Kepala Dinas Perkebunan Riau | ||
|
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Selasa, 01 Maret 2011
Petani Tidak Siap untuk Replanting
Sabtu, 12 Februari 2011
Replanting 142 Ribu Hektar Sawit di Riau Terhambat Revitalisasi dari Bank
Rabu, 09 Februari 2011
Bupati Siak Serahkan 228 SK Penerima Kebun Sawit di Desa Mandi Angin
Riauterkini-MINAS- Berdasarkan Keputusan Bupati Siak nomor 294/HK/ KPTS/2010 tentang Penunjukkan Petani Peserta Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Siak II di Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak. SK diberikan ke masyarakat yang berjumlah 228 peserta dengan masing-masing menerima 1,95 Ha Kebun Sawit.
Penyerahan tersebut dihadiri Direktur PT Permodalan Siak, Direksi PT. Siak Prima Nusalima, Kepala Badan, Kepala Dinas instansi terkait, Camat Minas, dan UPIKA.
Dalam pemberian SK tersebut, dikatakan bahwa pihak kelompok tani yang ada dalam program kelompok kebun sawit tersebut agar dapat mempertahankan kebun tersebut dan juga merawatnya dengan baik agar kelak berguna bagi anak cucu mendatang.
"Dengan adanya penyerahan SK ini saya berharap kepada seluruh kelompok tani yang mendapat kebun sawit dalam program pemerintah ini agar dapat merawatnya dan juga dapat mengembangkan kebun sawit tersebut agar berguna bagi anak cucu kita," terang Bupati Siak.
"Kita menyadari bahwa dengan keterbatasan dan kemampuan yang ada maka Kebun seluas 5.127 Ha tersebut pembangunannya dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2008," terang Arwin AS.
Program Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Siak Tahap II Tahun 2005/2006 meliputi desa Kota Ringin, Paluh, Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Desa Rawang Air Putih, Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak, Desa Rantau Bertuah, Desa Mandi Angin Kecamatan Minas, Desa Olak, Desa Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau.***(vila)
8 Tahun, 20.069 Hektar Sawah di Riau Jadi Kebun Sawit
Minggu, 23 Januari 2011
Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
| Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro |
Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak. "Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu. Ia menjelaskan, tempat pemakaman umum seluas 126 hektare itu adalah tanah wakaf dan telah ada sejak pertama kali warga transmigran berada di Kabupaten Kampar pada tahun 1989. Para transmigran tersebut berasal dari Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah populasi sekitar 475 kepala keluarga. Sedangkan, lanjutnya, perusahaan sawit tersebut baru berada di daerah tersebut sekitar tahun 2004. Menurut dia, pabrik pengolahan minyak sawit tersebut beroperasi tanpa memiliki kebun di Kecamatan Tapung. "Perusahaan menawarkan pengganti tanah pemakaman tapi warga menolak karena lokasinya jauh dan berbukit-bukit. Jadi kami akan tetap mempertahankan makam ini," katanya. Ia mengatakan warga akhirnya membuat parit untuk memberi tanda di sekeliling pemakaman. Namun, pihak perusahaan menimbun parit tersebut dengan alat berat bahkan membuat pagar hingga ke dalam areal pemakaman umum. "Perusahaan menyulut amarah warga karena mereka membuat pagar hingga masuk ke dalam tanah makam," kata Syuhada. Menurut dia, warga kini menutup jalan desa yang dilakui mobil perusahaan untuk menuju pabrik. Penutupan jalan akan terus dilakukan sampai tuntutan warga untuk mempertahankan areal makam dituruti oleh pihak perusahaan. "Lagipula jalan ditutup warga adalah jalan desa. Pabrik itu awalnya beroperasi tak punya jalan dan melewati desa kami," katanya. Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP MZ Muttaqien meminta kedua pihak untuk saling menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak pada Sabtu (22/1) malam. "Kepolisian memfasilitasi pihak perusahaan dan kepala desa. Saya harap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu ada tindakan melawan hukum," katanya. |