Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 18 September 2011

BPKP Sebut Empat Modus Pengemplangan Pajak Asian Agri Rugikan Negara Rp 1,29 Triliun

Tribun Pekanbaru - Jumat, 16 September 2011 10:00 WIB
JAKARTA, TRIBUN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri melakukan tunggakan pajak selama empat tahun. Nilai total tunggakan tersebut mencapai Rp 1,29 triliun.

Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap, mengatakan, ada empat modus yang dipakai Asian Agri dalam mengemplang pajak. Modus pertama, memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya.

"Modus ini kami temukan adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial H dan E. Ternyata, uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari sebenarnya," ungkap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Modus kedua, Arman menuturkan, dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga sangat rendah. Sementara itu, modus ketiga terkait manajemen fee.

"Ada kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," kata Arman.

Arman melanjutkan, modus keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan. "Perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tuturnya.

Sementara itu, besaran tunggakan pajak tersebut diperoleh BPKP setelah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan lampirannya yang disampaikan ke Kantor Pajak Tanah Abang 1 dan 2.

Kemudian, mereka membandingkan dengan buku besar Asian Agri, dan selanjutnya dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik. "Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya, namun tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.

Menurut Arman, dalam persidangan kemarin, BPKP belum bisa menyampaikan hasil temuannya kepada majelis hakim. Alasannya, jumlah berkas yang sangat banyak sehingga belum selesai diselesaikan secara administrasi.

"Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi. Kamis pekan depan akan kami sampaikan karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan," katanya. Menanggapi tudingan ini, pihak Asian Agri mengatakan, baru akan menyatakan pendapat usai memperoleh salinan BPKP. Karena, laporan tersebut berbentuk tertulis, maka pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari.

"Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14, baru 10 perusahaan yang selesai," ujar kata kuasa hukum terdakwa Agri Suwir Laut, Luhut Pangaribuan.Sementara itu, pengacara Suwir lainnya, Muhammad Assegaf mengatakan, kasus yang dialami kliennya merupakan kasus pajak sehingga berbeda dengan kasus korupsi. "Ada selisih antara nilai utang pajak antara Jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak, beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang, bukan pidana," kata Assegaf.

Sebelumnya, di dalam persidangan akhir April 2011 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan karyawan Asian Agri, Vincentius Amin Susanto. Terpidana pencucian uang ini menjadi saksi dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Dalam kesaksiannya, Vincent mengatakan, setiap tahunnya, Asian Agri selalu melaksanakan pertemuan perencanaan untuk menghemat pembayaran pajak yang harus dibayarkan.

"Saya tidak mengetahui angka detilnya, tapi berdasarkan target pertemuan, jumlah yang dihemat 70 juta dolar per tahun," kata Vincent di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2011 lalu.

Menurut Vincent, salah satu jalan untuk melakukan penghematan dengan pembukuan fiktif. Vincent mencontohkan, dengan cara memasukkan biaya pemotongan rumput sebagai biaya pokok produksi perusahaan.

"Biaya lapangan menjadi biaya produksi. Biaya pemotongan rumput dan lain-lain dimasukan ke harga pokok. Tujuannya untuk melakukan pembukuan fiktif," jelas Vincent.

Manipulasi juga dilakukan dengan cara membuat laporan keuangan selalu terlihat kurang mendapatkan untung. "Tiap kali selalu rugi. Kepala Marketing kok tidak dipecat. Kerugiannya sampai pada puluhan juta Dolar. Ini karena sebenarnya untung," jelasnya. (kontan/viv/dtc)
Editor : junaidi

Jumat, 09 September 2011

PT Duta Palma I dan II Diduga Sengaja Bakar Lahan

Jum’at, 9 September 2011 18:47

Riauterkini-RENGAT- Pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap PT Duta Palma I dan PT Duta Palma II yang diduga telah melakukan pembakaran lahan.

Kepala BLH InhuTeguh Krisyanto kepada riauterkini di Rengat, Jumat (9/9/11), mengakui pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan informasi di lapangan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Duta Palma I di Kecamatan Kuala Cenaku dan PT Duta Palma II di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

"Sekarang kita bersama BLH Propinsi Riau sedang melakukan pengumpulan data pulbaket di lapangan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Duta Palma I dan II. Jika datanya lengkap, kita akan teruskan penyelidikan ini," ungkapnya.

Berdasarkan tinjauan BLH beserta tim Karhutla Inhu, lahan yang terbakar dan berpotensi menimbulkan kabut asap itu adalah arealnya PT Duta Palma grup.

“Hasil peninjauan lapangan bersama tim Karhutla Inhu tersebut, selain kebakaran yang terjadi di lahan yang diduga milik PT Duta Palma. Kabut asap yang ada di Inhu juga berasal dari daerah Inhil yaitu dari kebakaran lahan gambut yang berbatasan dengan PT Agro Sarimas Indonesia. Di Desa Bayas, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil yang berbatasan dengan Inhu” tandas Teguh Krisyanto.

Kaban BLH Inhu juga menambahkan, kebakaran lahan yang terjadi di Inhu terpantau oleh satelit NOAA 18 sebanyak 27 titik api. Dimana 1 titik api di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku berstatus "Sangat Waspada".

Sementara titik api lainya yang berada di kecamatan Peranap, Kecamatang Batang Cenaku, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Seberida, Kecamatan Sei Lala, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal serta Kecamatan Lubuk Batu Jaya berstatus "Waspada".

Diakui Kaban BLH Inhu kabut asap yang terjadi di Inhu sering kali terjadi setiap tahunya dan selalu terpantau oleh satelit NOAA 18, namun hingga saat ini pelaku pembakaran lahan maupun hutan belum pernah dibawa hingga ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya***(guh)