Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 19 April 2013

PT.TPP Inhu Wajib Bangun Kebun Plasma Bagi Masyarakat

Jum’at, 19 April 2013 15:26
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=58896
Pengajuan perpanjang HGU PT TPP Inhu sedang tahap proses. Pemerintah wajibkan perusahaan bangun kebun plasma 20 persen dari lahan usaha perusahaan.

Riauterkini -RENGAT- PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari Grup yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

Penegasan ini disampaikan terkait telah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare pada 31 Desember 2012 lalu dan saat ini dalam proses perpanjangan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu, Hendry kepada riauterkinicom Jumat (19/4/13) di Pematang Reba mengungkapkan, sesuai surat edaran Kepala BPN RI No. 2/SE/XII/2012, setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

" Apabila disekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat petani calon penerima kebun plasma, perusahaan tetap berkewajiban membangun kebun plasma sampai adanya masyarakat petani calon penerima kebun," ujarnya.

Ditambahkanya, kewajiban membangun kebun plasma dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma dalam bentuk akta notaris, dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan HGU. Tandasnya.

Hendry juga membenarkan bahwa Panitia B dari unsur Pemkab Inhu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu sampai saat ini belum menandatangani Berita Acara perpanjangan HGU PT TPP. Hal ini disebabkan karena perusahaan belum memenuhi tuntutan dari masyarakat. "Tidak menuntut pun masyarakat, PT TPP wajib membangun kebun plasma dan melaksanakan tanggungjawab lingkungan dalam bentuk CSR," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, HGU PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare sudah berakhir sejak 31 Desember 2012 lalu. Namun sampai saat ini BPN belum memperpanjang HGU PT TPP tersebut sebab masih ada tuntutan masyarakat dan salah satu unsure Panitia B, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu belum menandatangani Berita Acara. *** (guh)

PT MAL Operasikan PKS Tanpa Izin

Jum’at, 19 April 2013 06:51
Pemkab Pelalawan Kecolongan,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58871Pansus DPRD Pelalawan menemukan fakta PT MAL melanggar ketentuan. Perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik kelapa sawit tanpa izin.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Hasil temuan Pansus DPRD Pelalawan di kecamatan Kerumutan terhadap PT Mekar Alam Lestari (MAL) memiliki Pabrik Kelapa Sawit tanpa mengantongi ijin.Kondisi ini, membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kecewa. Mereka mempertanyakan soal pengawasan dari Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait sehingga bisa sampai 'kecolongan' seperti ini.

"Jujur kita terkejut kenapa bisa terjadi seperti itu, aneh bin ajaib. Masak ada perusahaan membangun pabrik yang sudah berjalan namun tidak ada izin yang dikantongi sama sekali, berarti ini diduga lemahnya pengawasan kita terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan. Karena itu, kita juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah setelah ada temuan itu sebab dikhawatirkan nanti akan berdampak pada perusahaan yang lain dan bisa saja mereka cemburu bahkan ikut-ikutan tidak membuat izin apabila ingin membangun di daerah ini," terang Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Pelalawan Faizal SE, M.Si,Kamis (18/4/13).

Faizal mengatakan bahwa memberikan kemudahan pada para investor untuk menanamkan modalnya di Pelalawan itu sah-sah saja, namun bukan berarti tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, para investor akan diberikan kemudahan serta keringanan dalam setiap pengurusan perizinan yang dibutuhkan sehingga kelengkapan administrasi perusahaan tersebut akan terpenuhi sehingga dengan begitu segala sesuatunya akan berjalan lancar.

"Ini malah sebaliknya, tidak mengikuti aturan dan membangun seenaknya saja. Padahal untuk membangun suatu pabrik itu dibutuhkan beberapa perizinan serta beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya izin prinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin Amdal, IMB bangunan serta perizinan lain. Ini dilakukan agar semua perusahaan yang ada bisa terdata dan bisa dikenakan pajak serta retribusi untuk peningkatan kas daerah, sementara kalu seperti ini kejadiannya, bagaimana Pemda bisa mengambil pajak dan retribusinya sedangkan pabrik saja meraka tidak mengurus perizinan dan mungkin malah tidak terdaftar," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, dirinya mendukung upaya Tim Pansus beserta dinas terkait dalam menangani kasus pembangunan pabrik di PT MAL. Atas temuan ini, dirinya berharap persoalan ini dapat ditangani dengan serius dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sehingga nantinya tidak menimbulkan rasa iri dari perusahaan sejenis yang ada di Pelalawan.

"Kami sangat mendukung upaya Tim Pansus dalam menangani kasus ini, berikan tindakan tegas dan bijaksana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kami juga setuju pihak perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik itu sebelum masalahnya selesai," harapnya.***(feb)

Minggu, 07 April 2013

DPRD Inhu Sesalkan Jatuhnya Korban Jiwa

Ahad, 7 April 2013 20:44
Sengketa Lahan PT.Duta Palma,http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=58392
Dewan sesalkan sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Palma telah memakan korban. Pemkab Inhu diminta tegas untuk menyelesaikan konvlik lahan tersebut.

Riauterkini -RENGAT- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyesalkan jatuhnya korban jiwa akibat sengketa lahan yang berlarut larut, tanpa adanya kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Inhu di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma.

Adanya korban jiwa yang seharusnya tidak terjadi akibat sengketa lahan yang berkepanjangan disampaikan anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik kepada riauterkinicom Ahad (7/4/13) melalui selulernya menegaskan, jatuhnya korban jiwa dalam sengketa lahan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma dapat dihindari jika Pemkab Inhu dapat bertindak tegas dan melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan melalui paripurna DPRD Inhu.

" Kita menyesalkan jatuhnya korban jiwa yang sebenarnya dapat dihindari, jika saja Pemkab Inhu tidak mengabaikan rekomendasi DPRD Inhu terkait PT.Duta Palma yang telah dikeluarkan jauh hari sebelumnya," ujarnya.

Untuk itu diharapkan dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar Pemkab Inhu dapat bersikap dan bertindak bijaksana terhadap persoalan yang sama, yang banyak terjadi di Inhu namun belum terselesaikan yang berpotensi menjadi konflik sebagaimana terjadi di PT.Duta Palma hingga memakan korban jiwa.

" Dengan persoalan yang terjadi di PT.Duta Palma hingga memakan korban jiwa ini, dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkab Inhu untuk bertindak bijaksana dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Agar potensi konflik akibat sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tidak menjadi bom waktu, mengingat persoalan sengketa lahan di Inhu bak api dalam sekam," tegasnya.

Ditambahkanya, dengan jatuhnya korban jiwa akibat sengketa lahan di PT.Duta Palma tidak hanya Pemkab Inhu yang dapat mengambil pelajaran dari kejadian itu, namun perusahaan perkebunan lainya yang ada di Inhu juga dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut dengan bersikap bijaksana dan tidak arogan.

" Setidaknya kejadian di PT.Duta Palma yang merenggut dua nyawa ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi perusahaan perkebunan lainya di Inhu, agar dapat bersikap bijaksana dan tidak arogan dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan. Seperti persoalan yang timbul saat ini di PT.Tunggal Perkasa Plantations anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari Grup dan PT.Rigunas Agri Utama," jelasnya. *** (guh) 

Ditemukan Kembali Satu Korban

Ahad, 7 April 2013 21:17
Sengketa Lahan PT Palma Satu,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58396
Korban sengketa lahan warga-Duta Palma bertambah lagi satu. Seorang petani ditemukan tewas terbacok di dekat rumahnya.

Riauterkini-Keritang-Jumlah korban konflik antara pekerja PT Palma Satu dan petani Desa Pancur bertambah, seorang petani ditemukan tewas dengan luka bacok dibagian tubuhnya. Petani sebagian mengungsi meninggalkan rumahnya.

Korban bernama Zakaria (40) ditemukan tergeletak tak jauh dari rumahnya di Parit Selamat IV, Desa Pancur oleh isterinya bernama Dalimah, Sabtu (6/4/13) sekitar pukul 18.00 WIB.

Infonya, korban dan isterinya baru datang dari Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, sehingga korban tidak tahu adanya konflik yang menyebabkan dua orang pekerja PT Palma Satu tewas siangnya. Saat baru sampai ke rumahnya, tiba- tiba mereka diserang diduga kuat pekerja PT Palma Satu, isteri korban sempat melarikan diri dan bersembunyi, namun Zakaria tewas diserang para pelaku.

"Jenazahnya (Zakaria) baru bisa dibawa hari ini, karena isterinya baru melapor setelah sebelumnya selama satu malam bersembunyi didalam (lokasi konflik, red)," ungkap H Adam, Ketua BPD Desa Pancur kepada riauterkinicom, Ahad (7/4/13) malam.

Camat Keritang, Ahmad Ramani membenarkan tewasnya warganya tersebut.

"Ya, ada satu warga yang ditemukan meninggal malam tadi, baru hari ini bisa dibawa keluar, karena lokasinya jauh. Saya sudah dua hari bertahan di lokasi, " jelas Ahmad Ramani malam ini.

Sebagian warga yang tinggal di lokasi konflik sudah mengungsi kerumah sanak keluarganya, karena khawatir terjadi bentrok susulan. Namun sebagian masih bertahan didalam (lokas).

"Ini murni bentrok antara pekerja perusahaan dengan petani memperebutkan lahan, jadi saya tegaskan bukan masalah SARA," tegas Ramani.*** (mar) 

Konflik di Batas Inhu-Ilnhil, Dua Warga Tewas

Sabtu, 6 April 2013 18:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58366
Terjadi bentrok antarkelompok massa diduga akibat konflik sengketa lahan. Akibatnya, dua warga tewas menggenaskan.

Riaauterkini -RENGAT- Konflik antar warga kembali terjadi di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 2 warga tewas akibat konflik yang diduga dipicu sengketa lahan.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun riauterkinicom Sabtu (6/4/13) dari Camat Batang Gansal, Arkadius mengatakan, peristiwa bentrok antar warga terjadi sekitar pukul 12.00 wib. Penyebab bentrokan sementara diduga akibat sengketa lahan dengan PT Palma yang berada di perbatasan Kabupaten Inhu - Inhil.

Peristiwa bentrokan terjadi di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma yang berada di Kecamatan Keritang Inhil. Akibat dari bentrokan dua orang warga meninggal dunia karena diduga dibacok warga lainya.

Dari keterangan Camat Arkadius, warga pendatang ini diduga bekerja di PT Palma, sedangkan dua korban meninggal adalah merupakan kelompok warga setempat yang bersengketa lahan dengan PT Palma. "Sengketa lahan ini memang sudah lama terjadi, tapi bukan warga Inhu. Sehingga kita tidak bisa mencampuri permasalahan tersebut," ujarnya.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kapolsek Batang Gansal, Iptu M Ari Surya. Ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan siaga diperbatasan tempat kejadian perkara. "Iya benar ada dua orang warga yang tewas. Namun kami belum bisa memberikan keterangan apa motif sebenarnya atas kejadian tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan personil Polisi sudah siaga di perbatasan guna mengamankan agar tidak terjadi bentrokan warga," ungkapnya.

Sengketa lahan di perbatasan Inhu - Inhil sekitar 5 tahun yang lalu juga pernah terjadi yang juga memakan korban jiwa dengan tragis, dimana satu orang tewas akibat konflik antar warga terkait sengketa lahan. *** (guh)

Selasa, 02 April 2013

50 Perusahaan Kelapa Sawit di Rohul Belum Miliki HGU

Ahad, 31 Maret 2013 19:41
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58131
Keberadaan perusahaan di Rohul sangat banyak yang tak petuhi aturan. Tercatat 50 perusahaan sampai saat ini tak memiliki HGU.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 50 perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu diduga belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sekitar 50 perusahaan ini baru memiliki izin penunjukan lokasi, sebagai salah satu proses untuk mengurus izin HGU dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Data menguatkan, Crude Palm Oil (CPO) asal Rohul termasuk sejumlah daerah di Provinsi Riau masih rendah sehingga belum mampu menembus pasaran luar Negeri. CPO juga belum dapat menembus pasaran Internasional seperti benua Eropa dan Amerika karena belum satu pun perusahaan mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berpusat di Swiss.

Data lain menyebutkan, belum satu pun perusahaan di Rohul mendapatkan sertifikat dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai sertifikat untuk CPO agar dapat menembus pasaran di Negara India dan China.

Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, agar CPO laku di pasaran Internasional, ternyata CPO asal sejumlah daerah di Riau masih dijual kepada Tengkulak dengan memanfaatkan jasa sebuah perusahaan di Kalimantan yang telah mendapatkan sertifikat RSPO dari Swiss.

Untuk mengurus RSPO, kata M Nasir, ada 8 prinsip dan 38 kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan, seperti prinsip mematuhi hukum Internasional dan Nasional, tidak membuka hutan primer berekosistem tinggi, menghargai hak-hak adat, dan tidak ada tekanan atau paksaan menguasai areal.

Kemudian, menghargai hak-hak buruh, menghargai hak-hak wanita, tidak menggunakan api dalam membuka lahan atau saat tahap peremajaan kebun, serta tidak menggunakan kekerasan dalm membuka dan peremajaan kebun.

"Jika itu sudah dipenuhi, tentu sebuah perusahaan sudah mendapatkan sertifikat RSPO. Tapi memang sulit menembusnya, sebab masih banyak perusahaan di daerah kita yang masih terlibat konflik," jelas M Nasir di Pasirpangaraian, Ahad (31/3/13).

Jika RSPO terapkan 8 prinsip, tambah M Nasir, ISPO justru hanya terapkan 7 prinsip. ISPO tidak sebutkan masalah ekosistem dan larangan pengelohan hutan gambut yang dituding sebagai penyebab pemanasan global karena berjuta-juta karbondioksida terangkat ke angkasa.

ISPO yang terbentuk sejak 2009 lalu juga keluarkan sertifikat, sebab wadah ini baru akan men-sosialisasikan wadahnya mulai tahun ini.

"Perusahaan di Indonesia hanya sebagian kecil memiliki sertifikat RSPO, sehingga masih di bawah Malaysia. Harga CPO dari Malaysia lebih tinggi juga tinggi di pasaran dunia," ungkapnya.

Akibat ulah perusahaan yang tidak mematuhi dan mengikuti persyaratan perizinan, menurut M Nasir petani swadaya terkena imbasnya, sebab hasil perkebunan masih dijual melalui tengkulak atau pihak ketiga dan harga belum sesuai harapan.***(zal)

Sidang Class Actions SPKS Rohul Ditunda sampai 1 Mei

Senin, 1 April 2013 17:55
PT MAI dan Bupati Palas Sumut Absen,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58166
PN Pasirpangaraian menyidangkan gugatan class actions SPKS Rohul. Namun karena Bupati Padang Lawas, Sumut tak hadir, sidang ditunda hingga 1 Mei.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Manajemen PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas Sumatera Utara (Palas Sumut), Basyrah Lubis, absen tanpa alasan pada sidang perdana gugatan Class Actions Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, Senin (1/4/13). Sidang akan dilanjutkan satu bulan mendatang, atau 1 Mei 2013.

Sidang perdana dengan agenda menentukan sertifikasi Class Actions dengan pelapor SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu. PT MAI sebagai tergugat pertama dituding telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai yang masih wilayah administrasi Provinsi Riau.

Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap perusahaan dan kini telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit.

Sementara, Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua dituding telah membiarkan PT MAI menggarap objek sengketa seluas 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Anehnya lagi, walau telah berdiri sejak 1998 silam, tapi objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Dan setahun kemudian, tepatnya 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang perusahaan, sebab itu lah belum sekalipun PT MAI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Kita ikuti saja sidangnya. Tapi jika tiga kali berturut-turut, baik PT MAN dan Bupati Padang Lawas tidak penuhi undangan pengadilan, tentu hakim bisa verstek perkara atau menangkan gugatan SPKS Rokan Hulu," kata Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, kepada riauterkinicom di PN Pasirpangaraian, Senin (1/4/13).

Sementara, Humas PN Pasirpangaraian, Dicky Ramdhani, mengaku telah layangkan surat undangan resmi kepada tergugat pertama dan kedua yaitu PT MAI dan pihak Bupati Palas melalui surat lintas kabupaten dan provinsi.

"Jika tiga kali berturut-turut tergugat tidak hadir, itu hakim yang memutuskan nanti. Kita lihat saja sidang lanjutannya 1 Mei mendatang dengan agenda masih panggilan kehadiran seluruh pihak," kata Dicky menjawab riauterkinicom.***(zal)

Ricuh Demo KUD Mahato Bersatu Berujung ke Polisi

Senin, 1 April 2013 15:03
Pembayaran Plasma PT Torganda Macet,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58147
Tiga hari lalu anggota KUD Mahato Bersatu berdemo dan diwarnai aksi perusakan. Akibatnya, demo memprotes pembayaran plasma PT Torganda tersebut berujung ke polisi.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah memeriksa 5 saksi pelapor dan saksi melihat terkait pengrusakan meja dan kaca jendela Kantor KUD Mahato Bersatu Desa Mahato.

Informasi dirangkum riauterkinicom dari masyarakat Tambusai Utara, aksi demo puluhan anggota KUD Mahato Bersatu terjadi Kamis siang lalu (28/3/13). Selain merusak meja koperasi, puluhan anggota yang sudah "kalap" memecahkan sejumlah kaca jendela.

Demo anarkhis anggota KUD Mahato Bersatu dipicu belum dibayarnya gaji anggota dari kerjasama kemitraan Plasma dengan PT Torganda. Belum adanya kabar kapan gaji dibayar, lantas anggota demo pengurus dengan mendatangi kantor koperasi.

"Pasca kejadian Kamis lalu, kantor sudah dipasang garis polisi. Sampai kemarin terlihat masih ada Polisi berjaga disana," ungkap Ucok, salah seorang warga Tambusai Utara, minta nama lengkapnya tidak ditulis di ujung telepon, Senin (1/4/13).

Kepala Polsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani membenarkan aksi demo anggota Kamis lalu. Dia mengaku jika Kantor KUD Mahato Bersatu di Kilometer 22 Desa Mahato telah dipasangi Police line.

"Belum diketahui secara pasti penyebabnya, tapi kita telah memintai keterangan dari 5 orang saksi pelapor dan saksi melihat. Jadi baru sebatas menerima keterangan para saksi," jelas AKP Agus kepada riauterkinicom di ujung telepon.

Seperti diketahui, KUD Mahato Bersatu merupakan salah satu koperasi kemitraan Plasma antara masyarakat Mahato dengan PT Torganda. Rencananya, koperasi yang berdiri sejak 2006 akan dibekukan bersama Koperasi Karya Bakti Mahato yang berdiri 1999, serta Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai yang berdiri sejak November 2005.

Rencana pembekuan tiga koperasi penggarap HL Mahato sesuai permintaan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Rohul atas pengajuan surat permohonan pembekuan nomor 02/MPC.PP/Rohul/I/2012, tertanggal 18 Januari 2012.

MPC PP Rohul sebut tiga koperasi di Tambusai Utara tersebut sebagai koperasi bayangan yang sengaja diciptakan PT Torganda untuk menggarap ribuan hektar Hutan Lindung Mahato yang sekarang telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit melalui pola kerjasama Plasma.

Nyatanya, sampai hari ini, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perdagangan Rohul belum turun ke lokasi sebagai tahap proses pembekuan tiga koperasi yang diduga kuat telah menggarap ribuan hektar HL Mahato.***(zal)