Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 07 April 2013

Ditemukan Kembali Satu Korban

Ahad, 7 April 2013 21:17
Sengketa Lahan PT Palma Satu,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58396
Korban sengketa lahan warga-Duta Palma bertambah lagi satu. Seorang petani ditemukan tewas terbacok di dekat rumahnya.

Riauterkini-Keritang-Jumlah korban konflik antara pekerja PT Palma Satu dan petani Desa Pancur bertambah, seorang petani ditemukan tewas dengan luka bacok dibagian tubuhnya. Petani sebagian mengungsi meninggalkan rumahnya.

Korban bernama Zakaria (40) ditemukan tergeletak tak jauh dari rumahnya di Parit Selamat IV, Desa Pancur oleh isterinya bernama Dalimah, Sabtu (6/4/13) sekitar pukul 18.00 WIB.

Infonya, korban dan isterinya baru datang dari Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, sehingga korban tidak tahu adanya konflik yang menyebabkan dua orang pekerja PT Palma Satu tewas siangnya. Saat baru sampai ke rumahnya, tiba- tiba mereka diserang diduga kuat pekerja PT Palma Satu, isteri korban sempat melarikan diri dan bersembunyi, namun Zakaria tewas diserang para pelaku.

"Jenazahnya (Zakaria) baru bisa dibawa hari ini, karena isterinya baru melapor setelah sebelumnya selama satu malam bersembunyi didalam (lokasi konflik, red)," ungkap H Adam, Ketua BPD Desa Pancur kepada riauterkinicom, Ahad (7/4/13) malam.

Camat Keritang, Ahmad Ramani membenarkan tewasnya warganya tersebut.

"Ya, ada satu warga yang ditemukan meninggal malam tadi, baru hari ini bisa dibawa keluar, karena lokasinya jauh. Saya sudah dua hari bertahan di lokasi, " jelas Ahmad Ramani malam ini.

Sebagian warga yang tinggal di lokasi konflik sudah mengungsi kerumah sanak keluarganya, karena khawatir terjadi bentrok susulan. Namun sebagian masih bertahan didalam (lokas).

"Ini murni bentrok antara pekerja perusahaan dengan petani memperebutkan lahan, jadi saya tegaskan bukan masalah SARA," tegas Ramani.*** (mar) 

Konflik di Batas Inhu-Ilnhil, Dua Warga Tewas

Sabtu, 6 April 2013 18:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58366
Terjadi bentrok antarkelompok massa diduga akibat konflik sengketa lahan. Akibatnya, dua warga tewas menggenaskan.

Riaauterkini -RENGAT- Konflik antar warga kembali terjadi di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 2 warga tewas akibat konflik yang diduga dipicu sengketa lahan.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun riauterkinicom Sabtu (6/4/13) dari Camat Batang Gansal, Arkadius mengatakan, peristiwa bentrok antar warga terjadi sekitar pukul 12.00 wib. Penyebab bentrokan sementara diduga akibat sengketa lahan dengan PT Palma yang berada di perbatasan Kabupaten Inhu - Inhil.

Peristiwa bentrokan terjadi di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma yang berada di Kecamatan Keritang Inhil. Akibat dari bentrokan dua orang warga meninggal dunia karena diduga dibacok warga lainya.

Dari keterangan Camat Arkadius, warga pendatang ini diduga bekerja di PT Palma, sedangkan dua korban meninggal adalah merupakan kelompok warga setempat yang bersengketa lahan dengan PT Palma. "Sengketa lahan ini memang sudah lama terjadi, tapi bukan warga Inhu. Sehingga kita tidak bisa mencampuri permasalahan tersebut," ujarnya.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kapolsek Batang Gansal, Iptu M Ari Surya. Ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan siaga diperbatasan tempat kejadian perkara. "Iya benar ada dua orang warga yang tewas. Namun kami belum bisa memberikan keterangan apa motif sebenarnya atas kejadian tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan personil Polisi sudah siaga di perbatasan guna mengamankan agar tidak terjadi bentrokan warga," ungkapnya.

Sengketa lahan di perbatasan Inhu - Inhil sekitar 5 tahun yang lalu juga pernah terjadi yang juga memakan korban jiwa dengan tragis, dimana satu orang tewas akibat konflik antar warga terkait sengketa lahan. *** (guh)

Selasa, 02 April 2013

50 Perusahaan Kelapa Sawit di Rohul Belum Miliki HGU

Ahad, 31 Maret 2013 19:41
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58131
Keberadaan perusahaan di Rohul sangat banyak yang tak petuhi aturan. Tercatat 50 perusahaan sampai saat ini tak memiliki HGU.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 50 perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu diduga belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sekitar 50 perusahaan ini baru memiliki izin penunjukan lokasi, sebagai salah satu proses untuk mengurus izin HGU dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Data menguatkan, Crude Palm Oil (CPO) asal Rohul termasuk sejumlah daerah di Provinsi Riau masih rendah sehingga belum mampu menembus pasaran luar Negeri. CPO juga belum dapat menembus pasaran Internasional seperti benua Eropa dan Amerika karena belum satu pun perusahaan mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berpusat di Swiss.

Data lain menyebutkan, belum satu pun perusahaan di Rohul mendapatkan sertifikat dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai sertifikat untuk CPO agar dapat menembus pasaran di Negara India dan China.

Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, agar CPO laku di pasaran Internasional, ternyata CPO asal sejumlah daerah di Riau masih dijual kepada Tengkulak dengan memanfaatkan jasa sebuah perusahaan di Kalimantan yang telah mendapatkan sertifikat RSPO dari Swiss.

Untuk mengurus RSPO, kata M Nasir, ada 8 prinsip dan 38 kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan, seperti prinsip mematuhi hukum Internasional dan Nasional, tidak membuka hutan primer berekosistem tinggi, menghargai hak-hak adat, dan tidak ada tekanan atau paksaan menguasai areal.

Kemudian, menghargai hak-hak buruh, menghargai hak-hak wanita, tidak menggunakan api dalam membuka lahan atau saat tahap peremajaan kebun, serta tidak menggunakan kekerasan dalm membuka dan peremajaan kebun.

"Jika itu sudah dipenuhi, tentu sebuah perusahaan sudah mendapatkan sertifikat RSPO. Tapi memang sulit menembusnya, sebab masih banyak perusahaan di daerah kita yang masih terlibat konflik," jelas M Nasir di Pasirpangaraian, Ahad (31/3/13).

Jika RSPO terapkan 8 prinsip, tambah M Nasir, ISPO justru hanya terapkan 7 prinsip. ISPO tidak sebutkan masalah ekosistem dan larangan pengelohan hutan gambut yang dituding sebagai penyebab pemanasan global karena berjuta-juta karbondioksida terangkat ke angkasa.

ISPO yang terbentuk sejak 2009 lalu juga keluarkan sertifikat, sebab wadah ini baru akan men-sosialisasikan wadahnya mulai tahun ini.

"Perusahaan di Indonesia hanya sebagian kecil memiliki sertifikat RSPO, sehingga masih di bawah Malaysia. Harga CPO dari Malaysia lebih tinggi juga tinggi di pasaran dunia," ungkapnya.

Akibat ulah perusahaan yang tidak mematuhi dan mengikuti persyaratan perizinan, menurut M Nasir petani swadaya terkena imbasnya, sebab hasil perkebunan masih dijual melalui tengkulak atau pihak ketiga dan harga belum sesuai harapan.***(zal)

Sidang Class Actions SPKS Rohul Ditunda sampai 1 Mei

Senin, 1 April 2013 17:55
PT MAI dan Bupati Palas Sumut Absen,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58166
PN Pasirpangaraian menyidangkan gugatan class actions SPKS Rohul. Namun karena Bupati Padang Lawas, Sumut tak hadir, sidang ditunda hingga 1 Mei.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Manajemen PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas Sumatera Utara (Palas Sumut), Basyrah Lubis, absen tanpa alasan pada sidang perdana gugatan Class Actions Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, Senin (1/4/13). Sidang akan dilanjutkan satu bulan mendatang, atau 1 Mei 2013.

Sidang perdana dengan agenda menentukan sertifikasi Class Actions dengan pelapor SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu. PT MAI sebagai tergugat pertama dituding telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai yang masih wilayah administrasi Provinsi Riau.

Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap perusahaan dan kini telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit.

Sementara, Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua dituding telah membiarkan PT MAI menggarap objek sengketa seluas 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Anehnya lagi, walau telah berdiri sejak 1998 silam, tapi objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Dan setahun kemudian, tepatnya 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang perusahaan, sebab itu lah belum sekalipun PT MAI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Kita ikuti saja sidangnya. Tapi jika tiga kali berturut-turut, baik PT MAN dan Bupati Padang Lawas tidak penuhi undangan pengadilan, tentu hakim bisa verstek perkara atau menangkan gugatan SPKS Rokan Hulu," kata Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, kepada riauterkinicom di PN Pasirpangaraian, Senin (1/4/13).

Sementara, Humas PN Pasirpangaraian, Dicky Ramdhani, mengaku telah layangkan surat undangan resmi kepada tergugat pertama dan kedua yaitu PT MAI dan pihak Bupati Palas melalui surat lintas kabupaten dan provinsi.

"Jika tiga kali berturut-turut tergugat tidak hadir, itu hakim yang memutuskan nanti. Kita lihat saja sidang lanjutannya 1 Mei mendatang dengan agenda masih panggilan kehadiran seluruh pihak," kata Dicky menjawab riauterkinicom.***(zal)

Ricuh Demo KUD Mahato Bersatu Berujung ke Polisi

Senin, 1 April 2013 15:03
Pembayaran Plasma PT Torganda Macet,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58147
Tiga hari lalu anggota KUD Mahato Bersatu berdemo dan diwarnai aksi perusakan. Akibatnya, demo memprotes pembayaran plasma PT Torganda tersebut berujung ke polisi.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah memeriksa 5 saksi pelapor dan saksi melihat terkait pengrusakan meja dan kaca jendela Kantor KUD Mahato Bersatu Desa Mahato.

Informasi dirangkum riauterkinicom dari masyarakat Tambusai Utara, aksi demo puluhan anggota KUD Mahato Bersatu terjadi Kamis siang lalu (28/3/13). Selain merusak meja koperasi, puluhan anggota yang sudah "kalap" memecahkan sejumlah kaca jendela.

Demo anarkhis anggota KUD Mahato Bersatu dipicu belum dibayarnya gaji anggota dari kerjasama kemitraan Plasma dengan PT Torganda. Belum adanya kabar kapan gaji dibayar, lantas anggota demo pengurus dengan mendatangi kantor koperasi.

"Pasca kejadian Kamis lalu, kantor sudah dipasang garis polisi. Sampai kemarin terlihat masih ada Polisi berjaga disana," ungkap Ucok, salah seorang warga Tambusai Utara, minta nama lengkapnya tidak ditulis di ujung telepon, Senin (1/4/13).

Kepala Polsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani membenarkan aksi demo anggota Kamis lalu. Dia mengaku jika Kantor KUD Mahato Bersatu di Kilometer 22 Desa Mahato telah dipasangi Police line.

"Belum diketahui secara pasti penyebabnya, tapi kita telah memintai keterangan dari 5 orang saksi pelapor dan saksi melihat. Jadi baru sebatas menerima keterangan para saksi," jelas AKP Agus kepada riauterkinicom di ujung telepon.

Seperti diketahui, KUD Mahato Bersatu merupakan salah satu koperasi kemitraan Plasma antara masyarakat Mahato dengan PT Torganda. Rencananya, koperasi yang berdiri sejak 2006 akan dibekukan bersama Koperasi Karya Bakti Mahato yang berdiri 1999, serta Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai yang berdiri sejak November 2005.

Rencana pembekuan tiga koperasi penggarap HL Mahato sesuai permintaan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Rohul atas pengajuan surat permohonan pembekuan nomor 02/MPC.PP/Rohul/I/2012, tertanggal 18 Januari 2012.

MPC PP Rohul sebut tiga koperasi di Tambusai Utara tersebut sebagai koperasi bayangan yang sengaja diciptakan PT Torganda untuk menggarap ribuan hektar Hutan Lindung Mahato yang sekarang telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit melalui pola kerjasama Plasma.

Nyatanya, sampai hari ini, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perdagangan Rohul belum turun ke lokasi sebagai tahap proses pembekuan tiga koperasi yang diduga kuat telah menggarap ribuan hektar HL Mahato.***(zal)