Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 20 November 2011

Aktivis Minta Izin PT Duta Palma Dicabut karena Langgar Aturan

Jumat, 18/11/2011 16:34 WIB
Pekanbaru - Aktivis lingkungan di Riau mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin PT Duta Palma Group. Perusahaan perkebunan sawit itu dinilai telah banyak melanggar ketentuan yang ada. Meskipun, pihak perusahaan membantah.

"Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu sudah mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan itu. Langkah ini sangat kita dukung, karena hampir seluruh anak perusahaan Duta Palma bermasalah di Riau," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Wilayah Indragiri Hulu (Inhu) Rosmizar kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).

Menurut Rosmizar, PT Duta Palma Group ini sebuah perusahaan yang bermasalah dan tidak peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Terlebih lagi perusahaan ini ada masalah tanah masyarakat.

"Tindakan tegas ini diperlukan agar investasi yang masuk ke wilayah Indragiri Hulu khususnya, benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Inhu," kata Rosmizar.

Sedangkan Sekretaris Jendral JMGR Irsadul Halim secara terpisah mengatakan, banyak perusahaan perkebunan di Riau berpraktek buruk dan bahkan banyak yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan serta hak guna usaha (HGU).

"Kalau aturan perizinannya saja sudah dilanggar, bagaimana mungkin mereka peduli dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dari kasus ini, Pemprov Riau harus mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Riau. Jika tidak baik dan bahkan menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka dicabut saja izinnya,” kata Irsadul

Catatan JMGR, anak perusahaan PT Duta Palma yang bermasalah di Riau sangat banyak. Anak perusahaan itu berada di Kabupaten Inhu yakni, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Palma I.

"Perusahaan ini juga melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan gambut yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung karena pemerintah melarang pembukaan lahan gambut lebih dari 3 meter," tuduh Irsadul.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Bupati Inhu Yopi Arianto sempat berkonflik dengan PT Duta Palma. Dua orang setingkat pimpinan di lapangan, ditampar Bupati Inhu. Saat ini kasus penamparan tersebut dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Riau.

Nah, atas semua tuduhan ini PT Duta Palma telah membantah keras. PT Darmex Agro selaku induk perusahaan, menyesalkan pemukulan atas karyawan mereka yang terjadi di PT Palma I, bukan PT Duta Palma jelas mereka. Menurut pihak perusahaan, mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi.

"PT Palma Satu sudah mengantungi SK Bupati Inhu No 90/2007 untuk izin pembangunan kebun kelapa sawit dan SK Bupati Inhu No 91/2007 untuk izin usaha perkebunan," kata Corporate Secretary dan Manajer Humas PT Darmex Agro, Yearline Ristiady, dalam email kepada detikcom, Jumat (11/11).

(fay/nwk)

Rabu, 16 November 2011

DPRD Inhu Bentuk Pansus Perizinan Perusahaan

Selasa, 15 Nopember 2011 17:40

Banyaknya perusahaan perkebunan yang tak mentaati aturan direspon DPRD Inhu. Dibentuk Panitia Khusus bertugas melakukan penelitian sekaligus rekomendasi solusi.

Riauterkini -RENGAT –Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas meneliti perizinan dan persoalan yang dilakukan perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman kepada sejumlah wartawan Selasa (15/11/11) di Gedung DPRD Inhu Pematang Reba. Yang menegaskan Pansus ini dibentuk untuk meneliti perusahaan yang diduga melanggar aturan-aturan dan perizinan di Daerah maupun pusat.

“Pansus ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan DPRD Inhu dengan beberapa komponen masyarakat, seperti Forum Kepala Desa dan Front Indragiri bersatu. Yang meminta ketegasan dari Pemkab Inhu terhadap perusahaan yang beroperasi di kabupaten Indragiri Hulu. Terutama perusahaan Perkebunan. Yang sudah merugikan masyarakat maupun Pemkab Inhu, dengan tidak memiliki izin dalam beroperasi secara legal di Inhu” Ujar Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz.

Dimana perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda, dengan tidak memiliki perijinan seperti IMB,HO,Ijin perkebunan ,ijin tenaga kerja,ijin lingkungan dan ijin lainya.

Pansus ini juga ditugaskan untuk meneliti keberadaan perusahaan yang diduga baru memiliki SK Izin prinsip sudah melakukan pembukaan lahan dikawasan hutan lindung. “Pansus ini akan meneliti perusahaan perkebunan yang membuka lahan dikawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut” tandas Zaharman Kaz.

Pansus yang beranggotakan 15 Orang tersebut, akan mulai bekerja dengan melakukan konsultasi ke tingkat Propinsi Riau dan Pemerintah Pusat, mengingat perusahaan perkebunan dimaksud, juga memiliki perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Inhu Suradi SH kepada sejumlah wartawan mengatakan Setelah semua data yang dibutuhkan Pansus terkumpul, Pansus perijinan ini akan memanggil pemilik perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran perijinan didaerah.

“Pansus ini akan focus pada kasus sengketa lahan masyarakat Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal dengan perusahaan perkebunan PT Palma I yang merupakan salah satu anak perusahaan Duta Plama Group yang disinyalir tidak memiliki ijin sebagai legalitas beroperasi di Inhu” tegas ketua Pansus Perijinan DPRD Inhu Suradi.

Ditambahkan Suradi, dari hasil pengamatan DPRD Inhu, diduga lahan PT Duta Palma Group pada umumnya bermasalah. Bahkan salah satu perusahaan milik PT Duta Palma Group yakni PT Kencana Amal Tani (KAT) sejak 18 Maret lalu izin prinsipnya sudah dicabut oleh Menhut RI melalui surat bernomor : PG 02/VII-KUH 2011.***(guh)

Demo ke DPRD Inhu, Ratusan Warga Tuntut PT Duta Palma Ditutup

Rabu, 16 Nopember 2011 16:19


Ratusan warga dari sejumlah desa mendatangi DPRD Inhu. Mereka menuntut PT Duta Palma ditutup karena banyak melakukan pelanggaran dan melecehkan Bupati Yopi Arianto.

Riauterkini – RENGAT –Ratusan masa dari berbagai elemen, yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang tergabung dalam Front Masyarakat Indragiri Bersatu. Mendatangi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Inhu, menuntut penutupan Grup PT.Duta Palma, Rabu (16/11/11)

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan massa dari berbagai desa di kabupaten Indragiri Hulu tersebut telah berkumpul di halaman DPRD Inhu, untuk menyampaikan keprihatin masyarakat terhadap perlakuan PT Duta Palma.

"Kedatangan kami ini ingin menyampaikan kekecewaan terhadap perilaku perusahaan perkebunan di Inhu, terutama Grup Duta Palma. Dimana Perlakuan mereka terhadap Bupati Inhu sangat mencederai harga diri masyarakat " ujar Ismail Ketua Front Indragiri Bersatu.

Ditambahkanya, DPRD Inhu harus menyikapi persoalan konflik masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan yang sangat tidak memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bahkan tidak melakukan kewajiban dengan memiliki izin, sebagai legalisasi dalam beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, dengan tidak memiliki perizinan sebagaimana peraturan daerah yang ada. Tentunya ini sangat merugikan Inhu dan masyarakatnya. Sebagaimana yang dilakukan grup Duta Palma melalui anak perusahaanya PT.Palma I yang saat ini sedang berseteru dengan masyarakat, akibat mencaplok lahan masyarakat Penyaguan “ urai Ismail menambahkan.

Ratusan massa yang berkumpul halaman DPRD meneriakkan yel-yel 'usir perusahaan yang tidak peduli dengan Inhu', dan sejumlah spanduk berisikan ungkapan kekesalan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Inhu di bentangkan di halaman Kantor DPRD Inhu.

Aksi ini merupakan puncak kemarahan masyarakat Inhu terhadap sikap arogan pegawai PT Palma I anak perusahaan Grup Duta Palma, yang menantang rombongan Bupati Inhu, pada hari Rabu tanggal 9/11/2011 lalu.

"Sebagai warga Inhu, kami sangat tersinggung dengan tantangan ini, dimana sikap pegawai Duta Palma tersebut sudah sangat keterlaluan. Untuk itu kami mendukung Bupati untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang arogan tersebut" tegas Ismail.

Sementara itu sekretaris front Indragiri Bersatu Supri Handayani, dalam orasinya meminta DPRD Inhu dapat menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 2 bulan. Dan menolak permintaan DPRD Inhu untuk menyelesaikan persolan ini dalam waktu 3 bulan.

“Dengan waktu dua bulan, kami nilai lebih dari cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Untuk data dan sebagainya masyarakat Inhu siap membantu sepenuhnya” tandas Supri Handayani.

Anggota DPRD Inhu Adilla Anshori kepada Riauterkini Rabu (16/11/11) mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan masa pendemo.

“kita akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan, sebagaiman permintaan front Indragiri bersatu. Kita akan luangkan waktu disela sela pembahasan RAPBD 2012 yang baru masuk kemarin. Nantinya DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Pemkab Inhu, langkah langkah yang perlu diambil dengan tegas. Terhadap perusahaan perkebuanan yang ada di Inhu terutama Grup Duta Palma ini” tegas anggota DPRD Inhu Adilla Anshori.

Demo yang berjalan tertib ini, mendapat pengawalan yang cukup ketat dari personil Polres Inhu. Yang langsung di pimpin Waka Polres Inhu Kompol Robin. ***(guh)

Rabu, 05 Oktober 2011

Desak PT GPH Serahkan Lahan KKPA, Warga Bonaidarussalam Minta Tolong DPRD Rohul

Rabu, 5 Oktober 2011 17:58http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=39961
Ratusan warga Bonaidarussalam mendatangi DPRD Rohul. Mereka minta tolong wakil rakyat mendesak PT GPH serahkan lahan KKPA.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sudah kesekian kalinya warga Desa Sontang Kecamatan Bonaidarussalam datangi Gedung DPRD Rokan Hulu. Pada Rabu (5/11/10) pagi, warga kembali mendesak Pemkab selesaikan konflik pola KKPA dengan PT Graha Permata Hijau (GPH) Bonai yang belum selesai. Untuk itu warga minta perusahaan serahkan kembali, untuk dikelola sendiri.

Pengaduan ratusan warga Sontang ke gedung wakil rakyat, diterima beberapa anggota dewan. Pun, Pemkab Rokan Hulu mengutus Asisten Tata Pemerintahan Jamaluddin, Kabag Tapem Syofwan, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan turut dihadiri Camat Bonaidarussalam bersama beberapa stafnya.

Dodi Z, salah seorang perwakilan warga, didampingi Sabaruli, menilai pemerintah lemah. Sebab konflik yang sudah terjadi sejak tahun 1990-an ini, belum selesai. Katanya, masyarakat dibodohi dan dirayu untuk menjual lahannya kala itu, dengan janji menerima jatah pola KKPA yang dikelola melalui KUD Bina Bonai yang dipimpin Kepala Desa Sontang Arisman.

Sayangnya, pola KKPA yang sudah berjalan puluhan tahun dengan sistem bagi 90:10 tak juga terealisasi. Sehingga mereka mengadu permasalah tersebut ke dewan dan sudah ke sekian kalinya.

Dalam hearing tersebut, masyarakat tetap meminta PT GPH mengembalikan lahan pola KKPA seluas 3.528 hektare untuk dikelola warga sendiri, sebab sejauh Ketua KUD Bina Bonai tidak transparan, sehingga kerjasama tak menguntungkan.

“Anehnya, Ketua dan Sekretaris KUD Bina Bonai itu Kades Sontang. Masyarakat tidak ada yang berani dengan beliau. Apalagi dia sudah 35 memimpin, dan pemerintah sendiri tidak berani mengambil tindakan,” sampai perwakilan warga kepada dewan.

Kata warga, harusnya Kades hanya memimpin dua periode atau 10 tahun, namun anehnya Arisman sudah menjabat Kades Sontang selama 35 tahun dan terkesan dibiarkan oleh Pemkab. Pada aksi damai ke gedung dewan, 27 Juni 2011 kemarin, warga mengaku jika Kades sering mengancam jika ada yang berani melawan. Sehingga sampai saat ini, masyarakat hanya bisa mengelus dada, sementara pemerintah yang diharapkan hanya tutup mata.

Arisman S.Sos, dari Fraksi Hanura, mengatakan dengan tidak hadirnya pihak KUD Bina Bonai dan PT GPH hearing tak berjalan mulus. Untuk itu ia minta, Pemkab mengundang pihak koperasi dan perusahaan besok. Dan jika tak hadir juga, ia minta perusahaan dan koperasi distatus quo-kan.

Dishutbun sendiri mengaku masalah pola KKPA di Rokan Hulu hampir semua bermasalah. Pun, PT GPH dinilai belum memberikan izin apa pun, untuk itu wajar jika masyarakat ingin mengambil lahannya kembali, apalagi pembagian tak sesuai.

Hearing yang dipimpin putra Bonaidarussalam, Murkhas, akan dilajutkan Kamis (6/10/11) mendatang. Dewan minta Asisten I untuk mengundang manajemen PT GPH dan KUD Bina Bonai, sehingga permasalahan bisa selesai secepatnya. Di hari bersamaan besok, dewan juga akan gelar hearing dengan masyrakat Pendalian IV Koto, masih terkait pola KKPA dengan perusahaan setempat.***(zal) 

Sawit Riau Capai 2,1 Juta Hektare

4 Oktober 2011 - 08.04 WIB > Dibaca 104 kali

 
Laporan Desriandi Candra, Pekanbaru deriandicandra@riaupos.com
Provinsi Riau memang memiliki potensi untuk sektor perkebunan. Salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit yang peminatnya sekarang terus semakin meningkat.

Dari data Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, luas area perkebunan sawit Riau saat ini, hingga akhir 2010, mencapai 2.103.176 hektare.

Jumlah itu, terdiri dari perkebunan kelapa sawit milik rakyat seluas 1.117.650 ha, area produksi perkebunan besar negara (PBN) yang mencapai 79.546 ha, dan produksi perkebunan besar swasta (PBS) yang mencapai 905.980 har.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Riau melalui Kasi Pengembangan Usaha Perkebunan Ambar Kusumawati MSi, Senin (3/10) di ruang kerjanya.

Ambar menjelaskan, Kabupaten Rokan Hulu menempati urutan pertama untuk luas area perkebunan di Riau, yakni mencapai 207.804 ha. Jumlah tersebut terdiri dari 79.169 ha tanaman buah belum menghasilkan (TBM), 122.328 ha tanaman menghasilkan (TM) dan 6.307 tanaman tua rusak (TTR).

Selanjutnya, tempat kedua ditempati Kabupaten Siak yang mencapai luas area perkebunan sawit 159.554 ha. Seluas 49.609 ha berstatus TBM, 109.796 ha status TM dan 149 ha status TTR.

Di urutan ketiga, Kabupaten Kampar dengan luas area 158.593 ha. Sebanyak 25.074 ha berstatus TBM, 133.465 ha dengan kondisi TM dan 54 ha TTR. Keempat, Kabupaten Rokan Hilir dengan luas area 147.361 ha. Seluas 18.602 ha kondisi TBM, 126.752 ha kondisi TM dan 2.007 ha kondisi TTR.

Kabupaten Bengkalis berada di tempat kelima dengan luas area perkebunan sawit yang tersedia mencapai 132.345 ha, 55.295 ha kondisi TBM, 70.786 ha kondisi TM dan 6.264 ha dengan kondisi TTR.

Keenam, Kabupaten Indragiri Hilir dengan luas area 94.513 ha. Seluas 45.337 ha kondisi TBM, 48.115 ha kondisi TM dan 1.061 ha kondisi TTR. Ketujuh, Kabupaten Pelalawan dengan luas 64.253 ha. 11.497 ha kondisi TBM, 51.856 ha kondisi TM dan 900 ha kondisi TTR.

Kedelapan, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas area 62.538 ha. Jumlah tersebut terdiri dari 12.607 ha kondisi TBM, 49.793 ha kondisi TM, dan 138 ha kondisi TTR. Kesembilan Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas 56.454 ha. Seluas 8.916 ha kondisi TBM, 47.215 ha dengan kondisi TM, 323 ha dengan kondisi TTR.

Di peringkat sepuluh ditempati Kota Dumai dengan luas area 32.935 ha. Seluas 12.281 ha dengan kondisi TBM, 20.135 ha dengan kondisi Tm dan 519 ha dengan kondisi TTR.

Sementara Kota Pekanbaru menempati urutan kesebelas dengan luas area perkebunan sawit yang tersedia 1.300 ha. Seluas 582 ha kondisi TBM, 718 ha kondisi TM dan tidak ada yang TTR. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti, sejauh ini pihak Dinas Perkebunan Riau belum mendapatkan data yang rinci.

Data tersebut, dari hasil laporan kabupaten/kota di Riau pada Dinas Perkebunan Riau kepada petugas yang diturunkan ke kabupaten/kota di Riau.(ade)