Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 30 Juli 2011

Dari Seratusan Perusahaan Di Kampar, Hanya 16 Yang Punya Izin Lengkap

Posted On Saturday, July 30, 2011 By . Under Humaniora, Pemerintahan

Pekanbaru (KK) Rupanya, dari seratusan perusahaan perkebunan yang bercokol di Kabupaten Kampar, yang punya izin resmi hingga ke izin prinsip yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, hanya 16 perusahaan. Hal itu dikatakan oleh wakil Komisi I DPRD Kampar Miswar Pasai kepada katakabar Sabtu (30/7). “Data itu merupakan data resmi yang kami peroleh dari Departemen Pertanian dua bulan lalu,” kata Miswar.

Dari kenyataan yang ada ini kata Miswar, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menata kembali lahan-lahan yang ada di Kampar. Perusahaan yang dinyatakan tak punya izin lengkap tadi lanjut Miswar akan segera ditindak.

Hal ini kata dia sangat penting. Sebab selama ini, banyaknya perusahaan yang bercokol di Kampar justru telah membikin konflik antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat hingga imbasnya membikin situasi politik tak baik.

“Jadi, ini musti segera. Semoga saja dengan ketegasan kita mengambil kembali lahan yang tak jelas izinnya itu, dapat meminimalisir konflik yang selama ini ada. Aturan main soal perkebunan kan sudah jelas, bahwa setiap perusahaan perkebunan musti punya izin prinsip dari Departemen Kehutanan,” kata Miswar. aziz

Terkait Bentrok Berdarah, DPRD Kampar Minta Bupati Tegas

Posted On Saturday, July 30, 2011 By . Under Daerah, Hukum & Kriminal

Pekanbaru (KK) Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar Miswar Pasai menyesalkan dan mengutuk keras atas bentrok berdarah yang terjadi di Desa pencing Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kemaren. Kader Partai Demokrat ini mengatakan, Komisi I akan segera memanggil PT. Raka.

Sejatinya kata Miswar, bentrok berdarah tadi tidak akan terjadi bila Bupati Kampar bisa bersikap tegas untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar yang dianggap ‘tak jelas’. “Mustinya Bupati Kampar berani mencabut izin itu,” kata Miswar kepada katakabar melalui sambungan telepon Sabtu (30/7) pagi ini.

Selama ini kata Miswar, perusahaan-perusahaan yang keberadaannya tak jelas di Kampar, justru menjadi sumber konflik bagi masyarakat. Selain itu kontribusi untuk Kabupaten Kampar juga tidak ada. “Barang kali kontribusinya hanya bagi oknum di instansi tertentu saja. Nah, ngapainlah dipertahankan perusahaan semacam ini,” ujar Miswar.

Pemkab Kampar kata Miswar tak perlu lagi berpikir panjang untuk bersikap tegas. sebab Katanya, Menteri Kehutanan RI sudah memberi lampu hijau atas pencabutan perizinan, khususnya izin yang tak punya izin prinsip dari Dapertemen Kehutanan.

Tentang tudingan masyarakat yang menjadi korban penyerangan orang tak dikenal kemaren bahwa DPRD Kampar tak pernah menanggapi pengaduan mereka, dibantah oleh Miswar.

“Sekecil apapun pengaduan masyarakat pasti segera kita tanggapi. Hanya saja butuh proses untuk itu. Semakin besar masalah yang diadukan, tentu semakin panjang waktu yang kita butuhkan untuk menuntaskan persoalan yang ada. Jadi, kesabaran masyarakat tentu kita butuhkan,” katanya. aziz

Walhi Riau: Polisi Dan Pemerintah Lamban

Posted On Friday, July 29, 2011 By . Under Hukum & Kriminal

Pekanbaru (KK) Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Hariansyah Usman menyesalkan konflik berdarah yang terjadi di Dusun Bukit Desa Pencing Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang terjadi tadi pagi.

Menyesalkan kurang tanggapnya pemerintah atas persoalan masyarakat dan kurang sigapnya polisi dalam menyikapi laporan masyarakat. “Polisi sangat lamban dalam merespon laporan warga. Satu hari sebelum kejadian, warga sudah melapor bahwa mereka diintimidasi perusahaan. Masyarakat dilempari batu. Tapi polisi tak respon juga. Akhirnya kan, ada yang mati dulu baru polisi datang,” kata Hariansyah kepada katakabar di Pekanbaru sore ini.

Siapapun yang menjadi korban, entah itu dari perusahaan mapun masyarakat yang memperjuangkan haknya kata Hariansyah, ini telah menjadi tragedi kemanusiaan yang tak semestinya terjadi bila pemerintah cepat tanggapan atas persoalan yang ada. “Tapi lantaran tak pernah ada langkah serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan, beginilah akibatnya,” kata Hariansyah.

Dia menyebut, di Kabupaten Kampar, kejadian berdarah seperti yang terjadi di Desa pencing tadi, sangat rentan terjadi. Sebab banyak wilayah lain di Kampar yang berpotensi konflik. Misalnya di Siabu Kecamatan Bangkinang Barat, konflik antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi. Terus di Desa Bandar Picak Kecamatan XIII Koto Kampar, antara masyarakat dengan perusahaan juga.

Lantaran itu Hariansyah meminta supaya Pemerintah Kabupaten Kampar segera membikin satuan tugas atau semacam badan khusus yang tugasnya untuk menyelesaikan konflik tanah. “Entah apalah namanya dibikin. Yang penting ada semacam badan khsusus,” katanya.

Sebenarnya konflik yang sering terjadi antara masyarakat dan perusahaan lanjut Hariansyah lantaran tidak adanya kontrol yang ketat dari pemerintah atas hadirnya perusahaan di sebuah kawasan. “Kalau ada kontorl yang ketat, saya yakin konflik akan sangat minim,” kata Hariansyah.

Kontrol yang ketat itu menurut dia adalah perusahaan musti mengurus kelengkapan lahannya sesuai aturan yang berlaku. “Perusahaan musti mengurus kelengkapan administrasi lahannya mulai dari aparatur terendah. Nah, yang ada sekarang, perusahaan banyak mengurus administrasi tak sesuai prosedur. Akibatnya muncul ragam persoalan. Mulai dari tumpang tindih dan segala macamnya,” katanya. aziz

147 Unit Rumah Masyarakat Desa Pencing Pernah Dirusak Perusahaan

Posted On Friday, July 29, 2011 By . Under Daerah

Kota Garo (KK) – Konflik antara PT. Raka dengan 600 Kepala Keluarga (KK) yang mengaku adalah pemilik sah 1200 hektar lahan kebun kelapa sawit yang kini diikuasai PT. Raka, sebenarnya sudah berlangsung sejak lima tahun silam persis sejak tahun 2006.

Sebelum PT. Raka masuk ke area yang berada di Dusun Bukit Desa Pencing Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar itu, 600 KK masyarakat tadi secara bertahap sudah membangun rumah di kebun kelapa sawit yang pada saat itu sudah berumur dua tahun. “Waktu itu rumah yang sudah dibangun mencapai 147 unit. Yang membangun rumah di kebun sawit adalah mereka yang tak punya rumah dimanapun,” kata Syaiful kepada katakabarmelalui sambungan telepon. Syaiful adalah ketua Ranting Serikat Petani Indonesia wilayah Tapung Hilir.

Sayang, perusahaan yang juga mengaku pemilik sah atas lahan itu memaksa masyarakat meninggalkan area kebun itu. Selain menghancurkan rumah masyarakat, perusahaan juga membikin parit selebar lima meter sedalam 2,5 meter. Tujuannya agar masyarakat yang telah terusir tadi tidak leluasa masuk ke kebun kelapa sawit itu.

Masyarakat yang terusir hanya bisa pasrah. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab alat berat perusahaan dikawal oleh aparat bersenjata lengkap. Mereka hanya bisa bertebaran menumpang di lahan-lahan penduduk yang ada di sekitar kebun kelapa sawit. Di sanalah mereka membikin bedengan berukuran sekitar 3x 4 meter untuk tempat berlindung anak istri.

Untuk bertahan hidup, masyarakat yang terusir tadi bekerja serabutan. Ada yang menjadi buru, bikin arang dan apa saja pekerjaan yang bisa dikerjakan. “Gimana lagi pak. Mau ngerjakan lahan sendiri tak bisa lagi. Sebab parit besar sudah menghalangi kami,” kata Ismayanto, salah seorang masyarakat pemilik lahan kebun.

Walau sudah terusir, masyarakat masih mencoba mendapatkan haknya. Mereka secara bersama-sama telah menjambangi para petinggi mulai dari Kampar hingga ke provinsi untuk mengadukan nasib mereka. Tapi sampai terjadi bentrok yang menyebabkan seorang tewas tadi pagi, apa yang diadukan masyarakat ini belum satupun yang menanggapi. aziz

Sinyal Bakal Ada Penyerangan Sudah Ada Kemaren

Posted On Friday, July 29, 2011 By . Under Hukum & Kriminal

Kota Garo (KK) Bentrok dua kelompok massa di Dusun Bukit Desa Pencing Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang terjadi tadi pagi rupanya dipicu oleh sengketa lahan yang telah menahun. Ismayanto 43, salah seorang warga yang diserang orang tak dikenal menuturkan, tanah mereka yang telah ditanami kelapa sawit seluas 1200 hektar diserobot oleh sebuah perusahaan bernama PT. Raka.

Sejak tiga minggu lalu kata Ismayanto, pihaknya kembali mencoba bertahan di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang diserobot PT. Raka. Lima unit barak dan satu posko dibangun untuk tempat masyarakat berjaga-jaga. Selain itu, sebuah mushola sederhana juga dibangun.

Sehari sebelum penyerangan orang tak dikenal yang diduga suruhan perusahaan kata Ismayanto, pihaknya sudah mendapat perlakukan tak sedap dari perusahaan. Sebab katanya, sekelompok karyawan perusahaan melempari barak mereka pakai batu. Agar tak terjadi bentrok, masyarakat tidak menggubris lemparan itu. “Ternyata lemparan batu kemaren menjadi sinyal bahwa hari ini kami diserang,” kata Ismayanto kepada katakabar melalui sambungan telepon.

Lebih jauh Ismayanto menyebut, pihaknya tidak pernah berusaha menggangu perusahaan. “Perusahan yang justru mengganggu kami. Bahkan menyuruh orang pula menyerang kami. Kami hanya mempertahankan hak kami,” kata Ismayanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, tadi pagi sekelompok orang tak dikenal menyerang dan membakar lima barak warga di kebun kelapa sawit. Satu orang tewas dari pihak penyerang. Dikabarkan, dua unit mobil dan satu alat berat milik PT. Raka dibakar. “Kami tidak tahu siapa yang membakar mobil dan alat berat itu. Yang pasti bukan kami. Sebab kami tidak pernah mau mengganggu perusahaan,” kata Ismayanto. aziz

Satu Orang Tewas Dalam Bentrok Berdarah Di Tapung Hilir

Posted On Friday, July 29, 2011 By . Under Daerah

Kota Garo (KK) Satu orang tewas, dua unit mobil dan satu unit alat berat dibakar dalam bentrok berdarah yang terjadi di kebun kelapa sawit di Desa Pencing Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sekitar 100 kilometer arah barat Kota Pekanbaru, Riau tadi pagi. Korban tewas diduga lantaran dikeroyok massa.

“Yang meninggal itu merupakan satu dari seratusan orang yang menyerang kami tadi pagi. Kami tidak tahu namanya siapa. Mayatnya sudah dibawa polisi,” kata Ismayanto 43 tahun, salah seorang masyarakat yang diserang orang tak dikenal itu.

Ayah 6 anak ini menuturkan, tadi pagi saat masyarakat sedang sarapan pagi, tiba-tiba seratusan orang tak dikenal menyerang mereka. Lima barak yang dibangun di lingkungan kebun sawit dirusak dan dibakar. Mendapat serangan seperti itu, sekitar lima puluh kepala-keluarga yang ada di kebun kelapa sawit itu berhamburan menyelamatkan diri. Mereka mengungsi keluar dari kebun kelapa sawit.

Namun saat mushola yang tak jauh dari barak yang telah dibakar, coba dirusak oleh orang tak dikenal itu, masyarakat marah. Mereka kemudian melakukan serangan balik. Berbalik orang tak dikenal tadi kalangkabut. Mereka berlarian. Sayang, satu orang dari mereka terjatuh. Inilah kemudian jadi bulan-bulanan warga hingga tewas.

Sampai berita ini diturunkan, suasana di kebun kelapa sawit itu masih tegang. Sejumlah masyarakat masih berjaga-jaga. “Teman-teman masih berjaga-jaga di kebun. Mana tahu penyerang tadi datang lagi,” kata Ismayanto. aziz

Warga Ancam Panen Paksa, Torganda tak Bayarkan Hak Peserta KKPA 3 Bulan

Sabtu, 30 Juli 2011 07:12

Sudah tiga bulan pengurus dan anggota Koperasi Sawit Mahato Bersatu tak mendapat pembagian dari kebun KKPA dari PT Torgada. Warga mengancam akan memanen paksa.

Riauterkini-TAMBUSAIUTARA- Belum lagi selesai masalah dugaan penyerobotan areal budidaya ikan Arwana jenis “Gold Red” di kawasan Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. Belakangan ini, PT.Torganda kembali dihadapkan tuntutan dari Koperasi Sawit Mahato Bersatu (KOPSA-MB), Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, terkait pembayaran gaji anggota KOPSA-MB, yang diakui para anggota belum dibayarkan 3 bulan terakhir.

Akibat gaji belum dibayar manajemen PT.Torganda, selaku bapak angkat, masyarakat ancam panen sendiri buah kelapa sawit di kebun kemitraan pola KKPA PT Torganda, jika batas waktu hingga 30 Juli 2011 mendatang gaji anggota KOPSA-MB belum dibayar oleh perusahaan.

“Dengan sikap perusahaan yang pasif dan tidak respon ini, pengurus dan anggota KOPSA-MB merasa dirugikan. Sebab, sampai sekarang permasalahan pelik ini belum ada titik temu,” ungkap Elfazer, selaku Sekretaris KOPSA-MB Tambusai Utara, didampingi Badan Pengawas KOPSA-MB Baringin Siahaan, dan puluhan anggota koperasi lainnya, kepada wartawan, Jumat (29/7/11).

Elfazer menjelaskan, permasalahan ini muncul, setelah terbentuknya koperasi tandingan yang disebut-sebut masyarakat, sengaja dibentuk dan direstui PT.Torganda Desember 2010. lalu.

Sesuai nota kesepahaman di Akte Notaris, ditandatangani pemilik perusahaan yang merupakan pengusaha asal Sumatera Utara, Sutan DL Sitorus, pada tahun 2003 lampau, lahan seluas sekitar 4.466 hektare (ha) diserahkan kepada masyarakat, dipetuntukan sebagai kebun inti dan plasma atau KKPA, dengan sistem bagi hasil, 60 persen untuk perusahaan, dan 40 untuk masyarakat.

Elfazer klaim, surat Akte Notaris hingga kini masih berlangsung, dan masih berlaku, sebab belum dilakukan revisi. Cerita dia, setelah kebun dibangun, masyarakat bentuk koperasi lengkap dengan badan hukumnya, yakni KOPSA-MB. Dari hasil musyawarah, terpilih sebagai Ketua, Yakin, dan Sekretaris Elfazer.

“Sejak 3 bulan terakhir, anak dari Sutan DL Sitorus (Sabar Ganda Sitorus.red), turut mencampuri permasalahan internal yang terjadi di tubuh KOPSA-MB. Padahal secara hukum, dalam internal badan hukum koperasi, perusahaan hanya sebagai mitra kerja, sehingga tidak ada hak turut campur di internal pengurus,” ujarnya.

Akibat adanya campur tangan perusahaan, akibatnya dana yang seharusnya dibayarkan untuk gaji pengurus dan anggota KOPSA-MB, sejak 3 bulan terakhir, dana tersebut belum diberikan pihak perusahaan. Untuk itu, pengurus dan anggota koperasi mendesak secepatnya perusahaan membayarkan gaji, sebelum 30 Juli 2011 mendatang.

“Jika gaji belum juga dibayar perusahaan, kita akan panen paksa buah kelapa sawit di kebun KKPA milik anggota KOPSA-MB. Kita sedih, sebab ada dugaan Sabar Ganda Sitorus, membayarkan dana koperasi tersebut kepada pengurus koperasi tandingan,” ancamnya.

Dalam hal ini, kata Elfazer, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu sudah mengakui kepengurusan KOPSA-MB yang diketua Yakin. Ia menduga, kepengurusan tandingan yang dibentuk diduga hanya rekayasa.

Baringin Siahaan, selaku Badan Pengawas koperasi, turut menyayangkan adanya didugaan koperasi tandingan ini. Padahal, jauh-jauh hari, pihaknya sudah sampaikan ke Diskoperindag tentang klarifikasi kepengurusan yang baru dibentuk.

Perihal ini sudah pernah dimediasi untuk pertemuan antara pengurus yang diketuai Yakin, dengan pengurus tandingan, tapi hasil nihil, karena pengurus koperasi tandingan walk out ketika sedang mediasi, sehingga belum ada titik temu sampai sekarang.

“Kita memiliki bukti. Dalam pembentukan kepengurusan koperasi tandingan melalui Rapat Anggota Luar Biasa tahun 2010 lalu, ada kepala desa yang hadir disana. Tapi, Kades membantah menghadirinya, termasuk ada sejumlah anggota koperasi yang meninggal, namun nama tidak dimasukkan,” ungkapnya.***(zal)

Kunjungi Bengkalis, Wan Abu Ingin Bantu Selesaikan Konflik Warga Vs PT MAS

Sabtu, 30 Juli 2011 07:08

Anggota Komisi V DPR RI yang juga mantan Gubri Wan Abu Bakar berkunjung ke Bengkalis. Ia ingin membantu menyelesaikan konflik warga dengan PT MAS.

Riauterkini-BENGKALIS- Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Riau 1, H Wan Abu Bakar lakukan kunjungan (reses, red) ke Bengkalis Jum’at (29/7/11) petang. Pada kesempatan ini, mantan Wakil Gubernur Riau itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera memfasilitasi penyelesaian terhadap masalah yang saat ini masih terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Meskom Agro Sarimas (MAS) yang beroperasi karena terkesan tidak berpihak dan merugikan masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Ruang Aula Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Anggota DPR RI melakukan dialog dengan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, Sekretaris Daerah (Sekda) H Asmaran Hasan, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis, dan sejumlah warga dari desa yang memiliki persoalan dengan perusahaan PT MAS di Bengkalis.

“Masalah PT MAS ini harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Nah ini pihak Pemkab sendiri ini kan sudah melakukan klarifikasi di lapangan. Pokoknya saya minta harus segera diselesaikan dengan cepat, karena persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya kepada sejumlah wartawan usai lakukan pertemuan.

Dipaparkan Wan Abu Bakar, Bupati melalui dinas terkait juga sudah melakukan kroscek di lapangan, menurutnya persoalan antara masyarakat dan perusahaan muncul dipicu oleh belum adanya titik temu sejak awal antara sejumlah pihak sehingga menimbulkan masalah. Bila perlu perusahaan PT MAS, Koperasi Meskom Sejati dan masyarakat dipanggil satu meja agar segera menyelesaikan masalah ini.

“Ini kan persoalan tidak duduknya dari awal, kalau sebelumnya duduk pasti tidak akan menimbulkan masalah. Dan sampai saat ini masih ada dua kelompok desa lagi yang belum selesai. Dan dua ini harus segera diselesaikan cepat,” katanya lagi.

Sementara itu, disinggung mengenai dampak lingkungan yang selama ini senter dibicarakan akibat ulah perusahaan PT MAS, Wan Abu Bakar menyatakan kedepannya harus ditinjau ulang.

Pada kesempatan pertemuan ini juga, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang disampaikan langsung oleh Bupati H Herliyan Saleh juga memaparkan visi misi Kabupaten Bengkalis sebagai agenda program kerja hingga tahun 2015 mendatang, dan memaparkan sejumlah potensi usulan kegiatan untuk memperoleh sharing budget dari APBN.***(dik)

Jumat, 22 Juli 2011

Dugaan Pungli KKPA Muara Jaya, Kejari Pasirpangaraian Panggil PT APN

Kamis, 21 Juli 2011 16:32

Kejari Pasipangaraian merespon pengaduan adanya pungutan liar dalam program KKPA PT APN dengan 34 petani Muara Jaya. Pihak perusahaan dipanggil untuk diperiksa.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pola Kelompok Kebutuhan Primer Anggota (KKPA), kepada 34 petani kelompok 22, Desa muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan pihak PT.Aditya Palma Nusantara (APN), anak group Dua palma Group. Dijadwalkan, Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian, dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan ini, beserta pengurus Koperasi Murah Rezeki.

Sesuai pengaduan 34 petani kelompok 22, menduga adanya indikasi penipuan terhadap 34 Kepala keluarga (KK) yang menjadi mitra pola KKPA. Dimana perusahaan, menaikkan plafon secara sepihak untuk kredit KKPA dengan total Rp312 juta, dari luas lahan 55 hektar (ha).

Kepala Kejari Pasirpangaraian, Abdul Wahab Arief SH, dikonfirmasi melalui Jaksa bagian Seksi Intelejen, I Wayan Riana SH,MH, diketahui pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, surat pemanggilan secara resmi sudah disampaikan ke pihak perusahaan, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, Jaksa penyidik sudah memeriksa 1 saksi, yaitu perwakilan petani kelompok 22 dan masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan data-data kronologis di lapangan.

“Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyelewengan, kita akan lakukan penyelidikan. Kita sudah surati manajemen perusahaan, agar Selasa depan datang untuk dimintai keterangan, seputar pengaduan 34 petani kelompok 22,” jelas I Wayan Riana, di Pasirpangaraian, Kamis (21/7/11).

Adanya pungutan tersebut, para petani kelompok 22, merasa dirugikan. Sebab, sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan, tentang adanya kenaikan plafon kredit.

Awalnya, pada tahun 1994 lampau, PT.APN membuka lahan perkebunan kelapa sawit untuk 4 desa, yaitu di Desa Kota Raya, Kota Baru, Kepenuhan Jaya, dan Muara Jaya, yakni pengolahan lahan dan tanam kebun inti.

Selanjutnya, dilakukan penanaman di kebun plasma milik masyarakat seluas 5.000 ha. Dari luas tersebut, kemudian dibagi lagi secara kelompok. Sementara, untuk Desa Muara Jaya sebanyak 34 KK, tergabung kelompok 22 dengan luas 55 ha.

Sesuai perjanjian awal, pembayaran dilakukan cicilan, melalui Koperasi Murah Rezeki Rp15,800 juta per hektare. Tapi, setelah cicilan petani lunas, PT.APN masih menambah plafon kredit sebesar Rp12,400 juta per hektare. Sehingga jika ditotalkan, per hektare plafon kredit menjadi Rp28,500 juta per hektare, atau secara total keseluruhan perusahaan telah mengutip dana dari petani sebesar Rp312 juta.

Diakui sejumlah petani sebelumnya, mereka sudah mengangsur sekitar Rp260 juta dari total luas 55 ha. Namun, jumlah itu belum termasuk bunga yang ditetapkan perusahaan. Petani kelompok 22 menyatakan pungutan dan tambahan plafon kredit KKPA tidak memiliki dasar hukum.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu, jika ada perubahan, sehingga plafon kredit dinaikkan, harus adanya SK Bupati. Namun, sejauh ini pihak perusahaan belum memiliki SK Bupati atau dasar hukum ketika menaikkan plafon kredit tersebut.

Sekretrais Dishutbun, Sugiarno, beberapa hari lalu menyebutkan, pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pungutan penambahan plafon kredit petani. Namun sejauh ini, respon perusahaan terhadap surat tersebut, belum diketahui kelanjutannya.***(zal)

Senin, 18 Juli 2011

Tak Kunjung Bagikan KKPA, Puluhan Warga Warga Bonai Adukan PT Hutahean

Senin, 18 Juli 2011 16:14

Puluhan warga Bonai Darussalam rela berjam-jam menunggu Bupati Rohul. Mereka mengadukan PT Hutahean yagn tak kunjung membagikan kebun KKPA.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Puluhan warga Dusun III, Kasang Sekilang, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Senin (18/7/11) pagi, datangi Kantor Bupati Rokan Hulu, untuk pertanyakan penyelesaian pembagian lahan pola kemitraan Kelompok Kebutuhan Primer Anggota (KKPA) dengan PT.Hutahaean.

Sekitar 60-an warga Teluk Sono, termasuk ibu rumah tangga, dan puluhan anak-anak tersebut, sudah tiba di Kantor Bupati Rokan Hulu sejak pukul 10.00 Wib, dengan menggunakan truk dan mini bus sewaan. Para warga ini tetap menunggu, walau pejabat Pemkab belum turun untuk menemui mereka. Bahkan mereka sempatkan makan siang di teras Kantor Bupati, menyantap makanan yang sengaja mereka bawa dari rumah.

Ungkap Basiruddin, warga Teluk Sono, sistem pola kemitraan KKPA ini sudah berlangsung sejak tahun 2002 lampau. Awalnya kerjasama ini berjalan dengan PT.Rokan, dengan lahan kerjasama seluas sekitar 12.600 hektare (ha), sesuai akta Notaris. Tak lama, perusahaan ini diambil alih PT.Hutahean, namun pola kemitraan ini semakin tak jelas.

"Kami datang kesini minta keadilan, pasalnya hingga kini penyerahan lahan belum diterealisasikan PT.Hutahaean. Begitu pun, pembagian lahan tidak merata, ada sejumlah warga mendapatkan lahan hingga puluhan hektare," jelas Basiruddin, menjawab Riauterkini di Pasirpangaraian, Senin (18/7/11).

Sesuai perjanjian awal, lahan dari 12.600 ha, hanya sekitar 7.000 ha yang akan dibagikan kepada warga Desa Teluk Sono, sekitar 200 kepala keluarga (KK) pada tahun 2007, dan setiap KK menerima seluas 1 kapling tanah (2 ha). Sebab ada kendala, disepakati warga dan PT.Hutahaean, lahan dibagikan setahun kemudian, tapi hingga tahun 2011, lahan belum diserahkan, sehingga mereka mengadukan masalah ini ke Pemkab.

Berbagai upaya warga sudah dilakukan. Bahkan pada Juli 2010 lalu, warga sempat gelar demo di lahan disertai dengan memanen buah kelapa sawit milik PT.Hutahaean yang diklaim warga lahan milik mereka. Bahkan sudah beberapa kali mereka ajukan surat, namun PT.Hutahean berdalih, jika lahan yang dibagikan untuk masyarakat tidak ada lagi alias habis.

“Lahan yang disediakan perusahaan untuk desa sudah ada, namun tidak jelas penyerahannya. Anehnya, ada warga mendapatkan lahan 10-15 ha per KK, mungkin ini kendalanya,” katanya.

Menurutnya, untuk pembagian lahan perusahaan percayakan Tim Lima Belas (15), dari tokoh masyarakat, namun sistem pembagian tidak diketahui warga. Sehingga mereka minta keadilan dari pemerintah Teluk Sono, agar lebih transparan dalam pembagian lahan.

Isap, warga lainnya, mengaku perusahaan beralasan tanah belum dibagikan, sebab mereka juga kekurangan tanah. Atas perihal ini, masyarakat sudah melapor ke Polres Rokan Hulu untuk memintai keterangan Tim 15, namun ketika diundang Polres, Tim ini tidak menghadirinya. Tim 15 adalah bagian warga yang dipercaya bisa mewakili warga untuk pembagian lahan, nyatanya Tim ini dinilai tidak transparan.

Selain itu, informasi yang dihimpun Riauterkini kepada sejumlah warga, terungkap, Kepala Desa Teluk Sono, Syamsir, selama ini diam seribu bahasa. Para warga ini menilai, Syamsir diam karena sudah mendapatkan lahan sekitar 40 ha, sehingga tidak mau tau nasib warganya.

Herdianto A, Camat Bonaidarussalam, menuturkan, pihak kecamatan sudah beberapa kali menjadi mediator agar masalah ini selesai. Katanya, masalah sudah pernah dibicarakan dan kemudian diserahkan kepada pemerintah Pemkab Rokan Hulu, sehingga untuk penyelesaian masalah tersebut seluruhnya diserahkan kepada pemerintah.

Menurutnya, perusahaan tetap ngotot tidak mau membagikan lahan kepada warga, dengan alasan lahan sudah habis. Bahkan, PT.Hutahean mengajukan perluasan areal perkebunan kelapa sawitnya.

“Anehnya diakui perusahaan lahan sudah habis dibagikan. Pihak kecamatan sendiri tidak tahu kemana lahan tersebut, sehingga seluruhnya kami serahkan kepada Pemkab,” jelas Herdianto.***(zal)

Rabu, 13 Juli 2011

Lima Perusahaan Tanpa Izin

13 Juli 2011 - 08.36 WIB
Tim terpadu penertiban perizinan Kabupaten Inhu 2011, hingga hari kedua, Selasa (12/7) turun lapangan menemukan lima perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya, belum pernah melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.

Tidak hanya itu, tim juga memberikan teguran langsung kepada dua perusahaan yang tidak memberikan kesejelasan tentang akan mengurus izin. Sementara dua perusahaan hari ini, Rabu (13/7) akan hadir untuk mengurus sejumlah perizinan.

‘’Sesuai Permentan, dalam dua pekan tidak tuntas menyelesaikan perizinannya, perusahaan itu akan diberi sanksi. Sebab perusahaan tanpa ada izin jelas-jelas ilegal,’’ ujar Ketua Tim Terpadu Penertiban Perizinan Kabupaten Inhu, Adri Respen SSos ketika dikonfirmasi RPG, Selasa (12/7).

Lima perusahaan yang tidak mengantongi izin itu di antaranya, PT AS, PT KAT, PT BBU, PT SA dan PT DGI. Satu di antaranya, yakni PT DGI sama sekali belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.

Masih katanya, untuk PT AS dan PT SA sesuai keterangannya kepada tim terpadu, pada Rabu (13/7) ini akan datang untuk mengkonfirmasikan kepengurusan izinnya. Sedangkan PT KAT dan PT BBU, belum ada keterangan jelas untuk mengurus izin dan terpaksa dikeluarkan surat teguran.

‘’Sejumlah izin daerah berupa SIUP, HO dan IMB tidak bisa diperlihatkan kepada tim terpadu dan diminta untuk melengkapinya serta ada diantaranya langsung dikeluarkan surat teguran,’’ ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, tim terpadu yang terdiri dari Asisten I, Asisten II, BPMD-PPT, Disperindagpas, Disbun, Distamben, Diskes, Dinas PU, Satpol PP dan Bagian Hukum secara berkelanjutan akan terus turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah izin perusahaan yang ada. Sebab perusahaan yang ada berinvestasi dan mengambil keuntungan dari daerah ini, tentunya harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketika ditanya kendala di lapangan yang dihadapi tim terpadu. Dikatakan Respen, selain menempuh jalan yang ala kadarnya. Pihak perusahaan kurang merespon kehadiran tim terpadu. ‘’Tim terpadu ini langsung diikuti pejabat instansi terkait, namun nyatanya keberadaan tim terpadu kurang direspon oleh pihak perusahaan,’’ katanya menyesalkan.(rpg/ade)

Selasa, 12 Juli 2011

Ratusan Kelapa Sawit Warga Pelalawan Dicabuti OTK

Selasa, 12 Juli 2011 16:36
Para petani Desa Kesuma Pelalawan sedang resah. Belum lagi sengketa lahan mereka dengan PT Arara Abadi tuntas, kini ratusan tanaman kelapa sawit mereka dicabut orang tak dikenal.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Aksi pengrusakan terhadap kebun warga dusun dua Sungai Medang desa Kesuma kecamatan Pangkalankuras kembali terjadi, Senin (11/7/11). Sedikitnya, ratusan pokok sawit dan ratusan batang karet yang baru saja ditanam habis di cabut oleh orang tak dikenal. Meskipun saat ini lahan mereka dalam sengketa dengan PT Arara Abadi, namun warga tak berani menuding pelakunya terkait dengan perusahaan HTI tersebut.

Atas aksi pencabutan itu dua orang perwakilan dari warga dusun dua Sungai Medang membuat laporan ke pihak kepolisian Selasa (12/7/11). Kedua perwakilan masyarakat itu antara lain, Manik (50) dan Anto Riyadi (43). Kedua langsung menghadap ke ruangan Kanitreskrim Mapolsek Pangkalankuras Ipda Rhino Handoyo. Kepada Kanit mereka mengatakan, aksi pencabutan kebun sawit dan karet warga itu di perkirakan terjadi Selasa sore, atau bersamaan dengan acara dengar pendapat antara DPRD Pelalawan dengan warga Kesuma dan PT Arara Abadi.

Menurut penuturan Manik kepada penegak hukum tersebut, dirinya pada sore hendak melihat kebun sawit yang berada beberapa kilo meter dari perkampungan, namun ketika didekati ternyata sawit yang baru saja ditanam tersebut sudah berada di atas tanah.

Sesaat pada waktu itu kata manik dirinya langsung terhenyak ditanah. Beruntung pada saat itu dirinya tidak seorang diri, dia ditemani oleh salah satu warga bernama eko. Pada kesempatan itu, ia melihat sekirity PT Arara Abadi. Keduanya menanyakan perihal, dicabutnya ratusan batang sawit milik. Namun sang Satpam tidak mengetahui sama sekali.

Diterangkan, Manik, aksi pencabutan ratusan pohon sawit itu menggunaka alat berat. Katanya, tanah yang ditanam kebun sawit itu sebelumnya di hibahkan oleh bathin hitam bernama abdul majid. Atas hibah tanah seluas dua hektar itu, ia langsung menggarap dengan menanami sawit.

ditempay yang sama, anto riyadi juga menyampaikan hal yang sama. Berbeda dengan manik, justru anto menanami tanahnya dengan pokok karet. Dengan nasib yang sama kebun karet itu juga dicabut. 'Umur karet itu lebih dua tahun,' tukasnya.***(feb)

Jumat, 08 Juli 2011

Diadukan ke DPRD Inhil, Perusahaan Perkebunan Malaysia Kakangi Keputusan MA

Jum'at, 8 Juli 2011, 19:34
Meskipun MA sudah memerintahkan pengembalian 6.000 hektar lahan masyarakat, namun PT THIP tetap membandel. Perusahaan perkebunan asal Malaysia itupun diadukan ke DPRD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH melaporkan penyerobotan lahan milik kliennya oleh PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP), Jum'at (8/7/11) kepada dewan.

Zainuddin SH datang ke gedung DPRD Inhil sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menyerahkan berkas laporan penyerobotan lahan dengan luas lebih kurang 6000 hektar kepada Ketua DPRD Inhil yang diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD Inhil.

Kemudian tembusan surat laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi I DPRD Inhil yang diterima langsung Ketua Komisi, Ir HM Arfah.

"Mengenai permasalahan ini akan kita bicarakan secara internal, kita akan pelajari laporan ini untuk kemudian kita ambil langkah selanjutnya," ujar Arfah.

Kemudian juga diserahkan kepada Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas. Menurutnya, pihaknya akab berusaha menjembatani permasalahan ini.

"Apalagi lahan yang dikuasai perusahaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003," sebut politisi PKB tersebut.

Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH menyatakan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP bagi pengembalian atau ganti rugi lahan petani yang telah mereka serobot tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP untuk mengembalikan lahan milik klien kita yang diserobotnya, baik itu pembicaraan ganti rugi atau penyelesaian secara musyawarah lainnya. Padahal, kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan asal Malaysia sama sekali sampai saat ini," tegas Advokat yang juga Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil tersebut.

Lanjutnya, karena itu ia selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan ini kepada DPRD Inhil. Diharapkan, pihak dewan dapat memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP bagi mencarikan penyelesaian masalahan lahan petani Desa Tanjung Simpang tersebut.

"Kita laporkan permasalahan ini kepada dewan, agar dapat ditindaklanjuti dan memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP guna penyelesaian permasalahan ini," tandasnya.**(mar)