Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 20 Juni 2011

Sekedar Utus Bawahan, Komisi A DPRD Pelalawan Usir Perwakilan PT Gandehera

Senin, 20 Juni 2011 13:42
Untuk kedua kalinya PT Gandehera dianggap tak menghormati DPRD Pelalawan. Karena dianggap sekedar mengutus bawahan, perwakilan perusahaan perkebunan di Ukui itu diusir Komisi A.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Agenda dengar pendapat antara Komisi A DPRD Pelalawan dengan manajemen PT Gandehera, Senin (20/6/11) dibatalkan. Pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi A, Abdul Anas Badrun dan kawan-kawan mengusir perwakilan manajemen perusahaan tersebut. Tak ayal, dua orang perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kecamatan Ukui, harus angkat kaki meninggalkan kantor DPRD Pelalawan.

Anggota komisi A, Nazzarudin Arnaz didampingi Markarius Anwar menegaskan, bahwa yang hadir pada sidang tersebut hanya perwakilan manajemen perusahaan. Padahal katanya, sesuai penegasan yang tertera pada undangan dilayangkan pada perusahaan, mereka yang hadir wajib top manajer perusahaan.

"Akan tetapi, yang hadir pada kesempatan itu hanya dua orang perwakilan, menajemen perusahaan tersebut. Terlebih lagi, mereka ini, tidak bisa memberikan keputusan kepada kita. Alhasil kami dari komisi A sepakat untuk mengusir mereka, dan membatalkan dengar pendapat," papar Nazzar.

Kata Nazzar, jika saja acara dengar pendapat tetap saja dilanjutkan, pasti tidak memberikan hasil yang posiitif."Jadi untuk apa acara dengar pendapat itu dilanjutkan jika, yang hadir tidak bisa memberikan keputusan," tambahnya.

Atas kejadian ini, tutur Nazzar komisi A akan membuat jadwal ulang pemanggilan kepada top manajemen perusahaan. "Kita akan menjadwal kembali, pemanggilan kepada manajemen perusahaan. Kita tegaskan pada pemanggilan kedua ini, yang hadir harus top manajer perushaan yang bisa memberikan keputusan," imbuhnya.

Pada acara dengar pendapat tersebut, urainya, direncanakan mendengar penjelasan pihak manajemen perusahaan, terkait ketenga kerja di perusahaan itu, keluh-keluhan yang masuk dari masyarakat, terutama berkaitan dengan dampak adanya perusahaan itu di kecamatan Ukui.

Sebelumnya, beberapa pekan silam komisi A ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut harus kecewa. Dimana pada kesempatan itu, anggota komisi A, hanya di sambut oleh salah seorang petugas bengkel perusahaan.***(feb)

Kamis, 09 Juni 2011

PKS PT SPS Buang Limbah ke Kebun Warga Siak

Kamis, 9 Juni 2011 17:27

Pabrik Kelapa Sawit milik PT SPS di Siak tak memiliki unit pengelohan limbah memadai. Kebun kelapa sawit warga menjadi lokasi pembuangannya.

PTSPS Buang Limbah Sawit Kekebun Warga PKS milik PT. Siak Prima Sakti buang limbah cair sawit di seratusan hentar lahan sawit milik masyarakat Desa Pangkalan Pisang. Riauterkini-KOTOGASIB- Sekitar seratusan hentar lahan sawit milik masyarakat Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak dialiri limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Siak Prima Sakti (SPS), aliran limbah tersebut dibuat dengan pipa berukuran 8 " (Inci) dan dilahan tersebut dibuat lubang-lubang agar dapat mengalir.

Kamis (9/6/11), Keterangan Humas PT SPS Afrizal kepada riauterkini diruang tamu kantor PKS tersebut mengatakan bahwa limbah cair tersebut dialirkan ke lahan sawit milik masyarakat atas permintaan mereka, selain itu hal itu juga mendapat persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak.

"Ya limbah cair tersebut sengaja kita alirkan ke lahan masyarakat atas permintaan mereka, selain itu ada izin dari BLH Siak," terang Afrizal.

Selain itu ditambahkannya bahwa limbah cair yang dialirkan ke lahan masyarakat tersebut berguna untuk pupuk sawit, dan masih banyak masyarakat yang meminta aliran pupuk tersebut akan tetapi perusahaan terbatas anggarannya.

"Limbah tersebut tidak berbahaya, limbah itu bagus untuk pupuk sawit. Selain itu ikan juga tidak mati didalam limbah cair tersebut," ungkap Afrizal.***(vila)

Rabu, 08 Juni 2011

PT Tunggal Yunus Targetkan Raih Sertifikat RSPO

Rabu, 8 Juni 2011 14:00
Jika tidak ada aral yang melintang, tahun 2012 mendatang, PT Tunggal Yunus, anak perusahaan Asian Agri Group bakal mendapatkan sertifikat RSPO.

Riauterkini-PEKANBARU-Manajer Pabrik Topaz PT Tunggal Yunus Estate, Sri Mulyono Herlambang pada presstrip ke Pabrik Kelapa Sawit PT Tunggal Yunus Estate Rabu (8/6/11) mengatakan bahwa tahun 2012 mendatang, PT Tunggal Yunus Estate akan menerima sertifikat Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai pengakuan pasar atas green product CPO (Crude Oil Palm) yang dihasilkan.

Persyaratan yang wajib untuk mendapatkan sertifikat RSPO adalah perijinan, kepatuhan terhadap keselamatan kerja, kepatuhan pengelolaan lingkungan. Jadi semua persyaratan tersebut sudah dilaksanakan oleh PT Tunggal Yunus Estate dalam proses produksinya.

"Khusus pengelolaan lingkungan, Tunggal Yunus sudah melaksanakan pengolahan limbah dengan land aplikasi. Yaitu area yang dikhususkan untuk pengelolaan limbah untuk pupuk. Jadi limbah produksi yang dihasilkan dimanfaatkan seratus persen untuk dijadikan pupuk, juga mematuhi ketentuan dan peraturan dari Badan Lingkungan Hidup. Termasuk peraturan lingkungan dari pusat," terangnya.

Untuk kepatuhan keselamatan kerja, PT Tunggal Yunus sudah melengkapi pekerja dengan safety helm, sepatu dan pengaman sesuai dengan bidangnya. Kalau naik tangga menggunakan safety belt. Termasuk air plak untuk wilayah yang kebisingannya diatas 85 decible dan masker, kacamata las/gerenda.

Disinggung mengenai statistik Pabrik Kelapa Sawitnya di Petapahan Kampar, Herlambang mengatakan bahwa PKS PT Tunggal Yunus Estate Petapahan Kampar mampu beroperasi hingga 17 jam perhari dengan kemampuan produksi mencapai 45 ton perjam. Luas kebun sawitnya HGU seluas 4.124 hektar.***(H-we)

Senin, 06 Juni 2011

MA Perintahkan PT MGI Kembalikan Lahan pada Masyarakat Inhil

Senin, 6 Juni 2011 16:50

Kasus sengketa lahan 6.000 hektar antara PT Multi Gambut Industri dimenangkan amsyarakat Tanjung Simpang, Inhil. Mahkamah Agung memerintahkan perusahaan mengembalikan lahan tersebut.

Riauterkini-TEMBILAHAN-PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP)diminta mengembalikan lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) seluas lebih kurang 6000 hektar yang diduga diserobot perusahaan asal Malaysia ini.

Permintaan pengembalian lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) disampaikan kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH, Senin (6/6/11).

"Pada hari ini kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan atas nama Budin Baki atau Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang dengan PT MGI/ PT THIP," ungkap kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH kepada riauterkini.com, Senin (6/6/11).

Lanjutnya, dalam surat tersebut ada dua opsi yang diajukan kepada manajemen PT MGI/ PT THIP, yakni pihak perusahaan diminta mengembalikan lahan milik kliennya dan atau memberikan ganti kerugian sesuai standar pemerintah dan berdasarkan kesepakatan antara kliennya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP.

"Karena lahan milik klien kita seluas lebih kurang 6000 hektar telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.204 K/TUN/2003. Maka, perusahaan harus mengembalikan hak petani Desa Tanjung Simpang ini," sebut Acang-panggilan akrab advokat ini.

Surat opsi penyelesaian sengketa lahan tersebut, selain diserahkan kepada PT MGI/ PT THIP juga ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan instansi terkait lainnya.

"Setelah kita sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, maka kita minta tanggapan secara resmi dari PT MGI/ PT THIP dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat ini disampaikan," tegasnya. Ia harapkan pihak perusahaan dapat menindaklanjuti dengan langkah konkrit bagi penyelesaian lahan milik masyarakat ini.***(mar)