Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 08 Februari 2012

Bosan Dikadali, Warga Gugat PT. Sindora Seraya


Bagan Siapi-api (release:katakabar) Rasa jengkel seratusan warga Kepenghuluan Bantayan Kecamatan batu Ampar Rokan Hilir ini nampaknya sudah di ubun-ubun. Janji PT. Sindo Seraya (SS) soal kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang tak kunjung terealisasi, jadi pangkal masalah.

Inilah yang kemudian membikin seraturan masyarakat, tokoh hingga mahasiswa kemaren mendatangi kantor DPRD Rokan Hilir  di Bagan Siapi-api.

Dua belas tahun lalu, PT. SS dapat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.037, 78 hektar dari Kantor Pertanahan Rokan Hilir, meski tahun 2000 perusahaan ini sebenarnya sudah beroperasi.

Lantaran terikat aturan kesepakatan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pertahuan tahun 1998, perusahaan ini tak lantas bisa cari untung sendiri. PT. SS musti membikin kebun untuk masyarakat dengan pola KKPA tadi.
Kesepakatan pun dibikin. PT. SS membikin kebun untuk masyarakat seluas 1.172,352 hektar. Pihak masyarakat diwakili oleh Koperasi Datuk Dewa Pahlawan. Atas kesepakatan itu, masyarakat pun senang.

Tapi ternyata, tunggu punya tunggu, kebun sawit tak kunjung ada. Berkali-kali ditanya, tak ada jawaban yang jelas. Situasi semacam ini kemudian jadi masalah baru, hingga kemudian pada Juli 2010, kesepakatan kembali dibikin.

Isinya sudah beda dengan kesepakatan awal. PT. SS membayar konfensasi kepada koperasi sebesar Rp 2,5 miliar. Lantas lahan yang tadinya 1.172,352 berkurang menjadi  582, 293 hektar. Tapi kalau  kurang, bakal dicukupi dari lahan perizinan. Bukan dari lahan HGU PT. SS.

Dasar masyarakat yang berpikiran lurus-lurus saja, kesepahaman ini pun jadi harapan.  Tapi itulah, yang terjadi lagi-lagi pengingkaran.

Inilah yang membikin masyarakat menggugat PT.SS di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan wanprestasi senilai R 100 miliar. Pada tanggal 8 Februari 2012, PN akan membikin keputusan. Makanya, di hari keputusan itu, masyarakat akan datang menggelar aksi di PN itu.

Makanya saat pendemo diterima oleh Ketua DPRD Rokan Hilir dan sebagian anggota Komisi II di ruang rapat DPRD Rohil. Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan meminta masyarakat bersabar. “Kita tunggu keputusan sidang besok. Meski menurut PT.SS, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2010 di kantor DPRD Rohil dianggap tidak sah karena tidak jelas berapa KK yang akan mendapatkan lahan KKPA. Jadi kita tunggu saja keputusan sidang nanti” kata Hasan Nasrudin menyabarkan warga.

Warga Batang Kumu Kecewa Atas Pernyataan Polda Riau

Pasir Pangaraian (aziz:katakabar) Masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu menyesalkan pernyataan Polda Riau yang mengatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat Batang Kumu dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) seluas 5508 hektar itu berada di wilayah Sumatera Utara, bukan di Riau.


"Kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan pernyataan Polda Riau yang dimuat di harian lokal kemaren. Mustinya Polda Riau ambil dulu titik koordinatnya dan kemudian cocokkan dengan peta rupa bumi, baru bicara," pinta kuasa hukum masyarakat Batang Kumu, Nasir Sihotang kepada katakabar.com di ujung telepon siang ini.

Saat kasus hukum berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ibukota Kabupaten Rokan Hulu kata Nasir, pihaknya memakai titik koordinat yang sudah mereka ambil di lapangan. Dan pas sidang lapangan, titik koordinat tadi dicek lagi bersama-sama dalam sidang lapangan yang digelar pengadilan.

"Alhamdulillah, masyarakat menang di Pegadilan Negeri Pasir Pangaraian. Kalau kawasan ini masuk wilayah Sumatera Utara tentu ceritanya sudah lain. Jadi, kami berharap, cek dulu ke lapangan baru membikin pernyataan," pinta Nasir.

Sementara itu, sekitar pukul 13.00 WIB hari ini, perwakilan warga Batang Kumu bersama Sekretariat Bersama Pengembalian Hak-Hak Masyarakat serta sejumlah elemen lain akan membahas masalah Batang Kumu di kantor Sawit Watch di Bogor Jawa Barat.

Kecewa Hasil Perundingan PT MAI, Warga Rohul Adukan Bentrok di Batas Riau ke Komnas HAM


Terkait Parit Gajah dan Konflik Lahan, Warga Kepenuhan Minta PT EMA Hengkang dari Rohul


Jumat, 03 Februari 2012

Press Release: Neraka di Perbatasan Riau - SUMUT


JUMAT, 03 FEBRUARI 2012


Irsyadul Halim - KALIPTRA Sumatra
Perbatasan Riau – Sumatera Utara sudah lama menjadi neraka bagi masyarakat Batang Kumu. Suasana panas akibat konflik berkepanjangan yang terjadi antara masyarakat desa Batang Kumu, kecamatan Tambusai – Rokan Hulu dengan PT. Mazuma Agro Indonesia semenjak tahun 1998 tidak kunjung selesai, hingga hari ini 6 orang warga Batang Kumu ditembak Brimob BKO Sumatera Utara dan 5 orang lainnya diculik. Adalah Osmar Sihombing (30), Franky Dolok Saribu (30), Nomos Sihombing (34), Johanes Sitorus (35), Ranto Sirait (27), dan terakhir Joni Sihotang (58) yang menjadi korban penembakan karena mempertahankan tanah yang sudah mereka tanami dengan padi, kelapa sawit dan karet.
Direktur Eksekutif Kaliptra Sumatera, Irsyadul Halim mengatakan: “ konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1998. Seluas 5.508 ha tanah masyarakat desa Batang Kumu dirampas oleh PT. Mazuma Agro Indonesia. Perusahaan ini mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tapanuli Selatan, kemudian tanpa HGU dan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, PT. MAI menggarap lahan yang terletak diperbatasan ini hingga masuk kewilayah Propinsi Riau sejauh 3,5 km. Dan bahkan perusahaan ini melalui karyawannya yang di beking oleh Brimob Sumatera Utara BKO di perusahaan mengintimidasi serta membakar rumah-rumah warga desa Batang Kumu pada tahun 2010. Sebanyak 40 rumah dibakar pada saat itu”, ujar Halim yang juga Dewan Petani Sawit Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Rokan Hulu ini.

“Pada tahun 2010 masyarakat Batang Kumu menggugat PT. MAI karena telah menguasai dan mengusahai lahan didesa Batang Kumu. Dipengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu masyarakat menang, kemudian PT. MAI banding, dan masyarakat kalah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Lalu masyarakat Batang Kumu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan hingga hari ini belum ada keputusan MA.” Halim menambahkan.

“Terkait dengan konflik yang berkepanjangan, Halim menyampaikan: “seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika pemerintah tegas terhadap perusahaan. Menteri Dalam Negeri seharusnya sudah menetapkan batas yang disepakati antara Riau dan Sumatera Utara. Padahal masyarakat sudah lama melaporkan hal ini kepada pemerintah Kabupaten, Propinsi bahkan hingga kepusat. Tetapi karena kelambanan ini telah menyebabkan korban masyarakat berjatuhan. Selain itu aparat Brimob ini harus ditarik dari perusahaan karena justru terlibat konflik dengan masyarakat” lanjut Halim.

M. Nasir Sihotang

Sementara itu M. Nasir Sihotang warga Desa Batang Kumu selaku kuasa hukum warga mengatakan: “ Konflik ini seperti dipelihara saja oleh pemerintah, belum ada tindakan konkrit dari pemerintah sejak konflik ini bermula tahun 1998. Padahal dari tahun ketahun selalu terjadi bentrok antara masyarakat Batang Kumu dengan PT. MAI. Dan perilaku perusahaan yang membakari rumah-rumah warga  adalah bentuk kejahatan yang terorganisir, tidak mungkin pemerintah tidak tahu. Karena itu seharusnya pemerintah mencabut atau mengusir perusahaan ini dari Riau karena telah merugikan warga dan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.” ujar M. Nasir Sihotang kesal. 

“ Dengan kejadian ini semakin menambah daftar korban yang jatuh dari pihak masyarakat. Kami warga Batang Kumu meminta pada Pemerintah untuk segera menutup PT. MAI dan mengembalikan tapal batas yang di geser oleh Perusahaan tersebut, karena hal ini telah mengangkangi marwah warga dan pemerintah propinsi Riau,”  tambah M. Nasir Sihotang.

Kontak: Irsyadul Halim -0813659425890, M. Nasir Sihotang – 081371021926