Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 01 Maret 2011

Petani Tidak Siap untuk Replanting

Kepala Dinas Perkebunan Riau
1 Maret 2011 - 10.41 WIB

PEKANBARU - Seluas 53 persen dari total areal perkebunan kelapa sawit di Riau masih menunggu nasib untuk di-replanting. Saatnya sikap mental petani diubah agar tidak gamang menghadapi kondisi tertentu.

Dari dua juta hektare lebih areal perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, sebagian besar di antaranya sudah waktunya diremajakan (replanting), karena berusia antara 25 sampai 30 tahun. Yang kemudian menjadi masalah, banyak di antara petani sawit yang tidak siap kebunnya dire-planting. Pola hidup konsumtif, antara lain, dituding sebagai biang penyebabnya.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, M. Yafiz, menjelaskan bahwa di antara dua juta hektare lebih areal perkebunan kelapa sawit itu, sekitar 53 persen di antaranya merupakan areal perkebunan plasma alias milik masyarakat, sementara sisanya sebesar 47 persen merupakan areal perkebunan milik sejumlah perusahaan. “Yang terkendala untuk direplanting adalah areal perkebunan milik masyarakat, terutama menyangkut persoalan kesiapan dana,” kata Yafiz.

Tapi, sekitar 47 persen areal perkebunan kelapa sawit yang bernaung di bawah sejumlah perusahaan swasta nasional yang beroperasi di daerah ini, menurut Yafiz, sudah banyak yang mulai melakukan replanting. “Pola kerja mereka sudah tersistem,” kata Yafiz kepada Plasma di kantornya, Senin (21/2). “Mana tanaman sawit yang sudah waktunya dilakukan peremajaan karena faktor usia, mereka sudah melakukannya,” sambung Yafiz.

Pernyataan Yafiz senada dengan Setiyono, Ketua Aspekpir (Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR) Riau. Menurut Setiyono, dari 134.000 hektare areal perkebunan kelapa sawit milik petani yang tergabung dalam Aspekpir Riau, seluas sekitar 10.000 hektare di antaranya sudah saatnya dilakukan peremajaan. Aspekpir Riau sedang mempelajari dan menimbang-nimbang sejumlah opsi untuk melakukan peremajaan itu.

Diakui Yafiz, yang menjadi kendala utama untuk melakukan peremajaan adalah dana, karena masa tiga tahun sebelum tanaman sawit yang diremajakan berproduksi merupakan masa mengandung, di mana tanaman sawit belum memberikan hasil apa-apa. “Banyak petani yang tidak siap untuk itu,” ungkapnya. Apalagi sebagian besar petani sawit sudah terjebak pola hidup konsumtif sehingga gamang menghadapi kondisi sulit seperti saat tanaman sawit tidak memberikan hasil apa-apa.

Menurut Yafiz, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain, belum lama ini Disbun Provinsi Riau menggandeng PT Musim Mas dengan meli¬batkan tenaga ahli dari Bogor dan Kementerian Pertanian mencoba program replanting dengan pola bantuan subsidi silang. Pola ini telah berhasil dilakukan di Suma¬tera Utara dan Jambi dengan men-sela tanaman jagung dan kedele.

“Di sini pola itu mungkin akan dieksekusi dalam tahun ini,” tandas Yafiz, sambil menambahkan bahwa pelaksanaan pola tersebut dengan melibatkan PT Pertani, sebuah BUMN di lingkungan Ke-menterian Pertanian. Menurut Yafiz, penerapan pola tersebut secara prinsip sudah disetujui Kementerian Pertanian, dan diperkirakan paling telat April tahun ini Kementerian Pertanian akan mengeluarkan kebijakan tentang peremajaan.

Pola lain yang sedang dipelajari adalah sistem subsidi bunga. Dijelaskan Yafiz, petani hanya membayar bunga tujuh persen/tahun dari total jumlah kreditnya, sementara sisanya dibayarkan oleh APBN. Masalahnya, menurut Yafiz, kalau berurusan dengan lembaga perbankan tetap dengan mengedepankan profit (keuntungan). Untuk pola ini, menurut Yafiz, semua perbankan dan BMUN sudah berkomitmen untuk ikut membantu.

Untuk pola ini, menurut Yafiz, pemerintah menyiapkan dana Rp4 triliun, dan sebesar Rp600 miliar di antaranya akan dialokasikan untuk Provinsi Riau. “Sejauh ini baru satu yang sudah kita mulai, dan itu pun untuk jenis dana komersial,” terang Yafiz. Se¬mentara dua lainnya, yaitu yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu, sejauh ini proses administrasi untuk ikut serta dalam program tersebut sudah selesai. “Kita berharap tahun ini bisa dimulai,” sebut Yafiz.

Ditanya opsi mana yang mungkin bisa diterapkan untuk replanting, terutama areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Yafiz mengatakan pihaknya fleksibel saja. Tapi satu hal yang diingatkan Yafiz, untuk melakukan replanting sebagian besar petani tidak memiliki kesiapan dana untuk itu. Sementara di bagian lain banyak di antara perusahaan yang mau menjadi bapak angkat, tapi dengan catatan sistem bagi hasilnya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Yafiz juga menyinggung rencana replanting perkebunan kelapa sawit anggota Aspekpir Riau dengan bapak angkatnya PTPN V. Dijelaskan Yafiz, ia pernah mendengar pernyataan dari pengurus Aspekpir yang menyebut PTPN V masih mau menjadi bapak angkat mereka. Kepada pengurus itu, Yafiz menyarankan agar cara berpikirnya dibalik, karena yang punya lahan dan kebun adalah petani, bukan PTPN V. “Bapak ibarat gadis cantik,” kata Yafiz ke pengurus itu.

Dengan kata lain, menurut Yafiz, jangan ditanya apakah PTPN V masih mau menjadi bapak angkat bagi para petani anggota Aspekpir Riau itu? Pertanyaan seharusnya: apakah para petani masih bersedia menjadikan PTPN V sebagai bapak angkat? “Sebab, kalau mereka tidak mau, banyak perusahaan yang bersedia jadi bapak angkat,” katanya. “Tanah sudah ditanami sawit, surat-surat lengkap, kenapa harus Bapak yang nyari-nyari bapak angkat?” sambungnya.

Menunggu Tata Ruang
Pada bagian lain Yafiz men¬jelaskan program pengembangan perkebunan kelapa sawit di Riau tahun 2011. “Kita masih menunggu disah¬kannya UU Tata Ruang,” ungkapnya. Menurut Yafiz, untuk areal perkebunan di bawah 25 hektare merupakan wewenang pemerintahan kabupaten/kota mengeluarkan izinnya.

Tapi diakui Yafiz, kontribusi perkebunan kelapa sawit untuk PDRB Provinsi Riau sangat tinggi, yaitu 15 persen lebih. Sebab, sebanyak 480.000 kepala keluarga lebih menggantungkan nafkahnya terhadap dari dua juta hektare lebih areal perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Makanya, Yafiz setuju kalau UU Tata Ruang yang sedang dibahas, masih memberi kemungkinan pengembangan areal perke¬bunan kelapa sawit di Riau. (Lebih lengkap, sila baca Tabloid Plasma No. 66 Edisi Maret 2011).

Sabtu, 12 Februari 2011

Replanting 142 Ribu Hektar Sawit di Riau Terhambat Revitalisasi dari Bank

Jum’at, 11 Pebruari 2011 15:52

Kebun kelapa sawit seluas 142 ribu hektar di Riau sudah tidak produktif dimakan usia. Proses peremajaannya terganjal revitalisasi dari perbankan.

Riauterkini-PEKANBARU-Di Riau, sebanyak 142 ribu hektar kebun sawit perlu dilakukan replanting, 5 ribu hektar akan dilakukan pengembangan perkebunan sawit. Namun semuanya itu belum bisa mendapatkan dana revitalisasi dari perbankan.

Menurut Kasubdin Evaluasi dan Penetapan Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Putra kepada Riauterkini Jum'at (11/2/11), ada ketidak sepahaman antara pihak pengaju maupun perbankan dalah membangun sebuah nota kesepahaman pelaksanaan dana revitalisasi.

"Perbankan dengan prinsip kehati-hatiannya menetapkan persyaratan sertifikat lahan dalam pengguliran kredit revitalisasi. Namun, pihak pengaju sendiri berpendapat bahwa dalam salah satu klausul dalam program revitalisasi perkebunan adalah adanya alokasi dana untuk biaya sertifikasi," terangnya.

Ketidak sepahaman tersebut menurut Ferry membuat pelaksanaa biaya program program revitalisasi perkebunan di Riau tidak jalan seperti yang diharapkan. bahkan terhitung hari ini, belum ada satupun replanting dan pengembangan perkebunan yang mendapatkan dana revitalisasi perkebunan.

Katanya, dalam program revitalisasi disebutkan bahwa untuk dana sertivikasi disediakan dalam program. Itu berarti sertivikasi lahan masuk dalam komponen biaya program seperti kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI dengan Menteri Pertanian RI.

"Dalam program revitalisasi tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada pihak perbankan yang menyalurkan dana revitalisasi perkebunan. Besaran subsidi bunga oleh pemerintah dalam program tersebut sebesar 7 persen," terang Ferry.

Katanya, untuk pengjuan program revitalisasi di pengembangan perkebunan, ada 5 perusahaan yang mengajukannya. Yaitu PT Matsubah (Rohul) seluas 1.000 hektar. PT Bintang Riau Sejahtera (Inhu) sebesar 1.000 hektar. PT Agro Mitra Rokan (Rohil) sebesar 1.520 hektar, PT Sinar Haska Lestari (Pelalawan) 1.000 hektar dan Koperasi Anugerah (Rohil) 500 hektar.

Untuk replanting di Riau, hasil pendataan menyebutkan bahwa hingga tahun 2014 mendatang sedikitnya ada 57.158 hektar yang akan direplanting. Yaitu kebun milik mitra PTPN V dan PT Asian Agri. dan total kebun yang akan direplanting di Riau sebanyak 142 ribu hektar di 10 perkebunan swasta dan PTPN V.***(H-we)

Rabu, 09 Februari 2011

Bupati Siak Serahkan 228 SK Penerima Kebun Sawit di Desa Mandi Angin

Selasa, 8 Pebruari 2011 18:05


Bupati Siak Serahkan SK 228 peserta penetapan peserta penerima kebun sawit di Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas. Masing-masing peserta mendapatkan 1,95 hektar lahan sawit.

Riauterkini-MINAS- Berdasarkan Keputusan Bupati Siak nomor 294/HK/ KPTS/2010 tentang Penunjukkan Petani Peserta Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Siak II di Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak. SK diberikan ke masyarakat yang berjumlah 228 peserta dengan masing-masing menerima 1,95 Ha Kebun Sawit.

Penyerahan tersebut dihadiri Direktur PT Permodalan Siak, Direksi PT. Siak Prima Nusalima, Kepala Badan, Kepala Dinas instansi terkait, Camat Minas, dan UPIKA.

Dalam pemberian SK tersebut, dikatakan bahwa pihak kelompok tani yang ada dalam program kelompok kebun sawit tersebut agar dapat mempertahankan kebun tersebut dan juga merawatnya dengan baik agar kelak berguna bagi anak cucu mendatang.

"Dengan adanya penyerahan SK ini saya berharap kepada seluruh kelompok tani yang mendapat kebun sawit dalam program pemerintah ini agar dapat merawatnya dan juga dapat mengembangkan kebun sawit tersebut agar berguna bagi anak cucu kita," terang Bupati Siak.

Selain itu dikatakan terbangunannya Kebun Kepala sawit Siak II seluas 5.127 Ha yang tersebar pada 10 Desa dalam 5 Kecamatan, dimana salah satunya terdapat dalam desa Mandi Angin seluas 450 Ha.

"Kita menyadari bahwa dengan keterbatasan dan kemampuan yang ada maka Kebun seluas 5.127 Ha tersebut pembangunannya dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2008," terang Arwin AS.

Program Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Siak Tahap II Tahun 2005/2006 meliputi desa Kota Ringin, Paluh, Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Desa Rawang Air Putih, Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak, Desa Rantau Bertuah, Desa Mandi Angin Kecamatan Minas, Desa Olak, Desa Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau.***(vila)

8 Tahun, 20.069 Hektar Sawah di Riau Jadi Kebun Sawit

Rabu, 9 Pebruari 2011 15:27

Kelapa sawit memiliki daya tarik kuat bagi para petani di Riau. Terbukti, selama 8 tahun terakhir, terjadi alih fungsi 20/069 hektar sawah menjadi kebun kelapa sawit.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan air (PLA) Dinas Tanaman Pangan Riau, Hendri kepada Riauterkini beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dalam kurun waktu 8 tahun terakhir ini (2002-2010) tercatat sebanyak 20.069 hektar areal persawahan di Riau beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Menurutnya, peralihan fungsi areal persawahan menjadi perkebunan sawit hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Riau. Namun yang tertinggi tingkat peralihannya adalah di 4 kabupaten/kota saja. Yaitu di Indragiri Hulu, Kampar, Pelalawan dan Rokan Hilir.

"Tertinggi alih fungsi areal persawahan adalah untuk dijadikan warga menjadi perkebunan sawit. Namun ada juga pemilik lahan yang enggan menggarapnya dan menjadi semak belukar," terangnya.

Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan Operasi Riau Makmur (OPRM). Targetnya adalah untuk meningkatkan produksi beras dengan cara merehabilitasi sawah terlantar seluas 13.126 ha dan pencetakan sawah baru seluas 18.765 ha. Menurutnya, program tersebut hingga 2009 telah berhasil menghasilkan sekitar 1.200 ha pencetakan sawah baru.

"Pemprov Riau berusaha untuk memulihkan kembali sawah yang telantar itu dalam rangka mendukung penyuksesan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM). Program ini menargetkan membangun persawahan seluas 100.000 hektare hingga 2013," terangnya.***(H-we)

Minggu, 23 Januari 2011

Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman


Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro
Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak.

"Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu.

Ia menjelaskan, tempat pemakaman umum seluas 126 hektare itu adalah tanah wakaf dan telah ada sejak pertama kali warga transmigran berada di Kabupaten Kampar pada tahun 1989. Para transmigran tersebut berasal dari Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah populasi sekitar 475 kepala keluarga.

Sedangkan, lanjutnya, perusahaan sawit tersebut baru berada di daerah tersebut sekitar tahun 2004. Menurut dia, pabrik pengolahan minyak sawit tersebut beroperasi tanpa memiliki kebun di Kecamatan Tapung.

"Perusahaan menawarkan pengganti tanah pemakaman tapi warga menolak karena lokasinya jauh dan berbukit-bukit. Jadi kami akan tetap mempertahankan makam ini," katanya.

Ia mengatakan warga akhirnya membuat parit untuk memberi tanda di sekeliling pemakaman. Namun, pihak perusahaan menimbun parit tersebut dengan alat berat bahkan membuat pagar hingga ke dalam areal pemakaman umum.

"Perusahaan menyulut amarah warga karena mereka membuat pagar hingga masuk ke dalam tanah makam," kata Syuhada.

Menurut dia, warga kini menutup jalan desa yang dilakui mobil perusahaan untuk menuju pabrik. Penutupan jalan akan terus dilakukan sampai tuntutan warga untuk mempertahankan areal makam dituruti oleh pihak perusahaan.

"Lagipula jalan ditutup warga adalah jalan desa. Pabrik itu awalnya beroperasi tak punya jalan dan melewati desa kami," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP MZ Muttaqien meminta kedua pihak untuk saling menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak pada Sabtu (22/1) malam.

"Kepolisian memfasilitasi pihak perusahaan dan kepala desa. Saya harap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu ada tindakan melawan hukum," katanya.