Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 28 Februari 2015

Sidang Praperadilan di PN Rohul, Polda Riau Ngaku Penangkapan 7 Warga Kepenuhan Sudah Prosedural

Jum’at, 27 Pebruari 2015 15:31http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88355&judul=

Pihak Polda Riau menyatakan penangkapan tujuh warga Kepenuhan Timur beberapa waktu lalu sudah prosedural. Tudingan dari pihak warga akan disanggah pada sidang selanjutnya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli SH mengakui penangkapan dan penahanan tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 4 Februari 2015 lalu sudah prosedural.

"Kita tetap mengatakan sudah prosedural, tapi nanti hakim yang menentukan," kata Kompol Rusli menjawab riauterkinicom, usai sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15).

Disinggung adanya tudingan tindak nonprosedural dari Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur saat menangkap tujuh tersangka, Kompol Rusli menganggapnya hal biasa.

"Kalau tudingan itu biasa, sanggahan dari kita tentu ada nanti. Namanya masih tudingan," jelasnya.

"Itukan penilaian yang tidak prosedural. Itu boleh saja pihak yang menyatakan seperti itu. Yang menilai itu baik sama dia, namun menurut kita itu yang baik bagi kita," tambah Kompol Rusli.

Masih didampingi Kuasa Hukum Polda Riau lain, yakni Nerwan SH,MH (PNS), Kompol Nyolat Pulungan dan Aryanto Sitompul, Kompol Rusli mengakui kesiapan Polda Riau menghadapi agenda sidang pembacaan duplik termohon pada Senin (2/3/15) depan.

"Kita sudah siap. Dan akan dibuktikan Senin depan (2/3/15)," tandasnya.

Polda Riau diajukan praperadilan karena diduga tidak prosedural saat menangkap tujuh warga Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 silam, termasuk menahannya mulai 5 Februari 2015 silam.

Tujuh warga yang masih ditahan di Mapolda riau yakni Ketua Koperasi Timur Sawit Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).***(zal/mad

Sidang Praperadilan Polda Riau di Rohul, Kuasa Hukum 7 Warga Kepenuhan Timur Tolak Sawit jadi Barang Bukti

Jum’at, 27 Pebruari 2015 14:36http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88349&judul=

Sidang praperadilan dengan terlapor Polda Riau, kembali digelar di PN Pasirpangaraian. Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur menolak TBS sawit yang disita pihak Polda Riau sebagai barang bukti.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Heryanty Hasan AMd, AK, SH,MH, selaku Kuasa Hukum tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disita Polda Riau dijadikan barang bukti.

Hal itu diutarakan Heryanty dan rekannya Gusdianto SH,MH saat sidang duplik atau pembacaan jawaban dari pernyataan Polda Riau di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15).

Dia mengatakan barang bukti buah kelapa sawit yang tidak diketahui banyaknya yang disita oleh petugas Polda Riau, bukan buah yang dicuri tujuh kliennya dari lahan sengketa di lahan sengketa yang diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

"Kami menolak sawit dijadikan barang bukti. Karena sawit diambil oleh Polda Riau entah darimana. Sebab itu, berita Acara penyitaan barang bukti tidak diteken oleh klien saya," kata Heryanty.

Perempuan ini juga mengaku ada kejanggalan dari pelapor atasnama Aswin Sutanto. Pelapor menyebutkan bahwa lokasi pencurian di Kelurahan Kepenuhan Tengah, padahal lokasinya di Desa Kepenuhan Timur.

"Tdk ada dasar jika PT Budi Murni melaporkan warga. Karena mereka panen di lahan sendiri, apalagi legalitas perusahaan tidak jelas," ujar Heryanty dan mengaku apa yang disampaikan Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim Atep Sopandi sudah sesuai fakta, dan berdasarkan sesuai ketentuan hukum.

"Penangkapan tujuh warga tidak sesuai dan tidak lazim. Penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak prosedural. Maka akan dilakukan pembuktian," tegasnya.

Pada kasus praperadilan ini, Kuasa Hukum tujuh warga sendiri telah menyiapkan sedikitnya 5 saksi. Kelimanya adalah warga Kepenuhan Timur.

Menurut Heryanty, ada kejanggalan proses hukum dilakukan pihak Kepolisian. Pasalnya, saat warga atau PT Agro Mitra yang melapor tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, saat PT BMPJ melapor, Kepolisian langsung cepat tanggap.

Penangkapan warga juga dinilai janggal. Penangkapan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Iskandar misalnya. Tersangka ditangkap saat sedang naik sepeda motor akan shalat di masjid. Ada juga warga yang ditangkap saat mengantarakan nasi untuk personel Satpol PP Rohul.

"Dalil-dalik termohon dari Polda Riau mengada-ngada," tegas Heryanty kepada wartawan.

Majelis Hakim Atep Sopandi menunda sidang sampai Senin (2/3/15) depan. Agenda sidang pekan adalah duplik atau jawaban dari termohon yakni Polda Riau, termasuk pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.***(zal)

Kamis, 26 Februari 2015

HGB Kedaluarsa, PT TPP tak Berhak Permasalahkan Lahan untuk Pasar Srigading Airmolek

Kamis, 26 Pebruari 2015 06:46http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88274&judul=HGB%20Kedaluarsa,%20PT%20TPP%20tak%20Berhak%20Permasalahkan%20Lahan%20untuk%20Pasar%20Srigading%20Airmolek

PT Tunggal Perkasa Plantations atau TPP dianggap tak lagi berhak atas lahan yang dijadikan Pemkab Inhu sebagai lokasi Pasar Srigading Airmolek, sebab HGB perusahaan tersebut sudah mati sejak 2009.

Riauterkini -RENGAT-Polemik legalitas areal pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai terungkap, ternyata areal yang berstatus hak guna bangunan (HGB) atas nama ‎PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) anak perusahaan Astra Agro Lestari Grup, sudah Kadaluarsa.

Kadaluarsanya areal pasar Sri Gading yang telah menelan biaya puluhan miliar dalam pembangunannya sebelum terbakar berstatus HGB atas nama PT.TPP ‎ini disampaikan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendri Yasnur Rabu (25/2/15).

" HGB nomor 83 yang berlokasi di desa Candirejo Airmolek seluas 58.006 m2 yang salah satunya diperuntukkan bagi pasar Sri Gading Airmolek sudah kadaluarsa. ‎Sebab HGB ini sudah berakhir pada 7 Maret 2009," tegasnya.

Berakhirnya HGB 83 atas nama PT.TPP ini telah disikapi Pemkab Inhu ‎melalui surat bernomor 148/ADM PUM/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto, tentang Klarifikasi pelepasan Hak Guna Bangunan nomor 83 dan 56 atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations. Yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pada surat yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto itu, pada poin 3 dengan jelas menegaskan bahwa, HGB nomor 83 dengan luas 58.006 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 7 Maret 2009. Adapun HGB nomor 56 dengan luas 6.509 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 16 Februari 2004," ungkapnya.

Ditambahkanya, selain sudah Kadaluarsanya kedua HGB tersebut ‎pelepasan terhadap areal kedua HGB ini tergantung keseriusan dari manajemen PT.TPP. Sebab sesuai surat dari PT.TPP bernomor Leco/162/Ext/TPP/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Antonius Edy Nugroho selaku direktur PT.TPP pada poin 2 dengan tegas menyatakan, bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan Kab Inhu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Inhu sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut.

" Mengacu pada surat dari PT.TPP tersebut, hingga saat ini Pemkab Inhu masih menunggu kordinasi dari PT.TPP. Namun hingga saat ini kordinasi yang dijanjikan pihak PT.TPP tak kunjung ada, terkait hal ini tentunya keseriusan PT.TPP dalam pelepasan HGB yang sudah kadaluarsa ini patut dipertanyakan mengingat janji yang telah diutarakan seorang direktur ‎dalam surat resmi," jelasnya. *** (guh)

Demo di DPRD Rohul, Kades Kepenuhan Timur Ngaku Banyak Mafia Kebal Hukum

Rabu, 25 Pebruari 2015 18:23
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88250&judul=%20%20Demo%20di%20DPRD%20Rohul,Kades%20Kepenuhan%20Timur%20Ngaku%20Banyak%20Mafia%20Kebal%20Hukum
Kades Kepenuhan Timur menyatakan banyak mafia perkebunan di daerahnya yang terkesan kebal hukum. DPRD Rohul diminta mengungkap oknum-oknum tersebut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Azhar AS mengakui banyak oknum mafia perkebunan yang kebal hukum di daerahnya. Dirinya meminta DPRD Rokan Hulu (Rohul) untuk mengungkap oknum-oknum tersebut.

Demikian dikatakan Azhar saat dengar pendapat dengan wakil rakyat di Kantor DPRD Rohul, Rabu (25/2/15). Hearing dilakukan atas aksi demontrasi seribuan massa dari mahasiswa dan warga di kantor wakil rakyat. Selain meminta tujuh warga dilepaskan oleh Polda Riau, mereka juga minta PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) diadili.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi, Wakil Ketua Zulkarnain, dan Anggota Komisi I DPRD Rohul Kelmi Amri, dan Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi.

Kepada Anggota DPRD Rohul, Azhar mengungkapkan pada 2008 silam, PT BMPJ diduga mengerahkan oknum preman dari Sumatera Utara untuk meneror warga Kepenuhan Timur. Dengan membawa senjata tajam, oknum preman bukan saja meneror, namun telah merusak tanaman kelapa sawit warga yang baru ditanam.

"Masalah itu telah dilaporkan ke Polsek Kepenuhan, namun tidak ditanggapi. Dari itu kami minta PT BMPJ diadili, karena kami tidak punya daya," sampai Azhar kepada dewan.

"Kami lebih banyak turun ke jalan, karena kami mencari keadilan. Kami tidak punya uang banyak untuk mengurus masalah ini," tegasnya.

Azhar mengungkapkan awal munguaknya masalah adalah ketika seorang warga Kepenuhan menjual lahan kepada PT BMPJ. Namun, status lahan yang dibeli tidak terdaftar di Pemerintahan Kecamatan Kepenuhan.

Dia menduga, penahanan tujuh warga Kepenuhan Timur adalah untuk senjata oknum Polri dan PT BMPJ agar bisa bernegosiasi, sehingga bisa digantikan dengan lahan sekitar 700 hektar.

"Kami tidak akan lepaskan lahan itu (700 ha). Karena itu lahan masyarakat," tegasnya.

Diakuinya, saat ini, anggota keluarga dari tujuh warga yang ditahan oleh Polda Riau sengsara. Dari itu, warga terpaksa patungan Rp20 ribu untuk memenuhi kebutuhan tujuh keluarga tujuh warga yang masih ditahan di Mapolda Riau.

Azhar mengungkapkan dari beberapa kejadian di desanya, beberapa rumah warga pernah diteror. Bahkan ada rumah warga yang sudah disulut api.

"Beberapa teror pernah dirasakan oleh warga. Hal itu justru bukan menjadi ketakutan bagi kami, namun menjadi semangat semakin berkobar," ujarnya.

Azhar menilai kasus penahanan tujuh warganya adalah kasus pesanan. Dia menduga ada oknum di Polda Riau yang dibayar, sehingga kasus itu tidak ditangani oleh Polres Rohul.

Selain itu, Azhar juga menilai bahwa penangkapan tujuh warganya tanpa prosedur. Diakuinya, penangkapan tanpa prosedural itu sama artinya dengan penculikan karena ditangkap bukan di lahan kebun, melainkan di areal masjid Annur, masih di lokasi PT AMR saat waktu Shalat Zuhur.***(zal)

Rabu, 25 Februari 2015

3 PKS di Riau Bangun PLTB

Selasa, 24 Pebruari 2015 20:22http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=88204&judul=%20%203%20PKS%20di%20Riau%20Bangun%20PLTB
Beberapa PKS di Riau berupaya pemanfaatan limbah cair sawit POME sebagai sumber listrik. Saat ini ada 3 PKS sedang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB).

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan Disbun Provinsi Riau, Sri Ambar Selasa (24/2/15) mengatakan bahwa saat ini, ada 3 Pabrik Kelapa Sawit di Riau yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa.

Jika diakumulasikan kapasitas pembangkit listrik tenaga biomassa yang akan dibangun 3 pabrik kelapa sawit tersebut berkapasitas hingga 5,6 megawatt.

"Pembangkit Listrik Tenaga Biomass adalah pengalihan berbasis limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan mengumpulkan gas metana dari POME sebagai penggerak turbin PLTB yang ramah lingkungan," terang Sri Ambar.

Disinggung 2 perusahaan yang akan membangun PLTB tersebut, Sri mengatakan bahwa 3 perusahaan itu adalah PT Ivo Mas Tunggal Group di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar berencana bangun 1,6 Megawatt, PT Swastisidhi Amagra di Kabupaten Kampar sebesar 2 Megawatt dan PT Inhil Sarimas sebesar 2 Megawatt.

"Selain 3 perusahaan itu, sudah ada 5 perusahaan yang sudah membangun PLTB. Yaitu PT Musim Mas Pangkalan Kuras di Kabupaten Pelalawan (2 MW) dan di Pangkalan Lesung, Pelalawan yang menghasilkan listrik 1,5 MW. PT Meskom Agrosarimas di Kabupaten Bengkalis (2 MW), PT Arya Rama Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu (1 MW) dan PT Perkebunan Nusantara V Tandun di Kabupaten Kampar ( 1,3 MW)," terangnya.***(H-we)

PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"

Selasa, 24 Pebruari 2015 19:48PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"
Penyelesaian sengketa lahan di Tambusai Utara, Rohul dengan tokoh adat kembali gagal. Perusahaan dinilai tidak komit menyelesaikan dengan tidak hadir rapat bersama LAM Rohul.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Untuk kesekian kalinya, manajemen PT Torganda berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara tidak menghadiri rapat penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Absennya manajemen PT Torganda pada rapat lanjutan di Kantor LAM Rohul, Selasa (24/2/15) pagi, sangat disesalkan beberapa tokoh di Luhak Tambusai. Mereka menilai perusahaan milik Sutan Raja DL Sitorus tersebut tidak komitmen dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat.

Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien membenarkan adanya penundaan rapat. Diakui dirinya, sebelum menunda rapat, manajemen PT Torganda telah menghubungi salah seorang pengurus LAM Rohul.

"Mereka minta rapat ditunda, alasannya mereka hari ini ada rapat di Kandir (Kantor Direksi) Medan," kata Tengku Rafli menjawab riauterkinicom, Selasa sore.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai, Mahyudin mengatakan lahan persukuan Luhak Tambusai sekitar 2.480 hektar (ha) masih dikuasai PT Torganda dan anak perusahaannya, yakni di Mahato dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Serta tanah persukuan di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.

Mahyudin mengakui ada tiga poin tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai, yakni pengembalian lahan 2.840 ha, kedua masalah hutang piutang warga yang tidak habis sampai saat ini, serta ketiga masalah produksi seluruh kebun pola bapak angkat yang tidak jelas.

Sudah kesekian kalinya LAM bersama Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai memediasi soal lahan persukuan itu, namun belum ditemukan titik temunya.***(zal)

Sengketa Lahan di Kepenuhan, PT BMPJ Dinilai Langgar UU Perkebunan No 18 Tahun 2004

Selasa, 24 Pebruari 2015 17:47http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88188&judul=Sengketa%20Lahan%20di%20Kepenuhan,PT%20BMPJ%20Dinilai%20Langgar%20UU%20Perkebunan%20No%2018%20Tahun%202004
PT BMPJ yang beroperasi di Rohul, dinilai telah melanggar UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan. Perusahaan itu tak pernah mengurus IUP-B ke Dishutbun setempat.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Meski PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui membeli lahan 300 hektar dari masyarakat dan memiliki SKGR, namun perusahaan perkebunan ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul Arie Ardian mengakui PT BMPJ tidak pernah mengurus Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) ke dinasnya.

Padahal, sesuai Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2004, bahwa perusahaan yang tidak mengantongi IUP-B bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"PT Budi Murni Panca Jaya tidak pernah memohon untuk diterbitkan IUP-B bagi perusahaan perkebunannya," kata Arie Ardian kepada riauterkinicom, Selasa (24/2/15).

Namun demikian, terkait pidana diduga yang sudah dilanggar PT BMPJ, Dishutbun Rohul akan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

"Dishutbun akan berkoordinasi dengan pihak berwajib atas dugaan kasus melanggar UU Perkebunan ini," jelasnya.

Dishutbun Rohul, sambung Arie Ardian, sampai hari ini, tidak mengetahui legalitas PT BMPJ berlokasi di Kecamatan Kepenuhan tersebut. Perusahaan bergerak di bidan perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah mengurus IUP-B.

"Perusahaan ini ilegal dan bisa disanksi pidana," tegas Arie.

Arie menambahkan, setiap usaha perkebunan dalam skala besar, lebih dari 25 hektar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan harus memiliki IUP-B dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.

Sesuai Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2004, IUP-B diberikan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk wilayah kabupaten/ kota.***(zal)

Panggilan untuk Bupati, Kabag Hukum Pemkab Rohul Sebut Belum Terima Surat Polda Riau

Selasa, 24 Pebruari 2015 16:46
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88174&judul=Polda Riau menyebut sudah dua kali melayangkan panggilan pada Bupati Rohul Achmad terkait sengketa kebun PT AMR dan PT BMPJ, namun Kabah Hukuk Pemkab mengaku belum pernah menerima.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Helfiskar mengaku belum pernah melihat surat pemanggilan dari Polda Riau untuk Bupati Rohul Achmad, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa di Kecamatan Kepenuhan.

Dari dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada akhir Januari 2015 lalu, sedikitnya 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan ditahan oleh pihak Polda Riau.

"Kabarnya sudah dua kali, tapi saya tidak pernah melihat surat panggilan itu. Mungkin langsung dikirim kepada Bupati, atau nggak ada sama sekali," jelas Helfiskar kepada wartawan, Selasa (24/2/15).

Helfiskar mengatakan pemanggilan terhadap seorang Bupati atau setingkatnya seharus memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, untuk penyidikan atau penahanan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Seperti diwartakan riauterkinicom sebelumnya, pihak Polda Riau mengakui telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Bupati Rohul Achmad. Namun surat itu belum ditanggapi.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa dilaporkan oleh PT BMPJ ke Polda Riau pada 1 Februari 2015 lalu.***(zal)

Senin, 16 Februari 2015

Buang Limbah ke Sungai Ngaso, PT LBPI Rohul Disanksi Tahap II

Senin, 16 Pebruari 2015 16:51http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=87793&judul=Buang%20Limbah%20ke%20Sungai%20Ngaso,%20PT%20LBPI%20Rohul%20Disanksi%20Tahap%20II

Badan Lingkungan Hidup atau BLH Rohul memastikan PT LBPI bersalah. Membuang limbah ke Sungai Ngaso. Perusahaan tersebut pun dijatuhi sanksi tahap II. Pemaksaan pemerintah.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit PT Lubuk Bendahara Palma Industri (PKS LBPI) berlokasi di Ujungbatu.

Perusahaan yang baru beroperasi pada 9 September 2014 lalu itu terbukti positif membuang limbah yang telah melebihi baku mutu atau parameter ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Yakni membuang zat bahaya dari limbah cair dari buah kelapa sawit, berupa BOD dan COD ke anak Sungai Ngaso Ujungbatu.

"Terjadi rembesan limbah dari kolam IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), sehingga mengalir ke anak Sungai Ngaso," kata Kepala BLH Rohul Hen Irpan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan BLH Rohul Selamat ST,MT, kepada riauterkinicom di kantornya, Senin (16/2/15).

Selamat mengatakan sesuai laporan warga di Kecamatan Ujungbatu, sedikitnya tiga kali terjadi kebocoran dari kolam PKS PT LBPI, yakni laporan warga Desa Ujungbatu Timur, Desa Ngaso, dan warga Sukadamai. Yakni pada 14 Januari dan 27 Januari 2015, menyusul pada awal Februari saat Komisi IV DPRD Rohul turun ke anak Sungai Ngaso.

Sedikitnya 13 item yang dilanggar PKS PT LBPI, diakui Selamat melulu limbah cair. Sanksi administrasi paksaan pemerintah hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan ini sudah punya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), namun belum optimal.

"Kami sudah meminta PT LBPI memperbaiki sistem kolam IPAL sehingga baku mutu terpenuhi. Jika tak dilakukan, bisa saja dijatuhi sanksi pembekuan sampai sanksi pencabutan izin oleh Kepala Daerah (Bupati)," tegas Selamat.

Adapun 13 pelanggaran yang dilanggar oleh PKS PT LBPI, di antaranya tidak menyampaikan laporan UPL dan UKL semester 1 tahun 2014, sementara mereka telah beroperasi (running) produksi pada 9 September 2014. Sembilan kolam limbah juga belum berfungsi maksimal.

PT LBPI juga tidak membuat kolam kedap air untuk mencegah rembesan limbah, tidak menutup parit kolam secara keliling, diminta membongkar pipa ke kolam tujuh (aerob) agar tidak terjadi rembesan limbah, memisahkan kolam cucian pabrik dan harus melalui kolam IPAL.

PKS PT LBPI diminta membangun kolam pengendapan kolam cucian pabrik dan mengalirkan ke kolam IPAL, memeriksa kadar baku mutu limbah secara priodik satu bulan sekali, tandan kosong masih menumpuk di sembarang tempat.

Selanjutnya, PT LBPI juga diketahui belum miliki izin penyimpanan limbah B3 dan belum miliki izin pembuangan limbah cair, tidak membersihkan kolam cucian pabrik dan menutupnya, diminta membersihkan air rembesan di luar kolam dan dibuang kembali ke kolam.

Selamat mengakui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) BLH Rohul telah menyarankan PKS PT LBPI melakukan land aplikasi, karena limbah bisa digunakan untuk nutrisi kebun masyarakat.

"Mereka (PT LBPI) ngaku sudah ada MoU dengan masyarakat, limbahnya akan digunakan mereka. Sebab PT ini tak punya kebun inti, mereka hanya bermitra dengan masyarakat," jelasnya.

Selamat menegaskan jika PT LBPI tidak bisa memenuhi 13 item yang diminta BLH Rohul dalam waktu tertentu, maka bisa saja perusahaan itu dijatuhi sanksi pembekuan sampai pencabutan izin melalui SK Bupati Rohul.

"Sanksi teguran sudah, sanksi paksaan pemerintah sudah. Kalau tidak bisa dipenuhi tinggal sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin oleh Bupati," tegasnya.***(zal)

Dorong Replanting, Apkasindo Riau: Petani Swadaya Sawit Terkendala Legalitas Lahan

Ahad, 15 Pebruari 2015 14:46http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=87727&judul=

Apkasindo Riau berpendapat, petani sawit di Riau kesulitan melegalkan lahan mereka sehingga terkendala juga mendapatkan program replanting.

Riauterkini - PEKANBARU - DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau dorong dilakukannya replanting (peremajaan) di perkebunan milik petani swadaya di Riau. Sayangnya harapan itu banyak mengalami hambatan terkait legalitas status lahan tidak jelas.

Berdasarkan data Apkasindo, total lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 2,3 hektar lebih, 56 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat terdiri dari perkebunan plasma dan swadaya. Diperkirakan 60-70 persen legalitas lahan perkebunan masih belum jelas.

"Kita memang sangat mendorong dilakukannya replanting di perkebunan sawit milik petanit swadaya. Cuma permasalahannya terkendala di status lahan," kata Sekretaris DPW Apkasindo Riau Rino Afrino, Ahad (15/2/15). Hal itu papar Rino tidak terlepas karena belum tuntasnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini masih menggantung di pusat. Akibatnya jika ada petani yang ingin mendapatkan bantuan bibit sawit, menjadi kendala.

Pada hal tidak sedikit di antaranya perkebunan sawit milik petani swadaya yang sudah tua. Jika tidak dilakukan peremajaan tentu akan berdampak pada kualitas Tandan Buah Segar (TBS) yang hasilkan. Belum lagi jika berbicara soal kempuan petani jika penanaman ulang dilakukan sendiri.

"Untuk mendapatkan bantuan bibit sawit, pupuk inikan harus dilihat dulu legalitas status lahannya. Yang terjadi saat ini di Riau banyak status lahan khususnya yang dimiliki petani sawit swadaya masih legal. Dimana muaranya tentu saja adalah RTRW," ungkap Rino.

Karena itu untuk mewujudkannya, Apkasindo meminta kepada pemerintah provinsi khususnya Dinas Perkebunan Riau agar kembali menginventarisirnya serta mempercepat penuntasan RTRW.

Sehingga legalitas lahan perkebunan sawit milik petani swadaya menjadi jelas dan bisa mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah termasuk replanting sawit itu sendiri.

"Bagaimana banyak tidak jelas, saat inikan pemerintah masih menggunakan peta tahun '86 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dimana menurut peta ini 80 persen di Riau masih hutan," jelas Rino.

Sebelumnya, terkait perkebunan sawit di Riau ini Rino juga sudah bertemu langsung dengan Menko Perekonomian Sofian Djalil di Jakarta pekan lalu untuk menyampaikan beberapa persoalan sawit di Riau. Di antaranya ketidakadilan petani swadaya dalam menjual harga TBS yang sering dibeli di bawah ketetapan harga oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Hal itu menurut Rino, karena petani berhadapan dengan pasar monopsoni.

"Apkasindo Riau diundang oleh Menko Bidang Perekonomian Sofian Djalil di Jakarta. Kemudian ada juga pelaku usaha sawit lainnya, pihak perusahaan. Kesempatan ini tentu saja kita manfaatkan untuk menyampaikan beberapa persoalan sawit di Riau termasuk adanya kesenjangan harga dari PKS itu," ujar Rino.

Pada pertemuan yang juga dihadiri para pengusaha dan pelaku usaha sawit lainnya, DPW Apkasindo menurut Rino sangat menekankan agar persoalan itu bisa diatasi sehingga kesejahteraan petani sawit bisa lebih baik.

Pertemuan itu sendiri akan kembali digelar oleh kementerian terkait dalam rangka penyelesaian percepatan legalitas perkebunan sawit di Indonesia untuk meningkatkan produktivitasnya.

"Terus terang memang persoalan ini seakan menjadi momok di kalangan petani sawit swadaya. Mereka sepertinya disamaratakan yang kualitas sawitnya rendahlah, kemudian ada persoalan status lahan, pupuk yang kurang baguslah," tegas Rino. Kita akan terus suarakan ini ke depan.

Menko Perekonomian sendiri sangat mengapresiasi paparan yang disampaikan Apkasindo Riau tersebut. Apalagi sebut menteri, dengan luasan lahan sawit di Riau yang mencapai 2,3 juta hektar lebih, dimana 60 persennya merupakan perkebunan rakyat, Riau merupakan iconnya perkebunan sawit di negeri ini.

Apkasindo sendiri papar Rino berjanji akan berupaya memberikan pendampingan kepada petani sawit swadaya demi mendapatkan harga yang pantas sesuai dengan kualitas dari TBS sawitnya.

Untuk memaksimalkan harapan itu, Apkasindo yang saat ini baru terbentuk di beberapa kabupaten seperti Rohil, Pelalawan dan Inhu ke depan akan ditambah lagi jumlah pengurusannya di sejumlah daerah lainnya khususnya daerah yang memiliki potensi sawit.

"Gunanya itu untuk mengawal, melakukan pendampingan kepada petani sawit swadaya. Misalnya persoalan harga yang di bawah dari ketetapan pemerintah, atau juga membantu petani sawit mendapatkan pupuk," ujar Rino. ****(mok)

Kronologi Pencabutan Izin Prinsip PT BMPJ oleh Bupati Rohul Mei 2008

Ahad, 15 Pebruari 2015 16:18http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=87737&judul=

Berdasarkan data Tapem Rohul izin prinsip pencadangan 700 hektar lahan sawit PT BMPJ telah dicabut Bupati Rohul tanggal 21 Mei 2008. Berikut kronologinya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Surat persetujuan prinsip untuk PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan dikeluarkan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) pada April 2007 silam telah dicabut oleh Bupati Rohul Achmad pada Mei 2008.

Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, surat persetujuan prinsip Nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007 perihal rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar (ha) di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan telah dicabut melalui Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008.

Dengan diterbitkannya Surat Bupati Rohul, maka aktivitas usaha PT BMPJ di Kepenuhan sudah berhenti dan pengelolaan lahan dikembalikan kepada warga.

Kepala Bagian Tapem Setdakab Rohul M. Zaki mengatakan pencabutan izin prinsip PT BMPJ berdasarkan lima poin, pertama berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur pada 11 September 2011.

Kedua, sesuai surat pernyataan bersama Kades Kepenuhan Timur dengan Lurah Kepenuhan Tengah beserta Camat Kepenuhan pada. 12 Juni 2007 tengan SKT berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, bahwa jika ada termasuk Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya mellaui Kades setempat.

Ketiga, sesuai Surat Camat Kepenuhan Nomor. 525/124/Pem/2007 tanggal 29 Oktober 2007 (semasa Camat Tarmizi) perihal pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan kebun sawit PT BMPJ.

Keempat, peta Kecamatan Kepenuhan pada 1986 dan penjelasan teknis yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul, 15 Mei 2008.

Kelima, surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195, tanggal 8 Mei 2008 perihal jawab tentang keberadaan PT BMPJ.

Namun, pasca keluarnya Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008, bukan membuat aktivitas PT BMPJ berhenti. Namun, semakin merambah ke lahan pencadangan milik Koperasi Sawit Timur Jaya yang bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Koperasi Sawit Timur Jaya berlokasi di Desa Kepenuhan Timur sendiri telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Rohul melalui izin prinsip nomor 525/PEM/2007/625, tanggal 30 November 2007.

"Tindakan dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya dilakukan dengan dalih bahwa perolehan lahan seluas 700 hektar didapatkan dengan cara ganti rugi kepada pemilik lahan, sesuai surat keterangan ganti rugi dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengan dan Camat Kepenuhan," kata M. Zaki, Ahad (15/2/15).

Sehubungan pencabutan surat nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007, maka Bupati Achmad menyurati pimpinan PT BMPJ sebanyak tiga kali, pertama surat nomor 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan.

Surat peringatan kedua juga dilayangkan Bupati Achmad, yakni nomor 100/PEM/2014/006, namun tidak diindahkan oleh PT BMPJ. Selanjutnya, Bupati Rohul mengirim surat perihal pengosongan lahan. Namun lagi-lagi surat ketiga tidak diindahkan PT BMPJ.

Namun demikian, Kuasa Hukum PT BMPJ Aswin E Siregar, belum lama ini mengakui, hingga tahun ini mereka tetap membayar Pajak Bumi Bangunan ke Pemkab Rohul. Menurut Aswin, dari itu sudah jelas bahwa perusahaannya legal.***(zal)

Kamis, 05 Februari 2015

Diduga Awasi Panen di Lahan PT BPMJ, 10 Anggota Satpol PP Rohul Dikabarkan Diamankan Polda Riau

Rabu, 4 Pebruari 2015 22:04http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=87250&judul=%20Diduga%20Awasi%20Panen%20di%20Lahan%20PT%20BPMJ,10%20Anggota%20Satpol%20PP%20Rohul%20Dikabarkan%20Diamankan%20Polda%20Riau
Dikabarkan 10 Satpol PP Rohul diamankan jajaran Polda Riau. Mereka diduga mengawasi pemanenan sawit dilahan konflik di Kepenuhan, Rohul.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Diduga sedang mengawasi warga Kepenuhan memanen kelapa sawit di lahan konflik, sedikitnya sepuluh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikabarkan diamankan oleh jajaran Polda Riau.

Informasi dirangkum riauterkini dari warga Kecamatan Kepenuhan, sepuluh Anggota Satpol PP Rohul diamankan Anggota Polda Riau pada Rabu (4/2/15) tengah hari, di lahan sengketa yang masih dikuasai PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Lahan sekitar ribuan hektar itu masih distatus quo oleh Polda Riau, karena masih bersengketa dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Sengketa antara PT BMPJ dan PT AMR ini sudah masuk ranah hukum dan kasusnya sampai ke Mahkamah Agung, namun belum inchrah.

"Mereka diamankan di lahan milik Budi Murni. Katanya saat sedang mengawasi orang panen," sebut warga Kepenuhan minta tidak disebut namanya kepada wartawan, Rabu malam.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno mengaku tidak mengetahui bahwa ada 10 Anggota Satpol PP Rohul ditangkap Polda Riau.

"Kalau Polres Rohul tidak ada kesana hari ini. Saya tidak tau itu," jelas Kompol Suwarno di ujung telepon, Rabu malam.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian adanya kabar penangkapan sepuluh Anggota Satpol PP Rohul oleh polda Riau. Kepala Satpol PP Rohul Roy Roberto sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor selulernya sedang tidak aktif sampai berita dikirimkan.***(zal)

PT IKS Klaim Mengelola 5.000 Ha dan sisanya Dikelola Warga

Rabu, 4 Pebruari 2015 22:12
Luas HGU 9.554 Ha,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=87251&judul=Luas%20HGU%209.554%20Ha,PT%20IKS%20Klaim%20Mengelola%205.000%20Ha%20dan%20sisanya%20Dikelola%20Warga

Pemkab Kampar lakukan pertemuan dengan PT IKS untuk menyelesaikan konflik dengan warga. Perusahaan mengaku hanya mengelolah 5.000 hektar dan selebihnya dikelola dan dijual belikan warga.

Riauterkini-BANGKINANGKOTA-Pihak PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) mengungkapkan bahwa sesuai HGU mereka memiliki lahan seluas 9.554 Ha akan tetapi dari total tersebut yang mereka kelola hanya sekitar 5000 Ha sisanya dikelola oleh masyarakat.

"Luas lahan sesuai HGU yang kami miliki adalah seluas 9554 Ha namun yang kami kelola hanya seluas 5000 Ha dan sisanya telah dikuasai oleh warga bahkan sudah ada yang diperjual belikan diatas lahan HGU kami itu," ungkap Humas PT IKS Jonsen Simarmata saat menghadiri undangan pertemuan dengan Pemda Kampar diaula lantai tiga kantor Bupati Kampar Rabu (4/2/15).

Pertemuan ini menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Kampar untuk penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan PT IKS seluas 1750 Ha.

Pada pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kampar Zulfan Hamid, yang dihadiri Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, Asisten I,Dinas/instansi terkait, Camat Tapung Hulu, Kades Danau Lancang.

Bahkan Jonsen Simarmata menegaskan pertemuan pada 1 Oktober tahun 1998 yang menyatakan pihak PT IKS telah menyepakati memberikan lahan seluas 500 Ha untuk 250 KK itu sama sekali tidak ada dan kalau memang ada waktu itu pihak PT IKS berada didalam tekanan.

"Pada pada 1 Oktober 1998 memang ada pertemuan dengan DPRD Kampar dan warga akan tetapi saat itu kami dalam tekanan dan kembali kami tegaskan tidak ada perjanjian kami harus menyerahkan lahan seluas 500 Ha tersebut,"terangnya.

Pernyataan ini disampaikan Johan Simarmata menanggapi isi rekomendasi dari Komisi I DPRD Kampar yang disampaikan langsung oleh Sekda Kampar Zulfan Hamid.

Isi rekomendasi Komisi I tersebut yakni pertama, agar pihak PT IKS merealisasikan kesepakatan pada yang telah dibuat pada tahun 1998 denhan menyerahkan konvensasi dari hasil pengelolaan 500 Ha untuk 250 KK.

Kedua, lahan seluas yang masih bersengketa dari data dinas Dishut Kampar seluas 1805 Ha ini distatus quo kan. Ketiga, menindak secara tegas PT IKS yang mengelola seluas 285 Ha di DAS.

Keempat,meminta Pemda untuk membentuk tim untuk menyelesaikan persoalaan sengketan lahan ini dan tetap berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kampar

Mengenai status qua Johan Simarmata selaku perwakilan PT IKS tidak bisa menjawab karena menurutnya yang berwenang menjawab hal itu tentu saja Direktur.

Sekda Kampar Zulfan Hamid setelah mendengar keterangan dari pihak PT IKS mengungkapkan bahwa sesuai rekomendasi Komisi I akan dibentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Segera bentuk tim dengan melibatkan seluruh dinas terkait dan lakukan pengukuran ulang dan kami minta PT IKS secepatnya menyerahkan dokumen-dokumen yang dimiliki baik HGU maupun izin lainnya,"tuturnya.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono mengharapkan kepada kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menjaga ketertiban.

Pada waktu yang bersamaan ratusan warga Desa Danau Lancang melakukan aksi demo didepan pintu gerbang komplek kantor Bupati Kampar.

Sebab mereka tidak diperkenankan untuk masuk dan dihadang puluhan anggota Polres Kampar dan Satpol PP Kampar.

Awalnya kehadiran warga ini ke Kantor Bupati Kampar untuk mengetahui sejauh mana hasil pertemuan Pemda Kampar dan pihak PT IKS.***(man)