Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 24 Desember 2013

Jejak Masalah dan Darah PT MAN di Rohul (1), Berharap Sejahtera, Warga Justru Masuk Perangkap

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=68156

Selasa, 24 Desember 2013 13:47

Bagi masyarakat Tambusai Utara PT MAN semula adalah harapan, namun kemudian berubah menjadi masalah dan malapetaka seolah tiada akhir.

RIAUTERKINI- Pada 1995 silam desa-desa eks transmigrasi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ( dulu masih Kecamatan Tambusai dan bagian Kabupaten Kampar) masih diliputi keterbatasan. Ekonomi terbatas, fasilitas terbatas dan peluang usaha yang terbatas. Jangankan sejahtera, sekedar bisa hidup cukup pun sudah sangat disyukuri.

Karena itu, kehadiran PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) yang dimiliki pasangan Barmansyah dan Budhiarti (sudah lama bercerai) ibarat sebuah oase di padang pasir yang kering. Datang membawa harapan akan masa depan yang lebih memberi kepastian ketercukupi kebutuhan hidup.

Maka gayungpun disambut ribuan warga dari empat desa: Sukadamai, Mahato Sakti, Pagar Mayang dan Payung Sekaki. Mereka rela menyerahkan satu-satunya harta paling berharga yang dimiliki, berupa sertifikat tanah lahan garapan I dan sertifikat lahan garapan II kepada PT MAN, sebagai syarat menjalin kemitraan. Di Desa Sukadamai saja sebanyak 911 persil sertifikat diserahkan pada PT MAN.

Kesepakatan pun diteken. Selajutnya masyarakat menghitung hari. Menunggu masa di mana gilran menuai panen dari kerjasama tersebut bisa dinikmati. Bayangan indah memiliki 2 hektar kebun kelapa sawit membuat masyarakat dari empat desa semangat menyongsong masa depan.

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Tidak ada satupun dari ribuan masyarakat empat desa tersebut menyangkap bahwa kerjasama dengan PT MAN adalah perangkap. Jebakan yang membuat mereka seolah tersekat dalam masalah tiada akhir. Bahkan kini situasinya berkembang menjadi malapeta yang menghadirkan ketakutan dan ancaman.

Sejak 1996 hingga saat ini PT MAN gagal melaksanakan kewajibannya membuka plasma untuk ribuan warga empat desa. Ribuan hektar lahan bersertifikat milik warga memang sudah diubah menjadi kebun kelapa sawit, namun selalu disebut perusahaan sebagai kebun inti, bukan plasma. Berbagai alasan disampaikan perusahaan untuk menghindari kewajiban menyediakan kebun plasma.

Masyarakat pun dihadapkan pada buah simalakama. Ikut terus kerjasama tidak ada kepastian. Sementara mundur, lahan dan sertifikatnya terlanjur dikuasai perusahaan. Sejak itulah masalah demi masalah mendera masyarakat. Persoalan semakin pelik begitu ribuan hektarn kelapa sawit mulai berbuah dan siap panen. Sementara kebun yang ada tak kunjung dibagikan kepada para peserta kemintraan yang telah menyerahkan sertifikat pada perusahaan.

Ketika ribuan hektar kebun kelapa sawit di empat desa benar-benar panen, masalah pun semakin rumit dan cenderung memanas. Warga yang sudah tak sabar ingin menikmati hasil penantian panjang kerap dibuat geram oleh sikap perusahaan. Mereka tak diberi kepastian kapan bisa mendapatkan hasil dari kerjasama.

Perusahaan memang bukan sama sekali tak membagi, peserta kemintraan kemudian diberikan bagian dari hasil penen kebun kelapa sawit, namun bukan dalam bentuk lahan, melainkan pembagian uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalahnya, uang yang dibagikan kepada setiap warga dinilai sangat tidak layak. Dalam sebulan warga hanya menerima uang sekitar Rp 300 ribu. Pernah juga hanya diberi Rp 200 ribu sebulan. Sudahlah sedikit, pembagiannya pun tidak rutin. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir warga tak pernah lagi menerima pembagian apapun dari PT MAN selain masalah.

Anehnya, dalam jumpa pers yang digelar di Pekanbaru, Senin (23/12/13), PT MAN mengungkapkan fakta sebaliknya. Menurut pengacara perusahaan Suharman yang didampingi Staf Humas Budi Kaban Karo-karo, serta Kananda Syahputra, anak lelaki Barmansyah, pemilik perusahaan, kerjasama dengan masyarakat empat desa di Tambusai Utara sudah berjalan baik.

Suharman menambahkan, kerjasama PT MAN dengan warga di 4 desa di Kecamatan Tambusai Utara sudah berjalan baik dengan menggunakan sistem bagi keuntungan 60 : 40, 60 untuk masyarakat dan 40 untuk perusahaan.

“Kerjasama ini sudah berjalan. Oleh karena itu, kami menduga barangkali ada pihak ketiga yang tidak suka dengan kerjasama PT MAN dengan warga di 4 desa tersebut,” tandasnya. ***(ahmad s.udi/bersambung)

Keterangan foto:
Pengacara PT MAN Suharman bersama staf Humas Budi Kaban Karo-karo dan Kananda Syahputra, anak Barmansyah, pemilih perushaaan saat jumpa pers di Pekanbaru, kemarin.
 

Kamis, 14 November 2013

PT SJI Utamakan Kebun Inti, Kebun Plasma Warga 4 Desa di Rohul tak Terurus

Ahad, 10 Nopember 2013 16:12
http://riauterkini.com/usaha.php?arr=66450

Warga 4 desa di Kepenuhan, Rohul mempertanyakan komitmen PT SJI pada program kemitraan. Perusahaan dituding mengutakan kebun inti dan membiarkan kebun plasma milik warga tak terurus.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pola kemitraan KKPA antara empat desa di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dengan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Coy di lahan seluas 1.600 hektar tidak berjalan sesuai harapan. Warga menilai kebun inti perusahaan lebih baik ketimbang kebun KKPA.

"Seharusnya, setelah empat tahun sudah berhasil dan kebun sudah dikonversikan, namun hingga kini kondisi kebun tidak terawat, pohon kelapa sawitnya juga belum berbuah," kata Kades Kepenuhan Timur, Azhar Ahmad Soleh, di Pasirpangaraian.

Azhar AS mengungkapkan, kebun KKPA seluas 1.600 Ha yang bermitra dengan PT SJI Coy diperuntukan bagi warga empat terdiri Desa Kepenuhan Timur 625 Ha, Kepenuhan Hilir 185 Ha, Ulak Patian 385 Ha, dan sisa lahan untuk warga Rantau Binuang Sakti.

Sayangnya, pola kemitraan yang sudah berjalan sejak tahun 2007 lalu melalui kesepahaman atau MoU empat kades, perusahaan dan diketahui camat, namun hasil realisasinya tidak memuaskan hingga kini. Bahkan pohon kelapa sawit belum berbuah.

"Realisasi pembangunan berakhir hingga Desember 2007, sayangnya pohon terkesan asal tanam di semak-semak. Padahal kebun inti mereka bagus di sebelah lahan KKPA ini," kesal Azhar.

Dinilai kebun tidak berhasil, empat Kades terkait kembali membuat MoU saat memasuki masa tanam pertama Januari 2011 di lahan seluas 500 Ha dan baru berakhir sampai Juni 2011. Namun, lagi-lagi realisasinya tidak memuaskan.

Kemudian, MoU musim tanam tahap kedua dilakukan Juni 2011 hingga Januari 2012 dilakukan di lahan seluas 500 Ha. Musim tanam selanjutnya, dilakukan Januari 2012 di lahan 600 Ha.

"Namun ada kelemahannya karena tidak ada batas arealnya. Harusnya Juni 2012 itu musim tanam sudah selesai dan tahun 2013 sudah rampung, namun dari investigasi kita di lapangan, sekitar 80 hektar lahan, masih hutan dan belum ditumbang," ungkap Azhar.

Diakuinya, pemerintah dari empat desa sudah meminta Asisten Kepala (Askep) PT SJI Coy bermarga Siringo-ringo merealisasikan lahan 80 Ha dan segera ditanami, namun hingga kini lahan tersebut masih berupa hutan penuh pepohonan.

"Bahwasanya, hasil investigasi kami di lapangan, kebun KKPA yang dibangun PT SJI Coy terkesan dipaksakan. Jika seperti itu, justru warga nanti yang hanya membayar dan terlilit hutang, tidak justru beruntung seperti pola kemitraan lainnya," jelasnya.

Azhar mengaku, seharusnya kebun KKPA dibangun sama dengan kebun inti, namun PT SJI Coy sepertinya tidak mau tahu. "Intimidasi warga empat desa kepada PT SJI Coy, Jika sampai Desember 2013 kebun masih seperti itu, maka warga akan mengambil kebun inti, sama luasnya seperti kebun KKPA 1.600 hektar," katanya lagi.

Menurutnya, PT SJI Coy seharusnya samakan antara kebun inti dan kebun KKPA. Jika kebun inti menggunakan kacang-kacangan untuk mencegah gulma, maka kebun KKPA juga harus diperlakukan seperti itu, termasuk perawatan dan pemupukan.

"Ini aneh. Kalau kebun masyarakat di semak-semak. Jadi kami menduga, kemitraan ini sebagai topeng dan peredam, sehingga perusahaan bisa membangun kebun inti dan mendapatkan izin untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit," tegas Azhar AS lagi.***(zal)

Jumat, 19 April 2013

PT.TPP Inhu Wajib Bangun Kebun Plasma Bagi Masyarakat

Jum’at, 19 April 2013 15:26
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=58896
Pengajuan perpanjang HGU PT TPP Inhu sedang tahap proses. Pemerintah wajibkan perusahaan bangun kebun plasma 20 persen dari lahan usaha perusahaan.

Riauterkini -RENGAT- PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari Grup yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

Penegasan ini disampaikan terkait telah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare pada 31 Desember 2012 lalu dan saat ini dalam proses perpanjangan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu, Hendry kepada riauterkinicom Jumat (19/4/13) di Pematang Reba mengungkapkan, sesuai surat edaran Kepala BPN RI No. 2/SE/XII/2012, setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

" Apabila disekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat petani calon penerima kebun plasma, perusahaan tetap berkewajiban membangun kebun plasma sampai adanya masyarakat petani calon penerima kebun," ujarnya.

Ditambahkanya, kewajiban membangun kebun plasma dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma dalam bentuk akta notaris, dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan HGU. Tandasnya.

Hendry juga membenarkan bahwa Panitia B dari unsur Pemkab Inhu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu sampai saat ini belum menandatangani Berita Acara perpanjangan HGU PT TPP. Hal ini disebabkan karena perusahaan belum memenuhi tuntutan dari masyarakat. "Tidak menuntut pun masyarakat, PT TPP wajib membangun kebun plasma dan melaksanakan tanggungjawab lingkungan dalam bentuk CSR," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, HGU PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare sudah berakhir sejak 31 Desember 2012 lalu. Namun sampai saat ini BPN belum memperpanjang HGU PT TPP tersebut sebab masih ada tuntutan masyarakat dan salah satu unsure Panitia B, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu belum menandatangani Berita Acara. *** (guh)

PT MAL Operasikan PKS Tanpa Izin

Jum’at, 19 April 2013 06:51
Pemkab Pelalawan Kecolongan,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58871Pansus DPRD Pelalawan menemukan fakta PT MAL melanggar ketentuan. Perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik kelapa sawit tanpa izin.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Hasil temuan Pansus DPRD Pelalawan di kecamatan Kerumutan terhadap PT Mekar Alam Lestari (MAL) memiliki Pabrik Kelapa Sawit tanpa mengantongi ijin.Kondisi ini, membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kecewa. Mereka mempertanyakan soal pengawasan dari Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait sehingga bisa sampai 'kecolongan' seperti ini.

"Jujur kita terkejut kenapa bisa terjadi seperti itu, aneh bin ajaib. Masak ada perusahaan membangun pabrik yang sudah berjalan namun tidak ada izin yang dikantongi sama sekali, berarti ini diduga lemahnya pengawasan kita terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan. Karena itu, kita juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah setelah ada temuan itu sebab dikhawatirkan nanti akan berdampak pada perusahaan yang lain dan bisa saja mereka cemburu bahkan ikut-ikutan tidak membuat izin apabila ingin membangun di daerah ini," terang Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Pelalawan Faizal SE, M.Si,Kamis (18/4/13).

Faizal mengatakan bahwa memberikan kemudahan pada para investor untuk menanamkan modalnya di Pelalawan itu sah-sah saja, namun bukan berarti tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, para investor akan diberikan kemudahan serta keringanan dalam setiap pengurusan perizinan yang dibutuhkan sehingga kelengkapan administrasi perusahaan tersebut akan terpenuhi sehingga dengan begitu segala sesuatunya akan berjalan lancar.

"Ini malah sebaliknya, tidak mengikuti aturan dan membangun seenaknya saja. Padahal untuk membangun suatu pabrik itu dibutuhkan beberapa perizinan serta beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya izin prinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin Amdal, IMB bangunan serta perizinan lain. Ini dilakukan agar semua perusahaan yang ada bisa terdata dan bisa dikenakan pajak serta retribusi untuk peningkatan kas daerah, sementara kalu seperti ini kejadiannya, bagaimana Pemda bisa mengambil pajak dan retribusinya sedangkan pabrik saja meraka tidak mengurus perizinan dan mungkin malah tidak terdaftar," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, dirinya mendukung upaya Tim Pansus beserta dinas terkait dalam menangani kasus pembangunan pabrik di PT MAL. Atas temuan ini, dirinya berharap persoalan ini dapat ditangani dengan serius dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sehingga nantinya tidak menimbulkan rasa iri dari perusahaan sejenis yang ada di Pelalawan.

"Kami sangat mendukung upaya Tim Pansus dalam menangani kasus ini, berikan tindakan tegas dan bijaksana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kami juga setuju pihak perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik itu sebelum masalahnya selesai," harapnya.***(feb)

Minggu, 07 April 2013

DPRD Inhu Sesalkan Jatuhnya Korban Jiwa

Ahad, 7 April 2013 20:44
Sengketa Lahan PT.Duta Palma,http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=58392
Dewan sesalkan sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Palma telah memakan korban. Pemkab Inhu diminta tegas untuk menyelesaikan konvlik lahan tersebut.

Riauterkini -RENGAT- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyesalkan jatuhnya korban jiwa akibat sengketa lahan yang berlarut larut, tanpa adanya kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Inhu di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma.

Adanya korban jiwa yang seharusnya tidak terjadi akibat sengketa lahan yang berkepanjangan disampaikan anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik kepada riauterkinicom Ahad (7/4/13) melalui selulernya menegaskan, jatuhnya korban jiwa dalam sengketa lahan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma dapat dihindari jika Pemkab Inhu dapat bertindak tegas dan melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan melalui paripurna DPRD Inhu.

" Kita menyesalkan jatuhnya korban jiwa yang sebenarnya dapat dihindari, jika saja Pemkab Inhu tidak mengabaikan rekomendasi DPRD Inhu terkait PT.Duta Palma yang telah dikeluarkan jauh hari sebelumnya," ujarnya.

Untuk itu diharapkan dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar Pemkab Inhu dapat bersikap dan bertindak bijaksana terhadap persoalan yang sama, yang banyak terjadi di Inhu namun belum terselesaikan yang berpotensi menjadi konflik sebagaimana terjadi di PT.Duta Palma hingga memakan korban jiwa.

" Dengan persoalan yang terjadi di PT.Duta Palma hingga memakan korban jiwa ini, dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkab Inhu untuk bertindak bijaksana dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Agar potensi konflik akibat sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tidak menjadi bom waktu, mengingat persoalan sengketa lahan di Inhu bak api dalam sekam," tegasnya.

Ditambahkanya, dengan jatuhnya korban jiwa akibat sengketa lahan di PT.Duta Palma tidak hanya Pemkab Inhu yang dapat mengambil pelajaran dari kejadian itu, namun perusahaan perkebunan lainya yang ada di Inhu juga dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut dengan bersikap bijaksana dan tidak arogan.

" Setidaknya kejadian di PT.Duta Palma yang merenggut dua nyawa ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi perusahaan perkebunan lainya di Inhu, agar dapat bersikap bijaksana dan tidak arogan dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan. Seperti persoalan yang timbul saat ini di PT.Tunggal Perkasa Plantations anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari Grup dan PT.Rigunas Agri Utama," jelasnya. *** (guh)