Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 09 Februari 2011

8 Tahun, 20.069 Hektar Sawah di Riau Jadi Kebun Sawit

Rabu, 9 Pebruari 2011 15:27

Kelapa sawit memiliki daya tarik kuat bagi para petani di Riau. Terbukti, selama 8 tahun terakhir, terjadi alih fungsi 20/069 hektar sawah menjadi kebun kelapa sawit.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan air (PLA) Dinas Tanaman Pangan Riau, Hendri kepada Riauterkini beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dalam kurun waktu 8 tahun terakhir ini (2002-2010) tercatat sebanyak 20.069 hektar areal persawahan di Riau beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Menurutnya, peralihan fungsi areal persawahan menjadi perkebunan sawit hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Riau. Namun yang tertinggi tingkat peralihannya adalah di 4 kabupaten/kota saja. Yaitu di Indragiri Hulu, Kampar, Pelalawan dan Rokan Hilir.

"Tertinggi alih fungsi areal persawahan adalah untuk dijadikan warga menjadi perkebunan sawit. Namun ada juga pemilik lahan yang enggan menggarapnya dan menjadi semak belukar," terangnya.

Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan Operasi Riau Makmur (OPRM). Targetnya adalah untuk meningkatkan produksi beras dengan cara merehabilitasi sawah terlantar seluas 13.126 ha dan pencetakan sawah baru seluas 18.765 ha. Menurutnya, program tersebut hingga 2009 telah berhasil menghasilkan sekitar 1.200 ha pencetakan sawah baru.

"Pemprov Riau berusaha untuk memulihkan kembali sawah yang telantar itu dalam rangka mendukung penyuksesan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM). Program ini menargetkan membangun persawahan seluas 100.000 hektare hingga 2013," terangnya.***(H-we)

Minggu, 23 Januari 2011

Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman


Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro
Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak.

"Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu.

Ia menjelaskan, tempat pemakaman umum seluas 126 hektare itu adalah tanah wakaf dan telah ada sejak pertama kali warga transmigran berada di Kabupaten Kampar pada tahun 1989. Para transmigran tersebut berasal dari Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah populasi sekitar 475 kepala keluarga.

Sedangkan, lanjutnya, perusahaan sawit tersebut baru berada di daerah tersebut sekitar tahun 2004. Menurut dia, pabrik pengolahan minyak sawit tersebut beroperasi tanpa memiliki kebun di Kecamatan Tapung.

"Perusahaan menawarkan pengganti tanah pemakaman tapi warga menolak karena lokasinya jauh dan berbukit-bukit. Jadi kami akan tetap mempertahankan makam ini," katanya.

Ia mengatakan warga akhirnya membuat parit untuk memberi tanda di sekeliling pemakaman. Namun, pihak perusahaan menimbun parit tersebut dengan alat berat bahkan membuat pagar hingga ke dalam areal pemakaman umum.

"Perusahaan menyulut amarah warga karena mereka membuat pagar hingga masuk ke dalam tanah makam," kata Syuhada.

Menurut dia, warga kini menutup jalan desa yang dilakui mobil perusahaan untuk menuju pabrik. Penutupan jalan akan terus dilakukan sampai tuntutan warga untuk mempertahankan areal makam dituruti oleh pihak perusahaan.

"Lagipula jalan ditutup warga adalah jalan desa. Pabrik itu awalnya beroperasi tak punya jalan dan melewati desa kami," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP MZ Muttaqien meminta kedua pihak untuk saling menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak pada Sabtu (22/1) malam.

"Kepolisian memfasilitasi pihak perusahaan dan kepala desa. Saya harap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu ada tindakan melawan hukum," katanya.

Kamis, 30 Desember 2010

PT LIH Timbun 10 Anak Sungai

Rabu, 29 Desember 2010 16:47
Temuan Anggota DPRD Pelalawan,
Anggota Komisi B DPRD Pelalawan mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menyebutkan PT LIH telah menimbun 10 anak sungai untuk membuka kebun kelapa sawit.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mengabaikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Sedikitnya, 10 anak sungai yang berada di areal perkebunan tersebut, ditutup dan ditimbun. Kondisi ini berdasarkan temuan anggota DPRD Pelalawan dari Komisi B, Herman Maskar dengan masyarakat desa Kuala Terusan.

"Kita meminta kepada instansi terkait baik itu dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat Pemerintah Kabupaten untuk dapat segera mencabut seluruh izin PT LIH, sebab saat ini perusahaan itu banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan termasuk Amdalnya," terang Herman Maskar, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/12/10) di Pangkalankerinci.

Katanya, pelanggaran yang fatal dilakukan oleh PT LIH tersebut adalah, perusahaan tersebut telah melakukan tindakan diluar dugaan yaitu menutup dan meratakan sedikitnya 10 anak sungai kampar yang ada dilingkungan perkampungan Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Atas penutupan anak sungai tersebut lanjut Herman,warga Kuala Terusan sampai sekarang tidak bisa lagi mencari ikan di anak sungai tersebut yang biasa dilakukan mereka setiap hari untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, "Saya sudah lihat dan rasakan kondisi mereka disana, terlebih lagi saya dilahirkan di daerah itu, sejak ditutupnya anak sungai itu warga kuala terusan sudah tidak bisa mencari ikan lagi di anak sungai itu", kata Herman.

Herman juga menambahkan, Atas kejadian itu masyarakat setempat sudah melakukan perundingan kepada pihak perusahaan untuk menuntut ganti rugi berupa pembangunan kebun masyarakat dengan pola KKPA, dengan adanya kebun pola KKPA tersebut diharapkan selain bisa mengganti sumber pencaharian warga karena anak sungainya sudah ditutup, hal itu juga dianggap sudah kewajiban perusahaan untuk membangunnya demi kesejahteraan warga disekitar perusahaan.

"Tapi setelah mereka minta ganti rugi soal KKPA itu, ternyata sampai sekarang pihak perusahaan tidak merespon, hal inikan menunjukan bahwa mereka menggap dirinya hebat dan kebal hukum, untuk itu saya minta kepada pemerintah agar dapat mencabut semua izin PT LIH karena dianggap tidak memberikan manfaat positif bagi masarakat sekitar,".tandasnya.

Sementara itu terkait masalah ini manajemen, PT LIH hingga berita ini diposting belum berhasil dikomfirmasi. Humasnya, Yusherman telephon genggamnya tak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.***(feb)

Kamis, 23 Desember 2010

2,9 Hektare Sawit Ancam Lahan Gambut

22 DECEMBER 2010

PEKANBARU (RP)- Perkebunan sawit di lahan gambut sejauh ini masih berkembang di Riau. Padahal kondisi ini sangat membahayakan lingkungan. Sawit yang banyak menghabiskan air tanah akan menyebabkan lahan gambut semakin kritis. Akibatnya, daerah-daerah pesisir dapat kekurangan air dan intrusi air laut akan makin meluas.

‘’Untuk itu dari sekarang kita ingatkan beberapa daerah pesisir seperti Inhil, Rohil, Siak dan Bengkalis agar lebih selektif memberikan izin perkebunan sawit di kawasan gambut ini,’’ ujar Kepala Balitbang Riau, Prof Dr H Tengku Dahril MSc.

Hal itu dikatakannya kepada Riau Pos, Selasa (21/12) di Pekanbaru dalam ekspos hasil penelitian Balitbang Riau bekerja sama dengan Badan Pengkajian Lahan dan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau. Di Riau, ujar Dahril, dari seluruh luas lahan terdapat 45 persen atau sekitar 4 juta hektare kawasan gambut. Sedangkan perkebunan sawit di Riau saat ini sudah mencapai 2.056.008 hektare. Data terbaru dari Ditjenbun, angkanya lebih luas lagi, yakni 2.948.319 hektare. Perluasan kebun sawit ini di satu sisi memang dianggap penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Namun diingatkan Tengku Dahril, bahwa kajian akademis memaparkan bahwa perkebunan sawit yang sudah mulai merambah kawasan lahan gambut akan sangat membahayakan lingkungan. Akan terjadi intrusi air laut, penurunan atau elevasi tanah, dan sejumlah bahaya lingkungan lainnya. ‘’Saat ini kita belum dalam tahap melarang. Dari hasil penelitian ini kita hanya mengingatkan agar hati-hati dalam membuka lahan sawit di daerah berlahan gambut,’’ ujar Dahril.

Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan itu, sebutnya, maka ada beberapa rekomendasi yang hendaknya dilakukan instansi dan dinas terkait. Pertama, perlunya penanggulangan karhutla saat pembukaan lahan dengan cara membuat dam atau kanal yang efektif. Kedua, pengaturan tinggi muka air dengan penataan drainase. Ketiga, membatasi pembangunan perkebunan, hanya sampai gambut berkedalaman 4 meter. Keempat, harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konservasi lahan gambut, dan kelima, perlunya dikembangkan model berkelanjutan baik dari aspek sosial, ekonomi serta politik.

‘’Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada instansi terkait, termasuk di kabupaten yang bersangkutan agar keberadaan kebun sawit di Riau tak malah menjadi bencana lingkungan di kemudian hari,’’ ujar Dahril.(muh)

20 Persen Kebun Sawit Indonesia Dikuasai Investor Malaysia

Kamis, 23 Desember 2010 18:40

2,1 juta hektar dari 7 juta hektar kebun sawit di Indonesia dikuasai negara asing. Pemerintah diharapkan untuk menerapkan batasan kepemilikan lahan oleh warga asing.

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Wisnu Oriza Soeharto kepada Riauterkinidi sela acara Diskusi Panel Ekonomi Riau Akhir Tahun 2010, di Kantor Bank Indonesia Pekanbaru, Kamis (23/12/2010) mengatakan bahwa luas kebun sawit di Indonesia mencapai 7 juta hektar.

20 persen diantaranya atau sekitar 1,4 juta hektar milik investor asal negeri jiran Malaysia. 10 persen lainnya atau sekitar 700 ribu hektar milik perusahaan indikasi luar negeri.

Ia mengakui bahwa Kehadiran investor asing dalam industri perkebunan sawit di Indonesia sangat diharapkan. Tentunya agar dapat mendongkrak iklim investasi di dunia usaha Indonesia umumnya. Namun harus dilakukan pengawasan. karena jika dibiarkan dominan bisa berdampak negatif.

Untuk menghindari dominasi asing, menurut Wisnu, diperlukan peran pemerintah dalam memperketat izin kepemilikan asing. Soalnya, regulasi tentang kepemilikan asing di bisnis sawit dinilai masih kabur dan tak mengatur secara tegas.

Kata dia, dominasi asing di bisnis sawit nasional sangat berbahaya. Pasalnya, banyak orang pribumi yang menggantungkan hidup di sektor industri sawit.

“Izin kepemilikannya harus diperketat dan diatur sedemikian rupa supaya mereka (asing, red) tidak dominan. Jika tidak diatur secara tegas dan diperketat, bukan tidak mungkin asing akan mendominasi kepemilikan lahan di Indonesia," harapnya.***(H-we)