Ahad, 17 Juni 2012 17:20
Hasil replanting kebun PTPN V Sei Intan diduga kuat dibagikan kepada
sejumlah pejabat Rohul dan Riau. Masyarakat yang merasa dirugikan mengancam
demo besar-besaran.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan
Kuntodarussalam, mengancam akan menduduki Kantor Perkebunan PTPN V Sei Intan
dalam waktu dekat. Ancaman itu terkait pembagian limbah kelapa sawit sisa (buah
sisa.red0 replanting (peremajaan) di tiga afdailing yang hanya dinikmati oleh
pejabat teras di Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau.
Mantan Anggota DPRD Rohul periode 1999-2014, Syawal, mengaku, dalam pembagian
limbah replanting PTPN V Sei Intan salah kaprah. Menurutnya, alangkah baiknya
sistemnya dilelang, bukan justru blok-blok untuk dibagikan kepada oknum-oknum
pejabat.
“Ini total kesalahan PTPN V Sei Intan, sejak dulu ya seperti itu. Jika limbah
kelapa sawit memang ada, apa salah nya dibagikan untuk keperluan masyarakat,
apalagi di Kota Lama ada masjid yang masih memerlukan biaya untuk pembangunan,”
katanya kepada riauterkini.com, Ahad (17/6/12).
Pada HGU pertama dan HGU tahap dua, kata Syawal, semestinya ada sagu hati untuk
masyarakat, tapi pihak PTPN V Sei Intan terkesan diam-diam saat membaginya
kepada sejumlah oknum pejabat.
“Lebih penting uangnya dibagikan untuk pembangunan masyarakat, seperti bantuan
sekolah atau rumah ibadah, dan orang miskin,” sarannya.
“Kita tidak tahu persis siapa koordinator nya, tapi yang salah kaprah dalam hal
ini adalah PTPN V Sei Intan. Seharusnya mereka tahu, awalnya itu kan tanah masyarakat,
apa lah salahnya masyarakat juga dibantu,” tambahnya.
Ketua DPC LSM Penjara, Widodo Rada, mengaku warga merasa kesal sebab dua tahun
terakhir, hasil replanting dari kebun kelapa sawit milik PTPN V Sei Intan hanya
dinikmati pejabat, mulai dari kepala desa, camat, sampai sejumlah oknum pejabat
teras yang bertugas di Kapolres Rohul, Kejari Pasirpangaraian, sampai oknum di
Kejati Riau masuk dalam daftar penerima limbah hasil replanting dua tahun
terakhir.
Pemborong penjualan buah sisa hasil replanting di blok E seluas 40 hektar,
menurut Widodo adalah Ponirin yang notabene merupakan Kades Prambanan
Kuntodarussalam. Setiap pejabat mendapatkan bagian sekitar Rp20 juta dari
penjualan buah sisa hasil replanting.
“Warga tidak menuntut lagi bagiannya, tapi mereka minta agar hasil replanting
diberikan kepada anak yatim piatu, parkir miskin, untuk pembangunan rumah
ibadah, dan bantuan untuk panti jompo, sebab itu merupakan hak masyarakat,
bukan pejabat,” katanya.
Widodo juga menduga kuat, dua oknum anggota TNI-AD, serta sejumlah oknum Polisi
dari Polsek Kuntodarussalam, turut membekingi proses replanting. Dia mengaku
sering melihat para aparat bersangkutan berada di lokasi, tanpa menggunakan
pakaian dinas.
Pada 2012, sudah ketiga kalinya replanting dilakukan seperti Afdailing I, II,
dan III, seluas 3.500 hektar. Sama dengan tahun sebelumnya, masyarakat tidak
mendapatkan jatah, tapi justru pejabat yang mendapatkannya.
Di tempat terpisah, Manager Kebun PTPN V Sei Intan, Alam Gultom, dikonfirmasi
riauterkini.com via telepon seputar sistem pembagian limbah replanting tidak
memberikan jawaban, begitu pun pesan singkat melalui fasilitas Short Message
Service (SMS) tidak dijawab sampai berita ini dirilis.***(zal)