Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 11 September 2012

Nelayan Rohil Beralih ke Industri Sawit


Senin, 10 September 2012 20:05
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=50760
Predikat Bagansiapiapi sebagai kota penghasil ikan terbesar kedua di dunia tinggal kenangan. Kini banyak nelayan Rohil beralih profesi menjadi petani sawit. 

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Kejayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebagai penghasil ikan terbesar kedua di dunia tinggal kenangan. Banyak nelayan Rohil kini beralih profesi ke industri perkebunan kelapa sawit.

Namun sayang, empat kecamatan penghasil sawit tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS), akibatnya harga jual di tingkat petani turun. 

Kondisi dikemukakan Fraksi Golkar Plus DPRD Rohil H, Bahtiar, SH, Senin (10/9/2012) saat rapat paripurna. “Fraksi Partai Golkar Plus, ingin mengajak kita untuk meningkatkan, mengingat kembali kejayaan Rokan Hilir, Bagansiapiapi, di masa yang lalu, sebagai penghasil ikan terbesar nomor dua didunia,” tuturnya.

Namun, imbuhnya lagi, kondisi itu kini telah berubah. Ikan tidak lagi menjadi primadona Bagansiapiapi sekitarnya. Kini yang menjadi primadona adalah kebun sawit. “Hampir seluruh pelosok Rokan Hilir seperti di Kecamatan Bangko, Sinaboi, Batu Hampar dan Rimba Melintang menanam sawit,” terang Bahtiar.

Namun sangat disayangkan, di wilayah ini tidak ada satu ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang menampung hasil panen masyarakat. Sehingga harga jual Tandan Buah Sawit (TBS) menjadi sangat rendah.

Berdasarkan pantauan fraksi ini di lapangan, harga TBS telah sampai harga yang memprihatinkan, yaitu Rp 400,- sampai Rp 600,- per kilogram. 

“Jika ini tidak disikapi, fraksi kami khawatir, tingkat kemiskinan masyarakat makin meluas, dari itu, fraksi kami menyarankan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, untuk membangun atau mencari investor, yang bersedia membangun PKS direntang empat kecamatan ini,” sarannya.***(nop) 

Kamis, 26 Juli 2012

BLH Inhu Lakukan Pungutan Restribusi Ilegal di PT BBU


Rabu, 25 Juli 2012 16:46
Kalangan DPRD Inhu mempermasalahan restribusi BLH terhadap PT BBU. Pemungutan dana tersebut dianggap ilegal.

Riauterkini -RENGAT-Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT.Banyu Bening Utama (PT.BBU) anak perusahaan Duta Palma Grup, dianggap ilegal. Mengingat perusahaan tersebut belum memiliki perizinan. Rabu (25/7/12). 

Hal tersebut ditegaskan ketua fraksi Demokrat DPRD Inhu Adila Anshori kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU jelas merupakan pungutan liar dan ilegal. "Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas Pungli dan ilegal, mengingat belum dimilikinya perizinan oleh perusahaan tersebut," ujarnya. 

Ditambahkanya, polemik perizinan terhadap Duta Palma Grup termasuk PT.BBU didalamnya saat ini masih dalam pembahasan untuk tindakan yang akan diambil Pemkab Inhu, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dalam rapat paripurna. "Kalau dasar Perda nomor satu 2012 tentang restribusi yang dipakai BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas keliru. Sebab Perda tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan legal," tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa (24/7/12) BLH Inhu melakukan pungutan restribusi limbah cair PT.BBU untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2012 sebesar 60 juta. Sedangkan untuk triwulan kedua April hingga Juli 2012 akan segera dibayarkan dengan besaran yang sama. 

Sementara itu Kepala BLH Inhu M.Bayu Setia Budiono ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan terhadap PT.BBU berdasarkan dokuman UKL dan UPL serta Perda nomor 1/2012 tentang restribusi juga sudah sesuai prosedur sebagaimana SK Bupati. "Pungutan terhadap PT.BBU tersebut, merupakan objek restribusi BLH Inhu 2012. Yang wajib disetorkan kepada Dispenda," tandasnya. 

Diungkapkan Bayu, sesuai pakta integritas yang ditanda tangani BLH Inhu dibebani target restribusi sebesar 684 juta untuk 2012 ini. Namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut yaitu PT.Talang Jerinjing Sawit sebesar 37 juta dan PT.BBU sebesar 60 juta. "Baru dua perusahaan tersebut yang membayar restribusi limbah cair, sementara perusahaan lainya seperti PT.Soegi Rista Jaya belum memenuhi kewajibanya membayar restribusi limbah cair," jelasnya. *** (guh)

Selasa, 03 Juli 2012

Lahan Diserobot PT Palma Satu, Petani Pancur Laporkan ke Polres Inhil


Senin, 2 Juli 2012 21:12

Petani Pancur datangi Mapolres Inhil untuk mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Palma Satu.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Lahan diserobot dan PT Palma Satu, dua perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Desa Pancur mengadu ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).

Begitu sampai di ruangan SPKT Polres Inhil, Senin (2/7/12) sekitar pukul 15.00 WIB, para petani langsung menyampaikan kondisi lapangan kepada Kapolres.

Mereka yang melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tersebut, yakni Ahmad Rizal Zuhdi, Ketua Gapoktan Selamat Desa Pancur (sebagai Pelapor) dan H Adam Muhammad, Kepala Parit Selamat VI Desa Pancur (sebagai Saksi). Keduanya didampingi kuasa hukum, Zainuddin Acang, SH.

Setelah laporan perwakilan petani tersebut diterima di bagian SPKT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : B/12/VII/2012/POLRES INHIL, kemudian kedua petani ini diminta keterangan oleh penyidik di ruangan Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil. 

Sebelum melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ini, perwakilan petani ini didampingi tim kuasa hukumnya menghadap Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melaporkan kondisi terkini di lapangan yang dikuasai PT Palma Satu. 

Karena sampai saat ini pihak PT Palma Satu tidak mengindahkan hasil hearing dengan DPRD Inhil beberapa waktu lalu, bahkan mereka terus menambah eksavator bekerja merusak lahan petani Desa Pancur. Tentunya dikhawatirkan aktifitas perusahaan sawit ini memancing kemarahan masyarakat. 

"Kita menyampaikan kondisi di lapangan saat ini, dimana berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita khawatirkan masyarakat di lapangan tidak sabar," ungkap Ketua Gapoktan Selamat Ahmad Rizal Zuhdi. 

Menanggapi penyampaian perwakilan petani tersebut, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan menyatakan bahwa terkait laporan petani ini akan didalami oleh pihak kepolisian. 

"Kita minta juga masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kita semua," imbau Kapolres.***(mar) 

Kamis, 28 Juni 2012

Pekerja PT Palma Satu Rusak Sawit Petani Pancur, Pemkab Diminta Sikapi Serius,


Kamis, 28 Juni 2012 14:14

Pemkab Inhil diminta serius dalam menyikapi perusakan yang dilakukan pekerja PT Palma Satu. Pasalnya, Dalm pekerja PT Palma Satu terus merusak dan mencabuti tanaman kelapa sawit warga.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hukum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.
 

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.
 

"Baru saja yang ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu," ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada riauterkini.com, Kamis (27/6/12).
 

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
 

"Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan," sebutnya.
 

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi 'bom waktu' konflik yang lebih luas.
 

"Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya," tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
 

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.
 

"Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.
 

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.***(mar)

Rabu, 27 Juni 2012

Tentukan Nasib Duta Palma Group, Pemkab dan DPRD Inhu Datangi Dirjen Perkebunan dan Kehutanan


Rabu, 27 Juni 2012 06:49
Riauterkini -RENGAT-Polemik keberadaan PT.Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terus berlanjut, untuk menentukan keberlangsunganya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu kembali mendatangi Dirjen PHKA kehutanan RI dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian RI di Jakarta. Selasa (26/6/12).

Ketua Komisi A DPRD Inhu Suradi kepada wartawan mengatakan, Komisi A dan Komisi B bersama pihak Pemkab Inhu yang diwakili Sekda Kab Inhu, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Asisten I dan Kabag Tapem. Akan mengkonsultasikan sekaligus meminta masukan terhadap hasil Pansus PT. Duta Palma Grup yang telah di Paripurnakan pada Pebruari 2012 lalu. “ Agendanya pada Kamis di Dirjen PHKA Kehutanan dan Jumat di Dirjen Pertanian dan Perkebunan RI,” ujarnya.

Ditambahkanya konsultasi kali ini dilakukan guna menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemkab Inhu, khususnya tentang rekoemndasi pansus. “Hal ini dilakukan, akibat Pemkab Inhu selaku eksekutor terlihat gamang menindak lanjuti keputusan Pansus,” tegasnya.

Selama di Dirjen PHKA Kehutanan dan Dirjen Pertanian Perkebuna RI, DPRD dan Pemkb Inhu sekaligus akan membahas terkait ijin pelepasan kawasan hutan PT.Duta Palma Grup. “Terkecuali lahan yang di desa Penyaguan, Sebab hal tersebut mengacu pada SK Bupati Inhu nomor 181 tahun 2010. Dimana lahan tersebut sudah di inklap seluas 3.000 hektar untuk warga Penyaguan,” ungkapnya.

Keberangkatan DPRD dan Pemkab Inhu ini untuk menindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu dalam hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT.Duta Palma Grup Senin (11/6/12) lalu bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dimana dalam berita acara kesepakatan tersebut ditegaskan, PT.Duta Palma Grup yang terdiri dari PT.Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari dan PT.Seberida Subur. Untuk menghentikan aktifitas usahanya sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang kehutanan dari Mentri kehutanan.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani, akan berkonsultasi dengan Kementrian Kehutanan RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta. 

Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Pemkab Inhu segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT.Duta Palma Grup.

Apabila pihak PT.Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT.Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Bahkan Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang hadir dalam hearing saat itu menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT.Duta Palma Grup. Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI. ***(guh)