ketercukupi kebutuhan hidup.

Maka gayungpun disambut ribuan warga dari empat desa: Sukadamai, Mahato Sakti, Pagar Mayang dan Payung Sekaki. Mereka rela menyerahkan satu-satunya harta paling berharga yang dimiliki, berupa sertifikat tanah lahan garapan I dan sertifikat lahan garapan II kepada PT MAN, sebagai syarat menjalin kemitraan. Di Desa Sukadamai saja sebanyak 911 persil sertifikat diserahkan pada PT MAN.

Kesepakatan pun diteken. Selajutnya masyarakat menghitung hari. Menunggu masa di mana gilran menuai panen dari kerjasama tersebut bisa dinikmati. Bayangan indah memiliki 2 hektar kebun kelapa sawit membuat masyarakat dari empat desa semangat menyongsong masa depan.

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Tidak ada satupun dari ribuan masyarakat empat desa tersebut menyangkap bahwa kerjasama dengan PT MAN adalah perangkap. Jebakan yang membuat mereka seolah tersekat dalam masalah tiada akhir. Bahkan kini situasinya berkembang menjadi malapeta yang menghadirkan ketakutan dan ancaman.

Sejak 1996 hingga saat ini PT MAN gagal melaksanakan kewajibannya membuka plasma untuk ribuan warga empat desa. Ribuan hektar lahan bersertifikat milik warga memang sudah diubah menjadi kebun kelapa sawit, namun selalu disebut perusahaan sebagai kebun inti, bukan plasma. Berbagai alasan disampaikan perusahaan untuk menghindari kewajiban menyediakan kebun plasma.

Masyarakat pun dihadapkan pada buah simalakama. Ikut terus kerjasama tidak ada kepastian. Sementara mundur, lahan dan sertifikatnya terlanjur dikuasai perusahaan. Sejak itulah masalah demi masalah mendera masyarakat. Persoalan semakin pelik begitu ribuan hektarn kelapa sawit mulai berbuah dan siap panen. Sementara kebun yang ada tak kunjung dibagikan kepada para peserta kemintraan yang telah menyerahkan sertifikat pada perusahaan.

Ketika ribuan hektar kebun kelapa sawit di empat desa benar-benar panen, masalah pun semakin rumit dan cenderung memanas. Warga yang sudah tak sabar ingin menikmati hasil penantian panjang kerap dibuat geram oleh sikap perusahaan. Mereka tak diberi kepastian kapan bisa mendapatkan hasil dari kerjasama.

Perusahaan memang bukan sama sekali tak membagi, peserta kemintraan kemudian diberikan bagian dari hasil penen kebun kelapa sawit, namun bukan dalam bentuk lahan, melainkan pembagian uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalahnya, uang yang dibagikan kepada setiap warga dinilai sangat tidak layak. Dalam sebulan warga hanya menerima uang sekitar Rp 300 ribu. Pernah juga hanya diberi Rp 200 ribu sebulan. Sudahlah sedikit, pembagiannya pun tidak rutin. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir warga tak pernah lagi menerima pembagian apapun dari PT MAN selain masalah.

Anehnya, dalam jumpa pers yang digelar di Pekanbaru, Senin (23/12/13), PT MAN mengungkapkan fakta sebaliknya. Menurut pengacara perusahaan Suharman yang didampingi Staf Humas Budi Kaban Karo-karo, serta Kananda Syahputra, anak lelaki Barmansyah, pemilik perusahaan, kerjasama dengan masyarakat empat desa di Tambusai Utara sudah berjalan baik.

Suharman menambahkan, kerjasama PT MAN dengan warga di 4 desa di Kecamatan Tambusai Utara sudah berjalan baik dengan menggunakan sistem bagi keuntungan 60 : 40, 60 untuk masyarakat dan 40 untuk perusahaan.

“Kerjasama ini sudah berjalan. Oleh karena itu, kami menduga barangkali ada pihak ketiga yang tidak suka dengan kerjasama PT MAN dengan warga di 4 desa tersebut,” tandasnya. ***(ahmad s.udi/bersambung)

Keterangan foto:
Pengacara PT MAN Suharman bersama staf Humas Budi Kaban Karo-karo dan Kananda Syahputra, anak Barmansyah, pemilih perushaaan saat jumpa pers di Pekanbaru, kemarin.
 

Kamis, 14 November 2013

PT SJI Utamakan Kebun Inti, Kebun Plasma Warga 4 Desa di Rohul tak Terurus

Ahad, 10 Nopember 2013 16:12
http://riauterkini.com/usaha.php?arr=66450

Warga 4 desa di Kepenuhan, Rohul mempertanyakan komitmen PT SJI pada program kemitraan. Perusahaan dituding mengutakan kebun inti dan membiarkan kebun plasma milik warga tak terurus.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pola kemitraan KKPA antara empat desa di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dengan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Coy di lahan seluas 1.600 hektar tidak berjalan sesuai harapan. Warga menilai kebun inti perusahaan lebih baik ketimbang kebun KKPA.

"Seharusnya, setelah empat tahun sudah berhasil dan kebun sudah dikonversikan, namun hingga kini kondisi kebun tidak terawat, pohon kelapa sawitnya juga belum berbuah," kata Kades Kepenuhan Timur, Azhar Ahmad Soleh, di Pasirpangaraian.

Azhar AS mengungkapkan, kebun KKPA seluas 1.600 Ha yang bermitra dengan PT SJI Coy diperuntukan bagi warga empat terdiri Desa Kepenuhan Timur 625 Ha, Kepenuhan Hilir 185 Ha, Ulak Patian 385 Ha, dan sisa lahan untuk warga Rantau Binuang Sakti.

Sayangnya, pola kemitraan yang sudah berjalan sejak tahun 2007 lalu melalui kesepahaman atau MoU empat kades, perusahaan dan diketahui camat, namun hasil realisasinya tidak memuaskan hingga kini. Bahkan pohon kelapa sawit belum berbuah.

"Realisasi pembangunan berakhir hingga Desember 2007, sayangnya pohon terkesan asal tanam di semak-semak. Padahal kebun inti mereka bagus di sebelah lahan KKPA ini," kesal Azhar.

Dinilai kebun tidak berhasil, empat Kades terkait kembali membuat MoU saat memasuki masa tanam pertama Januari 2011 di lahan seluas 500 Ha dan baru berakhir sampai Juni 2011. Namun, lagi-lagi realisasinya tidak memuaskan.

Kemudian, MoU musim tanam tahap kedua dilakukan Juni 2011 hingga Januari 2012 dilakukan di lahan seluas 500 Ha. Musim tanam selanjutnya, dilakukan Januari 2012 di lahan 600 Ha.

"Namun ada kelemahannya karena tidak ada batas arealnya. Harusnya Juni 2012 itu musim tanam sudah selesai dan tahun 2013 sudah rampung, namun dari investigasi kita di lapangan, sekitar 80 hektar lahan, masih hutan dan belum ditumbang," ungkap Azhar.

Diakuinya, pemerintah dari empat desa sudah meminta Asisten Kepala (Askep) PT SJI Coy bermarga Siringo-ringo merealisasikan lahan 80 Ha dan segera ditanami, namun hingga kini lahan tersebut masih berupa hutan penuh pepohonan.

"Bahwasanya, hasil investigasi kami di lapangan, kebun KKPA yang dibangun PT SJI Coy terkesan dipaksakan. Jika seperti itu, justru warga nanti yang hanya membayar dan terlilit hutang, tidak justru beruntung seperti pola kemitraan lainnya," jelasnya.

Azhar mengaku, seharusnya kebun KKPA dibangun sama dengan kebun inti, namun PT SJI Coy sepertinya tidak mau tahu. "Intimidasi warga empat desa kepada PT SJI Coy, Jika sampai Desember 2013 kebun masih seperti itu, maka warga akan mengambil kebun inti, sama luasnya seperti kebun KKPA 1.600 hektar," katanya lagi.

Menurutnya, PT SJI Coy seharusnya samakan antara kebun inti dan kebun KKPA. Jika kebun inti menggunakan kacang-kacangan untuk mencegah gulma, maka kebun KKPA juga harus diperlakukan seperti itu, termasuk perawatan dan pemupukan.

"Ini aneh. Kalau kebun masyarakat di semak-semak. Jadi kami menduga, kemitraan ini sebagai topeng dan peredam, sehingga perusahaan bisa membangun kebun inti dan mendapatkan izin untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit," tegas Azhar AS lagi.***(zal)