Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 15 Maret 2013

PT Torganda dan PT PSA diduga Kuasai 1.329 Hektar HPL Transmigrasi

Disosnakertrans Rohul akan Turunkan Tim,http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57531
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL eks transmigrasi sebuah desa di Rohul seluas 1.329 hektar dikuasi PT Torganda dan PT PSA. Disnakertran akan turun melakukan pengecekan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- PT Torganda dan PT PSA Kabupaten Rokan Hulu diduga telah menguasai 1.329 hektar lahan sisa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) transmigrasi di SKPD DK4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai selama 12 tahun terakhir.

Informasi sejumlah masyarakat, ribuan hektar lahan HPL transmigrasi yang telah dikuasai dua perusahaan besar di Tambusai itu kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit perusahaan.

Seluas 1.329 hektar HPL transmigrasi yang telah dikuasai meliputi 979 hektar telah dikuasai pihak Panca Surya Agrindo (PSA), sedangkan sisanya 350 hektar telah dikuasai PT Torganda.

Penguasaan ribuan hektar HPL transmigrasi di SKPA DK4 juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrnas) Rohul beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien, dikonfirmasi melalui Kabid Transmigrasi dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jamaluddin mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan menurunkanntim yang telah terbentuk ke lapangan dalam waktu dekat.

Jamaluddin himbau, bagi masyarakat yang dirugikan, bisa melapor ke jalur hukum, sebab HPL digunakan untuk kepentingan perkembangan kawasan transmigrasi lokal dan umum, bukan lahan perkebunan.

”Kita sudah berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi, dan sisa lahan itu tidak boleh diambil atau dikuasai serta dialih fungsikan ke pihak mana pun, Kita akan cek, apakah kedua perusahaan telah memiliki izin untuk menguasai dan memanfaatkan HPL transmigrasi tersebut,” kata Jamaluddin, Kamis (14/3/13).

Disosnakertrans Rohul juga akan menata ulang seluruh HPL transmigrasi di Rohul dimana ada 54 Unit Pemukiman Tranmigrasi (UPT) dan 5 Satuan Pemukiman (SP) yang belum menjadi eks transmigrasi seperti di SP3 dan SP4 (Trans PIR) Kecamatan Kepenuhan.

Begitu pun, Disosnakertrans Rohul akan menata seluruh tanah R (restran.red) transmigrasi yang biasa digunakan untuk fasilitas umum. Belakangan dinas mendengar ada sejumlah oknum kepala desa telah menjual tanah R.

“Jika sudah dijual, si penjual harus bertanggung jawab. Baik HPL atau tanah R transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, lahan ini hanya digunakan untuk kepentingan umum seperti perluasan daerah transmigrasi, kebun desa, dan kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.

Jamaluddin berjanji ikut turun ke daerah transmigrasi, guna mendata sekaligus pemetaan lahan sisa HPL dan tanah R transmigrasi yang ada di Rohul.***(zal)

Jumat, 18 Januari 2013

Wabup Rohul Janji Tuntaskan KKAP PT Hutahaean

Kamis, 17 Januari 2013 19:02
Temua Pendemo Dua Desa,http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=55417
Ratusan warga dua desa yang berdemo di Kantor Bupati Rohul cukup puas. Mereka berharap janji Wabup Hafith Syukri menuntaskan KKPA PT Hutahaean dibuktikan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Walau tidak bertemu dengan Bupati Rokan Hulu Achmad, akhirnya ratusan masyarakat Desa Teluk Sono dan Muara Dilam ditemui Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri yang baru pulang dari dinas luar, Kamis sore (17/1/13).

Saat menemui ratusan pendemo dari dua desa di halaman kantornya, Wabup Hafith Syukri menjamin konflik agraria pola KKPA antara masyarakat Teluksono dan Muara Dilam dengan PT Hutahaean segera diselesaikan.

Janji Wabup Hafith Syukri hampir sama dengan janji Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Rohul Syofwan yakni Senin depan (21/1/13) perwakilan masyarakat dua desa dan PT Hutahaean akan diundang musyawarah.

Sehari setelahnya, Selasa (22/1/13), tim dari Pemkab Rohul meliputi dinas terkait akan turun ke lapangan untuk mengetahui letak atau lokasi lahan milik masyarakat yang belum dikonversikan PT Hutahaean yang seharusnya sudah diterima masyarakat sejak 2008 lalu.

“Untuk penyelesaikan konflik ini ada tahapannya. Kita komitmen untuk selesaikan nya. Rencananya Senin depan kita rapat bersama, dan Selasa turun ke lapangan. Saya berharap masyarakat bersabar,” minta Wabup Hafith kepada pendemo.

Adanya janji orang nomor dua di Pemkab Rohul tersebut, ratusan massa dari dua desa dari Kecamatan Bonaidarussalam dan Kuntodarussalam itu membubarkan diri.***(mad/zal) 

Kamis, 22 November 2012

Warga Keluhkan Penolakan Asian Agri

Tribun Pekanbaru - Rabu, 21 November 2012 20:50 WIBhttp://pekanbaru.tribunnews.com/2012/11/21/warga-keluhkan-penolakan-asian-agri

Johanes/Tribunpekanbaru.com
Rapat dengar pendapat di lanai III gedung DPRD Pelalawan. warga kecewa kepada PT Asian Agri yang menolak membeli TBS mereka

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Perwakilan warga dari tiga desa, Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Bagan Limau, Kecamatan Ukui, mendatangi kantor DPRD Pelalawan guna mengadukan Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun mereka tak diterima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Asian Agri.

Padahal, perusahaan sama sekali tak menolak membeli TBS milik warga. Namun, sejak 15 November 2012 silam, diterapkan ketentuan baru melarang menerima TBS warga. Kedatangan perwakilan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat (Hearing), Selasa (20/11).

Dalam hearing tersebut, turut hadir perwakilan PT Asian Agri, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan serta WWF Perwakilan Riau. Sekretaris Desa Air Hitam, Janin menjelaskan, semua petani kesal terhadap sikap perusahaan menghentikan pemasokan buah sawit dari warga.

Bahkan, penghentian dilakukan tiba-tiba. Setelah ditanyakaan langsung, PT Asian Agri beralasan TBS warga diduga dari kebun sawit di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Selama ini perambahan lahan TNTN marak dilakukan di daerah terebut.

"Sawit kami antar dianggap tumbuh di lahan bersengketa antara warga dan TNTN. Makanya PT Asian Agri menolak membeli buah sawit, padahal sebelumnya tidak ada masalah. Kami sangat kecewa dituduh melakukan hal-hal tidak ada, serta menggarap lahan TNTN," jelasnya.

Namun, setelah dikonfrontir dalam rapat oleh Wakil Ketua Eka Putra dan Sekretaris Komisi C, Habibi Hapri, ternyata apa dituduhkan perusahaan tidak benar adanya. Masyarakat mengaku kalau kebun ditanami di atas lahan sama sekali tidak bermasalah.

Kebun penduduk desa itu bahkan berada di luar kawasan TNTN. Sebagai bukti penguat, para petani menunjukkan surat kepemilikan sah atas lahan saat ini dikelola.

"Kami meminta agar perusahaan menerima dulu hasil panen kami dan memastikan lahan tidak bermasalah. Kami akan menyerahkan dokumen sebagai bukti jika lahan kami sama sekali tidak bermasalah" perwakilan warga lainnya menjelaskan.

Manager Humas PT Asian Agri, Zulbahri yang datang bersama stafnya Taufik dan Asril, mengakui penolakan membeli buah sawit warga. Perusahaan menangkap sinyal, TBS petani dari tiga desa berasal dalam TNTN.

Jika itu benar, tutur Zulbahri, dampak dan risikonya sangat besar terhadap PT Asian Agri. Ia menjelaskan, pencabutan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), diterbitkan organisasi multi pihak.

Sertifikat internasional itu dikeluarkan perusahaan pembeli produk, LSM pecinta lingkungan dan sejumlah ahli lingkungan. RSPO sebagai dasar perusahaan menjual produknya di pasar internasional.

"Tapi kalau kami nanti sertifikat RSPO ini di cabut, kemungkinan besar produk CPO kami tidak akan laku lagi di pasar internasional. Bahkan bukan dari sini saja, melainkan seluruh produk PT Asian Agri di Indonesia pastinya bakal ditolak pasar internasional," kata Zulbahri.

Namun, setelah semuanya menyampaikan keluhannya masing-masing, pimpinan rapat beserta dinas terkait menyampaikan perusahaan harus arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. PT Asian Agri tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Forum menganjurkan perusahaan membeli kembali buah sawit warga, demi peningkatan ekonomi warga.

Penulis : johanes
Editor : zulham

Rabu, 03 Oktober 2012

Sangat Murah, Petani Bengkalis Biarkan Buah Sawit Membusuk

Rabu, 3 Oktober 2012 15:53
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=51565
Sejumlah petani di Bengkalis memilih membiarkan buah kelapa sawit membusuk. Harga Rp 450 perkilogram membuat mereka tambah rugi jika memanennya.

Riauterkini-BENGKALIS- Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit hingga mencapai Rp 450 perkilogram (KG) khususnya di Pulau Bengkalis sejak sepekan terakhir. Sejumlah petani sawit di daerah ini, lebih memilih membiarkan buah komoditi tersebut membusuk di pohon.

Sejumlah petani sawit ini beralasan, jika dipaksakan untuk dipanen dan harus dijual kepada tengkulak, menurut mereka sangat tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan dari perkebunan.

“Sawit sekarang harganya sangat murah hanya Rp 400 perkilo. Biasanya kalau turun pun hanya Rp 700-800 perkilo. Kalau dipanen dan dijual pun tak cukup untuk menutupi biaya panen. Lebih baik buahnya dibiarkan saja di kebun jadi tak mengeluarkan biaya apapun,” ujar Sujinah (37), warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan saat berbincang dengan riauterkini.com di kediamannya, Rabu (3/10/12).

Demikian halnya disampaikan Yanto (46), petani dari desa yang sama dan sudah menekuni perkebunan sawit sekitar 5 (lima) tahun seluas 2 hektar, juga terpaksa bersabar. Harga TBS yang semakin murah, memaksa dirinya tidak lagi memanen buah sawit dan membiarkannya membusuk di pohon.

“Dengan harga anjlok seperti ini, saya tak pernah panen lagi buah sawit. Hitung-hitung hanya rugi dan hanya besar diongkosnya saja. Jadi, buah yang masak dibiarkan saja membusuk di pohon,” keluhnya.***(dik)

Selasa, 02 Oktober 2012

KLH Dumai Datangkan 9 Ahli Kaji Amdal Wilmar Group

Selasa, 2 Oktober 2012 16:02
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=51529
Dalam rangka melengkapi izin perluasan lahan usaha Wilmar Group di Pelintung, Kantor Lingkunan Hidup Dumai mendatangkan 9 pakar untuk mengkaji analisa dampak lingkngan atau Amdal.

Riauterkini-DUMAI- Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group terus mengembangkan lahan usahanya di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) mendatangkan sembilan pakar lingkungan untuk mengkaji Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai Basri, M.Si mengatakan pihaknya telah mendatangkan sembilan pakar lingkungan dari Universitas Riau untuk membahas kerangka acuan Amdal perusahaan tersebut.

“Kami sudah mengadakan sidang komisi untuk menentukan kerangka acuan Amdal Perusahaan Wilmar Group itu,” ujar Basri ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (2/10/12) di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Lingkungan Hidup. Selain mengundang pakar lingkungan, pihak KLH juga mengundang perwakilan PT Wilmar Group dan instasi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Menurutnya, pihak Wilmar berencana mengembangkan lahan usahanya seluas 650 hektare dari 450 hektare luas yang ada saat ini. Dengan demikian nantinya total luas lahan PT Wilmar Group di Pelintung mencapai 1.050 hektare.

“Untuk membuka usaha dan pengembangan usaha dari pihak perusahaan tentu harus disertai dengan Amdal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Basri menegaskan, apabila kerangka acuan Amdal ini sudah disepakati oleh sembilan pakar lingkungan dan disetuji oleh PT Wilmar Group, Pemerintah Kota Dumai melalui KLH baru akan menentukan kebijakan selanjutnya, serta menyusun dokumen Amdalnya.***(had)