Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 27 Oktober 2015

PT. Gandaerah Hendana Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Izin Pelepasan

Selasa, 27 Oktober 2015 13:49 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.

Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.

Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.

"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).

PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.

Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/pt-gandaerah-hendana-diduga-garap-lahan-di-luar-hgu-dan-izin-pelepasan.html#sthash.kP3ebm8P.dpuf

Kamis, 22 Oktober 2015

Instansi Terkait 'Bandel', Ombudsman RI Perwakilan Riau Jemput Salinan Dokumen Penerbitan PT SAL ke Inhil

Kamis, 22 Oktober 2015 16:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.

"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.

"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.

Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.

Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.

"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.

Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.

Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.

Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).