Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 19 Agustus 2011

Masih Diduduki Warga Inhil, Aktifitas Perusahaan Asal Malaysia Lumpuh

Jum’at, 19 Agustus 2011 10:45

Ratusan warga Tanjung Simpang, Inhil masih menduduki kantor PT THIP. Aksi ini menyebabkan aktifitas di kantor perusahaan asal Malaysia tersebut lumpuh.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Massa petani bertekad akan terus bertahan di lahan milik A1 Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang. Mereka mendeadline pihak manajemen PT MGI/ PT THIP dapat menghadirkan Direktur Utama perusahaan asal Malaysia ini.

Demikianlah hasil tuntutan massa petani saat mereka bertahan di kantor pusat PT MGI/ PT THIP, Kamis (18/8/11). Tuntutan ini mereka sampaikan dihadapan Kapolsek Pelangiran, Ipda Yanu Rihardi.

"Kita minta Direktur Utama PT MGI/ PT THIP dapat dihadirkan paling lambat Sabtu mendatang untuk membicarakan masalah lahan kami yang dikuasai mereka. Secepatnya dilakukan proses ganti rugi atas lahan kami ini, kalau tidak lahan ini akan kami ambil," ujar Hatisar, Ketua Forum Komunikasi Petani Tanjung Simpang menyampaikan tuntutannya dihadapan pihak kepolisian dan beberapa orang sekuriti perusahaan, saat itu tidak tampak petinggi kantor pusat PT MGI/ PT THIP.

Lanjutnya, berdasarkan tuntutan mereka sebelum, petani minta kompensasi ganti kerugian Rp 22,5 juta perhektar yang diserobot perusahaan sawit ini.

Sementara itu Kapolsek Pelangiran, Ipda Yanu Rihardi yang memfasilitasi tuntutan petani Tanjung Simpang tersebut berjanji akan menyampaikan kepada pihak manajemen PT MGI/ PT THIP.

"Saya akan sampaikan secepatnya (kepada perusahaan, red), hasilnya secepatnya akan disampaikan kepada pak Tesar," sebut Ipda Yanu.

Kuasa hukum petani Tanjung Simpang, Munir Kairoti SH menegaskan hendaknya pihak perusahaan ini dapat segera merealisasikan tuntutan para petani ini, karena selama ini terkesan mereka mengulur-ulurnya.

"Kita minta pihak perusahaan secepatnya merealisasikan ganti kerugian atas lahan petani Tanjung Simpang. Karena sebelumnya telah dilakukan pengukuran dan perusahaan menyatakan segera bayar ganti rugi lahan yang mereka kuasai ini," ujar Munir.

Sampai hari ini, Jum'at (19/8/11), ratusan massa petani masih menguasai lahan milik mereka di A1 Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang. Mereka juga menyetop segala aktifitas di lahan tersebut, seperti pemanenan buah sawit sampai penyelesaian masalah lahan mereka rampung.***(mar)

Sabtu, 13 Agustus 2011

Tuntut Ganti Rugi, Warga Inhil Sepakat Duduki Lahan PT THIP

Sabtu, 13 Agustus 2011 16:34

Sampai saat ini belum ada itikad baik PT THIP membayar ganti rugi lahan sebagaimana diperintahkan MA. Karena itu, petani Tanjung Simpang, Inhil bersiap melakukan aksi pendudukan mulai 18 Agustus.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kamis (18/8/11) mendatang akan mengadakan aksi pendudukan lahan milik mereka di Simpang Kana yang telah diserobot PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) sejak tahun 1998 lalu.

Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan lahan milik mereka tersebut terpaksa dilakukan, karena pihak manajemen perusahaan asal Malaysia ini terus mengulur-ulur proses ganti rugi lahan petani yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan dan melibatkan perwakilan petani pemilik lahan dan unsure Upika Kecamatan Pelangiran beberapa waktu lalu.

“Kita telah kirimkan surat pemberitahuan aksi pendudukan lahan ini kepada pihak Polres Inhil, Jum’at (12/8/11) siang tadi. Berdasarkan kesepakatan anggota, lahan ini akan kita duduki pada Kamis (18/8/11) mendatang,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar kepada riauterkini.com, Jum’at (12/8/11) malam.

Menurutnya, adapun luasan lahan yang telah dilakukan pengukuran seluas 1280 hektar dari luas keseluruhan lahan milik kelompok ini 1500 hektar dan pihak PT MGI/ PT THIP mengakui bahwa lahan ini milik petani dan bersedia mengganti ruginya.

“Namun sampai saat ini mereka terus mengulur-ulur dan tak jeas kapan realisasi proses pembayaraan ganti rugi lahan, sehingga kami merasa telah dibohongi. Maka, jangan salahkan kami menduduki lahan milik kami yang sah ini. Bayangkan, berapa banyak hasil yang telah mereka dapatkan dari lahan kami ini sejak mereka kuasai dari tahun 1998 lalu,” kecam Tesar-panggilan pria yang getol memperjuangkan hak anggota kelompoknya tersebut sejak lahan ini diserobot PT MGI/ PT THIP.

Sementara itu, Kuasa Hukum petani pemilik lahan, Munir Kairoti SH melalui Advisornya, Sudin Lamau menyatakan bahwa pihaknya juga menyesalkan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang mengulur-ulur proses ganti rugi lahan milik petani Desa Tanjung Simpang tersebut.

“Kita menyesalkan dan kecewa dengan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang terus mengulur-ulur proses pembayaran ganti rugi lahan petani, padahal telah dilakukan pengukuran dan mereka mengakui lahan tersebut milik petani. Maka terpaksa lahan tersebut diduduki mereka sampai proses ganti rugi terealisasi,” ujar Sudin Lamau didampingi juru bicara petani, Frans Aba kepada riauterkini.com, Jum’at (12/8/11).

Padahal tegas Sudin, berdasarkan pertemuan antara pihaknya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP pada tanggal 10 Juni lalu telah dihasilkan keputusan bahwa proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan ini.

Namu kemudian pihak manajemen perusahaan ini menyatakan akan membentuk terlebih dahulu panitia ganti rugi pada tanggal 3 Agustus dan ditindaklanjuti dengan proses pembayaran ganti rugi pada tanggal 11 Agustus lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan juga.***(mar)

Kamis, 11 Agustus 2011

Tuntut Pembagian Kebun KKPA PT Hutahaean, Warga Rohul Datangi Kantor Camat Bonaidarussalam

Rabu, 10 Agustus 2011 16:29

Ratusan warga Teluk Sono mendatangi Kantor Camat Bonaidarussalam, Rohul. Mereka menuntut dibantu mendapatkan pembagian lahan pola KKPA dari PT Hutahaean.

Riauterkini-BONAIDARUSSALAM- Ratusan Warga Dusun III Kasang Sekilang, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonaidarussalam, Rabu (10/8/11), datangi Kantor Camat setempat, untuk pertanyakan penyelesaian dan pembagian lahan pola KKPA yang belum dibagikan kepada warga oleh PT.Hutahaean sejak tahun 2008 lalu.

Ratusan warga tersebut, diterima Camat Bonaidarussalam, Herdianto A.S.STP. Untuk menyelesaikan permasalahan, pihak kecamatan gelar mediasi dengan mediator Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, camat, dan kepala desa, di Aula Kantor Camat Bonaidarussalam, tanpa dihadiri pihak PT.Hutahean.

Dengan tidak adanya perwakilan perusahaan, menyebabkan warga merasa kurang puas hasil mediasi. Pun, warga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dalam forum, sehingga mereka memilih walk out lebih awal sebelum mediasi selesai.

Dalam mediasi terungkap, dari total luas lahan sekitar 12.000 Hektare (ha) yang akan dikelola perusahaan, hanya sekitar 2.600 ha yang bisa dikelola PT.Hutahaean. Diakui Kabag Tapem Pemkab Rokan Hulu, Syofwan, sisa lahan sekitar 2.600 ha tersebut, merupakan sisa lahan. Sebab, sudah banyak lahan yang dijual oknum warga setempat.

“Kesepakatan awal kan memang 10 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan. Dari 2.600 ha yang terkelola perusahaan, maka warga hanya menerima 260 ha,” terang Syofwan.

Ia persilahkan warga yang tidak terima bagian 1 ha per KK, membuat surat pernyataan kepada Pemkab Rokan Hulu. Kepada Tim 15, ninik mamak, tokoh warga, dan tokoh adat setempat, ia minta dikumpulkan tim untuk lakukan inventarisasi di lapangan, sehingga bisa diketahui letak lahan.

“Masa lalu itu lupakan lah, jika warga tidak mau terima lahan yang ada, kita akan berikan kepada warga lain yang mau dan belum masuk dalam daftar. Sebab hany ini sisa lahan yang akan dibagikan dari luas lahan sekitar 2.600 ha yang dikelola perusahaan,” ancamnya.

Dikatakan warga, sesuai perjanjian awal tahun 2008 dengan perusahaan per KK menerima 1 kapling lahan (2 ha), namun hal ini tak terealisasi. Dari 12.000 ha luas lahan KKPA, hanya 2.600 ha yang ada sekarang. Selebihnya, diduga warga lahan sudah dijual sejumlah oknum, seperti seorang oknum Anggota DPRD Rokan Hulu dan aparat desa. Apalagi ada sejumlah warga yang menerima bagian lahan diatas 1 ha, sehingga menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

“Kami tidak terima lahan tersebut, sebab banyak bagian warga yang sudah dijual sejumlah oknum. Begitu pun, ada beberapa warga dari luar kampung mendapatkan jatah lahan KKPA,” tegas warga dalam forum.

Pun, warga menuding, seorang pengusaha kaya Ujung Batu, berinisial S, sudah memiliki tanah sekitar 1.000 ha di areal yang dimaksud, tapi tak tahu siapa yang menjual lahan tersebut, sehingga ada dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa, dan seorang oknum anggota dewan.

Sesuai Keputusan Bupati, Nomor 292 tahun 2010, tentang penetapan petani peserta pembangunan Kebun pola KKPA dengan PT.Hutahaean. Dari 260 ha luas lahan, sedikitnya 205 KK yang menerima lahan atau 1 KK per hektare. Selebihnya, sekitar 55 ha digunakan untuk kebun desa, dan dikelola pihak desa.

Jasman, seorang Anggota Tim 15, mengaku tidak puas dari mediasi ini, pasalnya tak ada jalan keluarnya. Diakuinya, ada sejumlah warga yang tidak terdata dalam surat keputusan Bupati Achmad yang merupakan data dari ketua RT, ketua RW, dan kepala desa.

Herdianto A.S.STP, Camat Bonaidarussalam, nyatakan, suatu masalah bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Diakuinya, dalam kesepakatan awal dengan perusahaan, memang warga hanya trima 10 persen lahan. Untuk itu, usai lebaran mendatang, pihak kecamatan akan ikut turun dalam inventarisir lahan pola KKPA yang sudah diterima warga, sehingga masalah terselesaikan.

”Saya berharap masalah ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, tidak dengan cara yang membuat suasana tidak kondusif, apalagi kita semua bersaudara,” himbaunya.

Sementara itu, M Syamsir, Kades Teluk Sono, membatah pernyataan dugaan masyarakat bahwa ia mendapatkan lahan sekitar 40 ha. Ia minta warga untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib jika terbukti, namun jika tuduhan itu tidak benar, ia mengancam akan melaporkan warga yang telah memfitnahnya.

“Itu tidak benar, sebab saya tidak ada mendapatkan bagian lahanya sebanyak itu. Jika itu benar, silahkan warga melaporkan saya ke Polisi,” tegasnya.***(zal)

Warga Inhil Laporkan Perusahaan Malaysia ke Presiden

Kamis, 11 Agustus 2011 14:22
Tak Kunjung Kembalikan Lahan,

Warga Tanjung Simpang, Inhil mengadukan PT THIP pada Presiden SBY. Perusahaan perkebunan asal Malaysia tersebut tetap tak mau mengembalikan lahan, meski sudah diperintah MA.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Sampai saat ini pihak PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) tidak kunjung mengembalikan lahan seluas ± 6000 hektar milik Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Pelangiran. Maka, petani akan melaporkan masalah ini kepada Presiden RI.

Menurut kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Karya Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH, memang sampai sekarang pihak PT MGI/ PT THIP tidak merespons surat opsi penyelesaian lahan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Padahal kita telah sampaikan opsi penyelesaian lahan milik Budin Baki/ Kelompok Tani Usaha Karya Desa Tanjung Simpang tersebut, namun pihak perusahaan asal Malaysia ini tidak respon. Maka, permasalahan ini akan kita sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait lainnya," ungkap Zainuddin SH kepada riauterkini.com, Kamis (11/8/11) di Tembilahan.

Lanjutnya, selain Presiden RI, permasalahan ini juga akan dilaporkan secara tertulis kepada DPR RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pertanahan Nasional, Komnas HAM.

"Kita juga sampaikan kepada anggota DPR RI Dapil Riau dari PKB, HM Lukman Edy, agar dapat memperjuangkan lahan milik petani Desa Tanjung Simpang yang telah diserobot PT MGI/ PT THIP ini," tegasnya.

Ia menilai pihak perusahaan kelapa sawit ini telah mengangkangi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.204 K/TUN/2003. Padahal, putusan ini bersifat final dan mengikat, tapi sejak 2003 lalu pihak perusahaan ini tak juga kunjung mengembalikan lahan milik Budin Baki atau Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang.

Sementara pihak manajemen PT MGI/ PT THIP ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (11/8/11) tidak dapat memberikan tanggapannya.

"Kalau permasalahan ini kami tidak bisa menjawabnya, karena belum mendapatkan arahan dari jajaran direksi. Saat ini direksi sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, nanti mereka yang menjawabnya," jawab Syamsul, Bagian Legal PT MGI/ PT THIP.***(mar)

Rabu, 03 Agustus 2011

Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Warga Inhil Ancam Duduki Lahan Perkebunan Perusahaan Malaysia

Rabu, 3 Agustus 2011 16:54

PT MGI/PT THIP tak kunjung membayar ganti rugi lahan warga, meskipun sudah diperintah MA. Merasa kesal, warga Inhil bersiap menduduki lahan perusahaan asal Malaysia tersebut.

Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, Kelompok Tani Tanjung Simpang Akan Duduki Lahan Riauterkini-TEMBILAHAN-Setelah menyatakan komitmen akan menyelesaikan ganti rugi atas lahan seluas 1500 hektar milik Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Namun sampai saat ini pihak manajemen PT Multi Gambut Industri (PT MGI) atau sekarang berubah menjadi PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) belum juga merealisasikan ganti rugi lahan petani yang diserobotnya.

Akibatnya puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Kateman segera akan menduduki lahan milik mereka yang telah diserobot PT MGI/ PT THIP sejak tahun 2000 lalu.

Menurut Ketua Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Tesar sampai saat ini pihak perusahaan (PT MGI/PT THIP, red) masih terus mengulur-ulur proses penyelesaian lahan mereka tersebut. Padahal, telah dilakukan pengukuran di lapangan beberapa waktu lalu.

“Maka karena nampaknya tidak ada juga realiasasi penyelesaian lahan kami yang dikuasai perusahaan ini, maka kami akan duduki lahan kami tersebut dalam waktu dekat ini,” ungkap Ketua Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Tesar kepada wartawan, Rabu (3/8/11).

Tesar menyatakan padahal selama ini pihaknya telah cukup bersabar dan meminta penyelesaian ganti rugi lahan mereka secara baik-baik kepada pihak perusahaan asal Malaysia ini. Tapi, tidak kunjung ada realisasi, maka petani juga tak sanggup menunggu lama, karena lahan ini merupakan sumber penghidupan mereka.

Lanjut Pak Tes-panggilan akrabnya, saat ini pihaknya sedang mematangkan rencana pendudukan lahan mereka tersebut dengan melakukan pembicaraan sesama anggota Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang.

“Kita juga akan memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana menduduki lahan tersebut,” sebutnya. Kemungkinan pendudukan lahan tersebut akan dilakukan pada bulan Ramadan ini.***(mar)