Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 07 Agustus 2018

Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul

Senin, 6 Agustus 2018 20:49
Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul
Polemik lahan kemitraan di PT EDI Rohul terus berlanjut. Sebagai induk perusahaan, Astra diminta turut membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lembaga Masyarakat Kunto (LMK) Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak manajemen Astra ikut membantu menyelesaikan sengketa pola kemitraan di PT. Eka Dura Indonesia (EDI).

Ketua LMK, Laksamana Heri, mengungkapkan awalnya PT. EDI‎, selaku anak perusahaan Astra, sekira tahun 1991 silam berjanji akan membantu merealisasikan lahan pola kemitraan untuk 7 koperasi di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam sekira 6.000 hektar, namun hanya terealisasi sekira 2.500 hektar.

Setelah kebun PT. EDI terbangun dan Kecamatan Kunto Darussalam dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kunto Darussalam sebagai kecamatan induk dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, janji perusahaan merealisasikan lahan kemitraan 6.000 hektar tidak juga terealisasi.

Hanya sekira 2.500‎ hektar dari 6.000 hektar terealisasi, dibagikan kepada 6 koperasi, termasuk induknya Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari enam koperasi, ungkap Heri, hanya dua koperasi tersisa atau bertahan yakni KSU Sumber Rezeki dengan Koperasi Panca Usaha.

‎"Kami Lembaga Masyarakat Kunto mendesak pihak Astra untuk membantu penyelesaian sengketa masyarakat kedua belah pihak," minta Heri kepada manajemen Astra.

‎"Apabila tidak, maka kami akan melakukan class cction kepada pihak Astra," tambahnya.

Heri sangat berharap pihak perkebunan kelapa sawit PT. EDI atau Astra ikut berperan aktif dalam penyelesaikan sengketa antara Koperasi Panca Usaha Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan Kelompok Tani (Koptan) Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.

"Perusahaan harus berperan aktif dalam hal seperti ini," harap Laksamana Heri lagi.

Pada hearing mediasi sengketa lahan pola KKPA antara Koptan Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dengan Koperasi Panca Usaha Ekadura Kecamatan Pagarantapah Darussalam di DPRD Rohul tidak menemukan solusi alias buntu.

Mediasi sengketa pola KKPA bermitra dengan PT. EDI sendiri sudah dilakukan lima kali mediasi‎ sekira enam bulan terakhir, belum menemukan titik temu, dan kabarnya akan diselesaikan melalui pradilan.

‎Pada hearing dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, ‎Selasa (31/7/2018), dihadiri Kapolsek Kunto Darussalam AKP S. Sitinjak, perwakilan Koramil Kunto Darussalam, Lurah Kota Lama Aly Yusuf juga tidak menemukan titik kesepakatan.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengaku awalnya sudah akan tercapai titik kesepakatan, tidak sampai pradilan, namun hasil Rapat Akhir Tahun atau RAT anggota dan pengurus Koperasi Panca Usaha menyimpulkan bahwa tuntutan Koptan Tani Muda Karya ini tidak dapat diakomodir.

"Dan seluruh anggota Koperasi Panca Usaha meminta prosesnya ke praradilan. Jadi kami DPRD pun tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas keinginan Koperasi Panca Usaha‎ atas tuntutan Kelompok Tani Muda Karya itu," jelas Kelmi belum lama ini.

Karena tidak juga menemukan solusi, kata Kelmi, kesimpulan akhir DPRD Rohul menyerahkan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Rohul ini mengatakan dari dokumen dan alurnya, realisasi lahan KKPA dibagikan PT. EDI merupakan anak perusahaan Astra, selaku bapak angkat ke koperasi sudah pas atau sesuai, yakni sekira 2.500 hektar.

"Cuman dalam penetapan lahan ini terjadi desakan atau tuntutan yang disampaikan Kelompok Tani Muda Karya," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Rohul.

Karena buntu, Kelmi mengaku sengketa lahan pola kemitraan akhirnya diserahkan kembali kepada kedua belah pihak.‎ Apalagi pihak Koperasi Panca Usaha sudah membaca keputusan hasil RAT anggota dan pengurus saat mediasi.***(zal)

Senin, 30 Januari 2017

Kabar Baik, Tahun Ini Jepang Bakal Tanamkan Modal Rp1,2 T, Guna Kembangkan Hilirisasi Sawit di Dumai Riau

Minggu, 29 Januari 2017 00:15 WIBhttps://www.goriau.com/berita/ekonomi/kabar-baik-tahun-ini-jepang-bakal-tanamkan-modal-rp12-t-guna-kembangkan-hilirisasi-sawit-di-dumai-riau.html
JAKARTA - Perusahaan hilirisasi Kelapa Sawit asal Jepang, Kao akan menanamkan modalnya sebesar USD 90 juta atau Rp 1,2 triliun untuk mendirikan pabrik fatty acid di Dumai, Riau.

Nantinya, investasi ini akan berbentuk joint venture atau usaha patungan dengan Badan Usaha milik swasta nasional.

Pejabat Promosi Investasi Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) di Tokyo, Jepang Saribua Siahaan menyampaikan kerja sama tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2017.

Di mana porsi kepemilikan saham Perusahaan Indonesia sebesar 65 persen dan Perusahaan Jepang sebesar 35 persen.


"Pabrik tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2019 di lahan seluas 44.000 meter per segi di Dumai, Riau dengan kapasitas sebesar 100.000 ton per tahun," kata Saribua melalui keterangan resminya, Sabtu (28/1).

Dia menambahkan, perusahaan joint venture tersebut akan memproduksi fatty acid, bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi berbagai jenis produk seperti detergen, sampo dan pembersih muka.

Yang nantinya akan mendongkrak kapasitas produksi fatty acid Kao sebesar 130 persen dan meningkatkan porsi pasokan fatty acid internal perusahaan hingga 60 persen.

"Pabrik yang di Indonesia akan menyediakan kebutuhan bahan baku untuk pabrik produk konsumer Kao di Thailand, Indonesia dan Vietnam," imbuhnya.

Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) melalui IIPC Tokyo secara aktif memfasilitasi perusahaan dalam mengajukan perizinan ke BKPM melalui fasilitas Investasi Izin 3 Jam dan juga akan terus mendukung dan membantu perusahaan sampai proyek ini mencapai commercial stages.

Pemerintah menyambut baik rencana investasi investor Jepang di sektor industri penghiliran CPO di Indonesia, di mana potensi industri manufaktur berbasis CPO di Tanah Air masih sangat besar, karena kebutuhan bahan baku industri makanan dan produk konsumer terus meningkat.

Dukungan atas proses penghiliran industri CPO juga diberikan lewat pengembangan kawasan industri berbasis CPO, termasuk Dumai. Pemerintah menerapkan disinsentif bea keluar bagi produk CPO yang tarifnya semakin rendah semakin besar nilai tambah yang diberikan dalam proses produksi di Indonesia. ***

Senin, 09 Januari 2017

Ratusan Warga Ulak Patian, Rohul Demo PT. SJI Coy

Senin, 9 Januari 2017 17:17
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=117246&judul=-Ratusan-Warga-Ulak-Patian--Rohul-Demo-PT--SJI-Coy

Ratusan Warga Ulak Patian, Rohul datangi kantor PT SJI Coy. Massa menuntut perusahaan memenuhi perjanjian pembentukan KKPA dan menjebol parit gajah penghubung dengan desa.

, Ini Empat Tuntutannya Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendemo kantor PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy, Senin (9/1/17).

Aksi demontrasi masyarakat ini hampir berujung bentrok. Setibanya massa di pintu masuk perusahaan, mereka dihadang oleh puluhan security PT. SJI Coy. Adu mulut pun tidak terhindarkan.

Sedikitnya ada empat tuntutan masyarakat disampaikan pada aksi demo di pintu masuk ke kantor manajemen PT. SJI Coy berlokadi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.

Empat tuntutan masyarakat Ulak Patian ke PT. SJI Coy, yakni meminta perusahaan segera konversikan lahan pola kemitraan atau KKPA seluas 375 hektar secepatnya, karena sudah melewati nota kesepahaman atau MoU.

"Kami menuntut PT. SJI memenuhi perjanjian dalam pembentukan pola KKPA beberapa tahun lalu, karena sampai saat ini belum direalisasikan pihak perusahaan," tegas seorang pendemo.

Selain itu, tuntutan kedua, masyarakat juga meminta agar PT. SJI Coy bisa mempekerjakan masyarakat tempatan. Ketiga, warga meminta PKS PT. SJI Coy yang efektif beroperasi Agustus 2016 silam tidak membuang limbah cairnya ke sungai.

Dan tuntutan ke empat, warga mendesak PT. SJI Coy menjebol tanggul atau parit gajah, yang merupakan perbatasan antara Desa Ulak Patian dengan PT. SJI Coy.

"Ketika musim penghujan, air sungai merendam pemukiman kami, ini karena tanggul perusahaan," sampai warga.

Ani, salah seorang perempuan asal Desa Ulak Patian mengakui dirinya ikut demo karena meminta kejelasan soal pola KKPA yang dimitrakan dengan PT. SJI Coy belum juga terealisasi.

Menurut warga, seharusnya enam bulan lalu pola KKPA dimitrakan dengan PT. SJI Coy sudah dikonversikan ke masyarakat penerima, namun belum ada direalisasikan oleh perusahaan sampai hari ini.

"Kami minta lahan pola KKPA kami dikembalikan," teriak histeris Ani saat aksi demo.

Koordinator Aksi, Supardi, mengatakan empat tuntutan sudah disampaikan ke pihak manajemen PT. SJI Coy, dan perusahaan minta penangguhan waktu satu minggu ke depan, dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan masyarakat.

Bila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada itikad baik dari manajemen PT. SJI Coy, maka masyarakat akan merebut paksa lahan pola KKPA seluas 375 hektar yang belum juga dikonversikan oleh perusahaan.

Menurut Supardi, nota kesepahaman pola KKPA dimitrakan masyarakat dengan PT. SJI Coy sudah melewati batas MoU atau kesepakatan, sekitar enam bulan lalu.

Cukup lama masyarakat Ulak Patian bertahan di depan pintu masuk ke perusahaan menyuarakan aspirasi, sambil menunggu pihak manajemen PT. SJI Coy memberikan kejelasan ke masyarakat.

Akhirnya, Mill Manager PT. SJI Coy, Anal Ridwan Sirait, datang dan menemui pendemo. Kepada masyarakat, Ridwan mengakui dirinya bisa memutuskan sepihak soal tuntutan masyarakat Ulak Patian.

Semua tuntutan masyarakat Ulak Patian akan diteruskan ke manajemen atas, yakni kantor direksi PT. SJI Coy di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ridwan meminta waktu satu minggu ke masyarakat. Sebab, semua tuntutan itu harus disampaikan ke manajemen lebih tinggi dulu. Setelah ada jawaban dari kantor direksi, diakui Ridwan, pihak perusahaan dan masyarakat Ulak Patian akan menggelar pertemuan.***(zal)

Jumat, 23 September 2016

Dinilai tak Peduli, Pemuda Pangkalan Lesung Blokir Akses PT Musim Mas

Kamis, 22 September 2016 14:13
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=113233&judul=Dinilai-tak-Peduli-Pemuda-Pangkalan-Lesung-Blokir-Akses-PT-Musim-Mas

Sejumlah pemuda di Pangkalan Lesung, Pelalawan, mendemo PT Musim Mas. Perusahaan pemilik HGU itu dinilai tak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Riauterkini-PANGKALANLESUNG - Perusahaan yang memiliki hamparan Hak Izin Usaha (HGU) nyaris di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, PT Musim Mas, didemo oleh Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung. Aksi puluhan pemuda ini didorong oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan‎.

Ketua Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung, Abdul Nasib, Kamis (22/9/16) di sela-sela aksi pemblokiran akses vital menuju areal perusahaan di Kelurahan Pangkalan Lesung, menyebutkan, aksi protes pemblokiran akses ini disebabkan oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan. Misalnya, saat ini tengah berlangsung kegiatan open turnamen sepakbola yang diprakarsai oleh Pemuda Pangkalan Lesung, namun PT Musim Mas terkesan tidak peduli dan mendukung agenda tahunan pemuda tersebut.

"Agenda turnamen ini sudah menjadi agenda rutin kami pemuda di Kelurahan ini, namun sebagai perusahaan besar yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, PT Musim Mas seolah tidak menunjukkan wujud kepeduliannya. Sebab itu, akses vital menuju areal perusahaan kita blokir hingga ada pertemuan yang melahirkan solusi nantinya," jelas Acib, akrab ia disapa.

Selain itu, imbuh Acib usulan pendirian koperasi yang pernah dijanjikan pihak perusahaan untuk pembelian buah sawit tidak kunjung direalisasikan. "Dulunya kami juga, perna dijanjikan pendirian koperasi untuk pembelian buah sawit kepihak perusahaan, sampai sekarang tak kunjung terealisasi," bebernya.

Ditempat terpisah, Humas PT Musim Mas Tengku Kanna membantah terhadap tuduhan ketidak kepedulian perusahaan kepada warga Pangkalan Lesung. Terkait dengan pendirian koperasi, menurutnya harus menunggu proses.

"Terhadap tuntutan koperasi ini, warga terlalu memaksakan kehendak dan tidak mau bersabar," tandasnya.***(feb) 

Rabu, 07 September 2016

1.300 Hektar Kebun PT Ganda Hera di Ukui Lebihi HGU


http://riauterkini.com/politik.php?arr=112632&judul=Terungkap%20di%20RDP%20Komisi%20I%20DPRD%20Pelalawan1-300%20Hektar%20Kebun%20PT%20Ganda%20Hera%20di%20Ukui%20Lebihi%20HGURabu, 7 September 2016 14:18
Terungkap di RDP Komisi I DPRD Pelalawan

Digelar rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi I DPRD Pelalawan dengan masyarakat Ukui terkait sengekta lahan. Terungkap, kebun PT Ganda Hera kelebihan kebun selaus 1.300 hektar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- PT Ganda Hera salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan ternyata memiliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 DPRD Pelalawan bersama masyarakat desa Ukui II, Rabu (7/9/16).

Rapat yang digelar diruang lantai 3 gedung DPRD dipimpin ketua komisi 1, Eka Putra didampingi wakil ketua 1 Suprianto serta sejumlah anggota komisi.

Mencuatnya kelebihan HGU yang dimiliki PT Ganda Hera ini, dipertegas oleh perwakilan BPN yang hadir. Dari penjelasan pihak BPN, HGU yang dimiliki PT Ganda Hera 7.797 hektar yang berada didua blok. Sementara data yang dimiliki komisi 1, hanya 6.357 hektar.

RDP yang juga dihadiri camat Ukui Basyarudin, Kades Ukui II bersama masyarakat juga mencuat berbagai persoalan terkait operasional PT Genda Hera ini. Diantaranya, penutupan Daerah Aliran Sungai dan progam CSR yang tidak jelas.

Hadir manajemen PT Ganda Hera, Edi Noviandi selaku Legal Manejer, Sudin Sembiring, Mil kontrokoler, Didik SHE, Bobi Handoko, koodinator CSR, Hendri Yuvindius Humas.***(feb) 

Selasa, 06 September 2016

Ombudsman Sebut 1,7 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal

Senin, 5 September 2016 22:48
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=112557&judul=Ombudsman-Sebut--1-7-Juta-Hektar-Kebun-Sawit-di-Riau-Ilegal
Ombudsman RI catat ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan di Riau. 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Riauterkini - PEKANBARU - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida sebut di Riau ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, sebanyak 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, Pemprov Riau pun dinilai kecolongan. Pemerintah setempat melalui instansi terkait diminta untuk kembali mengevaluasi dan melakukan langkah-langkah, agar tidak merugikan daerah.

"6 juta hektar dikapling untuk perkebunan. Sisanya 30 persen untuk kawasan hutan. 1,7 juta hektare lahan berstatus ilegal," kata La Ode, di dampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau di kantor Gubernur Riau, Senin (5/9/16).

Akibat banyaknya luasan perkebunan sawit berstatus ilegal itu, dikhawatirkan tentunya akan ada 'kongkalikong' antara pihak perusahaan yang mengoperasikan kebun sawit ilegal itu dengan oknum tertentu yang memanfaatkannya.

Anehnya, data yang disajikan Ombudsman RI tersebut justru berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Perkebuna Riau yang menyebutkan jumlah luas perkebunan di Riau seluas 3,5 juta hektare, 2,4 juta hektare diantaranya perkebunan sawit.

Ada pun luasan kebun masyarakat yang diukur dari tingkat kecamatan terdiri dari kebun plasma dan masyarakat swadaya 1,3 juta hektare. Sisanya perusahaan seluas 1,1 juta hektar.

"Data yang dimiliki perkebunan berbeda dengan data milik ombudsman. Kita harap ini jadi awal dalam menyelaraskan data," ujar Kepala Dinas Perkebunan, Muhibul Basyar.***(mok)

Selasa, 30 Agustus 2016

Tuntut Ganti Kerugian,, Kuasa Hukum Petani Sungai Bela, Inhil Somasi PT IJA

Selasa, 30 Agustus 2016 16:25
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=112284&judul=Tuntut-Ganti-Kerugian---Kuasa-Hukum-Petani-Sungai-Bela--Inhil-Somasi-PT-IJA
Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Inhil kirimkan surat somasi ke PT IJA. Perusahaan diminta bertanggungjawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga.
Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela yang kebun kelapanya rusak diserang kumbang menyampaikan surat somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), Selasa (30/8/16).

Chairul Salim SH menyampaikan, surat somasi tersebut diantarkannya langsung ke kantor PT IJA di Gedung Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru dan diterima salah seorang staf di kantor perusahaan sawit tersebut.

"Pada hari ini saya menyampaikan somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi di Pekanbaru," ungkap Chairul Salim kepada riauterkinicom, Selasa (30/8/16).

Dalam somasi tersebut, ditekankan kepada manajemen PT IJA agar bertanggung jawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, diduga akibat aktifitas pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan ini.

"Klien kami meminta PT IJA bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan pohon kelapa mereka tersebut," tegasnya.

Pihaknya menunggu komitmen perusahaan secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan nanti.

"Perusahaan harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena kalau lamban ditangani, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak antara masyarakat dan perusahaan," imbuhnya.

Karena faktanya, saat ini sumber penghasilan masyarakat dari kebun kelapa tidak lagi dapat diharapkan, karena pohon kelapanya mati diserang hama kumbang. Masyarakat saat ini bekerja seadanya untuk dapat menghidupi keluarganya, seperti mencari siput dan kerja serabutan lainnya.

Padahal, sebelum kedatangan perusahaan dengan membuka kawasan hutan alam tersebut, kelapa masyarakat sangat produktif. Seorang petani saat itu ada yang dapat menghasilkan kelapa bulat sampai 30.000 butir sekali panen, namun saat ini pohon kelapanya mati semua dan tidak lagi menghasilkan buah akibat dimakan kumbang.***(mar).

Keterangan photo : Kebun kelapa masyarakat yang mati akibat diserang hama kumbang.

Kamis, 11 Agustus 2016

SPKS Gandeng PT. Unilever Hidupkan Industri Hilir Di Rohul

Rohultoday.co- KAMIS, 28 JULI 2016 
Harga Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) sering  kali mengalami penurunan yang menyebabkan petani kelapa sawit harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS)  yang menjual CPO nya melalui perantara-perantara hingga ke PT Unilever sebagai perusahaan besar Dunia.
Untuk itulah, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu (Rohul) menaja diskusi dengan  PKS non kebun dengan menghadirkan pemateri langsung dari PT Unilever.
Ketua SPKS Rohul M. Nasir Sihotang mengungkapkan, diskusi ini merupakan upaya untuk memberikan pencerdasan dan memutus mata rantai, penjualan CPO, sehingga harga yang didapat oleh petani akan menjadi lebih tinggi dan pantas.
Ia menambahkan, melihat luas lahan petani swadaya yang ada di Rohul lebih kurang 286 ribu Ha, tentunya jumlah tersebut tergolong banyak, bila di maksimalkan, petani Rohul akan sejahtera.
Dengan di hadirnya Unilever, diharapkan dapat membantu meningkatkan dari segi harga. Pasalnya,  pembeli CPO dari PKS ini langsung dari pengusaha indrusti hilir, dan perusahan raksasa pembeli CPO 35 persen dunia (Unilever).
"Kalau dibeli langsung oleh unilever tentunya harga akan semakin tinggi, baik dari petani maupun PKS. Karna mulai dari petani hingga ke Unilever, banyak mata rantainya, " katanya, Kamis (28/7/2016).
Dilanjutkanya, jika CPO dari PKS bisa dibeli langsung oleh perusahaan unilever dengan harga yang lebih tinggi, karna tidak menggunakan perantara, tentunya pihak PKS akan membeli TBS juga dengan harga yang pantas.
"Nah salah satu tujuan kita dengan menghadirkan Unilever tentunya untuk memutus mata rantai ini, jadi gak ada prantara lagi, CPO langsung diambil oleh pihak unilever," jelasnya.
Pria yang sering disapa Sihotang ini mengungkapkan, melalui unilever ini juga pihaknya akan membuat pelatihan kepada para petani Swadaya, sehingga ‎ petani yang lestari dan berkelanjutan akan terwujud. 
Terlepas dari itu, dirinya merasa sangat kecewa dengan peserta diskusi, karna dari 15 PKS Non kebun yang diundang hanya tiga PKS saja yang hadir.
"Padahal kegiatan ini kan menguntungkan bagi pihak perusahaan, namun ko hanya Sebagaian yang datang," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya diskusi ini, diharapkan kedapan PKS non kebun dan petani Sawit Swadaya bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang lainya, sehingga mata rantai yang membuat harga TBS turun bisa diputuskan.
Saat ditanya apakah ada syarat khusus agar CPO dari PKS bisa langsung di beli oleh unilever, pihaknya mengungkapkan, tidak ada syarat khusus, Yang jelas PKS  harus bisa memberikan edukasi kepada para petani tentang  pertanian yang benar lestari dan berkelanjutan.
"Kalau kualitas buah atau TBS itu akan baik secara bertahap, namun cara bertani yang baik itu harus diterapkan," imbuhnya.
Sementara Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan, Ir. Sri hardono, MM mengaku sangat mengapresiasi diskusi yang ditaja oleh SPKS, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pasir Pengaraian.
"Diskusi ini sangat bagus, karna memberikan pencerdasan, dan peluang-peluang yang sangat menguntungkan bagi petani dan PKS, semoga melalui diskusi ini petani sawit Rohul akan semakin baik lagi," pungkasnya.***[Suma]

Jumat, 06 Mei 2016

Dishutbun Rohul Ungkap Tiga Modus Perusahaan Kuasai Hutan Lindung Sei Mahato

Jum’at, 6 Mei 2016 17:
09http://riauterkini.com/sosial.php?arr=107890&judul=Dishutbun-Rohul-Ungkap-Tiga-Modus-Perusahaan-Kuasai-Hutan-Lindung-Sei-Mahato

Hutan Lindung Sei Mahato, Rohul kini telah "digarap" tiga perusahaan asal Sumut. Dishutbun sbut ada tiga modus perusahaan untuk bebas menguasai lahan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sedikitnya tiga perusahaan masih bebas menguasai hutan lindung Sei Mahato di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Modusnya, tiga perusahaan ini memanfaat masyarakat melalui pola kemitraan.

Hutan negara yang seharusnya dijaga kelestariannya dengan tanaman kehutanan dan tanaman multi serba guna, kini berubah menjadi hutan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.

Bahkan, dua perusahaan yang "menggarap" kawasan dilindungi negara mengantongi izin perkebunan dari Sumatera Utara, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS). Sedangkan PT. Torganda yang izin perkebunannya dari Provinsi Riau memanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan dengan dua koperasi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Sri Hardono, mengungkapkan modus tiga perusahaan ketika menguasai hutan lindung Sei Mahato adalah dengan menggandeng masyarakat melalui pola kemitraan melalui koperasi.

Perusahaan membeli lahan dari masyarakat, kemudian untuk pengurusan surat keterangan tanah atau SKT berurusan dengan oknum Kepala Desa setempat.

"Modusnya seperti itu (manfatkan masyarakat)," ungkap Sri Hardono ditemui di kantornya.

Berdasarkan catatan Dishutbun Rohul, PT. MAI menguasai hutan lindung Sei Mahato sekira 300 hektar, sedangkan PT. AMKS menguasai kawasan hutan dilindungi negara sekira 2.000-an hektar.

Sedangkan perusahaan perkebunan sawit milik Darius Lungguk Sitorus, PT. Torganda lebih memanfaatkan pola kemitraan, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Kabupaten Rohul.

Sri Hardono mengakui sudah melaporkan penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan dua perusahaan asal Sumut tersebut. Termasuk, dua koperasi binaan PT. Torganda yang masih beraktivitas sampai saat ini.

"Sudah beberapa kali kita laporkan ke Menteri Kehutanan. Tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini," pungkas Sri Hardono.***(zal) 

Rabu, 23 Maret 2016

Mendapat Respon Positif Kementerian LHK, DPRD Riau Diminta Lengkapi Laporan Pelepasan Ribuan Hektar Lahan

Selasa, 22 Maret 2016 20:46http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=105966&judul=Mendapat-Respon-Positif-Kementerian-LHK%2CDPRD-Riau-Diminta-Lengkapi-Laporan--Pelepasan-Ribuan-Hektar-Lahan
Komisi A DPRD Riau mengaku mendapat respon atas permemintaan pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan diputihkan. Dirjen Planologi Kementerian LHK RI berikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi.

Riauterkini-PEKANBARU- Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.

"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom, Selasa (22/03/16).

Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.

"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.

Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.

"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. ***(ary)

Senin, 14 Maret 2016

Perkara Karlahut PT LIH, Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan Sebut Api dari Luar Kebun Perusahaan

Senin, 14 Maret 2016 19:05
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=105600&judul=Perkara-Karlahut-PT-LIH,-Saksi-Ahli-Dishutbun-Pelalawan-Sebut-Api-dari-Luar-Kebun-Perusahaan
PN Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan perkara Karlahut PT LIH dengan terdakwa Frans Katihokang. Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan sebut api yang membakar lahan perusahaan kemungkinan dari luar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Kepala Bidang Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Budi Surlaini mengatakan, api yang membakar lahan PT LIH kemungkinan melompat dari lahan yang berada di luar kebun milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), yang juga terbakar.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi ketika menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional LIH di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (14/3/16).

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan di lapangan, saat terjadi kebakaran di kebun sawit LIH pada 27 Juli 2015, di luar kebun LIH juga mengalami kebakaran. Sehingga api diperkirakan melompat ke areal kebun LIH di wilayah Gondai.

"Saat kebun LIH terbakar, ada beberapa titik api melompat dari luar kebun. PT LIH sendiri batas luarnya ditandai dengan kanal selebar 3 meter dan berisi air,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Untuk luas areal lahan LIH yang terbakar, Budi menyebutkan tercatat 533 ha, dan 100% lahan yang sudah ditanami terbakar. Ia juga menegaskan bahwa terkait peralatan untuk pemadaman kebakaran, pedoman yang digunakan dari Ditjen Perkebunan itu tidak mengikat secara hukum.

Budi menyatakan keahliannya dibidang planologi dan perizinan. Untuk menerbitkan perizinan perkebunan, kepala dinas perkebunan biasanya bertanya kepadanya. PT LIH sendiri terdaftar sebagai salah satu perkebunan swasta di Pelalawan dan memperoleh izin pelepasan areal hutan dari menteri kehutanan.

Pada persidangan sebelumnya, I Nyoman Widiarsa, Direktur LIH saat memberikan kesaksian mengatakan untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu antara lain 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.

“Kami telah memiliki standar operasi yang baku terkait ancaman kebakaran ini. Seluruh proses itu kami jalani sampai akhirnya api padam pada 31 Juli 2015,” tegasnya.

Direktur Utama PT Provident Agro Tbk, induk usaha dari PT LIH, Tri Boewono mengatakan sebagai pemasok buyer global seperti Wilmar dan Sinarmas yang telah menjadi anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), PT Provident Agro Tbk, induk perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terikat pada ketentuan yang sangat ketat.

Perusahaan juga harus mematuhi standar regulasi yang telah ditetapkan oleh buyer Global. Jika aturan tersebut dilanggar, produk CPO dan Kernel dari Provident tidak akan bisa diterima oleh buyer.

“Itulah sebabnya di tahun 2015, LIH tidak punya rencana untuk membuka lahan baru. Kami tidak mungkin membahayakan nasib perusahaan dan ribuan karyawan dengan melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani,” ucap Tri.

Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan usai sidang mengatakan, sesuai kesaksian ahli pada persidangan ketujuh ini, pedoman mengenai perlengkapan pemadaman api tidak mengikat secara hukum. Namun PT LIH sudah melakukan prosedur standar pemadaman api.

“Sebagai perusahaan nasional, LIH memiliki standar baku dalam mengelola kebun yang dimiliki. Apalagi sebagai bagian dari Provident Group, LIH juga harus mengikuti aturan ketat yang telah ditetapkan oleh buyer global,” tandasnya.***(feb)

Rabu, 06 Januari 2016

Dilarang Panen Sawit di Kebun KKPA, Warga Rantau Kasai, Rohul Nyaris Bentrok dengan Sekuriti Torganda

Rabu, 6 Januari 2016 19:02

Puluhan warga Rantau Kasai, Rohul nyaris bentrok fisik dengan karyawan Mitra Ganda, anak perusahaan PT Torganda. Aksi dipicu larangan sekuriti perusahaan yang melarang warga untuk memanen sawit kebun KKPA.

Riauterkini-TAMBUSAI UTARA- Warga Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) nyaris terlibat bentrok fisik dengan karyawan Mitra Ganda, anak perusahaan dari PT Torganda.

Pemicunya, puluhan warga Rantau Sakti Desa Tambusai Utara yang mencoba memanen buah kelapa sawit mereka di lahan yang dimitrakan dengan PT Torganda.

Aksi warga tersebut gagal, sebab puluhan sekuriti PT Torganda mencoba menghalang-halangi upaya warga tersebut. Akibatnya, warga pun memberikan perlawanan.

Situasi semakin memanas ketika Manager Mitra Ganda, Juni Sinaga, dan puluhan sekuriti mencoba menghalang-halangi warga. Pihak perusahaan mengakui, lokasi kebun yang akan dipanen warga merupakan kebun inti perusahaan.

Aksi dorong diikuti adu mulut pun terjadi. Namun aksi itu bisa diredam oleh anggota Polsek Tambusai Utara. Kepolisian menyarankan masalah tersebut dimediasi di kantor Mapolsek Tambusai Utara.

Saran dari Kepolisian tersebut akhirnya dituruti kedua belah pihak. Baik warga dan pihak manajemen PT Torganda, mereka mengirimkan perwakilan untuk mengikuti mediasi.

Tarmiji, salah seorang warga Rantau Kasai yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik lahan, mengatakan kebun sawit dengan luas sekira 528 hektar yang akan mereka panen merupakan kebun yang sudah dimitrakan warga ke Darius Lungguk atau DL Sitorus melalui PT Torganda.

Warga mengakui mereka berniat panen buah kelapa sawit di kebun mereka, karena sejak menjalin kerjasama dengan DL Sitorus sekira 13 tahun lalu, warga tidak menikmati hasil panennya.

"Lahan ini merupakan lahan milik keluarga almarhum H. Peramli (orang tua Tarmiji) yang telah dimitrakan dengan Pak DL Sitorus. Tuntutan kami, agar lahan dimitrakan itu dibagi 60-40. Karena SKT nya milik kami," sampai Tarmiji.

Ia menambahkan kebun milik almarhum orang tuanya dimitrakan ke PT Torganda. Namun, belakangan hari terungkap, bahwa sebagian lahan diantaranya disinyalir jadi milik oknum petinggi di PT Torganda.

"Kami minta pola kemitraan KKPA ini diaudit atau dievaluasi. KKPA di hutan lindung saja bagi 60-40, apalagi ini tanah sendiri," kesal Tarmiji.

Di tempat berbeda, Manager PT Torganda, Juni Sinaga, kepada wartawan mengatakan kebun pola mitra sudah dijalankan perusahaan sesuai kesepakatan. Dari luas lahan sekira 528 hektra yang dimitrakan, sekira 60 hektar sudah diserahkan ke keluarga Tarmiji.

Diakuinya, kalau lahan yang saat ini telah menjadi kebun inti PT Torganda dipanen tentu tidak bisa. Menurutnya, kalau warga mau memanen buah sawit, dipersilahkan memanen di kebun 60 hektar.

"Untuk pembagian 60-40 sejak dulu saya minta SKT-nya untuk saya pelajari. Mengenai masalah surat menyurat, ada aktenya, dan aktenya ini," kata Juni Sinaga.

Terlepas itu, mediasi di salah satu rumah warga, berada di samping Mapolsek Tambusai Utara, adu mulut antara warga Rantau Kasai dengan pihak manajemen PT Torganda kembali terjadi.

Pemicunya, warga Rantau Kasai mengajak agar mediasi dibicarakan di kantor Mapolsek Tambusai Utara, namun permintaan warga ditolak oleh manajemen PT Torganda. Namun masalah tersebut pada akhirnya bisa ditengahi oleh aparat Kepolisian.***(zal)

http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=102615&judul=%20Dilarang%20Panen%20Sawit%20di%20Kebun%20KKPA,%20Warga%20Rantau%20Kasai,%20Rohul%20Nyaris%20Bentrok%20dengan%20Sekuriti%20Torganda

Rabu, 23 Desember 2015

BPDP Anggarkan Rp1,25 Triliun untuk Peremajaan Kebun Sawit Rakyat

Selasa, 22 Desember 2015 21:41http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=102177&judul=

PBDP KS menganggarkan dana antara Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun untuk peremajaan kebun sawit rakyat. Petani sawit yang menginginkannya, diminta segera melengkapi segala persyaratan.

Riauterkini - PEKANBARU - Alokasi dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk 2016, sebesar Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun. Alokasi tersebut bersumber dari pungutan ekspor produk CPO dan Produk hasil sawit lainnya, yakni sebesar 50 US dollar/ ton CPO yang sudah di pungut sejak 16 Juli 2015.

Ada pun dasar pungutan tersebut dengan memakai payung hukum Peraturan Presiden No.61 tahun 2015, tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Demikian dikatakan Wasekjend DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Rino Afrino, ST MM di sela kunjungan akademisi University of Tokyo, Prof Dr Nagata Junji ke kantor DPW APKASINDO Provinsi Riau, Selasa (22/12/15), guna mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi petani kelapa sawit di Provinsi Riau.

Dalam Perpres No.61 tahun 2015, disebutkan bahwa tujuan utama penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yakni, meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, riset, promosi serta pengembangan industri hilir biodiesel.

APKASINDO sebagai wadah seluruh petani kelapa sawit Indonesia sebagai Komite Pengarah di BPDP KS tersebut, bersama kementerian terkait. Data Luas perkebunan kelapa sawit rakyat tahun 2014 (dirjenbun) mencapai 4,5 juta hektar, yaitu 42 persen dari total luas perkebunan sawit di indonesia yang mencapai 10,9 juta Ha.

Perkebunan kelapa sawit Rakyat tersebut terdiri atas Pola Plasma (PIR, KKPA, REVITBUN) seluas 916 Ribu Ha, dan Pola Swadaya 3,6 Juta Ha. Peremajaan merupakan permasalahan besar untuk petani sawit saat ini baik pola plasma maupun swadaya, pada perkebunan pola plasma lebih dari 200 ribu ha usianya sudah melewati usia 25 tahun, bahkan ada yang mencapai usia 34 tahun.

Sedangkan pada perkebunan pola swadaya, walaupun dalam usia produktif, namun produktivitasnya rendah, sehingga perlu pergantian tanaman juga, dan bantuan sarana prasarana.

Karena itu, agar dana tersebut bisa cepat tersalurkan, agar seluruh petani kelapa sawit Indonesia mempersiapkan diri, guna memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai peremajaan tersebut. Serta menghubungi pengurus APKASINDO di masing masing kabupaten atau dinas perkebunannya, untuk dimasukkan dalam database. Persyaratan utamanya adalah legalitas lahan dan Status lahan, ujar Rino yang juga sekaligus Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi RIAU.***(mok)

Selasa, 27 Oktober 2015

PT. Gandaerah Hendana Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Izin Pelepasan

Selasa, 27 Oktober 2015 13:49 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.

Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.

Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.

"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).

PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.

Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/pt-gandaerah-hendana-diduga-garap-lahan-di-luar-hgu-dan-izin-pelepasan.html#sthash.kP3ebm8P.dpuf

Kamis, 22 Oktober 2015

Instansi Terkait 'Bandel', Ombudsman RI Perwakilan Riau Jemput Salinan Dokumen Penerbitan PT SAL ke Inhil

Kamis, 22 Oktober 2015 16:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.

"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.

"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.

Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.

Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.

"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.

Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.

Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.

Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).

Rabu, 16 September 2015

37 Rumah Dirusak, Satu Dibakar Satpam PT Rimba Lazuardi, Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui, Pelalawan Mencekam

Rabu, 16 September 2015 18:47
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97730&judul=37%20Rumah%20Dirusak,%20Satu%20Dibakar%20Satpam%20PT%20Rimba%20Lazuardi,Desa%20Lubuk%20Kembang%20Bunga%20Ukui,%20Pelalawan%20Mencekam

Sengketa lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, antara warga dengan PT Rimba Lazuardi, ian memanas. Dikabarkan, 37 rumah warga telah dirusak sementara satu unit lainnya dibakar. Diduga pelakunya satpam perusahaan itu. Ukui mencekam!

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Konflik sengketa lahan antara warga Desa Lubuk Kembang bunga kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Riau, dengan PT Rimba Lazuardi menegangkan. Pasalnya, aksi satuan pengamanan (Satpam) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai arogan dan tidak berkeprimanusian terhadap warga.

Informasi yang dirangkum dilapangan pihak perusahaan mengerahkan Satpam dibantu sejumlah preman untuk melakukan penyerangan dan penggusuran dengan merusak 37 rumah warga, 1 diantaranya di bakar. Tidak hanya itu, sebanyak 20 unit sepeda motor milik warga juga dihancurkan, 11 unit diantaranya dibakar satpam.

Bahkan, warga yang kehilangan tempat tinggal juga mengalami penderitaan dengan dirusaknya peralatan rumah tangga seperi alat dapur dan peralatan rumah lainnya. Sebagian warga mengalami luka akibat penyerangan dan penggusuran tersebut.

Diduga, pemicu konflik antara warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimba Lazuardi.

Salah seorang korban penggusuran PT Rimba Lazuardi bernama Sukirman, saat ditemui sejumlah wartawan di tempat pengungsian Rabu (16/9/15), menilai tindakan perusahaan terhadap mereka sudah tidak wajar.

"Binatang saja dilindungi oleh pemerintah, apa lagi manusia. Kami terpaksa lari karena taku, taku, mereka (Satpam) lebih banyak dari masyarakat," ujarnya.

‎Dirinya, dan keluarga mengaku ketakutan karena diserang Satpam PT Rimba Lazuardi seperti serigala memburu mangsanya, sejak Selasa (15/9/15), hingga hari ini mereka mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Kami berlari ketakutan, seperti di kejar dalam perang, kami seperti buronan, apakah tidak ada lagi perlindungan hak-hak manusia di negeri ini, kemana aparat kami, kemana pemerintah kami," keluhnya, diikuti anggukan warga lainnya.

Selain Sukirman, seorang Ibu Rumah Tangga yang turut menjadi korban penyerangan satpam PT Rimba Lazuardi bernama Roslia (31), mengeluhkan tempat tinggalnya sudah porak poranda dihancurkan. Barang dagangannya juga turut menjadi target penghancuran para pengaman perusahaan tersebut.

‎"Sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi, terpaksa mengungsi bersama anak dan tetangga lainya ketempat yang aman dulu, karena di Sako (areal Konflik), keamanan kami tidak terjamin," keluh Roslia.

Sementara itu, Kepala Dusun Onangan Suparmin Rabu (16/9) mengatakan untuk saat ini sejumlah warga berada di tempat pengungsian, karena kondisi belum normal dan masyarakat juga tidak berani untuk kembali ke pemukiman mereka, yang saat ini dikuasai PT Rimba Lazuardi.

"Ya, biarlah ementara warga di sini menjelang aman, dan ada kejelasan. Kita tentunya berharap, agar pihak kemanan dan pemerintah juga dapat mencarikan solusi kejadian ini," harap Suparmin.

Sementara Camat Ukui Basaruddin, mengatakan, warga yang rumahnya dirusak satpam PT Rimba Lazuardi mengalah dan meninggalkan lokasi kejadian demi kemanan mereka.

Menurut Basaruddin, persoalan sengketa lahan menjadi pemicu terjadinya bentrok. Warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim jika areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

"Situasi sudah kondusif sekarang. Karena polisi langsung turun ke lokasi pas kejadian. Sampai sekarang brimob masih berjaga-jaga di lokasi kejadian," tandasnya.***(feb) 

Senin, 14 September 2015

Dituduh Panen Sawit PT BMPJ, Tujuh Warga Rohul Dituntut 4 Bulan Kurungan

Senin, 14 September 2015 18:59
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97593&judul=%20Dituduh%20Panen%20Sawit%20PT%20BMPJ,Tujuh%20Warga%20Rohul%20Dituntut%204%20Bulan%20KurunganTujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Rohul dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Mereka didakwa mencuri TBS kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), beberapa bulan lalu. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Tujuh warga ini menjadi didakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.

Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dengan Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/9/15) sore.

Tujuh warga Kepenuhan Timur dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).

JPU Kejari, Riki, mengakui ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur.

"Jadi ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan," ujar Riki kepada wartawan seusai sidang.

JPU Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, menambahkan tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena ke tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

Atas tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, para terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar, selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya misalnya. Ia keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ.

"Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi," jelasnya.

Iskandar tetap membela diri, bahwa ia dan enam warga lain tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding jika divonis bersalah. Sebab kami ditangkap tidak dalam keadaan bersalah," tegas Iskandar.

Sementara, Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga mengakui bahwa ke tujuh kliennya tidak bersalah. Ia akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.

Sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasirpangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau. Namun, pada sidang dilakukan satu pekan itu, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural.***(zal) 

Kamis, 10 September 2015

Lahan PT Palm Lestari Makmur dibakar‎, kebun sawit warga ikut hangus

Beritariau.com, Pekanbaru - Lahan PT Palm Lestari Makmur seluas 40 hektar di areal Blok D Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibakar orang yang belum diketahui identitasnya. Api melalap lahan perkebunan sawit tersebut sejak, Jumat (04/09/15) lalu menyebabkan kabut asap di daerah bekas kerajaan tersebut.Lahan perusahaan tersebut berbatasan dengan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sekitar 60 hektar yang juga ikut terbakar.

"Total luas lahan yang terbakar di Desa Penyaguan lebih kurang 100 hektar," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (08/09/15).
Menurut Guntur, pemadaman masih dilakukan tim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Inhu, AKP Dwi Kormal beserta 25 personel gabungan Polsek Batang Gansal. Mereka dibantu karyawan PT Palm Lestari Makmur, Manggala Agni dan masyarakat.

Petugas memadamkan api menggunakan mesin shibaura dan robin. Sebagian api sudah berhasil dipadamkan akan tetapi lahan masih mengeluarkan asap.

"Lahan yang terbakar merupakan gambut dan masih mengeluarkan asap," jelas Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pemadaman masih terus dilakukan. Pihak PT Palm Lestari Makmur juga melakukan pengawasan selama 1x24 jam secara bergantian agar api tidak kembali besar dan membakar lahan kebun lainnya.

"Asal api belum diketahui. Petugas kepolisian dan pihak perusahaan masih melakukan monitoring agar api tidak kembali besar dan merambat ke lahan di sekitarnya, sementara pelaku masih dicari," pungkas Guntur. [Pan]
http://beritariau.com/berita-2994-lahan-pt-palm-lestari-makmur-dibakar%E2%80%8E-kebun-sawit-warga-ikut-hangus.html

PT Langgam Inti Hibrindo, grup usaha milik Sandiaga Uno tersangka karhutla Pelalawan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Selain perusahaan, polisi juga menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka.
Anak usaha PT Provident Agro Tbk yang sahamnya disebut-sebut dimiliki Pengusaha Nasional Sandiaga Uno, diduga kuat membakar lahan sekitar 250 hektar. Ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lahan yang terbakar dan memintai keterangan sejumlah warga.

Perusahaan ini menguasai sejumlah lahan yang terletak di Desa Rantau Baru, Palas, K. Tarusan, Kemang ,Penarikan, dan Gondai, Kabupaten Pelalawan.
"Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan PT LIH. Pihak perusahaan manager operasional dan manager lapangan sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/08/15) di ruangannya.

PT LIH ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya keterangan dari sejumlah warga. Mereka sepakat memberikan keterangan yang sama dengan menyatakan perusahaan sawit tersebut yang membakar lahannya sendiri.

Selain PT LIH, Polda Riau juga telah menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di sejumlah kabupaten, yang ditangani masing-masing Polres.
"18 tersangka berkasnya sudah P21 (lengkap), sedangkan 4 tersangka dalam proses penyidikan, 4 tersangka berkasnya masih dalam tahap pengiriman ke jaksa, dan 1 laporan masih lidik," jelas Guntur.
Perusahaan ini, diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 1998. Namun baru diakuisisi oleh PT Provident Agro yang bagian dari Saratoga Group sejak tahun 2007 sebesar 99,98%. [Pan]

Ratusan Hektar Lahan PT. AMR di Kepenuhan Rohul Terbakar

Sabtu, 5 September 2015 19:55http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=97120

Ratusan hektar kebun kelapa sawit milik PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Desa Kepenuhan Timur, Rohul terbakar. Pemadaman dipimpin dipimpin Danramil 14 Kapten Inf Syahril.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan terbakar hingga Sabtu (5/9/15).

Kepala Tata Usaha PT. AMR, Erwin mengakui ada 7 blok lahan perusahaan mereka yang terbakar. Ia memperkirakan, lahan yang terbakar sekira 150 hektar.

Kebakaran lahan di Kepenuhan sendiri telah terjadi beberapa hari ini. Belum diketahui persis asal muasal api.

Dalam memadamkan api, Komandan Pos (Danpos) Koramil 02/Rambah Pelda Ali Basri ikut turun bersama personel Koramil 02/Rambah, dan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul, dibantu karyawan PT. AMR.

Pemadaman titik api ini dipimpin Danramil 14 Kapten Inf Syahril. Syahril mengungkapkan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kepenuhan dan petugas BPBD Rohul terus berusaha keras memadamkan titik api yang masih ada hingga hari ini.

"Ini sudah menjadi kami dari TNI. Ikut membantu memadamkan titik api," ujar Syahril, Sabtu.

Menurut dirinya, kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan warga, terutama bagi warga yang rentan sakit akibat asap.

"Khususnya bagi orang dengan gangguan paru dan jantung, lanjut usia dan anak-anak," jelasnya.

Syahril menambahkan asap juga dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta bisa sebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi. Asap juga dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru kronis lain.

"Maka dari itu kami dari TNI dan BPBD akan bersama-sama bekerja keras dalam memadamkan api," kata Syahril.

Sampai Sabtu sore, lahan PT. AMR masih dijaga dan dipatroli oleh anggota TNI, petugas BPBD Rohul, dan karyawan PT. AMR. Dua mobil pemadam kebakaran milik BPBD masih disiagakan di lokasi.***(zal)