Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 23 Desember 2015

BPDP Anggarkan Rp1,25 Triliun untuk Peremajaan Kebun Sawit Rakyat

Selasa, 22 Desember 2015 21:41http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=102177&judul=

PBDP KS menganggarkan dana antara Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun untuk peremajaan kebun sawit rakyat. Petani sawit yang menginginkannya, diminta segera melengkapi segala persyaratan.

Riauterkini - PEKANBARU - Alokasi dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk 2016, sebesar Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun. Alokasi tersebut bersumber dari pungutan ekspor produk CPO dan Produk hasil sawit lainnya, yakni sebesar 50 US dollar/ ton CPO yang sudah di pungut sejak 16 Juli 2015.

Ada pun dasar pungutan tersebut dengan memakai payung hukum Peraturan Presiden No.61 tahun 2015, tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Demikian dikatakan Wasekjend DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Rino Afrino, ST MM di sela kunjungan akademisi University of Tokyo, Prof Dr Nagata Junji ke kantor DPW APKASINDO Provinsi Riau, Selasa (22/12/15), guna mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi petani kelapa sawit di Provinsi Riau.

Dalam Perpres No.61 tahun 2015, disebutkan bahwa tujuan utama penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yakni, meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, riset, promosi serta pengembangan industri hilir biodiesel.

APKASINDO sebagai wadah seluruh petani kelapa sawit Indonesia sebagai Komite Pengarah di BPDP KS tersebut, bersama kementerian terkait. Data Luas perkebunan kelapa sawit rakyat tahun 2014 (dirjenbun) mencapai 4,5 juta hektar, yaitu 42 persen dari total luas perkebunan sawit di indonesia yang mencapai 10,9 juta Ha.

Perkebunan kelapa sawit Rakyat tersebut terdiri atas Pola Plasma (PIR, KKPA, REVITBUN) seluas 916 Ribu Ha, dan Pola Swadaya 3,6 Juta Ha. Peremajaan merupakan permasalahan besar untuk petani sawit saat ini baik pola plasma maupun swadaya, pada perkebunan pola plasma lebih dari 200 ribu ha usianya sudah melewati usia 25 tahun, bahkan ada yang mencapai usia 34 tahun.

Sedangkan pada perkebunan pola swadaya, walaupun dalam usia produktif, namun produktivitasnya rendah, sehingga perlu pergantian tanaman juga, dan bantuan sarana prasarana.

Karena itu, agar dana tersebut bisa cepat tersalurkan, agar seluruh petani kelapa sawit Indonesia mempersiapkan diri, guna memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai peremajaan tersebut. Serta menghubungi pengurus APKASINDO di masing masing kabupaten atau dinas perkebunannya, untuk dimasukkan dalam database. Persyaratan utamanya adalah legalitas lahan dan Status lahan, ujar Rino yang juga sekaligus Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi RIAU.***(mok)