Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 22 Februari 2012

Konflik Lahan Sawit di Riau Semakin Marak Terjadi di Tahun 2012


Tribun Pekanbaru - Rabu, 22 Februari 2012 13:29 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pada Januari hingga pertengahan Februari ini, sudah terjadi 11 konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Irsyadul Halim, Rabu (22/2/2012) siang.

Dikatakannya, dari total 11 konflik tersebut sembilan titik di antaranya terjadi di perkebunan sawit. Dan lima di antaranya terjadi di lahan gambut. Sementara, untuk tahun 2011 lalu, JMGR mencatat, sedikitnya, konflik yang terjadi di Riau tersebar di 20 titik.

"Tersebar di beberapa kabupaten misalnya Bengkalis, Inhil, dan lainnya," kata pria yang akrab disapa Halim ini.

Ia memperkirakan, konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya sawit masih akan terus terjadi pada 2012 ini. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2007 Tentang revitalisasi Perkebunan, kemungkinan perluasan kebun sawit akan terus berlangsung. Hal itu, lanjutnya, tentu saja akan memancing konflik dengan masyarakat lokal.

Selasa, 21 Februari 2012

Setelah "Diancam", PTPN V Baru Mau Perbaiki 3 Km Jalan Rusak di Rohul


Senin, 20 Pebruari 2012 19:32

Setelah "diancam", direksi PTPN V baru akhir mau memperbaiki sepanjang 3 Km jalan yang rusak parah di Rohul. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya komit dan mengaku sanggup untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan dari Simpang PIR Kecamatan Tandun sampai Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini rusak parah. Sementara, PT Masuba Citra Mandiri (MCM) belum berikan keputusan.

Hal itu diungkapkan Direksi PTPN V Pekanbaru, saat kunjungan Anggota Komisi III DPRD Rohul ke kantor perusahaan BUMN di Pekanbaru, Senin (20/2/12). Kunjungan itu dipimpin langsung Rusli bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sebagai upaya menindaklanjut hearing dengan PTPN V, PT MCM, dan PT Sumatera Persada Energi (SPE) di Gedung DPRD kabupaten setempat, pekan lalu.

Rusli mengatakan, pihak PTPN V sudah mendukung program Pemkab Rohul untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 22,5 Kilometer (Km), pada tahun ini. Perusahaan milik BUMN itu, hanya sanggup perbaiki jalan sepanjang 3-4 Km dan melakukan pengerasan jalan.

PT SPE sendiri, pada hearing pertama telah memutuskan sanggup ikut program perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 5 Km. sementara melalui APBD Rohul 2012, Pemkab telah anggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengerasan ruas jalan itu sepanjang 10 Km.

“Kita masih menunggu keputusan dari manajemen PT MCM, mereka belum berikan keputusan pastinya kepada Komisi III DPRD. Pada hearing sepekan lalu, telah kita sampaikan PT MCM hanya lakukan pengerasan jalan sepanjang 3 Km. Direncanakan, Selasa besok (21/2/12), kita penuhi undangan Kantor Direksi PT MCM di Pekanbaru, semoga perusahaan ini komit juga,” harapnya.

Rusli, politisi Partai Golkar tersebut, mengaku jika ketiga perusahaan telah komit untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, secara teknis ketiga perusahaan itu akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Bina Marga Rohul, menyangkut pembagian perbaikan jalan rusak di Pendalian.

“Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada dua perusahaan yang telah membantu masyarakat Rohuk untuk ikut perbaikan jalan dari Simpang PIR-Pendalian, sebab selama ini kasihan masyarakat disana, apalagi kondisi hujan," ucapnya.

Selaku fasilitator, Rusli juga minta Dinas Bina Marga Pengairan Rohul agar menyusun program kerja secepatnya terkait pengerasan jalan di Pendalian. Instansi tersebut dimintanya juga mengundang tiga perusahaan untuk duduk bersama, dalam membuat rincian biaya dan teknis di lapangan.

“Kita serahkan secara teknis untuk sistem pengerjaannya, namun diharapkan tidak asal jadi, sehingga jalan yang diperbaik itu bemanfaat banyak bagi masyarkat banyak, apalagi jalan itu sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat dan perusahaan selama ini,” mintanya.***(zal) 

Bupati Pelalawan Tuding PT Musimas Kurang Bantu Masyarakat


Ahad, 19 Pebruari 2012 17:13

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Bupati Pelalawan HM Harris menilai PT Musim Mas kurang serius membantu ekonomi masyarakat. Dalam waktu dekat bupati akan memanggil pimpinan perusahaan untuk membicarakan komitmen perusahaan perkebunan yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras itu.

Demikian disampaikan Bupati saat berbincang dengan riauterkini akhir pekan kemarin. Menurutnya, salah asatu bentuk ketidaseriusan PT Musim Mas pada perekonomian masyarakat adalah keputusan perusahaan itu keluar dari peserta program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang digagas pemerintah pusat dua dekade lalu.

‘’PT Musim Mas ini pada awalnya merupakan perusahaan peserta PIR Trans yang wajib menyediakan kebun sawit untuk masyarakat peserta PIR. Tetapi kenyataannya dia tidak punya PIR, ini kita pertanyakan,’’ ungkap Harris.

Dilanjutkannya, belakangan PT Musim Mas dikabarkan sudah mengundurkan diri dari peserta PIR Trans, dan pengunduran diri tersebut disetujui pemerintah pusat. ‘’Memang sudah disetujui mentri pertaniaan pengunduran diri itu. Tapi laporan yang saya terima, alasan pengunduran diri PT Musim Mas ini dipersoalkan masyarakat. Maka dalam masalah ini saya ingi dengar keterangan langsung dari manajemen,’’ imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, saat pertama kali berinvestasi di kabupaten Pelalawan, saat masih dibawah Kampar pada tahun 80-an, PT Musim Mas mendapatkan izin prinsip untuk membuka perkebunan pola PIR trans. Izin prinsip yang diberikan seluas lebih dari 30 ribu hektar. Lalu pada tahun 1988, perusahaan ini mengajukan permohonan keluar dari peserta PIR menjadi Perkebunan Besar Swasta Nasional. Alasan yang dikemukakan perusahaan ini, adalah kondisi lahan yang bergambut tebal dianggap tidak cocok untuk komoditas tanaman kepala sawit. Pada tahun 1990, pemerintah pusat melalui Menteri pertanian menyetujui permohonan tersebut, sehingga dengan demikian PT Musim Mas terbebas dari kewajiban menyediakan kebun plasma PIR untuk amsyarakat.

HM Harris mengatakan, alasan yang disebutkan PT Musim Mas bahwa lahan izin yang diberikan didominasi gambut, kini dipertanyakan masyuarakat. ‘’Berdasarkan laporan masyarakat sama saya, lahan PT Musim Mas ini sangat cocok untuk tanaman sawit. Saya rasa masyarakat bisa buktikan,’’ imbuhnya lagi.

Selain akan mempertanyakan sejaraha keluarnya perkebunan milik oengusaha asal Medan Sumut itu, Pemkab Pelalawan juga akan turun ke lapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan lingkungan di wilayah konsesi. ‘’Saya akan mengutus sebuiah tim ke lapangan. Untuk mengumpulkan data lengkap mengenai dugaan-dugaan masyarakat. Mislnya amsalah daerah aliran sungai bagaimana, CSR nya bagaimana, kemudian mengenai tanah-tanah masyatakat yang ada didalam HGU yang belum di enclave,’’ jelasnya.

HM Harris mengatakan, data hasil temuan tim nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah Pelalawan untuk mengambil sikap. Jika dugaa-dugaan penyimpangan dari aturan hukum dapat terbukti oleh tim, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

‘’Awalnya kita menanggapi secara serius unjuk rasa masyarakat dusun Tambun di Pangkalan Lesung. Tapi kalau yang diselesaikan Cuma dusun Tambun saja, masalah yang ditempat lain bagaimana. Maka masalah harus diselesaikan di semua areal HGU PT Musim mas supaya sekali kerja tuntas, besok tidak muncul masalah baru lagi,’’ terang mantan ketua Assosiasi DPRD Kabupaten se Induoseis (Adkasi) ini.***(feb)

Wilmar tak Risaukan Boikot CPO oleh Amerika


Sabtu, 18 Pebruari 2012 16:47

Amerika mengumumkan larangan masuk CPO asal Indonesia. Kebijakan tersebut tidak membuat salah satu produsen besar CPO Wilmar merasa risau.

Riauterkini-DUMAI- Aksi boikot hasil Cruide Palm Oil (CPO) yang dilakukan Amerika Serikat (AS) ternyata tidak membuat PT Wilmar Group Dumai-Pelintung takut, bahkan apa yang dilakukan AS tersebut hanya gretakan sambal belaka. Sebab, tujuan ekspor CPO ke Negeri Paman Sam itu sekitar lima persen. Sebaliknya, mereka menuding tindakan yang dilakukan polisi dunia ini tak lebih melindungi industri minyak kedelai mereka. Demikian disampaikan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung, Tanmin kepada sejumlah awak media baru-baru ini. 

“Larangan masuk CPO Indonesia ke negara AS itu tidak berpengaruh siginifikan terhadap aktivitas ekspor CPO di perusahaan. Sebab untuk ekspor ke tujuan negara Amerika hanya 5 persen saja. Sebagian besar produksi ekspor CPO Wilmar ditujukan ke India, Pakistan dan Cina, meskipun ada pemboikotan oleh Amerika tidak terlalu berpengaruh,” katanya. 

Dikatakan Tanmin lagi, ancaman boikot CPO yang dilakukan negara adikuasa tersebut telah lama digadang-gadangkan mereka. Eksekutif muda ini berpandangan bukan dikarenakan mutu CPO yang disalurkan jelek namun lebih dari pada adanya persaingan bisinis. Karena Amerika juga berkepentingan dengan memasarkan minyak kedelai mereka. 

Dijelaskannya, produksi ekspor minyak kelapa sawit Wilmar termasuk tinggi dan turut berkontribusi besar menyumbangkan pajak penerimaan negara. Bahkan kata dia, selama 2011 lalu, volume ekspor CPO Wilmar di sepanjang 2011 ke berbagai negara di belahan Dunia sebanyak 6,5 juta ton. Intensitas aktivitas ekspor tersebut dilakukan di dua dermaga pelabuhan khusus di Kawasan Industri Dumaii (KID) dan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai. 

“Selain CPO, perusahaan ini juga mengekspor berbagai puluhan turunan minyak kelapa sawit, yang akan dipasarkan di luar negeri dan dalam negeri. Seperti misalnya minyak goreng, bio diesel dan turunan lainnya. Ekspor turunan CPO ini ada yang berbentuk produk setengah jadi dan produk jadi. Untuk rencana ekspor minyak sawit tahun ini saya prediksi tetap normal dan volume yang tidak jauh berbeda,” demikian penjelasan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung kepada awak media.***(had)

Staf Ali Planotologi: PT Panahatan Alihfungsikan Hutan Rangau


Sabtu, 18 Pebruari 2012 08:10
Sidang gugatan legal standing Yayasan Riau Madani kembali bergulir di PN Dumai. Dalam sidang itu, saksi menegaskan PT Panahatan telah mengalihfungsikan Hutan Rangau. 

Riauterkini-DUMAI- Gugatan legal standing Yayasan Riau Madani terhadap PT Panahatan kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari staf Direktorat Jenderal Badan Planologi dan Panatagunaan Kawasan Hutan, Rahman Panjaitan SP. M.Si. 

Dalam persidangan tersebut hakim mempertanyakan mengenai koordinat lokasi kebun Kelapa sawit PT Panahatan yang ada dalam gugatan Riau Madani, apa benar di dalam kawasan Hutan Produksi Tebatas (HPT) Rangau? 

Saksi ahli dari Departmen Kehutanan itu membenarkannya. Dikatakan kawasan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit PT Panahatan termasuk dalam kawasan HPT Rangau dan telah diplotkan ke dalam peta TGHK tahun 1986 dan sudah di tetapkan dalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/ 1986, serta sudah pula dilakukan tata batas pada tanggal 10 Maret tahun 1994. 
“Sampai sekarang belum ada revisi atau perubahan mengenai hutan kawasan tersebut. Beum ada izin pelepasan yang diberikan kepada perusahaan. Sehingga apabila ada yang menggarap kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit itu adalah ilegal,” ujar Rahman. 

Terlepas soal itu, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro SH meminta dokumen, administrasi dan perizinan yang dimiliki PT Panahatan. Pihak perusahaan memperlihatkan foto copy sesuai dengan aslinya seperti akte pendirian perusahaan, akte jual beli lahan yang telah dilegalisir oleh materai Kantor Pos, fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga bermaterai dan foto copysurvei lahan oleh pihak BPN.

Saat penyerhan bukti SKGR tergugat satu PT Panahatan tidak membawa SKGR yang asli. Sehingga Hakim Ketua meminta agar tergugat membawa SKGR asli tersebut dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (19/2/12) depan. ***(rel/son) 

Kamis, 16 Februari 2012

PT MAI Serang Warga Rohul Lebih Dulu, Komnas HAM Pertanyakan Netralitas Polisi

Rabu, 15 Pebruari 2012 21:11

Komnas menyudahi investigasi bentrok berdarah di batas Riau-Sumut. kesimpulan awalnya, PT MAI serang warga Rohul lebih dulu dan polisi terindikasi tidak netral.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Hasil investigasi sehari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (13/2/12) kemarin, di lokasi eks bentrok fisik antara warga Rokan Hulu dengan security PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) Padang Lawas dibantu puluhan BKO Brimob dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di perbatasan Provinsi Riau-Sumut mulai terungkap.

Hasil tinjauan perwakilan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, yang diutus komisionernya melakukan investigasi di eks lokasi bentrok, Rabu (15/2/12), menyebutkan kepada wartawan, bahwa pada bentrok Kamis (2/2/12) lalu, PT MAI diketahui lebih dulu menyerang warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Terungkap, bentrokan yang dilatari-belakangi sengketa lahan sekitar 5.508 hektar, pecah karena dipicu penyerangan security PT MAN. Bentrokan tersebut, kata Johny mengakibatkan lima warga Batang Kumu tertembak di bagian kaki dan bokong, sementara seorang korban lagi hanya terserempet peluru di bahunya.

Puluhan oknum BKO Brimob Polda Sumut di bawah komando Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan, Sumut yang bersiaga di lokasi lantas menembaki warga untuk membubarkan massa.

Menurutnya, jika dicermati, penembakan tersebut tidak layak dilakukan, apalagi adanya peraturan dari Kapolri, melepaskan tembakan tidak berlaku saat tragedi berdarah seperti di Batang Kumuh. "Kondisinya tidak terlalu membahayakan Polisi saat itu," kata Johny via sambungan selulernya kepada wartawan.

Dari keterangan sejumlah pihak, Johny mengatakan mendengar tanaman kelapa sawit berusia antara 2-3 tahun dibongkar perusahaan. Awalnya ratusan warga Batang Kumu akan menggelar pertemuan dengan memilih perwakilan untuk bertemu dengan manajemen PT MAI.

Sebab pertemuan batal, lantas warga bergerak ke lahan sengketa, dimana disana beberapa alat berat PT MAI sedang bekerja. Niat masyarakat hanya untuk melarang perusahaan menghentikan aktifitasnya. “Tapi para karyawan perusahaan tetap bekerja,” katanya.

Johny mengatakan, suasana semakin memanas ketika pihak perusahaan melempari warga dengan batu. Kemudian, warga balik membalas. Warga yang emosinya tersulut, kembali melempari ke arah pihak perusahaan. "Batunya dari yang dilempar orang perusahaan," katanya.

Ungkapnya, personil Brimob Polda Sumut sejak awal sudah berada di lokasi bentrok, sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menenangkan kedua kubu yang sedang terlibat aksi lempar-lemparan. Kedua belah pihak tak indahkan tembakan peringatan tersebut, tapi anehnya oknum Brimob justru menembaki warga, bukan melerai, sementara security perusahaan tidak satu pun ditindak dengan cara ditembak.

Atas perihal tersebut, Johny mempertanyakan netralitas Polri saat bentrok di perbatasan Riau-Sumut awal Februari 2012 lalu. Dia menduga, karena rasa percaya diri, lantas perusahaan bertambah berani bertindak, apalagi menurut informasi kepada Komnas HAM, bahwa puluhan personil BKO Brimob Polda Sumut telah lama sebagai petugas pengamanan di areal PT MAI.

Dia menduga ada kepentingan dari peristiwa penembakan tersebut, sebab seharusnya Polri sebagai penyanyom masyarakat justru terlalu kentara membela PT MAI untuk menggarap lahannya dan membuat parit gajah tanpa disaksikan Pemerintah Provinsi Sumut dan Riau.

Johny mengaku Komnas HAM telah berusaha memintai keterangan dari PT MAI, namun hingga dia buka mulut kepada wartawan, Johny belum mendapatkan alamat perusahaan. Komnas HAM akan meng-agendakan untuk bertemu manajemen PT. MAI dalam waktu dekat.

Hasil tinjauan di lapangan itu, kata Johny akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Mabes Polri, tak luput disampaikan juga kepada Gubernur Riau dan Sumut serta Bupati Rohul Achmad dan Padang Lawas (Sumut).

"Kepada Polri, kita berharap agar pelaku penembakan itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas," harapnya.

*Desak Povinsi Riau-Sumut Selesaikan Konflik*

Johny mengungkapkan PT.MAI hanya memiliki izin lokasi untuk menggarap lahan di perbatasan Provinsi Riau-Sumut. Sebab, berdasarkan peta Bakosurtanal lokasi konflik di perbatasan masuk dalam wilayah Provinsi Riau, namun lokasi berada persis di sekitar perbatasan yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Terungkap juga, PT.MAI hanya memiliki izin pengelolaan lahan sekitar 9.000 hektar dari Pemprov Sumut, tapi pada data terbaru, lahan perusahaan telah meningkat menjadi sekitar 11.000 hektar. Dari hal tersebut, sebut Johny PT.MAI telah menggarap lahan warga yang telah dikuasai selama bertahun-tahun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Johny, saling klaim kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan adalah keteledoran pemerintah. “Jika perusahaan merasa punya lahan, kenapa sejak dulu warga tidak dicegah saat menggarap lahan?," tanyanya.

Upaya penyelesaian, Johny akan minta Mendagri RI untuk memintai keterangan dua kepala daerah yang bersangkutan. Jika sengketa tak secepatnya diselesaikan, menurutnya bentrok susulan kapan saja bisa terjadi, untuk itu dia mendesak Pemrov Riau dan Sumut selesaikan konflik tersebut secepatnya.***(zal)

Rabu, 15 Februari 2012

Duta Palma Resmi Diganjar


Rengat (yus:katakabar) – Tadi siang, eksekusi untuk PT. Duta Palma Nusantara Grup, resmi dibikin. Rekomendasi Pansus Palma Gate diganjar oleh DPRD Indragiri Hulu dalam rapat paripurna dengan meminta supaya PT. Duta Palma segera mengurus seluruh izin perusahaan dan membayar retribusi pajak daerah. Tenggat waktu yang diberikan tiga bulan.


Cuma fraksi Suara Pejuangan Bersama yang meminta supaya semua izin PT. Duta Palma Nusantara Grup dicabut.

Meski suara fraksi itu tak terakomodir, namun Ivan Ryfki Sulaiman, SH  yang juga Anggota Fraksi Suara Perjuangan Bersama mengaku cukup puas dengan kesimpulan akhir semua fraksi.  “Kita minta agar perusahaan yang non prosedural untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kebijakan fraksi kita ini demi masyarakat Inhu. Ini kaca mata saya ya, selaku anggota Fraksi Suara Perjuangan Bersama,” tegas Ivan kepada katakabar.com tadi siang.

Ivan menyebut dari tujuh anak perusahaan Duta Palma, cuma satu yang punya izin; PT. Kencana Amal Tani I. Sementara PT. Banyu Bening Utama, PT. Bertuah Aneka Yasa, P. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT Palma Satu tak punya izin sama sekali. Izin PT. Kencana Amal Tani II, masih dalam proses pula.

IUP yang Terbit di Bawah 2007 Tak Wajib Bangun Plasma


Rabu, 15 Pebruari 2012 07:59

Perusahaan perkebunan yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun plasma. Jika IUP itu terbit setelah tahun 2007, perusahaan bersangkutan wajib kebun masyarakat melalui program petani plasma. 

Riauterkini-PEKANBARU- Direktorat Pasca Panen Pembinaan Usaha dan Gangguan Kementerian Pertanian RI, Tri Sunar menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (IUP), maka setiap perusahaan perkebunan yang sudah mengantongi izin di bawah tahun 2007 tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma. 

"Tetapi, apabila izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan di atas tahun 2007, maka perusahaan itu wajib membangun kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang mereka miliki," tuturnya meninjau sejumlah lahan perkebunan di Provinsi Riau, kemarin (14/2/12).

Menurut Tri Sunar yang akrab disapa Ibu Ade ini, pihaknya telah mempelajari sekaligus mengevaluasi perusahaan perkebunan di Riau termasuk PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Peninjauan ke lapangan itu dipimpin langsung Dirjen Perkebunan Dr Ir Herdrajat Natawijaya MSc bersama enam orang staf Kementerian Pertanian.

''Setelah mempelajari permasalahan PT TPP ini, ternyata perusahaan ini memiliki IUP yang diterbitkan di bawah tahun 2007. Dengan kondisi ini, maka perusahaan perkebunan ini tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma sesuai yang diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007,'' ungkapnya.

Ditegaskan Ade, dalam memutuskan kesimpulan itu pihaknya tetap mengacu pada dan bekerja sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Tetapi meski tidak diwajibkan pembangun kebun plasma, namun dari keterangan pihak PT TPP juga sudah pernah membangun kebun untuk masyarakat. Program itu bagian dari keberpihakan perusahaan kepada masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan Riau Darmayulis SP MSi tidak menyangkal bahwa perusahaan yang diwajibkan membangun perkebunan plasma untuk masyarakat adalah yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007. Ketentuan ini sesuai dengan Permentan Nomor 26/2007.

''Bagi perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun kebun plasma. Ketentuan ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil),'' jelasnya.

Di kesempatan sama, Community Development Officer (CDO) PT TPP Erwan Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengakui sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di bawah tahun 2007. Secara ketentuan otomatis perusahaan tidak diwajibkan lagi membangun plasma. Kendati adanya ketentuan tersebut, pihaknya beberapa tahun lalu juga telah membangun perkebunan plasma untuk masyarakat. Program itu sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar operasional mereka atau yang dikenal dengan program CSR (Corporate Social Responsibility). *** (son) 

Minta PT Hutahaean Konversikan Tanah Ulayat, Ratusan Warga Rohul Datangi Kantor Camat

Jumat, 10 Februari 2012

Ratusan Warga Dompas dan Pekerja PT SDA Nyaris Bentrok

9 Februari 2012 - 08.27 WIB 

SUNGAIPAKNING (RP) - Bentrokan senjata tajam antara sekitar 200 ratusan masyarakat Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan pekerja dan security PT Surya Dumai Agrindo (SDA), Selasa (7/2) malam hampir saja tak dapat dihindari.  
Kejadian terjadi di lokasi penggalian kanal di lahan bersengketa Desa Dompas yang berjarak beberapa kilometer dari perkampungan warga. Konflik berdarah nyaris terjadi, bila petugas kepolisian terlambat datang.

Informasi yang berhasil dirangkum, sekitar 200-an warga Dompas bersiaga dengan senjata tajam seperti parang, kayu dan sebagainya seperti hendak berperang dengan pekerja PT SDA. 

Sebelumnya pada Selasa (7/2) petang pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, PT SDA juga mensiagakan puluhan personil security maupun pekerja lapangan yang dipersenjatai senjata tajam seperti samurai.

“Kami warga di sini sudah siap melawan apabila orang PT Surya Dumai tadinya tidak mundur. Mereka mempersenjatai pekerja di sana dengan senjata tajam yaitu samurai untuk menghadang kami,” ungkap Diding, salah seorang warga Dompas di lokasi kejadian.

Massa sudah terlihat marah dan hilang kesabaran pada operasional PT SDA yang mereka nilai terus melakukan penyerobotan

lahan. Sebab, di dalamnya terdapat perkebunan yang dikelola oleh warga Dompas. Diding menyebut, PT SDA sudah semena-mena menyerobot lahan milik warga dan menguasainya. Di antara kerumunan massa terlihat juga Kepala Desa Dompas, Helmi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dompas, Syaiful Bahri, serta ratusan warga turun langsung meninjau lokasi. Menurut Ketua BPD, Syaiful Bahrie, dan Kepala Desa Dompas, Helmi, bentrokan dan perang senjata tajam yang hampir saja terjadi karena disulut oleh ulah PT SDA yang terus menggali kanal pada Selasa (7/2) sore itu.

Dijelaskan Syaiful, beberapa warga melakukan pemotretan untuk dijadikan barang bukti bahwa PT SDA tidak tunduk pada kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional menjelang ada solusi. 

Namun warga yang melakukan pemotretan mendapat penjegalan dari  security PT SDA di lapangan, warga dilarang memfoto bahkan ditakut-takuti dengan puluhan personil security yang membawa senjata tajam jenis samurai.

“Apa mereka mau meniru tragedi di Mesuji? Tak usah menakut-nakuti warga di sini dengan personil security PT SDA yang lebih satu pleton diturunkan itu. Bahkan mereka mengenakan topeng dan bersamurai seperti algojo,” ungkap Ketua BPD Syaiful Bahri, dengan nada geram.

Beberapa warga yang sore itu dihadang melakukan pemotretan terpaksa mundur karena kalah jumlah maupun senjata. Begitu usai Maghrib, ternyata warga Dompas tak tinggal diam. 

Kepala Desa dan Ketua BPD memboyong ratusan warga menuju lokasi PT SDA. Masyarakat tampaknya siap perang dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk menandingi kekuatan personil PT SDA.

Setelah ratusan warga berdatangan, pihak SDA sendiri mundur karena kalah jumlah, namun tetap berada di lokasi tak jauh dari konsentrasi massa warga Dompas. Disampaikan Syaiful, masyarakat Dompas mendesak Pemkab Bengkalis tidak tutup mata dan mesti segera bertindak.

“Jika memang pemerintah memiliki kepedulian terhadap masyarakat, masalah ini sudah 4 tahun belum ada titik temu. Ini kok terkesan dibiarkan berlarut-larut, hingga nyaris terjadi bentrok berdarah,” tegas Syaiful lagi.

Beruntung, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Edward, cepat tanggap. Menerima informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personilnya langsung turun ke TKP untuk melakukan pengamanan serta mengantisipasi terjadinya pertumpahan darah antara kedua belah pihak.

“Jangan sampai terjadi pertumpahan darah atau bentrokan, karenakekerasan bukan jalan tengah yang akan merugikan semua pihak,” pinta Kompol Edward di hadapan ratusan warga Dompas di TKP.

Di lokasi tersebut, Kapolsek menemui Kepala Desa dan Ketua BPD Dompas meminta kepada kedua tokoh ini untuk meredam kemarahan massa, demi menghindari bentrokan.

“Kami sampaikan kita dari kepolisian secara serius menjalankan fungsi Kamtibnas. Kita ingin melindungi jangan sampai ada bentrokan. Mengenai operasional PT SDA, sekali lagi sudah kita hubungi pihak perusahaan untuk menghentikan penggalian kanal di kawasan Desa Dompas sebelum ada kesepakatan dan solusi,” ujar Edward, yang diterima warga.

Usai mendapatkan penjelasan dari Kapolsek, Kepala Desa Dompas Helmi mengajak warganya untuk dapat memahami persoalan menjelang ada kesepakatan berikutnya. Ratusan warga sekitar pukul 22.00 WIB membubarkan diri meninggalkan lokasi sambil menunggu solusi yang akan dibuat oleh pihak-pihak berkompeten.

Sementara itu, pihak Humas PT SDA Zulhija yang dihubungi pada Rabu (8/2) mengatakan belum tahu persis kronologi yang terjadi pada malam tersebut, antara petugas di lapangan dengan masyarakat Dompas. Ia menyebut perusahaan tidak menginginkan terjadi bentrokan dalam bentuk apapun.

“Saya belum tahu persis tentang kejadian tadi malam, dan saat ini kita masih sedang mencari informasi kronologisnya Pak,” kata Zulhija, Kepala Humas PT SDA wilayah Kabupaten Bengkalis.(win/evi/rpg)

Palma Gate Beberkan 'Dosa-Dosa' Duta Palma Grup


Rengat (yus:katakabar) Inilah sederet hal jelek yang dikumpulkan oleh Panitia Khusus Palma Gate bentukan DPRD Indragiri Hulu atas PT. Duta Palma Grup (DPG). Selain mengabaikan hak-hak masyarakat, DPG juga dituding tak membayar pajak, tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga dituding mengoperasikan mobil bodong.


“PT.Duta Palma Group telah melakukan wanprestasi. Perusahaan ini tidak menjalankan perjanjian dengan masyarakat di sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Batang Gansal,” kata Anggota Pansus Palma Gate yang juga anggota Fraksi Golkar Plus, Suradi kepada katakabar.comdi ruang kerjanya, siang tadi.

Soal lahan perusahaan yang ada di bawah naungan PT. DPG seperti; PT. Kencana Amal Tani, PT. Banyu Bening Utama, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur, PT. Bertuah Aneka Yasa dan PT. Panca Agro Lestari kata Suradi, Fraksi Golkar Plus sudah membikin rekomendasi untuk menyelesaikan proses pelepasan hutan. Lahan garapan masyarakat yang termasuk dalam lahan perusahaan, musti dikeluarkan.

Duuuh, berat amat, ya..?

Sederet Syarat Untuk Duta Palma Grup

Rengat (yus:katakabar) Sejumlah syarat musti dipenuhi oleh PT. Duta Palma Group jika perusahaan ini masih mau bercokol di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Mulai dari kewajiban menjalankan kemitraan dengan masyarakat dengan cara menyerahkan minimal 20 persen lahan perusahaan.


Kemudian perusahaan juga harus menjalankan semua kesepakatan yang pernah dibikin dengan masyarakat desa dan kelurahan yang ada. Misalnya dengan masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Kelesa dan Desa Paya Rumbai di Kecamatan Seberida.

Terus dengan masyarakat Desa Ringin, Desa Belimbing, Desa Penyaguan, Desa Danau Rambai, Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal serta Desa Kuala Mulya, Desa Kuala Cenaku di Kecamatan Kuala Cenaku.

Yang lainnya lagi, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga musti memenuhi semua kewajiban kepada daerah. Mulai dari perizinan,  retribusi dan pajak kenderaan bermotor bodong yang kini masih dipakai di lapangan.

Hal yang tak kurang beratnya lagi, Panitia Khusus Palma Gate DPRD Inhu juga membikin rekomendas supaya seluruh lahan PT. Duta Palma Group diukur ulang.

“Kalau poin-poin tadi tak dijalankan dalam waktu tiga bulan, maka Fraksi Golkar Plus akan meminta kepada Bupati Inhu, Yopie Arianto untuk mencabut izin-izin PT. Duta Palma Group, kata Anggota Pansus Palma Gate, Suradi.

Rabu, 08 Februari 2012

Bosan Dikadali, Warga Gugat PT. Sindora Seraya


Bagan Siapi-api (release:katakabar) Rasa jengkel seratusan warga Kepenghuluan Bantayan Kecamatan batu Ampar Rokan Hilir ini nampaknya sudah di ubun-ubun. Janji PT. Sindo Seraya (SS) soal kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang tak kunjung terealisasi, jadi pangkal masalah.

Inilah yang kemudian membikin seraturan masyarakat, tokoh hingga mahasiswa kemaren mendatangi kantor DPRD Rokan Hilir  di Bagan Siapi-api.

Dua belas tahun lalu, PT. SS dapat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.037, 78 hektar dari Kantor Pertanahan Rokan Hilir, meski tahun 2000 perusahaan ini sebenarnya sudah beroperasi.

Lantaran terikat aturan kesepakatan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pertahuan tahun 1998, perusahaan ini tak lantas bisa cari untung sendiri. PT. SS musti membikin kebun untuk masyarakat dengan pola KKPA tadi.
Kesepakatan pun dibikin. PT. SS membikin kebun untuk masyarakat seluas 1.172,352 hektar. Pihak masyarakat diwakili oleh Koperasi Datuk Dewa Pahlawan. Atas kesepakatan itu, masyarakat pun senang.

Tapi ternyata, tunggu punya tunggu, kebun sawit tak kunjung ada. Berkali-kali ditanya, tak ada jawaban yang jelas. Situasi semacam ini kemudian jadi masalah baru, hingga kemudian pada Juli 2010, kesepakatan kembali dibikin.

Isinya sudah beda dengan kesepakatan awal. PT. SS membayar konfensasi kepada koperasi sebesar Rp 2,5 miliar. Lantas lahan yang tadinya 1.172,352 berkurang menjadi  582, 293 hektar. Tapi kalau  kurang, bakal dicukupi dari lahan perizinan. Bukan dari lahan HGU PT. SS.

Dasar masyarakat yang berpikiran lurus-lurus saja, kesepahaman ini pun jadi harapan.  Tapi itulah, yang terjadi lagi-lagi pengingkaran.

Inilah yang membikin masyarakat menggugat PT.SS di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan wanprestasi senilai R 100 miliar. Pada tanggal 8 Februari 2012, PN akan membikin keputusan. Makanya, di hari keputusan itu, masyarakat akan datang menggelar aksi di PN itu.

Makanya saat pendemo diterima oleh Ketua DPRD Rokan Hilir dan sebagian anggota Komisi II di ruang rapat DPRD Rohil. Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan meminta masyarakat bersabar. “Kita tunggu keputusan sidang besok. Meski menurut PT.SS, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2010 di kantor DPRD Rohil dianggap tidak sah karena tidak jelas berapa KK yang akan mendapatkan lahan KKPA. Jadi kita tunggu saja keputusan sidang nanti” kata Hasan Nasrudin menyabarkan warga.

Warga Batang Kumu Kecewa Atas Pernyataan Polda Riau

Pasir Pangaraian (aziz:katakabar) Masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu menyesalkan pernyataan Polda Riau yang mengatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat Batang Kumu dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) seluas 5508 hektar itu berada di wilayah Sumatera Utara, bukan di Riau.


"Kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan pernyataan Polda Riau yang dimuat di harian lokal kemaren. Mustinya Polda Riau ambil dulu titik koordinatnya dan kemudian cocokkan dengan peta rupa bumi, baru bicara," pinta kuasa hukum masyarakat Batang Kumu, Nasir Sihotang kepada katakabar.com di ujung telepon siang ini.

Saat kasus hukum berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ibukota Kabupaten Rokan Hulu kata Nasir, pihaknya memakai titik koordinat yang sudah mereka ambil di lapangan. Dan pas sidang lapangan, titik koordinat tadi dicek lagi bersama-sama dalam sidang lapangan yang digelar pengadilan.

"Alhamdulillah, masyarakat menang di Pegadilan Negeri Pasir Pangaraian. Kalau kawasan ini masuk wilayah Sumatera Utara tentu ceritanya sudah lain. Jadi, kami berharap, cek dulu ke lapangan baru membikin pernyataan," pinta Nasir.

Sementara itu, sekitar pukul 13.00 WIB hari ini, perwakilan warga Batang Kumu bersama Sekretariat Bersama Pengembalian Hak-Hak Masyarakat serta sejumlah elemen lain akan membahas masalah Batang Kumu di kantor Sawit Watch di Bogor Jawa Barat.