Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Rabu, 09 Februari 2011
8 Tahun, 20.069 Hektar Sawah di Riau Jadi Kebun Sawit
Minggu, 23 Januari 2011
Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
| Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro |
Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak. "Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu. Ia menjelaskan, tempat pemakaman umum seluas 126 hektare itu adalah tanah wakaf dan telah ada sejak pertama kali warga transmigran berada di Kabupaten Kampar pada tahun 1989. Para transmigran tersebut berasal dari Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah populasi sekitar 475 kepala keluarga. Sedangkan, lanjutnya, perusahaan sawit tersebut baru berada di daerah tersebut sekitar tahun 2004. Menurut dia, pabrik pengolahan minyak sawit tersebut beroperasi tanpa memiliki kebun di Kecamatan Tapung. "Perusahaan menawarkan pengganti tanah pemakaman tapi warga menolak karena lokasinya jauh dan berbukit-bukit. Jadi kami akan tetap mempertahankan makam ini," katanya. Ia mengatakan warga akhirnya membuat parit untuk memberi tanda di sekeliling pemakaman. Namun, pihak perusahaan menimbun parit tersebut dengan alat berat bahkan membuat pagar hingga ke dalam areal pemakaman umum. "Perusahaan menyulut amarah warga karena mereka membuat pagar hingga masuk ke dalam tanah makam," kata Syuhada. Menurut dia, warga kini menutup jalan desa yang dilakui mobil perusahaan untuk menuju pabrik. Penutupan jalan akan terus dilakukan sampai tuntutan warga untuk mempertahankan areal makam dituruti oleh pihak perusahaan. "Lagipula jalan ditutup warga adalah jalan desa. Pabrik itu awalnya beroperasi tak punya jalan dan melewati desa kami," katanya. Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP MZ Muttaqien meminta kedua pihak untuk saling menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak pada Sabtu (22/1) malam. "Kepolisian memfasilitasi pihak perusahaan dan kepala desa. Saya harap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu ada tindakan melawan hukum," katanya. |
Kamis, 30 Desember 2010
PT LIH Timbun 10 Anak Sungai
Kamis, 23 Desember 2010
2,9 Hektare Sawit Ancam Lahan Gambut
22 DECEMBER 2010
PEKANBARU (RP)- Perkebunan sawit di lahan gambut sejauh ini masih berkembang di Riau. Padahal kondisi ini sangat membahayakan lingkungan. Sawit yang banyak menghabiskan air tanah akan menyebabkan lahan gambut semakin kritis. Akibatnya, daerah-daerah pesisir dapat kekurangan air dan intrusi air laut akan makin meluas.
‘’Untuk itu dari sekarang kita ingatkan beberapa daerah pesisir seperti Inhil, Rohil, Siak dan Bengkalis agar lebih selektif memberikan izin perkebunan sawit di kawasan gambut ini,’’ ujar Kepala Balitbang Riau, Prof Dr H Tengku Dahril MSc.
Hal itu dikatakannya kepada Riau Pos, Selasa (21/12) di Pekanbaru dalam ekspos hasil penelitian Balitbang Riau bekerja sama dengan Badan Pengkajian Lahan dan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau. Di Riau, ujar Dahril, dari seluruh luas lahan terdapat 45 persen atau sekitar 4 juta hektare kawasan gambut. Sedangkan perkebunan sawit di Riau saat ini sudah mencapai 2.056.008 hektare. Data terbaru dari Ditjenbun, angkanya lebih luas lagi, yakni 2.948.319 hektare. Perluasan kebun sawit ini di satu sisi memang dianggap penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun diingatkan Tengku Dahril, bahwa kajian akademis memaparkan bahwa perkebunan sawit yang sudah mulai merambah kawasan lahan gambut akan sangat membahayakan lingkungan. Akan terjadi intrusi air laut, penurunan atau elevasi tanah, dan sejumlah bahaya lingkungan lainnya. ‘’Saat ini kita belum dalam tahap melarang. Dari hasil penelitian ini kita hanya mengingatkan agar hati-hati dalam membuka lahan sawit di daerah berlahan gambut,’’ ujar Dahril.
Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan itu, sebutnya, maka ada beberapa rekomendasi yang hendaknya dilakukan instansi dan dinas terkait. Pertama, perlunya penanggulangan karhutla saat pembukaan lahan dengan cara membuat dam atau kanal yang efektif. Kedua, pengaturan tinggi muka air dengan penataan drainase. Ketiga, membatasi pembangunan perkebunan, hanya sampai gambut berkedalaman 4 meter. Keempat, harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konservasi lahan gambut, dan kelima, perlunya dikembangkan model berkelanjutan baik dari aspek sosial, ekonomi serta politik.
‘’Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada instansi terkait, termasuk di kabupaten yang bersangkutan agar keberadaan kebun sawit di Riau tak malah menjadi bencana lingkungan di kemudian hari,’’ ujar Dahril.(muh)