Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 20 November 2011

Terkait Kebun Sawit Nazaruddin, Menhut juga Digugat

Sabtu, 19/11/2011 18:01 WIB
Pekanbaru - Kebun sawit milik mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin di Riau digugat aktivis karena lahan berasal dari status hutan produksi. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan turut tergugat akibat alih fungsi lahan tersebut.

Menhut Zulkifli digugat aktivis lingkungan, Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau. Sudang gugatan soal status lahan ini sudah berjalan untuk ketiga kalinya dalam jawaban pihak tergugat.

"Sudah tiga kali sidang, Menhut tidak pernah hadir. Kita melakukan gugatan tersebut terkait alih fungsi lahan dari hutan produksi disulap PT Manahatan menjadi kebun sawit seluas 2.200 hektar di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Koordinator LSM lingkungan, Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.

Tomy menjelaskan, kebun sawit PT Manahatan itu merupakan milik Nazarudin, M Nasir dan Anaz Urbaningrum sesuai akte perusahaan. Ketiga pemilik saham ini digugat pihak aktivis. Sedangkan tergugat 4 adalah Menhut, Zulkifli Hasan.

"Dasar gugatan kita adalah, lahan sawit PT Manahatan berada di atas lahan berstatus hutan produksi. Dan sampai sekarang, Kemenhut belum pernah mengeluarkan izin pelepasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Kita anggap kebun sawit milik politikus Partai Demokrat ini harus dibongkar seluruhnya," tegas Tomy.

Menurut Tomy, penguasaan lahan sawit sejak tahun 2000 lalu, sampai ketika kebun itu diambil alih Nazarudin, M Nasir dan Anas, sampai sekarang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan produksi dari Menhut.

Anehnya, Menhut Zulkifli Hasan sendiri terkesan tidak ambil pusing jika kawasan hutan produksi dibabat habis untuk kebun sawit tersebut.

"Menhut benar-benar lalai dalam pengawasan hutan di Indonesia. Kami yakin betul Menhut mengetahui kebun sawit PT Manahatan milik pentolan Partai Demokrat itu tidak memiliki izin. Menhut dalam gugatan kita, diminta untuk mencabut seluruh pohon sawit perusahaan itu," kata Tomy.

(cha/anw)

Aktivis Minta Izin PT Duta Palma Dicabut karena Langgar Aturan

Jumat, 18/11/2011 16:34 WIB
Pekanbaru - Aktivis lingkungan di Riau mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin PT Duta Palma Group. Perusahaan perkebunan sawit itu dinilai telah banyak melanggar ketentuan yang ada. Meskipun, pihak perusahaan membantah.

"Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu sudah mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan itu. Langkah ini sangat kita dukung, karena hampir seluruh anak perusahaan Duta Palma bermasalah di Riau," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Wilayah Indragiri Hulu (Inhu) Rosmizar kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).

Menurut Rosmizar, PT Duta Palma Group ini sebuah perusahaan yang bermasalah dan tidak peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Terlebih lagi perusahaan ini ada masalah tanah masyarakat.

"Tindakan tegas ini diperlukan agar investasi yang masuk ke wilayah Indragiri Hulu khususnya, benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Inhu," kata Rosmizar.

Sedangkan Sekretaris Jendral JMGR Irsadul Halim secara terpisah mengatakan, banyak perusahaan perkebunan di Riau berpraktek buruk dan bahkan banyak yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan serta hak guna usaha (HGU).

"Kalau aturan perizinannya saja sudah dilanggar, bagaimana mungkin mereka peduli dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dari kasus ini, Pemprov Riau harus mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Riau. Jika tidak baik dan bahkan menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka dicabut saja izinnya,” kata Irsadul

Catatan JMGR, anak perusahaan PT Duta Palma yang bermasalah di Riau sangat banyak. Anak perusahaan itu berada di Kabupaten Inhu yakni, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Palma I.

"Perusahaan ini juga melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan gambut yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung karena pemerintah melarang pembukaan lahan gambut lebih dari 3 meter," tuduh Irsadul.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Bupati Inhu Yopi Arianto sempat berkonflik dengan PT Duta Palma. Dua orang setingkat pimpinan di lapangan, ditampar Bupati Inhu. Saat ini kasus penamparan tersebut dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Riau.

Nah, atas semua tuduhan ini PT Duta Palma telah membantah keras. PT Darmex Agro selaku induk perusahaan, menyesalkan pemukulan atas karyawan mereka yang terjadi di PT Palma I, bukan PT Duta Palma jelas mereka. Menurut pihak perusahaan, mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi.

"PT Palma Satu sudah mengantungi SK Bupati Inhu No 90/2007 untuk izin pembangunan kebun kelapa sawit dan SK Bupati Inhu No 91/2007 untuk izin usaha perkebunan," kata Corporate Secretary dan Manajer Humas PT Darmex Agro, Yearline Ristiady, dalam email kepada detikcom, Jumat (11/11).

(fay/nwk)

Rabu, 16 November 2011

DPRD Inhu Bentuk Pansus Perizinan Perusahaan

Selasa, 15 Nopember 2011 17:40

Banyaknya perusahaan perkebunan yang tak mentaati aturan direspon DPRD Inhu. Dibentuk Panitia Khusus bertugas melakukan penelitian sekaligus rekomendasi solusi.

Riauterkini -RENGAT –Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas meneliti perizinan dan persoalan yang dilakukan perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman kepada sejumlah wartawan Selasa (15/11/11) di Gedung DPRD Inhu Pematang Reba. Yang menegaskan Pansus ini dibentuk untuk meneliti perusahaan yang diduga melanggar aturan-aturan dan perizinan di Daerah maupun pusat.

“Pansus ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan DPRD Inhu dengan beberapa komponen masyarakat, seperti Forum Kepala Desa dan Front Indragiri bersatu. Yang meminta ketegasan dari Pemkab Inhu terhadap perusahaan yang beroperasi di kabupaten Indragiri Hulu. Terutama perusahaan Perkebunan. Yang sudah merugikan masyarakat maupun Pemkab Inhu, dengan tidak memiliki izin dalam beroperasi secara legal di Inhu” Ujar Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz.

Dimana perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda, dengan tidak memiliki perijinan seperti IMB,HO,Ijin perkebunan ,ijin tenaga kerja,ijin lingkungan dan ijin lainya.

Pansus ini juga ditugaskan untuk meneliti keberadaan perusahaan yang diduga baru memiliki SK Izin prinsip sudah melakukan pembukaan lahan dikawasan hutan lindung. “Pansus ini akan meneliti perusahaan perkebunan yang membuka lahan dikawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut” tandas Zaharman Kaz.

Pansus yang beranggotakan 15 Orang tersebut, akan mulai bekerja dengan melakukan konsultasi ke tingkat Propinsi Riau dan Pemerintah Pusat, mengingat perusahaan perkebunan dimaksud, juga memiliki perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Inhu Suradi SH kepada sejumlah wartawan mengatakan Setelah semua data yang dibutuhkan Pansus terkumpul, Pansus perijinan ini akan memanggil pemilik perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran perijinan didaerah.

“Pansus ini akan focus pada kasus sengketa lahan masyarakat Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal dengan perusahaan perkebunan PT Palma I yang merupakan salah satu anak perusahaan Duta Plama Group yang disinyalir tidak memiliki ijin sebagai legalitas beroperasi di Inhu” tegas ketua Pansus Perijinan DPRD Inhu Suradi.

Ditambahkan Suradi, dari hasil pengamatan DPRD Inhu, diduga lahan PT Duta Palma Group pada umumnya bermasalah. Bahkan salah satu perusahaan milik PT Duta Palma Group yakni PT Kencana Amal Tani (KAT) sejak 18 Maret lalu izin prinsipnya sudah dicabut oleh Menhut RI melalui surat bernomor : PG 02/VII-KUH 2011.***(guh)

Demo ke DPRD Inhu, Ratusan Warga Tuntut PT Duta Palma Ditutup

Rabu, 16 Nopember 2011 16:19


Ratusan warga dari sejumlah desa mendatangi DPRD Inhu. Mereka menuntut PT Duta Palma ditutup karena banyak melakukan pelanggaran dan melecehkan Bupati Yopi Arianto.

Riauterkini – RENGAT –Ratusan masa dari berbagai elemen, yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang tergabung dalam Front Masyarakat Indragiri Bersatu. Mendatangi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Inhu, menuntut penutupan Grup PT.Duta Palma, Rabu (16/11/11)

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan massa dari berbagai desa di kabupaten Indragiri Hulu tersebut telah berkumpul di halaman DPRD Inhu, untuk menyampaikan keprihatin masyarakat terhadap perlakuan PT Duta Palma.

"Kedatangan kami ini ingin menyampaikan kekecewaan terhadap perilaku perusahaan perkebunan di Inhu, terutama Grup Duta Palma. Dimana Perlakuan mereka terhadap Bupati Inhu sangat mencederai harga diri masyarakat " ujar Ismail Ketua Front Indragiri Bersatu.

Ditambahkanya, DPRD Inhu harus menyikapi persoalan konflik masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan yang sangat tidak memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bahkan tidak melakukan kewajiban dengan memiliki izin, sebagai legalisasi dalam beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, dengan tidak memiliki perizinan sebagaimana peraturan daerah yang ada. Tentunya ini sangat merugikan Inhu dan masyarakatnya. Sebagaimana yang dilakukan grup Duta Palma melalui anak perusahaanya PT.Palma I yang saat ini sedang berseteru dengan masyarakat, akibat mencaplok lahan masyarakat Penyaguan “ urai Ismail menambahkan.

Ratusan massa yang berkumpul halaman DPRD meneriakkan yel-yel 'usir perusahaan yang tidak peduli dengan Inhu', dan sejumlah spanduk berisikan ungkapan kekesalan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Inhu di bentangkan di halaman Kantor DPRD Inhu.

Aksi ini merupakan puncak kemarahan masyarakat Inhu terhadap sikap arogan pegawai PT Palma I anak perusahaan Grup Duta Palma, yang menantang rombongan Bupati Inhu, pada hari Rabu tanggal 9/11/2011 lalu.

"Sebagai warga Inhu, kami sangat tersinggung dengan tantangan ini, dimana sikap pegawai Duta Palma tersebut sudah sangat keterlaluan. Untuk itu kami mendukung Bupati untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang arogan tersebut" tegas Ismail.

Sementara itu sekretaris front Indragiri Bersatu Supri Handayani, dalam orasinya meminta DPRD Inhu dapat menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 2 bulan. Dan menolak permintaan DPRD Inhu untuk menyelesaikan persolan ini dalam waktu 3 bulan.

“Dengan waktu dua bulan, kami nilai lebih dari cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Untuk data dan sebagainya masyarakat Inhu siap membantu sepenuhnya” tandas Supri Handayani.

Anggota DPRD Inhu Adilla Anshori kepada Riauterkini Rabu (16/11/11) mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan masa pendemo.

“kita akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan, sebagaiman permintaan front Indragiri bersatu. Kita akan luangkan waktu disela sela pembahasan RAPBD 2012 yang baru masuk kemarin. Nantinya DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Pemkab Inhu, langkah langkah yang perlu diambil dengan tegas. Terhadap perusahaan perkebuanan yang ada di Inhu terutama Grup Duta Palma ini” tegas anggota DPRD Inhu Adilla Anshori.

Demo yang berjalan tertib ini, mendapat pengawalan yang cukup ketat dari personil Polres Inhu. Yang langsung di pimpin Waka Polres Inhu Kompol Robin. ***(guh)