| Ahad, 31 Maret 2013 19:41 http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58131 Keberadaan perusahaan di Rohul sangat banyak yang tak petuhi aturan. Tercatat 50 perusahaan sampai saat ini tak memiliki HGU. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 50 perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu diduga belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sekitar 50 perusahaan ini baru memiliki izin penunjukan lokasi, sebagai salah satu proses untuk mengurus izin HGU dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Data menguatkan, Crude Palm Oil (CPO) asal Rohul termasuk sejumlah daerah di Provinsi Riau masih rendah sehingga belum mampu menembus pasaran luar Negeri. CPO juga belum dapat menembus pasaran Internasional seperti benua Eropa dan Amerika karena belum satu pun perusahaan mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berpusat di Swiss. Data lain menyebutkan, belum satu pun perusahaan di Rohul mendapatkan sertifikat dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai sertifikat untuk CPO agar dapat menembus pasaran di Negara India dan China. Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, agar CPO laku di pasaran Internasional, ternyata CPO asal sejumlah daerah di Riau masih dijual kepada Tengkulak dengan memanfaatkan jasa sebuah perusahaan di Kalimantan yang telah mendapatkan sertifikat RSPO dari Swiss. Untuk mengurus RSPO, kata M Nasir, ada 8 prinsip dan 38 kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan, seperti prinsip mematuhi hukum Internasional dan Nasional, tidak membuka hutan primer berekosistem tinggi, menghargai hak-hak adat, dan tidak ada tekanan atau paksaan menguasai areal. Kemudian, menghargai hak-hak buruh, menghargai hak-hak wanita, tidak menggunakan api dalam membuka lahan atau saat tahap peremajaan kebun, serta tidak menggunakan kekerasan dalm membuka dan peremajaan kebun. "Jika itu sudah dipenuhi, tentu sebuah perusahaan sudah mendapatkan sertifikat RSPO. Tapi memang sulit menembusnya, sebab masih banyak perusahaan di daerah kita yang masih terlibat konflik," jelas M Nasir di Pasirpangaraian, Ahad (31/3/13). Jika RSPO terapkan 8 prinsip, tambah M Nasir, ISPO justru hanya terapkan 7 prinsip. ISPO tidak sebutkan masalah ekosistem dan larangan pengelohan hutan gambut yang dituding sebagai penyebab pemanasan global karena berjuta-juta karbondioksida terangkat ke angkasa. ISPO yang terbentuk sejak 2009 lalu juga keluarkan sertifikat, sebab wadah ini baru akan men-sosialisasikan wadahnya mulai tahun ini. "Perusahaan di Indonesia hanya sebagian kecil memiliki sertifikat RSPO, sehingga masih di bawah Malaysia. Harga CPO dari Malaysia lebih tinggi juga tinggi di pasaran dunia," ungkapnya. Akibat ulah perusahaan yang tidak mematuhi dan mengikuti persyaratan perizinan, menurut M Nasir petani swadaya terkena imbasnya, sebab hasil perkebunan masih dijual melalui tengkulak atau pihak ketiga dan harga belum sesuai harapan.***(zal) |
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Selasa, 02 April 2013
50 Perusahaan Kelapa Sawit di Rohul Belum Miliki HGU
Sidang Class Actions SPKS Rohul Ditunda sampai 1 Mei
| Senin, 1 April 2013 17:55 PT MAI dan Bupati Palas Sumut Absen,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58166 PN Pasirpangaraian menyidangkan gugatan class actions SPKS Rohul. Namun karena Bupati Padang Lawas, Sumut tak hadir, sidang ditunda hingga 1 Mei. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Manajemen PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas Sumatera Utara (Palas Sumut), Basyrah Lubis, absen tanpa alasan pada sidang perdana gugatan Class Actions Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, Senin (1/4/13). Sidang akan dilanjutkan satu bulan mendatang, atau 1 Mei 2013. Sidang perdana dengan agenda menentukan sertifikasi Class Actions dengan pelapor SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu. PT MAI sebagai tergugat pertama dituding telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai yang masih wilayah administrasi Provinsi Riau. Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap perusahaan dan kini telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit. Sementara, Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua dituding telah membiarkan PT MAI menggarap objek sengketa seluas 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Anehnya lagi, walau telah berdiri sejak 1998 silam, tapi objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas. Dan setahun kemudian, tepatnya 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang perusahaan, sebab itu lah belum sekalipun PT MAI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. "Kita ikuti saja sidangnya. Tapi jika tiga kali berturut-turut, baik PT MAN dan Bupati Padang Lawas tidak penuhi undangan pengadilan, tentu hakim bisa verstek perkara atau menangkan gugatan SPKS Rokan Hulu," kata Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, kepada riauterkinicom di PN Pasirpangaraian, Senin (1/4/13). Sementara, Humas PN Pasirpangaraian, Dicky Ramdhani, mengaku telah layangkan surat undangan resmi kepada tergugat pertama dan kedua yaitu PT MAI dan pihak Bupati Palas melalui surat lintas kabupaten dan provinsi. "Jika tiga kali berturut-turut tergugat tidak hadir, itu hakim yang memutuskan nanti. Kita lihat saja sidang lanjutannya 1 Mei mendatang dengan agenda masih panggilan kehadiran seluruh pihak," kata Dicky menjawab riauterkinicom.***(zal) |
Ricuh Demo KUD Mahato Bersatu Berujung ke Polisi
| Senin, 1 April 2013 15:03 Pembayaran Plasma PT Torganda Macet,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58147 Tiga hari lalu anggota KUD Mahato Bersatu berdemo dan diwarnai aksi perusakan. Akibatnya, demo memprotes pembayaran plasma PT Torganda tersebut berujung ke polisi. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah memeriksa 5 saksi pelapor dan saksi melihat terkait pengrusakan meja dan kaca jendela Kantor KUD Mahato Bersatu Desa Mahato. Informasi dirangkum riauterkinicom dari masyarakat Tambusai Utara, aksi demo puluhan anggota KUD Mahato Bersatu terjadi Kamis siang lalu (28/3/13). Selain merusak meja koperasi, puluhan anggota yang sudah "kalap" memecahkan sejumlah kaca jendela. Demo anarkhis anggota KUD Mahato Bersatu dipicu belum dibayarnya gaji anggota dari kerjasama kemitraan Plasma dengan PT Torganda. Belum adanya kabar kapan gaji dibayar, lantas anggota demo pengurus dengan mendatangi kantor koperasi. "Pasca kejadian Kamis lalu, kantor sudah dipasang garis polisi. Sampai kemarin terlihat masih ada Polisi berjaga disana," ungkap Ucok, salah seorang warga Tambusai Utara, minta nama lengkapnya tidak ditulis di ujung telepon, Senin (1/4/13). Kepala Polsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani membenarkan aksi demo anggota Kamis lalu. Dia mengaku jika Kantor KUD Mahato Bersatu di Kilometer 22 Desa Mahato telah dipasangi Police line. "Belum diketahui secara pasti penyebabnya, tapi kita telah memintai keterangan dari 5 orang saksi pelapor dan saksi melihat. Jadi baru sebatas menerima keterangan para saksi," jelas AKP Agus kepada riauterkinicom di ujung telepon. Seperti diketahui, KUD Mahato Bersatu merupakan salah satu koperasi kemitraan Plasma antara masyarakat Mahato dengan PT Torganda. Rencananya, koperasi yang berdiri sejak 2006 akan dibekukan bersama Koperasi Karya Bakti Mahato yang berdiri 1999, serta Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai yang berdiri sejak November 2005. Rencana pembekuan tiga koperasi penggarap HL Mahato sesuai permintaan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Rohul atas pengajuan surat permohonan pembekuan nomor 02/MPC.PP/Rohul/I/2012, tertanggal 18 Januari 2012. MPC PP Rohul sebut tiga koperasi di Tambusai Utara tersebut sebagai koperasi bayangan yang sengaja diciptakan PT Torganda untuk menggarap ribuan hektar Hutan Lindung Mahato yang sekarang telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit melalui pola kerjasama Plasma. Nyatanya, sampai hari ini, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perdagangan Rohul belum turun ke lokasi sebagai tahap proses pembekuan tiga koperasi yang diduga kuat telah menggarap ribuan hektar HL Mahato.***(zal) |
Kamis, 28 Maret 2013
Puluhan Warga Eks Karyawan Asian Duduki Kebun Perusahaan di Pelalawan
Rabu, 13 Maret 2013 21:13
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57491
Lahan perkebunan seluas 1.450 hektar milik PT Asian Agri di Ukui, Pelalawan diduduki puluhan warga. Mereka mengaku eks karyawan perusahaan yang ditugaskan di Buatan, Siak.
Riauterkini-UKUI-Puluhan warga yang merupakan mantan warga transmigrasi PT Asian Agri Kebun Buatan, Siak, Rabu (13/3/13) melakukan aksi pendudukan lahan seluas 1450 hektar di Kebun Soga, PT Inti Indosawit Subur (IIS), Kecamatan Ukui. Aksi damai yang dilakukan adalah menuntut lahan yang dinilai telah diserobot PT IIS, yakni kebun plasma seluas 1000 hektar serta 450 hektar lahan tapak rumah milik mantan warga transmigrasi tersebut. Pada aksi itu, turut mendampingi masyarakat, Ketua Umum Ormas Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Tengku Mieko Syofyan yang bergelar Bijak Bestari sekaligus Raja Ulayat Riau.
Salah satu warga eks transmigrasi Sumadi mengungkapkan, bahwa persolan bermula tatkala lahan tempat mereka bermukim di Kebun Asian Agri Buatan Siak, terkena program pelebaran pembangunan pabrik RAPP. Kemudian, oleh pihak manajemen Asian Agri, 500 Kepala Keluarga yang memiliki lahan terkena pembangunan RAPP itu direlokasi, kemudian dijanjikan lahan tapak rumah dan kebun plasma di Kebun Soga, PT IIS di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Saat kita telah mendirikan bangunan rumah di lahan seluas 450 hektar, kemudian menerima lahan kebun plasma seluas 1450 hektar, konflik mulai terjadi. Bangunan rumah kami digusur oleh PT IIS, dan kami semua diusir karena dinilai kami pendatang yang tidak terdaftar dan tidak diakui oleh perusahaan. Pada hal, kita semua miliki bukti perjanjian dengan PT IIS tentang lahan dan kebun yang diperuntukkan kami itu," jelas Sumadi, saat pendudukan lahan.
Ketua Umum Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), sekaligus Sekretaris Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau, Tengku Mieko Syofyan, mengatakan, pada prinsipnya PNBR menginginkan menegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Raja Ulayat Riau itu, warga telah berulang kali menuntut haknya, namun terkesan dizalimi oleh PT IIS.
"Prinsipnya kita ingin menegakkan hukum dinegeri ini. Karena kita melihat masyarakat eks Transmigrasi itu telah dizalimi oleh pengusaha PT Asian Agri. Aksi hari ini merupakan pemasangan Warkah Maklumat atas lahan seluas 1450 hektar milik warga yangI dizalimi itu," ujar Mieko.
Dalam Warkah kita cantumkan, bahwa selama proses pendudukan ini belum ada titik temunya, kita mengharapkan kerjasamanya dengan pihak perusahaan agar dilahan seluas 1450 hektar itu, tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh Asian Agri, seperti aktifitas pemanenan buah kelapa sawit dan sebagainya.
"Jika pihak perusahaan tetap membangkang tidak mengindahkan warkah ini, kita akan lakukan pengusiran terhadap perusahaan. Karena pada intinya, kita menginginkan pihak pengusaha dalam melakukan investasinya merasa diuntungkan, namun tidak menzalimi masyarakat. Saya tegaskan, sebagai Raja Ulayat Provinsi Riau bersama dengan masyarakat yang menuntut haknya ini, mereka akan mendirikan tenda hingga ada solusi penyelesaiannya," jelas Raja Ulayat Riau.***(feb)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57491
Riauterkini-UKUI-Puluhan warga yang merupakan mantan warga transmigrasi PT Asian Agri Kebun Buatan, Siak, Rabu (13/3/13) melakukan aksi pendudukan lahan seluas 1450 hektar di Kebun Soga, PT Inti Indosawit Subur (IIS), Kecamatan Ukui. Aksi damai yang dilakukan adalah menuntut lahan yang dinilai telah diserobot PT IIS, yakni kebun plasma seluas 1000 hektar serta 450 hektar lahan tapak rumah milik mantan warga transmigrasi tersebut. Pada aksi itu, turut mendampingi masyarakat, Ketua Umum Ormas Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Tengku Mieko Syofyan yang bergelar Bijak Bestari sekaligus Raja Ulayat Riau.
Salah satu warga eks transmigrasi Sumadi mengungkapkan, bahwa persolan bermula tatkala lahan tempat mereka bermukim di Kebun Asian Agri Buatan Siak, terkena program pelebaran pembangunan pabrik RAPP. Kemudian, oleh pihak manajemen Asian Agri, 500 Kepala Keluarga yang memiliki lahan terkena pembangunan RAPP itu direlokasi, kemudian dijanjikan lahan tapak rumah dan kebun plasma di Kebun Soga, PT IIS di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Saat kita telah mendirikan bangunan rumah di lahan seluas 450 hektar, kemudian menerima lahan kebun plasma seluas 1450 hektar, konflik mulai terjadi. Bangunan rumah kami digusur oleh PT IIS, dan kami semua diusir karena dinilai kami pendatang yang tidak terdaftar dan tidak diakui oleh perusahaan. Pada hal, kita semua miliki bukti perjanjian dengan PT IIS tentang lahan dan kebun yang diperuntukkan kami itu," jelas Sumadi, saat pendudukan lahan.
"Prinsipnya kita ingin menegakkan hukum dinegeri ini. Karena kita melihat masyarakat eks Transmigrasi itu telah dizalimi oleh pengusaha PT Asian Agri. Aksi hari ini merupakan pemasangan Warkah Maklumat atas lahan seluas 1450 hektar milik warga yangI dizalimi itu," ujar Mieko.
Dalam Warkah kita cantumkan, bahwa selama proses pendudukan ini belum ada titik temunya, kita mengharapkan kerjasamanya dengan pihak perusahaan agar dilahan seluas 1450 hektar itu, tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh Asian Agri, seperti aktifitas pemanenan buah kelapa sawit dan sebagainya.
"Jika pihak perusahaan tetap membangkang tidak mengindahkan warkah ini, kita akan lakukan pengusiran terhadap perusahaan. Karena pada intinya, kita menginginkan pihak pengusaha dalam melakukan investasinya merasa diuntungkan, namun tidak menzalimi masyarakat. Saya tegaskan, sebagai Raja Ulayat Provinsi Riau bersama dengan masyarakat yang menuntut haknya ini, mereka akan mendirikan tenda hingga ada solusi penyelesaiannya," jelas Raja Ulayat Riau.***(feb)
Warga Mahato Merasa Ditipu PT Torganda
um’at, 8 Maret 2013 06:50
Hutang Plasma Dipatok Rp 23 Miliar,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57299
Masyarakat Mahato, Tambusai Utara terkejut mengetahui hutang plasa mencapai Rp 23 miliar. Mereka mengadu ke Pemkab Rohul karena merasa ditipu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Anggota Plasma Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu menduga PT Torganda sengaja bengkak kan hutang anggota 7 tahun terakhir sampai Rp23 miliar.
Demikian dipertanyakan masyarakat Mahato saat mediasi dengan manajemen PT Torganda di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Kamis (7/3/13).
Menurut masyarakat, penyerahan lahan status surat keterangan tanah (SKT) sekitar 2.480 hektar yang dimitrakan dengan PT Torganda/ PT Torusganda sudah dilakukan sejak 1998 silam dengan sistem 60 persen kebun masyarakat dan 40 persen kebun inti perusahaan.
Rencananya, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu akan dikembalikan ke masyarakat dengan cacatan hutang lunas terbayar, namun dari tahun ke tahun, hutang masyarakat terus terus meningkat dan saat ini sekitar Rp23 miliar.
Kerjasama yang dilakukan sejak 15 tahun silam dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat Mahato. Setiap tahun, hutang masyarakat terus membengkak.
“Komitmen dulu dengan sekarang sudah tidak sesuai lagi. Masalah hutang-hutang anggota tidak dirincikan perusahaan. Setelah terbangun kebun antara tahun 2003-2010, masak sampai sekarang hutang Rp23 miliar tidak juga lunas,” ungkap Kepala Desa Mahato, Anasri, kepada riauterkinicom.
Anasri menambahkan, terus membengkaknya hutang anggota lebih disebabkan adanya rincian perusahaan yang tidak terduga dan tidak kesepakatan awal, seperti ada biaya awal atau biaya investasi anggota yang dinilai telah dilunas.
Ada juga biaya umum seperti sewa alat berat dan service saat eksploitasi atau land clearing. Kemudian, biaya untuk kantor direksi PT Torganda Medan, serta biaya langsung pijaman, serta biaya lainnya diluar kesepakatan awal.
“Alasan perusahaan selama tujuh tahun itu, masih ada biaya tertunda yang harus dibayar anggota. Dan sampai saat ini jumlahnya 23 miliar, dan biaya itu dibebankan kepada anggota plasma,” ungkap Anasri lagi.
Anasri berharap PT Torganda menghapuskan atau mengurangi beban hutang anggota seperti menghapus biaya untuk Kandir Medan, biaya umum dan biaya macam-macam untuk perbaikan kerusakan alat berat.
“Padahal hutang tetap dipotong setiap kali panen selama lima tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum juga lunas,” kesalnya.
PT Torganda Ikuti Acuan Kesepakatan
Masih di tempat sama, Koordinator Mitra PT Torganda Kandir Medan Sumatera Utara, Chan Hamidi, mengatakan, memang jumlah hutang Rp23 miliat itu tidak bisa dihapuskan , sebab sudah biaya real. Pembengkakan hutang sampai puluhan miliar lebih disebab adanya biaya pupuk, biaya pengimasan atau land clearing, serta biaya perawatan. Menurutnya, untuk biaya Kandir Medan “Kalau minta tenggat waktu untuk pelunasan kita berikan. Dana itu sudah kesepakatan bersama pada tahun1998, sehingga tidak bisa dihapuskan,” jelas Chan Hamidi, menjawab riauterkinicom usai mediasi.
Menurut Chan Hamidi lagi, walau kesepakatan awal luas lahan 2.480 hektar, saat dikerjakan, lahan yang dimaksud tidak sesuai. Perusahaan hanya bisa bisa dikelola 1.900 hektar, tidak diketahui kemana sisanya.
“Langkah-langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat untuk langkah penyelesaian. Apa yang menjadi hutang tetap dibayar, tapi itu bisa dikurangi sesuai kebijakan majemen,” kata Chan Hamidi lagi.
Dishutbun Rohul Minta Masyarakat Bentuk Kelembagaan
Sementara, Kepala Dishutbun Rohul, Sugiyarno berharap masyarakat Mahato membentuk kelembagaan yang legal untuk pengelolaan administrasi dan menyusun langkah-langkah kerjasama dengan perusahaan, tidak lagi dikelola persukuan.
“Ini hanya salah paham. Jika ada kelembagaan, berapa uang yang dikeluarkan akan diketahui kedua belah pihak sehingga ada rencana dan kerjasama jangka panjang. Adanya lembaga legal juga masyarakat tidak lagi menganggap perusahaan berlaku curang,” harapnya.
Sesuai kesepakatan bersama, pada 13 Maret 2013 mendatang Dishutbun Rohul, Tata Pemerintahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul akan turun ke kebun Plasma di Desa Mahato untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran.***(zal)
Hutang Plasma Dipatok Rp 23 Miliar,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57299
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Anggota Plasma Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu menduga PT Torganda sengaja bengkak kan hutang anggota 7 tahun terakhir sampai Rp23 miliar.
Demikian dipertanyakan masyarakat Mahato saat mediasi dengan manajemen PT Torganda di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Kamis (7/3/13).
Menurut masyarakat, penyerahan lahan status surat keterangan tanah (SKT) sekitar 2.480 hektar yang dimitrakan dengan PT Torganda/ PT Torusganda sudah dilakukan sejak 1998 silam dengan sistem 60 persen kebun masyarakat dan 40 persen kebun inti perusahaan.
Rencananya, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu akan dikembalikan ke masyarakat dengan cacatan hutang lunas terbayar, namun dari tahun ke tahun, hutang masyarakat terus terus meningkat dan saat ini sekitar Rp23 miliar.
Kerjasama yang dilakukan sejak 15 tahun silam dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat Mahato. Setiap tahun, hutang masyarakat terus membengkak.
“Komitmen dulu dengan sekarang sudah tidak sesuai lagi. Masalah hutang-hutang anggota tidak dirincikan perusahaan. Setelah terbangun kebun antara tahun 2003-2010, masak sampai sekarang hutang Rp23 miliar tidak juga lunas,” ungkap Kepala Desa Mahato, Anasri, kepada riauterkinicom.
Anasri menambahkan, terus membengkaknya hutang anggota lebih disebabkan adanya rincian perusahaan yang tidak terduga dan tidak kesepakatan awal, seperti ada biaya awal atau biaya investasi anggota yang dinilai telah dilunas.
Ada juga biaya umum seperti sewa alat berat dan service saat eksploitasi atau land clearing. Kemudian, biaya untuk kantor direksi PT Torganda Medan, serta biaya langsung pijaman, serta biaya lainnya diluar kesepakatan awal.
“Alasan perusahaan selama tujuh tahun itu, masih ada biaya tertunda yang harus dibayar anggota. Dan sampai saat ini jumlahnya 23 miliar, dan biaya itu dibebankan kepada anggota plasma,” ungkap Anasri lagi.
Anasri berharap PT Torganda menghapuskan atau mengurangi beban hutang anggota seperti menghapus biaya untuk Kandir Medan, biaya umum dan biaya macam-macam untuk perbaikan kerusakan alat berat.
“Padahal hutang tetap dipotong setiap kali panen selama lima tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum juga lunas,” kesalnya.
Masih di tempat sama, Koordinator Mitra PT Torganda Kandir Medan Sumatera Utara, Chan Hamidi, mengatakan, memang jumlah hutang Rp23 miliat itu tidak bisa dihapuskan , sebab sudah biaya real. Pembengkakan hutang sampai puluhan miliar lebih disebab adanya biaya pupuk, biaya pengimasan atau land clearing, serta biaya perawatan. Menurutnya, untuk biaya Kandir Medan “Kalau minta tenggat waktu untuk pelunasan kita berikan. Dana itu sudah kesepakatan bersama pada tahun1998, sehingga tidak bisa dihapuskan,” jelas Chan Hamidi, menjawab riauterkinicom usai mediasi.
Menurut Chan Hamidi lagi, walau kesepakatan awal luas lahan 2.480 hektar, saat dikerjakan, lahan yang dimaksud tidak sesuai. Perusahaan hanya bisa bisa dikelola 1.900 hektar, tidak diketahui kemana sisanya.
“Langkah-langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat untuk langkah penyelesaian. Apa yang menjadi hutang tetap dibayar, tapi itu bisa dikurangi sesuai kebijakan majemen,” kata Chan Hamidi lagi.
Dishutbun Rohul Minta Masyarakat Bentuk Kelembagaan
Sementara, Kepala Dishutbun Rohul, Sugiyarno berharap masyarakat Mahato membentuk kelembagaan yang legal untuk pengelolaan administrasi dan menyusun langkah-langkah kerjasama dengan perusahaan, tidak lagi dikelola persukuan.
“Ini hanya salah paham. Jika ada kelembagaan, berapa uang yang dikeluarkan akan diketahui kedua belah pihak sehingga ada rencana dan kerjasama jangka panjang. Adanya lembaga legal juga masyarakat tidak lagi menganggap perusahaan berlaku curang,” harapnya.
Sesuai kesepakatan bersama, pada 13 Maret 2013 mendatang Dishutbun Rohul, Tata Pemerintahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul akan turun ke kebun Plasma di Desa Mahato untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran.***(zal)
Langganan:
Postingan (Atom)