Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 27 Maret 2013

SPKS Rohul Gugat Class Actions PT MAI dan Bupati Padang Lawas

Rabu, 27 Maret 2013 15:56
Diduga Garap 5.008 Hektar HL dan HPT Mahato,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58023
SPKS Rohul mengajukan gugatan class acktions terhadap PT MAI dan Bupati Padang Lawas, Sumut, terkait lahan 5.008 hektar Hutan Lindung dan Hutan Produksi terbatas Mahato dibabat.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu ajukan gugatan class actions ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terhadap PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), Basyrah Lubis.

Gugatan class actions terhadap PT MAI dan Bupati Palas, Basyrah Lubis, telah diajukan SPKS Rohul ke PN Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu dan jadwal sidang perdana rencananya dimulai, Senin depan (1/4/13).

PT MAI sebagai tergugat pertama kembali digugat masih terkait konflik agraria dengan masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai sejak 1998 silam. Konflik telah beberapa kali pecah, dan puncaknya awal Februari 2012 lalu terjadi insiden penembakan dilakukan oknum Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedikitnya 5 warga Batang Kumu tertembak peluru karet.

Masyarakat petani Batang Kumu tergabung di Kelompok Tani Harapan Makmur yang telah terbentuk sejak 1998 silam menuding PT MAI telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai dan masih masuk wilayah administrasi Provinsi Riau.

Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap PT MAI dan kini telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua, karena dituding telah membiarkan aksi PT MAI di objek sengketa dalam menggarap 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah menjadi areal perkebunan kelapa sawit dimana di areal itu telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Walau telah berdiri sejak 2008 silam, objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel dengan nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Setahun kemudian, 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang, sebab itu lah belum sekalipun keluar izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, Muhammad Nasir Sihotang, gugatan class actions diajukan karena gugatan masyarakat Batang Kumu sebelumnya dengan penggugat Kepala Desa Batang Kumu Sari Muda Manalu ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Desember 2012 lalu.

MA menilai gugatan masyarakat Batang Kumu dengan nomor perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, laporan salah alamat. Kelemahan gugatan 2009 silam karena ada peraturan baru MA RI nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok harus gugatan class actions sebagai perwakilan orang banyak.

”Untuk gugatan class actions tidak mesti organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), terpenting pengggugatnya turut menjadi korban bersama anggota kelompok. Pada gugatan pertama kita belum tahu ada aturan tersebut,” jelas M Nasir kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Rabu (27/3/13).

M Nasir optimis jika masyarakat Batang Kumu bisa mengusir PT MAI dari HL dan HPT Mahato, sebab sejak berdiri sejak 1998 silam, perusahaan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Berdasarkan keterangan saksi ahli di sidang gugatan pertama warga Batang Kumu di PN Pasirpangaraian perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, Jon Parlindungan Sidabutar dari Balai Pemantapan Hutan wilayah XII Tangjung Pinang, sebagai balai yang ditunjuk Badan Planologi Dephut RI, menjelaskan, jika kawasan yang dikuasai PT MAI baru sebatas izin penunjukkan lokasi dari Bupati Tapsel, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Jon mengungkapkan, PT MAI belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Menhut RI, termasuk HGU dari BPN RI. ”Kenapa SPKS yang menggugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas, karena SPKS yang punya dana,” kata M Nasir lagi.

Agar aksi ilegalnya tidak lagi diganggu warga di perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut, hal yang luput dari pantau media, baru-baru ini, PT MAI laporkan seluruh penggugat ke Polda Riau dengan tudingan warga Batang Kumu telah merambah hutan lindung.

Laporan PT MAI itu dinilai M Nasir terbalik, sebab masyarakat tidak ada melakukan perambahan hutan, namun perusahaan lah yang melakukan perambahan dengan cara menebangi dan melakukan land clearingi di HL dan HPT di perbatasan dua provinsi. Bahkan di objek sengketa telah berdiri sebuah PKS.***(zal) 

Jumat, 15 Maret 2013

Diduga Disiram Solar OTK, Belasan Hektar Kebun Sawit Warga Rohul Mati

Kamis, 14 Maret 2013 20:12
Kebun kelapa sawit milik 17 keluarga di Bangunpurba, Rohul meranggas lalu mati. Tanaman ekonomis tersebut diduga disiram solar orang tak dikenal.
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57544Riauterkini-BANGUNPURBA- Seluas 15 hektar kebun kelapa sawit milik 17 kepala keluarga (KK) di Dusun Sungai Geringging Desa Tangun Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Rokan Hulu diracun orang tidak dikenal (OTK).Masyarakat mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ribuan tanaman kelapa sawit yang mati berada di areal perbatasan antara perkebunan masyarakat dengan hutan produksi tanaman akasia milik PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Masyarakat menduga, PT SSL yang meracuni 15 hektar tanaman kelapa sawit.

Pengakuan sejumlah pemilik lahan, sebenarnya luas kebun kelapa sawit milik 17 KK seluas 35 hektar, tapi OTK itu baru meracun ribuan tanaman kelapa sawit di lahan 15 hektar yang telah berusia antara 2-8 tahun.

Diduga, tanaman kelapa sawit milik warga mati kering akibat diracun OTK dari oknum PT SSL yang menggunakan minyak solar yang sengaja disiramkan ke pucuk daun muda atau umbut pohon kelapa sawit. Warga tidak tahu pasti kapan tanaman diracun, tapi diperkirakan kejadian nya sepekan lalu.

Salomok Nasution, salah seorang korban yang ditemui di lokasi mengaku kesal dengan ulah OTK yang telah meracuni ribuan tanaman kelapa sawit warga sehingga mengancam mata pencarian 17 KK setempat.

“Kebun kelapa sawit saya dua hektar. Sekarang sudah berusia delapan tahun dan sedang produksi, tapi sekarang semuanya mati karena diracun pucuknya. Diperkirakan, kerugian yang kami alami satu miliar rupiah lebih. Saya sendiri rugi 150 juta rupiah (Rp75 juta per hektar.red)," kata Salomok, Kamis (14/3/13).

Hal serupa ternyata pernah 6 bulan lalu. Diakui Salomok, tanaman kelapa sawit di kebun temannya juga diracun OTK. Hal itu telah dilaporkan ke Polisi, tapi belum tindak lanjutnya. Begitu pun, kejadian beberapa hari ini, diakuinya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami menduga pelaku nya PT SSL. Sepekan lalu, waktu itu siang hari, ada Satpam dan karyawan yang datang ke kebun kami,” ungkap Salomok.

Salomok menyayangkan, jika benar PT SSL telah melakukan, tentu telah langgar tiga poin kesepakatan bersama beberapa lalu antara perusahaan dengan Kelompok Tani Sawit Areal Sungai Geringging, agar tidak saling menggangu.

Surat kesepakatan telah ditanda tangani bersama pada 5 Juni tahun 2007 silam di Pekanbaru turut ditandatangin Ketua Kelompok Tani Sungai Geringing M Darman dan Ali wardana. Sementara dari PT SSL ditanda tangani Dirut Ridwan Ruslan. Warga Tangun berharap Pemerintah Kebupaten Rohul segera membentuk tim untuk mengungkap matinya ribuan tanaman kelapa sawit mereka yang berbatasan dengan PT SSL.

PT SSL mengaku tak Pernah Racuni Tanaman 

Di lain tempat, Humas PT SSL Kantor Direksi Pekanbaru, Abdul Hadi, mengaku walau tidak sedikit areal perkebunan masyarakat sudah berada di dalam areal perusahaan, tapi pihaknya tidak berani mengganggu pasca adanya kesepakatan bersama.

”Isu-isu seperti itu sudah beberapa kali kita dengar. Dan itu sangat-sangat tidak mungkin dilakukan karyawan. Sangat tidak mungkin kita menyiramnya. Yang dilakukan karyawan hanya membersihkan gulma tanaman, dan tidak mungkin mereka berani berbuat seperti itu,” kilahnya.

Abdul Hadi mengaku pihaknya sudah sering ingatkan kepada masyarakat agar tidak membangun perkebunan di areal PT SSL, tapi hal itu masih saja terjadi sampai sekarang.***(zal)

PT Torganda dan PT PSA diduga Kuasai 1.329 Hektar HPL Transmigrasi

Disosnakertrans Rohul akan Turunkan Tim,http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57531
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL eks transmigrasi sebuah desa di Rohul seluas 1.329 hektar dikuasi PT Torganda dan PT PSA. Disnakertran akan turun melakukan pengecekan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- PT Torganda dan PT PSA Kabupaten Rokan Hulu diduga telah menguasai 1.329 hektar lahan sisa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) transmigrasi di SKPD DK4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai selama 12 tahun terakhir.

Informasi sejumlah masyarakat, ribuan hektar lahan HPL transmigrasi yang telah dikuasai dua perusahaan besar di Tambusai itu kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit perusahaan.

Seluas 1.329 hektar HPL transmigrasi yang telah dikuasai meliputi 979 hektar telah dikuasai pihak Panca Surya Agrindo (PSA), sedangkan sisanya 350 hektar telah dikuasai PT Torganda.

Penguasaan ribuan hektar HPL transmigrasi di SKPA DK4 juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrnas) Rohul beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien, dikonfirmasi melalui Kabid Transmigrasi dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jamaluddin mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan menurunkanntim yang telah terbentuk ke lapangan dalam waktu dekat.

Jamaluddin himbau, bagi masyarakat yang dirugikan, bisa melapor ke jalur hukum, sebab HPL digunakan untuk kepentingan perkembangan kawasan transmigrasi lokal dan umum, bukan lahan perkebunan.

”Kita sudah berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi, dan sisa lahan itu tidak boleh diambil atau dikuasai serta dialih fungsikan ke pihak mana pun, Kita akan cek, apakah kedua perusahaan telah memiliki izin untuk menguasai dan memanfaatkan HPL transmigrasi tersebut,” kata Jamaluddin, Kamis (14/3/13).

Disosnakertrans Rohul juga akan menata ulang seluruh HPL transmigrasi di Rohul dimana ada 54 Unit Pemukiman Tranmigrasi (UPT) dan 5 Satuan Pemukiman (SP) yang belum menjadi eks transmigrasi seperti di SP3 dan SP4 (Trans PIR) Kecamatan Kepenuhan.

Begitu pun, Disosnakertrans Rohul akan menata seluruh tanah R (restran.red) transmigrasi yang biasa digunakan untuk fasilitas umum. Belakangan dinas mendengar ada sejumlah oknum kepala desa telah menjual tanah R.

“Jika sudah dijual, si penjual harus bertanggung jawab. Baik HPL atau tanah R transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, lahan ini hanya digunakan untuk kepentingan umum seperti perluasan daerah transmigrasi, kebun desa, dan kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.

Jamaluddin berjanji ikut turun ke daerah transmigrasi, guna mendata sekaligus pemetaan lahan sisa HPL dan tanah R transmigrasi yang ada di Rohul.***(zal)

Jumat, 18 Januari 2013

Wabup Rohul Janji Tuntaskan KKAP PT Hutahaean

Kamis, 17 Januari 2013 19:02
Temua Pendemo Dua Desa,http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=55417
Ratusan warga dua desa yang berdemo di Kantor Bupati Rohul cukup puas. Mereka berharap janji Wabup Hafith Syukri menuntaskan KKPA PT Hutahaean dibuktikan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Walau tidak bertemu dengan Bupati Rokan Hulu Achmad, akhirnya ratusan masyarakat Desa Teluk Sono dan Muara Dilam ditemui Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri yang baru pulang dari dinas luar, Kamis sore (17/1/13).

Saat menemui ratusan pendemo dari dua desa di halaman kantornya, Wabup Hafith Syukri menjamin konflik agraria pola KKPA antara masyarakat Teluksono dan Muara Dilam dengan PT Hutahaean segera diselesaikan.

Janji Wabup Hafith Syukri hampir sama dengan janji Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Rohul Syofwan yakni Senin depan (21/1/13) perwakilan masyarakat dua desa dan PT Hutahaean akan diundang musyawarah.

Sehari setelahnya, Selasa (22/1/13), tim dari Pemkab Rohul meliputi dinas terkait akan turun ke lapangan untuk mengetahui letak atau lokasi lahan milik masyarakat yang belum dikonversikan PT Hutahaean yang seharusnya sudah diterima masyarakat sejak 2008 lalu.

“Untuk penyelesaikan konflik ini ada tahapannya. Kita komitmen untuk selesaikan nya. Rencananya Senin depan kita rapat bersama, dan Selasa turun ke lapangan. Saya berharap masyarakat bersabar,” minta Wabup Hafith kepada pendemo.

Adanya janji orang nomor dua di Pemkab Rohul tersebut, ratusan massa dari dua desa dari Kecamatan Bonaidarussalam dan Kuntodarussalam itu membubarkan diri.***(mad/zal) 

Kamis, 22 November 2012

Warga Keluhkan Penolakan Asian Agri

Tribun Pekanbaru - Rabu, 21 November 2012 20:50 WIBhttp://pekanbaru.tribunnews.com/2012/11/21/warga-keluhkan-penolakan-asian-agri

Johanes/Tribunpekanbaru.com
Rapat dengar pendapat di lanai III gedung DPRD Pelalawan. warga kecewa kepada PT Asian Agri yang menolak membeli TBS mereka

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Perwakilan warga dari tiga desa, Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Bagan Limau, Kecamatan Ukui, mendatangi kantor DPRD Pelalawan guna mengadukan Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun mereka tak diterima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Asian Agri.

Padahal, perusahaan sama sekali tak menolak membeli TBS milik warga. Namun, sejak 15 November 2012 silam, diterapkan ketentuan baru melarang menerima TBS warga. Kedatangan perwakilan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat (Hearing), Selasa (20/11).

Dalam hearing tersebut, turut hadir perwakilan PT Asian Agri, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan serta WWF Perwakilan Riau. Sekretaris Desa Air Hitam, Janin menjelaskan, semua petani kesal terhadap sikap perusahaan menghentikan pemasokan buah sawit dari warga.

Bahkan, penghentian dilakukan tiba-tiba. Setelah ditanyakaan langsung, PT Asian Agri beralasan TBS warga diduga dari kebun sawit di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Selama ini perambahan lahan TNTN marak dilakukan di daerah terebut.

"Sawit kami antar dianggap tumbuh di lahan bersengketa antara warga dan TNTN. Makanya PT Asian Agri menolak membeli buah sawit, padahal sebelumnya tidak ada masalah. Kami sangat kecewa dituduh melakukan hal-hal tidak ada, serta menggarap lahan TNTN," jelasnya.

Namun, setelah dikonfrontir dalam rapat oleh Wakil Ketua Eka Putra dan Sekretaris Komisi C, Habibi Hapri, ternyata apa dituduhkan perusahaan tidak benar adanya. Masyarakat mengaku kalau kebun ditanami di atas lahan sama sekali tidak bermasalah.

Kebun penduduk desa itu bahkan berada di luar kawasan TNTN. Sebagai bukti penguat, para petani menunjukkan surat kepemilikan sah atas lahan saat ini dikelola.

"Kami meminta agar perusahaan menerima dulu hasil panen kami dan memastikan lahan tidak bermasalah. Kami akan menyerahkan dokumen sebagai bukti jika lahan kami sama sekali tidak bermasalah" perwakilan warga lainnya menjelaskan.

Manager Humas PT Asian Agri, Zulbahri yang datang bersama stafnya Taufik dan Asril, mengakui penolakan membeli buah sawit warga. Perusahaan menangkap sinyal, TBS petani dari tiga desa berasal dalam TNTN.

Jika itu benar, tutur Zulbahri, dampak dan risikonya sangat besar terhadap PT Asian Agri. Ia menjelaskan, pencabutan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), diterbitkan organisasi multi pihak.

Sertifikat internasional itu dikeluarkan perusahaan pembeli produk, LSM pecinta lingkungan dan sejumlah ahli lingkungan. RSPO sebagai dasar perusahaan menjual produknya di pasar internasional.

"Tapi kalau kami nanti sertifikat RSPO ini di cabut, kemungkinan besar produk CPO kami tidak akan laku lagi di pasar internasional. Bahkan bukan dari sini saja, melainkan seluruh produk PT Asian Agri di Indonesia pastinya bakal ditolak pasar internasional," kata Zulbahri.

Namun, setelah semuanya menyampaikan keluhannya masing-masing, pimpinan rapat beserta dinas terkait menyampaikan perusahaan harus arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. PT Asian Agri tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Forum menganjurkan perusahaan membeli kembali buah sawit warga, demi peningkatan ekonomi warga.

Penulis : johanes
Editor : zulham