Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 22 Juli 2011

Dugaan Pungli KKPA Muara Jaya, Kejari Pasirpangaraian Panggil PT APN

Kamis, 21 Juli 2011 16:32

Kejari Pasipangaraian merespon pengaduan adanya pungutan liar dalam program KKPA PT APN dengan 34 petani Muara Jaya. Pihak perusahaan dipanggil untuk diperiksa.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pola Kelompok Kebutuhan Primer Anggota (KKPA), kepada 34 petani kelompok 22, Desa muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan pihak PT.Aditya Palma Nusantara (APN), anak group Dua palma Group. Dijadwalkan, Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian, dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan ini, beserta pengurus Koperasi Murah Rezeki.

Sesuai pengaduan 34 petani kelompok 22, menduga adanya indikasi penipuan terhadap 34 Kepala keluarga (KK) yang menjadi mitra pola KKPA. Dimana perusahaan, menaikkan plafon secara sepihak untuk kredit KKPA dengan total Rp312 juta, dari luas lahan 55 hektar (ha).

Kepala Kejari Pasirpangaraian, Abdul Wahab Arief SH, dikonfirmasi melalui Jaksa bagian Seksi Intelejen, I Wayan Riana SH,MH, diketahui pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, surat pemanggilan secara resmi sudah disampaikan ke pihak perusahaan, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, Jaksa penyidik sudah memeriksa 1 saksi, yaitu perwakilan petani kelompok 22 dan masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan data-data kronologis di lapangan.

“Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyelewengan, kita akan lakukan penyelidikan. Kita sudah surati manajemen perusahaan, agar Selasa depan datang untuk dimintai keterangan, seputar pengaduan 34 petani kelompok 22,” jelas I Wayan Riana, di Pasirpangaraian, Kamis (21/7/11).

Adanya pungutan tersebut, para petani kelompok 22, merasa dirugikan. Sebab, sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan, tentang adanya kenaikan plafon kredit.

Awalnya, pada tahun 1994 lampau, PT.APN membuka lahan perkebunan kelapa sawit untuk 4 desa, yaitu di Desa Kota Raya, Kota Baru, Kepenuhan Jaya, dan Muara Jaya, yakni pengolahan lahan dan tanam kebun inti.

Selanjutnya, dilakukan penanaman di kebun plasma milik masyarakat seluas 5.000 ha. Dari luas tersebut, kemudian dibagi lagi secara kelompok. Sementara, untuk Desa Muara Jaya sebanyak 34 KK, tergabung kelompok 22 dengan luas 55 ha.

Sesuai perjanjian awal, pembayaran dilakukan cicilan, melalui Koperasi Murah Rezeki Rp15,800 juta per hektare. Tapi, setelah cicilan petani lunas, PT.APN masih menambah plafon kredit sebesar Rp12,400 juta per hektare. Sehingga jika ditotalkan, per hektare plafon kredit menjadi Rp28,500 juta per hektare, atau secara total keseluruhan perusahaan telah mengutip dana dari petani sebesar Rp312 juta.

Diakui sejumlah petani sebelumnya, mereka sudah mengangsur sekitar Rp260 juta dari total luas 55 ha. Namun, jumlah itu belum termasuk bunga yang ditetapkan perusahaan. Petani kelompok 22 menyatakan pungutan dan tambahan plafon kredit KKPA tidak memiliki dasar hukum.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu, jika ada perubahan, sehingga plafon kredit dinaikkan, harus adanya SK Bupati. Namun, sejauh ini pihak perusahaan belum memiliki SK Bupati atau dasar hukum ketika menaikkan plafon kredit tersebut.

Sekretrais Dishutbun, Sugiarno, beberapa hari lalu menyebutkan, pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pungutan penambahan plafon kredit petani. Namun sejauh ini, respon perusahaan terhadap surat tersebut, belum diketahui kelanjutannya.***(zal)

Senin, 18 Juli 2011

Tak Kunjung Bagikan KKPA, Puluhan Warga Warga Bonai Adukan PT Hutahean

Senin, 18 Juli 2011 16:14

Puluhan warga Bonai Darussalam rela berjam-jam menunggu Bupati Rohul. Mereka mengadukan PT Hutahean yagn tak kunjung membagikan kebun KKPA.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Puluhan warga Dusun III, Kasang Sekilang, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Senin (18/7/11) pagi, datangi Kantor Bupati Rokan Hulu, untuk pertanyakan penyelesaian pembagian lahan pola kemitraan Kelompok Kebutuhan Primer Anggota (KKPA) dengan PT.Hutahaean.

Sekitar 60-an warga Teluk Sono, termasuk ibu rumah tangga, dan puluhan anak-anak tersebut, sudah tiba di Kantor Bupati Rokan Hulu sejak pukul 10.00 Wib, dengan menggunakan truk dan mini bus sewaan. Para warga ini tetap menunggu, walau pejabat Pemkab belum turun untuk menemui mereka. Bahkan mereka sempatkan makan siang di teras Kantor Bupati, menyantap makanan yang sengaja mereka bawa dari rumah.

Ungkap Basiruddin, warga Teluk Sono, sistem pola kemitraan KKPA ini sudah berlangsung sejak tahun 2002 lampau. Awalnya kerjasama ini berjalan dengan PT.Rokan, dengan lahan kerjasama seluas sekitar 12.600 hektare (ha), sesuai akta Notaris. Tak lama, perusahaan ini diambil alih PT.Hutahean, namun pola kemitraan ini semakin tak jelas.

"Kami datang kesini minta keadilan, pasalnya hingga kini penyerahan lahan belum diterealisasikan PT.Hutahaean. Begitu pun, pembagian lahan tidak merata, ada sejumlah warga mendapatkan lahan hingga puluhan hektare," jelas Basiruddin, menjawab Riauterkini di Pasirpangaraian, Senin (18/7/11).

Sesuai perjanjian awal, lahan dari 12.600 ha, hanya sekitar 7.000 ha yang akan dibagikan kepada warga Desa Teluk Sono, sekitar 200 kepala keluarga (KK) pada tahun 2007, dan setiap KK menerima seluas 1 kapling tanah (2 ha). Sebab ada kendala, disepakati warga dan PT.Hutahaean, lahan dibagikan setahun kemudian, tapi hingga tahun 2011, lahan belum diserahkan, sehingga mereka mengadukan masalah ini ke Pemkab.

Berbagai upaya warga sudah dilakukan. Bahkan pada Juli 2010 lalu, warga sempat gelar demo di lahan disertai dengan memanen buah kelapa sawit milik PT.Hutahaean yang diklaim warga lahan milik mereka. Bahkan sudah beberapa kali mereka ajukan surat, namun PT.Hutahean berdalih, jika lahan yang dibagikan untuk masyarakat tidak ada lagi alias habis.

“Lahan yang disediakan perusahaan untuk desa sudah ada, namun tidak jelas penyerahannya. Anehnya, ada warga mendapatkan lahan 10-15 ha per KK, mungkin ini kendalanya,” katanya.

Menurutnya, untuk pembagian lahan perusahaan percayakan Tim Lima Belas (15), dari tokoh masyarakat, namun sistem pembagian tidak diketahui warga. Sehingga mereka minta keadilan dari pemerintah Teluk Sono, agar lebih transparan dalam pembagian lahan.

Isap, warga lainnya, mengaku perusahaan beralasan tanah belum dibagikan, sebab mereka juga kekurangan tanah. Atas perihal ini, masyarakat sudah melapor ke Polres Rokan Hulu untuk memintai keterangan Tim 15, namun ketika diundang Polres, Tim ini tidak menghadirinya. Tim 15 adalah bagian warga yang dipercaya bisa mewakili warga untuk pembagian lahan, nyatanya Tim ini dinilai tidak transparan.

Selain itu, informasi yang dihimpun Riauterkini kepada sejumlah warga, terungkap, Kepala Desa Teluk Sono, Syamsir, selama ini diam seribu bahasa. Para warga ini menilai, Syamsir diam karena sudah mendapatkan lahan sekitar 40 ha, sehingga tidak mau tau nasib warganya.

Herdianto A, Camat Bonaidarussalam, menuturkan, pihak kecamatan sudah beberapa kali menjadi mediator agar masalah ini selesai. Katanya, masalah sudah pernah dibicarakan dan kemudian diserahkan kepada pemerintah Pemkab Rokan Hulu, sehingga untuk penyelesaian masalah tersebut seluruhnya diserahkan kepada pemerintah.

Menurutnya, perusahaan tetap ngotot tidak mau membagikan lahan kepada warga, dengan alasan lahan sudah habis. Bahkan, PT.Hutahean mengajukan perluasan areal perkebunan kelapa sawitnya.

“Anehnya diakui perusahaan lahan sudah habis dibagikan. Pihak kecamatan sendiri tidak tahu kemana lahan tersebut, sehingga seluruhnya kami serahkan kepada Pemkab,” jelas Herdianto.***(zal)

Rabu, 13 Juli 2011

Lima Perusahaan Tanpa Izin

13 Juli 2011 - 08.36 WIB
Tim terpadu penertiban perizinan Kabupaten Inhu 2011, hingga hari kedua, Selasa (12/7) turun lapangan menemukan lima perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya, belum pernah melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.

Tidak hanya itu, tim juga memberikan teguran langsung kepada dua perusahaan yang tidak memberikan kesejelasan tentang akan mengurus izin. Sementara dua perusahaan hari ini, Rabu (13/7) akan hadir untuk mengurus sejumlah perizinan.

‘’Sesuai Permentan, dalam dua pekan tidak tuntas menyelesaikan perizinannya, perusahaan itu akan diberi sanksi. Sebab perusahaan tanpa ada izin jelas-jelas ilegal,’’ ujar Ketua Tim Terpadu Penertiban Perizinan Kabupaten Inhu, Adri Respen SSos ketika dikonfirmasi RPG, Selasa (12/7).

Lima perusahaan yang tidak mengantongi izin itu di antaranya, PT AS, PT KAT, PT BBU, PT SA dan PT DGI. Satu di antaranya, yakni PT DGI sama sekali belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.

Masih katanya, untuk PT AS dan PT SA sesuai keterangannya kepada tim terpadu, pada Rabu (13/7) ini akan datang untuk mengkonfirmasikan kepengurusan izinnya. Sedangkan PT KAT dan PT BBU, belum ada keterangan jelas untuk mengurus izin dan terpaksa dikeluarkan surat teguran.

‘’Sejumlah izin daerah berupa SIUP, HO dan IMB tidak bisa diperlihatkan kepada tim terpadu dan diminta untuk melengkapinya serta ada diantaranya langsung dikeluarkan surat teguran,’’ ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, tim terpadu yang terdiri dari Asisten I, Asisten II, BPMD-PPT, Disperindagpas, Disbun, Distamben, Diskes, Dinas PU, Satpol PP dan Bagian Hukum secara berkelanjutan akan terus turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah izin perusahaan yang ada. Sebab perusahaan yang ada berinvestasi dan mengambil keuntungan dari daerah ini, tentunya harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketika ditanya kendala di lapangan yang dihadapi tim terpadu. Dikatakan Respen, selain menempuh jalan yang ala kadarnya. Pihak perusahaan kurang merespon kehadiran tim terpadu. ‘’Tim terpadu ini langsung diikuti pejabat instansi terkait, namun nyatanya keberadaan tim terpadu kurang direspon oleh pihak perusahaan,’’ katanya menyesalkan.(rpg/ade)

Selasa, 12 Juli 2011

Ratusan Kelapa Sawit Warga Pelalawan Dicabuti OTK

Selasa, 12 Juli 2011 16:36
Para petani Desa Kesuma Pelalawan sedang resah. Belum lagi sengketa lahan mereka dengan PT Arara Abadi tuntas, kini ratusan tanaman kelapa sawit mereka dicabut orang tak dikenal.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Aksi pengrusakan terhadap kebun warga dusun dua Sungai Medang desa Kesuma kecamatan Pangkalankuras kembali terjadi, Senin (11/7/11). Sedikitnya, ratusan pokok sawit dan ratusan batang karet yang baru saja ditanam habis di cabut oleh orang tak dikenal. Meskipun saat ini lahan mereka dalam sengketa dengan PT Arara Abadi, namun warga tak berani menuding pelakunya terkait dengan perusahaan HTI tersebut.

Atas aksi pencabutan itu dua orang perwakilan dari warga dusun dua Sungai Medang membuat laporan ke pihak kepolisian Selasa (12/7/11). Kedua perwakilan masyarakat itu antara lain, Manik (50) dan Anto Riyadi (43). Kedua langsung menghadap ke ruangan Kanitreskrim Mapolsek Pangkalankuras Ipda Rhino Handoyo. Kepada Kanit mereka mengatakan, aksi pencabutan kebun sawit dan karet warga itu di perkirakan terjadi Selasa sore, atau bersamaan dengan acara dengar pendapat antara DPRD Pelalawan dengan warga Kesuma dan PT Arara Abadi.

Menurut penuturan Manik kepada penegak hukum tersebut, dirinya pada sore hendak melihat kebun sawit yang berada beberapa kilo meter dari perkampungan, namun ketika didekati ternyata sawit yang baru saja ditanam tersebut sudah berada di atas tanah.

Sesaat pada waktu itu kata manik dirinya langsung terhenyak ditanah. Beruntung pada saat itu dirinya tidak seorang diri, dia ditemani oleh salah satu warga bernama eko. Pada kesempatan itu, ia melihat sekirity PT Arara Abadi. Keduanya menanyakan perihal, dicabutnya ratusan batang sawit milik. Namun sang Satpam tidak mengetahui sama sekali.

Diterangkan, Manik, aksi pencabutan ratusan pohon sawit itu menggunaka alat berat. Katanya, tanah yang ditanam kebun sawit itu sebelumnya di hibahkan oleh bathin hitam bernama abdul majid. Atas hibah tanah seluas dua hektar itu, ia langsung menggarap dengan menanami sawit.

ditempay yang sama, anto riyadi juga menyampaikan hal yang sama. Berbeda dengan manik, justru anto menanami tanahnya dengan pokok karet. Dengan nasib yang sama kebun karet itu juga dicabut. 'Umur karet itu lebih dua tahun,' tukasnya.***(feb)

Jumat, 08 Juli 2011

Diadukan ke DPRD Inhil, Perusahaan Perkebunan Malaysia Kakangi Keputusan MA

Jum'at, 8 Juli 2011, 19:34
Meskipun MA sudah memerintahkan pengembalian 6.000 hektar lahan masyarakat, namun PT THIP tetap membandel. Perusahaan perkebunan asal Malaysia itupun diadukan ke DPRD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH melaporkan penyerobotan lahan milik kliennya oleh PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP), Jum'at (8/7/11) kepada dewan.

Zainuddin SH datang ke gedung DPRD Inhil sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menyerahkan berkas laporan penyerobotan lahan dengan luas lebih kurang 6000 hektar kepada Ketua DPRD Inhil yang diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD Inhil.

Kemudian tembusan surat laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi I DPRD Inhil yang diterima langsung Ketua Komisi, Ir HM Arfah.

"Mengenai permasalahan ini akan kita bicarakan secara internal, kita akan pelajari laporan ini untuk kemudian kita ambil langkah selanjutnya," ujar Arfah.

Kemudian juga diserahkan kepada Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas. Menurutnya, pihaknya akab berusaha menjembatani permasalahan ini.

"Apalagi lahan yang dikuasai perusahaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003," sebut politisi PKB tersebut.

Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH menyatakan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP bagi pengembalian atau ganti rugi lahan petani yang telah mereka serobot tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP untuk mengembalikan lahan milik klien kita yang diserobotnya, baik itu pembicaraan ganti rugi atau penyelesaian secara musyawarah lainnya. Padahal, kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan asal Malaysia sama sekali sampai saat ini," tegas Advokat yang juga Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil tersebut.

Lanjutnya, karena itu ia selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan ini kepada DPRD Inhil. Diharapkan, pihak dewan dapat memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP bagi mencarikan penyelesaian masalahan lahan petani Desa Tanjung Simpang tersebut.

"Kita laporkan permasalahan ini kepada dewan, agar dapat ditindaklanjuti dan memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP guna penyelesaian permasalahan ini," tandasnya.**(mar)