Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 27 Mei 2011

Buruh Berencana Laporkan PT SAM II ke Polisi

Jum’at, 27 Mei 2011 16:35
Bertahan di Disnakerduk Rohul,

Puluhan buruh PT SAM II masih bertahan di kantor Disnakerduk Rohul. Karena dinilai tak beritikad baik, mereka berencana melaporkan perusahaan ke polisi.

PT.SAM II Tidak Beritikad Baik, Buruh Akan Melapor Ke Polisi Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 90 buruh PT.Subur Arum Makmur (SAM) II, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, yang sudah lima hari menginap di Kantor Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu akan melaporkan perusahaan bekas tempat mereka bekerja ke Polisi.

Laporan ini terkait, karena belum adanya titik temu penyelesaian konflik antara buruh dan manajemen PT.SAM II. Selain buruh ini dipecat, perusahaan juga menahan alat rumah tangga, surat-surat penting, dan pakaian mereka di satu tempat. Akibatnya, puluhan anak buruh ini terpaksa tidak bersekolah sejak mereka dipecat perusahaan ini.

Kondisi puluhan buruh PT.SAM II, termasuk anak-anak yang menginap di kantor tenaga kerja tersebut saat ini memprihatinkan. Tidur hanya beralaskan tikar, kondisi kesehatan mereka pun terganggu. Rata-rata, mereka mengalami demam, flu, dan gatal-gatal.

Diakui Marlina br Jaluhu (35), buruh yang juga dipecat perusahaan. Saat ini para buruh mengalami gatal-gatal, karena tidak pernah ganti pakaian. Diakuinya, PT.SAM II menahan harta benda mereka. Mereka sudah berusaha memintanya, namun diakui security, sesuai aturan manajemen yang tidak memperbolehkan pakaian diambil buruh, sebelum menandatangani berkas pernyataan.

“Saya pernah minta sekurity agar pakaian sekolah anak saya dikeluarkan. Tapi mereka tetap tidak mau, sebab itu sudah keputusan dari majemen, sehingga anak saya tidak bersekolah,” ungkap Marlina, kepada Riauterkini di pengungsian, Jumat (27/5/11).

Akibat pakaian ditahan, puluhan anak-anak yang turut mengungsi, sudah hampir dua pekan tidak sekolah, seperti dialami anaknya, Mirawati br Harefa (15), yang tidak masa depannya. Pasalnya, sejak usai UN 2011 tingkat SLTP kemarin, Mira biasa disapa akrab, tidak pernah ke sekolah, sebab pakaian sekolahnya turut ditahan pihak perusahaan.

“Sudah hampir sepekan kami disini, tapi pihak perusahaan tidak pernah datang atau melihat kami. Persediaan makanan kami juga mulai menipis dan terancam puasa,” kesal Marlina.

Haposan Siregar SH, Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, mengaku kondisi kesehatan puluhan buruh saat ini meng-khawatirkan. Sebab, untuk kebutuhan makanan, mereka hanya berharap bantuan sukarelawan.

“Untuk kebutuhan makanan mereka, pegawai disini patungan, belum ada bantuan dari dinas lain. Tapi Dinas Kesehatan sudah turunkan petugas Puskesmas Rambah sudah berikan layanan kesehatan kepada buruh,” kata Haposan, Jumat.

Diakuinya, ada dua perusahaan yang bersedia menampung puluhan buruh PT.SAM II ini. Tapi perusahaan tersebut, agar buruh juga membawa seluruh alat-alat rumah tangganya dan pakaian. Namun sejauh ini PT.SAM II belum luluskan permintaan buruh tersebut, sehingga ditunda untuk sementara waktu.

Konflik antara puluhan buruh dan manajemen PT.SAM II, kata Haposan sudah sampai laporan ke International Labour Organization (ILO), sebuah organisasi yang menangani urusan anak. Sebab, perusahaan juga sudah memperkerjakan anak-anak dibawah umur.

“Seolah-olah PT.SAM II menganggap ini negara mereka sendiri, sehingga menerapkan aturan sesuka hatinya kepada siapa pun,” tegasnya.

Karena tidak ada niat baik dari manajemen perusahaan, Disnakerduk dan Capil akan membuat putusan. Direncanakan, Senin (30/5/11) besok, akan dilakukan hearing antara anggota DPRD, Disnaker dan manajemen PT.SAM II di Gedung DPRD Rokan Hulu.***(zal)

Rabu, 25 Mei 2011

Mesti Nginap di Disnakerduk Rohul, Buruh PT SAM II Tetap Dipecat

Selasa, 24 Mei 2011 16:43

Perjuangan sekitar 90 buruk PT SAM II menuntut hak dengan menginap di Kantor Disnakerduk Rohul sia-sia. Perusahaan tak bergeming dan tetap memecat mereka.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Belum lahirnya keputusan dari pihak perusahaan. Sekitar 90-an buruh PT.Subur Arum Makmur (SAM) II, Desa Pauh, Kecamatan Bonaidarussalam, termasuk anak-anak, sudah semalaman menginap di Kantor Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu. Mereka menunggu kebijakan perusahaan, apakah masih berstatus buruh, atau sudah di PHK.

Janto P, buruh PT.MAN II yang ikut menginap, mengaku, usai sidang mediasi Kamis (12/5/11) lalu. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wib, sekitar 200 personil sekurity perusahaan, dibantu pihak kepolisian dari Polsek Kuntodarussalam, dan personil dari Polres Rokan Hulu, keluarkan paksa barang mereka dari barak buruh di Afdeling VII, VIII, dan IX.

Ratusan buruh ini dipaksa tandatangani berkas yang tidak diketahui isinya. Bahkan, beberapa personil kepolisian, turut menyodorkan berkas kepada buruh untu ditandatangani, dan siaga dengan senjata milik negara dibahunya.

Sehingga, sebagian buruh terpaksa tandatangani berkas tersebut malam itu, walau tidak mengetahui isinya. Sebagian buruh lainnya, enggan tandatangani berkas, sebab belum mengetahui isinya, apalagi kondisi gelap malam itu.

“Kami yang menginap ini adalah buruh yang tidak mau tandatangani berkas. Sehingga Jumat (13/5/11) lalu, kami tidak diperbolehkan tempati barak lagi, terpaksa pasang tenda di perkebunan. Karena tidak tahan, Senin (23/5/11) subuh kemarin, kami putuskan menginap disini,” ungkap Janto, masih menjaga anaknya yang masih Balita.

Pada Kamis (23/5/11) kemarin, hingga pukul 17.00 Wib, Kata Janto, mediasi antara manajemen PT.MAN II, Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, serta buruh belum menuai hasil. Pasalnya, pihak perusahaan hanya mengutus bagian personalianya, Iskandar, yang tidak bisa memberikan keputusan.

Sebab pasal itu, puluhan buruh ini memutuskan untuk bertahan di Kantor Disnakerduk dan Capil, hingga keluarnya kebijakan perusahaan akan status mereka. Apakah masih berstatus buruh, atau dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami akan menginap disini sampai keluar kebijakan perusahaan. Semua aktifitas kami lakukan disini, sudah disetujui pihak Disnakerduk dan Capil,” katanya.

Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (PHI), Haposan Siregar SH, mengatakan, dari pengakuan puluhan buruh kemarin, mereka disuruh tandatangani berkas yang belum diketahui isinya. Sehingga mereka enggan menandatanganinya walau pihak perusahaan dan Polisi menyuruhnya.

“Tapi konteks kerja kita hanya masalah tenaga kerja, tidak terkait Polisi yang ikut menyodorkan surat pernyataan kepada buruh untuk ditandatangani. Disayangkan, kenapa penandatanganan dilakukan pada malam hari, sehingga mereka tidak mengetahui isinya,” kata Haposan.

Setelah diketahui, ternyata isi berkas tersebut, adalah pernyataan buruh untuk siap kerja. Jika buruh melanggar aturan, mereka harus siap mengundurkan diri. Seperti diakui personalia kebun, Iskandar, Kamis kemarin, bahwa puluhan buruh yang menginap ini sudah dipecat perusahaan.

Pernyataan Iskandar bertolak belakang. Sebab, menurut staff HRD PT.MAN II di Pekanbaru, Sarinah, bahwa puluhan buruh ini masih berusaha dibujuk untuk diperkerjakan kembali. “Disini terlihat, tidak sinkronisasi antara manajemen kebun dan Kantor PT.MAN II di Pekanbaru. Ini perlu kami ditinjau kembali,” ujarnya.

Diakui Haposan, persoalan ini muncul dipicu beberapa waktu lalu, pihaknya turun ke PT.MAN II. Dari interview dengan sejumlah buruh, diketahui gaji buruh belum sesuai dengan aturan tentang tenaga kerja. Begitu juga, upah kerja di hari libur tidak dihitung lembur oleh perusahaan, tapi berupa premi atau hitungan per hari kerja (HK).

“Sejak perusahaan ini berdiri, mereka juga belum laporkan jumlah tenaga kerjanya. Tentu ini sudah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1981, tentang tenaga kerja. Pun sikap arogansi perusahaan, menyalahi UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Seharusnya ini tak perlu terjadi,” tegas Haposan.

Dituding tidak penuhi aturan ketenaga kerjaan, dalam waktu dekat, Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, akan keluarkan produk hukum berupa anjuran kepada Manajemen PT.MAN II. Apalagi perusahaan ini juga dinilai belum implementasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PUK SP3 PT.SAM II.***(zal)

Gapki Riau Sayangkan Moratorium Kebun Sawit di Kawasan APL

Rabu, 25 Mei 2011 07:42

Gapki Riau setuju penghentian sementara atau moratorium pembukaan kebun kelapa sawit, tetapi mestinya tak diberlakukan di kawasan APL.

Riauterkini-PEKANBARU-Terkait moratorium sawit, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau, Wisnu Oriza Suharto kepada Riauterkini Selasa (24/5/11) mengatakan bahwa selama ini sektor sawit memberikan imbas yang sangat positif terhadap pengurangan kemiskinan, penciptaan tenaga kerja, penerimaan negara dari sisi devisa dan pajak dan pembangunan wilayah.

Padahal, tambahnya, pelaku usaha sawit hanya meminta tidak dimasukannya area penggunaan lain (APL) dalam moratorium. Karena di kawasan APL-lah ekspansi perkebunan sawit dapat dilaksanakan.

"Pemberlakuan moratorium ini juga akan berimbas pada produksi sawit Indonesia hingga 5 tahun mendatang. Bagaimana tidak, jika ekspansi kebun sawit dilaksanakan saat ini, maka produksinya baru akan dapat dilihat pada 5 tahun ke depan. Jika ekspansi kebun sawit kecil, maka produksipun juga kecil," terangnya.

Moratorium menurutnya akan berimbas pada pengurangan serapan tenaga kerja dari sektor sawit. Dengan pertumbuhan ekspansi lahan sawit, maka sektor sawit ini bisa menyerap tenaga kerja baru. Jika tidak, maka pengurangan pengangguran minim diserap. ***(H-we)

PT Guna Dodos Pelalawan Belum Miliki HGU

Selasa, 24 Mei 2011 17:07
Di Pelalawan Sejak 1987,

PT Guna Dodos sejak 1987 beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Ironisnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Ironis PT Guna Dodos yakni sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan sejak tahun 1987 hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut terungkap pada kunjungan kerja anggota DPRD Pelalawan Komisi A, ke perusahaan kemarin.

Anggota komisi A Nazzarudin Arnazh, usai kegiatan kepada riauterkini Selasa (24/5/11) mengaku terkejut dengan pengakuan mananjemen perusahaan. Padahal menurut perundang-undangan setiap, perseorangan maupun badan yang menguasai tanah 50 hektar harus memiliki HGU.

"Inikan sangat ironis, masak perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun di kabupaten Pelalawan tidak memiliki HGU. Padahal perusahaan ini, memiliki luas areal perkebunan sawit hampir 900 hektar," bebernya.

Dalam menjalankan operasi imbuh Nazzar, pihak mengantongi SIUP yang diterbitkan oleh pemerintah Pekanbaru."Menurut pengakuan manajemen perusahaan, mengantongi SIUP yang diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru," tuturnya.

Ditambahkannya, terkait dengan, legalitas tanah, saat ini pihak perusahaan sudah mengantongi sertifikat tanah. "Memang, pihak perusahaan telah mengantongi, sertifikat tanah. Untuk setiap 2 hektar pihak perusahaan membuatkan sertikat," imbuhnya.

Namun untuk, ukuran perusahaan, menurut sepengetahuanya, tidak boleh kepemilikan tanah. "Jika mereka sudah mengantongi sertifikat, artinya mereka sudah barang tentu kepemilikan, sementara itu, pengelolaan sekarang ini bersifat perusahaan, nah harus ada HGUnya lah," tukasnya.***(feb)

Kamis, 12 Mei 2011

Tuntutan Pembagian Kebun Sawit, Sudah Dua Hari Warga Koto Garo Blokir Jalan PT SBAL

Rabu, 11 Mei 2011 19:20

Ratusan warga Desa Koto Garo, Kampar sudah dua hari memblokir jalan PT SBAL. Mereka menuntut pembagian kebun kelapa sawit pola KKPA.

Riauterkini-PEKANBARU- Sudah dua hari ini akses jalan menuju PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) diblokir ratusan warga Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Mereka menggelar aksi pemblokiran dalam rangka menuntut janji perusahaan membagikan kebun kelapa sawit yang dibangun dengan pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA).

Menurut penuturan masyarakat, mereka menjalin program KKPA dengan PT SBAL sejak 2003 silam dengan luas lahan sekitar 1.500 hektar. Perjanjian awal, kebun plasma akan dibagikan kepada warga setelah kelapa sawit berusia 36 bulan.

"Sekarang sudah tujuh tahun, tetapi kebun kelapa sawit belum juga dibagikan kepada kami. Ini yang membuat kami kesal," runtuk salah seorang tokoh masyarakat Kota Garo Zulkifli kepada wartawan, Rabu (11/5/11).

Di sela-sela aksi massa, sempat terjadi negosiasi dengan utusan perusahaan, yakni bagian Humas Firman, namun karena bersikukuh mengatakan, perusahaan belum bisa membagikan kebun karena belum tuntas menentukan patokan angka kredit setiap peserta plasma, akhirnya warga menolak melanjutkan negoisasi.

Kini warga akan terus bertahan di lokasi pemblokiran jalan menuju PT SBAL sampai tuntutan mereka dipenuhi. Di lokasi aksi, massa yang terdiri dari pria dan wanita dewasa serta anak-anak tersebut mendirikan sejumlah tenda darurat.***(mad)