Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 30 Agustus 2010

Garap Lahan Sengketa Malam, PT MAI Panaskan Perbatasan Rohul-Sumut

Ahad, 29 Agustus 2010 20:51

PT MAI terus saja memprovokasi masyarakat Rohul dengan menggarap lahan sengketa di malam hari. Kondisi tersebut kembali memanaskan situasi di perbatasan dengan Sumut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lahan sengketa sekitar 500 hektar, yang berada di Dusun Huta Parit/ Tanjung Beringin, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Riau. Tetap digarap oleh PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Padang Lawas. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangarian, pada Rabu 18 Agustus 2010 lalu, sudah memutuskan, bahwa lahan sengketa milik warga.

Lahan yang sudah diputuskan milik warga Batang Kumu, masih dalam tahap proses banding dari PN Pasirpangaraian, ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terhitung 14 hari, sejak diputuskan, Rabu (18/8/10) lalu. Namun PT MAI sepertinya sengaja memancing emosi warga, melakukan aktifitas di lahan sengketa pada malam hari, sehingga warga berbuat anarkis.

“Mereka melakukan aktifitas pada malam hari. Selain menurunkan alat berat, PT MAI juga mencuri dan menanam sisa bibit kelapa sawit kami yang dibakar kemarin,” ungkap Husin Sinaga (56), salah seorang tokoh masyarakat Batang Kumu, Minggu (29/8/10).

Husin menduga, sepertinya PT MAI kebal Hukum, dan seperti orang barbar (babi buta). Karena dengan sengaja mencari masalah dengan warga. Ditakutnya, warga kehilangan kontrol dan lepas kendali, sehingga berbuat anarkis, dan terulang pertumpahan darah seperti tahun 1998 lampau. Apalagi warga warga yang memiliki lahan disana, siap mati demi untuk kebutuhan keluarga. Karena sudah banyak biaya, keringat keluar ketika menggarap lahan tersebut.

Pihaknya meminta kepada PT MAI, agar mematuhi putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Dinilai banyak duit, sehingga PT MAI sesuka hati melangar peraturan hukum. Apalagi putusan PN Pasirpangaraian, sudah jelas warga yang menang.

“Aktifitas mereka menggunakan dua unit alat berat, dan tetap dikawal tiga oknum BKO Brimob Polda Sumut, lengkap dengan senjata Api laras panjang. Namun kenapa mereka berani menggarap lahan pada malam hari,” katanya.

Kuasa hukum warga Batang Kumu, M Nasir Sihotang SH, meminta Pimpinan Pihak perusahaan PT. MAI, Muslim Batubara, agar berlapang dada menerima putusan PN Pasirpangaraian. Karena lahan memang terletak di Riau, bukan di Sumut, seperti yang dituduhkan pengacara PT MAI, Mulkam Lubis dan Ridwan Siregar, dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Kita minta tolong, agar Muslim Batubara menghargai keputusan hukum tersebut. Warga diam bukan berarti takut, tapi saya dan tokoh masyarakat yang mencegah agar tidak terulang pertumpahan darah. Jika itu terjadi, siapa yang disalahkan,” harap M Nasir Sihotang, Minggu (29/8/10).

Katanya, pengorbanan dan perjuangan warga Desa Batang Kumu sudah sepuluh tahun. Itu hanya untuk mempertahankan lahan garapan, sebagai satu-satunya mata pencarian. Sementara PT MAI, mengklaim lahan tersebut miliknya.

“Cukuplah Rumah mereka dibakar, harta mereka dijarah, dan beberapa orang masih sampai saat ini masih mendekam di penjara oleh Polres Padang Lawas, Sumut. Kalau mau banding silahkan, tapi jangan menganggu lahan yang sudah dimenangkan warga,” himbaunya.

Nasir juga mengatakan, dua minggu setelah pembakaran rumah warga, yang dilakukan warga Sei Korang Padang Lawas, atas suruhan PT MAI. Sampai saat ini, tidak ada anggota Polres Rohul yang berjaga di daerah konflik. Menurutnya Kapolres Rohul, sudah melakukan pembohongan publik, dengan mengatakan ada anggotanya di lapangan. Padahal dia masih berkoordinasi denga Polda Riau.

“Kita harapkan, masyarakat tidak betindak anarkis. Kita ikuti proses hukum. Dan yang paling kami harapkan, agar Polres Rohul mau menerima laporan warga soal konflik lahan ini, dan secepatnya menindaklanjutinya. Untuk antisipasi kerusuhan, kita minta agar diturunkan personil Polres di lokasi. Karena kita sudah menang, tapi di usik,” harapnya lagi.***(zal)

Jumat, 27 Agustus 2010

Petani Prediksi Harga TBS Akan Turun Menjelang Lebaran

Dipostingkan tanggal 23 August 2010 08:44:00 oleh Iwan Suhatno

Pasir Pengaraian, Riau, 23/8 (ANTARA) - Sejumlah petani di Kabupaten Rokan Hulu, Riau memprediksi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan turun menjelang lebaran Idul Fitri 1431 Hijriyah.

"Penurunan harga itu sudah biasa terjadi menjelang lebaran diduga karena permainan pihak pabrik untuk menurunkan harga untuk memberi THR kepada karyawannya", kata petani sawit Irwan Hidayat (26) kepada ANTARA di Pasir Pengairan, Senin.

Dia mengatakan, manajemen pabrik kelapa sawit di Rokan Hulu belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat sebab setiap akan ada hari besar keagamaan maupun hari besar lainnya perusahaan selalu menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Turunnya harga itu jika menjelang lebaran biasanya cukup tinggi, tetapi nanti setelah lebaran kenaikannya hanya sedikit", ujarnya.

Menurut dia, saat ini harga TBS masih Rp1.100 per kilogram (kg), namun biasanya menjelang lebaran harga turun drastis hanya berkisar Rp800 per kg sehingga sangat merugikan petani.

"Penurunan harga TBS berimbas kepada berkurangnya penghasilan petani, jika penghasilan petani menurun tentu petani tidak sejahtera, jika demikan berarti perusahaan pabrik sawit tidak bisa mensejahterakan rakyat", ujarnya.

Untuk mengatasi anjloknya harga TBS menjelang Idul Fitri ke depan, para petani berharap kepada pemerintah untuk memantau harga beli TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit sehingga harga TBS tetap stabil.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan intervensi kepada perusahaan soal harga TBS sehingga perusahaan benar-benar berpihak kepada rakya.

"Kita harapkan pemerintah mulai memantau perusahaan serta bisa menetapkan harga dan mengawasinya agar tidak terjadinya permainan harga secara sepihak", katanya.

Kamis, 19 Agustus 2010

Ratusan Ha Sawit KPPA Ditanam

31 Juli 2010
 
Laporan Wiwik Werdaningsih, Sungaimandau wiwikwerdaningsih@riaupos.com
MENINGKATKAN kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau, Koperasi Kelantan Jaya mengadakan kerja sama dengan PT Surya Intisari Raya (SIR) Mandau dengan sistim Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) perkebunan sawit.

Agar pelaksanaan kerja sama ini berjalan sesuai harapan, dilakukan penanaman sawit oleh Camat Sungai Mandau, perwakilan Polsek, Kepala Desa Muara Kelantan, General Meneger PT SIR Budi Santoso, Manejer Umum Robi Susanto dan pihak koperasi, Kamis (29/7). Sekitar 252 hektare (Ha) lahan masyarakat akan ditanami sawit.

Camat Sungai Mandau Renaldi, kepada warga yang hadir berpesan agar anggota koperasi dapat ikut serta membantu, jangan sampai kegiatan ini terhenti seperti sebelumnya.

‘’Selaku anggota koperasi, diharapkan turut serta mengelola, jangan sampai terhenti. Anggaplah kegiatan ini, walaupun melakukan kerja sama dengan pihak lain, tetapi ini untuk kita. Tentu harus ada rasa yang memiliki yang tinggi dan nanti akan kita petik hasilnya secara maksimal,’’ ujar camat.

Diharapkan camat, warga bisa belajar dari pengalaman, apabila kebun sudah jadi, pembagian sudah imbang, maka pihak yang membantu tidak akan terlalu ikut berkecimpung di sana lagi.

General Manager PT SIR, Budi Santoso mengatakan, adanya kerja sama dengan Koperasi Kelantan Jaya bertujuan untuk memberdayaan masyarakat atau anggota koperasi dalam perkebunan sawit menggunakan pola KKPA. Dalam hal ini, perusahaan yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat.

Dalam KKPA, masyarakat wajib menyediakan lahan, sedangkan prusahaan menyiapkan tenaga, bibit dan finansial. Hasilnya nanti seluruhnya untuk masyarakat. Pembayaran utang dicicil dengan di diambil dari hasil kebun, sebab masyarakat merasakan beratnya membangun kebun. Setelah selesai dilunasi, nanti akan terbit sertifikat hak milik.

Kepala Desa Muara Kelantan Amir Mahmud mengatakan, 200 kepala keluarga masuk dalam anggota Koperasi Kelantan Jaya Desa Muara Kelantan. Dirinya berharap adanya dukungan dari masyarakat membangun kebun KKPA ini. ‘’Agar sama-sama bisa memikirkan dan mendukung, hingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dibangunnya kebun sawit,’’ paparnya.(rnl)

PN Kabulkan Tuntutan Warga Batang Kumu

 19 Agustus 2010 
PASIRPANGARAIAN (RP)-Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rabu (18/8), memutuskan lahan seluas 500 hektare sah milik warga Batang Kumu. Kasus sengketa lahan di daerah perbatasan Riau-Sumut, antara warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Rokan Hulu dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), terjadi sejak 1998 lalu.

Dipenuhinya tuntutan perdata dari warga Batang Kumu, terbukti dari keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua KSH Sianipar SH, sesuai bukti surat sah yang dimiliki oleh warga Batang Kumu. Selain sesuai dengan tuntutan warga sebelumnya kepada PT MAI, yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) sejak 1998 lalu, warga sudah menguasai lahan tersebut. Meski sempat terjadi beberapa kali tindakan pidana, seperti pembakaran lahan dan rumah.

Dari putusan Majelis Hakim tersebut, PT MAI diwajibkan membayar biaya perkara selama persidangan Rp2,5 juta. ‘’Kita terima putusan hakim, karena sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kita masih menunggu keputusan PT MAI, yang masih tahap pikir-pikir dalam menerima putusan mejelis hakim PN Pasirpengaraian,’’ ungkap M Nasir Sihotang SH, selaku kuasa hukum warga Desa Batang Kumu kepada wartawan, Rabu (18/8) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh PT MAI dari masyarakat Desa Batang Kumu hanya 500 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam kawasan perkebunan PT MAI. Namun Pengadilan Negeri Pasirpengaraian memutuskan lahan tersebut sah milik warga Batang Kumu.

Disinggung tentang pembakaran 1.500 bibit kelapa sawit milik warga Batang Kumu di daerah perbatasan Riau-Sumut, beberapa waktu lalu, Sihotang mengatakan TKP-nya masih masuk ke dalam wilayah Rohul. Karena, lahan tersebut berada di RT 08 Dusun Kuta parit Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, bukan Kecamatan Sosa seperti yang disampaikan Polres Rohul di media masa.

‘’Kami minta pemerintah daerah dan Polres Rohul memberikan perlindungan dan pengamanan warga di perbatasan Riau-Sumut. Sehingga ke depan, tidak terjadi lagi bentrok seperti yang terjadi belum lama ini,’’ tuturnya.

Kuasa hukum PT MAI Darwin Siregar yang dijumpai wartawan, Rabu (18/8), mengaku pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim, yang menyatakan lahan seluas 500 hektar itu milik warga Batang Kumu. Namun, ia mengaku masih dalam tahap pikir-pikir selama sepekan. ‘’Kita masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim PN Pasirpengaraian ini,’’ katanya.(epp)

Rokan HuluDishutbun Diminta Tuntaskan KKPA

16 Agustus 2010
 
Laporan HARJONO, Pasirpengaraian harjono@riaupos.com
BUPATI Rokan Hulu Drs H Achmad MSi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) segera menuntaskan permasalahan sengketa kebun Pola KKPA di Rohul.

Sebab, sebagian Pola KKPA yang dilaksanakan antara masyarakat dengan perusahan masih ada yang belum terelisasi.

‘’Bila terus dibiarkan tanpa ditanggapi dengan penyelesaian, akan berdampak dan berimbas kepada Pemkab Rohul. Justru itu, dinas terkiat agar bertanggung jawab dan tanggap dengan permasalahan itu,’’ ujar bupati kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/8).

Menurutnya, Dishutbun harus tanggap dan cekatan bila mendapatkan informasi masyarakat yang komplain terhadap perusahaan terutama mengenai permasalahan Pola KKPA. ‘’Pola KKPA sangat membantu masyarakat secara langsung dan sangat kompeten mengubah ekonomi masyarakat. Perlu diketahui, Pola KPPA merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkungan,’’ tuturnya.

Dikatakan, masih banyak terjadi kasus perusahaan yang melalaikan kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan ada di antara perusahaan yang sudah mendapatkan HGU yang tidak melaksanakan kegiatan pembuatan kebun sehingga merugikan masyarakat.

‘’Di beberapa kecamatan, kasus sengketa perusahaan dengan masyarakat terkait Pola KKPA, banyak yang belum dituntaskan. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum dapat haknya. Makanya saya tegaskan kepada pihak Dishutbun maupun pihak lainnya yang terlibat, agar merespon dan menindaklanjuti permasalahan mengenai Pola KKPA itu,’’ tegasnya.(tie)

Senin, 16 Agustus 2010

Perubahan Blog Sawit Sumatera

Pemberitahuan:

Kepada seluruh "pengikut" blog Sawit Sumatera, bahwa terhitung dari tanggal 17 Agustus 2010 Blog "Sawit Sumatera" berubah nama menjadi RIAU INFO SAWIT. Perubahan ini didasarkan atas keterbatasan Admin dalam mengelola informasi terhadap perkelapa sawitan di region Sumatera. Perubahan ini juga tidak mengurangi maksud dan tujuan dari dasar pembuatan blog "Sawit Sumatera". Ini lebih kepada mempersempit wilayah cakupan informasi sehingga harapannya menjadi contoh dalam pengelolaan perkelapa sawitan di Indonesia. Riau merupakan propinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. 

Demikian perubahan ini, semoga tetap bermanfaat dan dapat menjadi penyumbang pengelolaan perkelapa sawitan yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Salam

Admin

Total 24.896 Hektar, 1.200 Hektar Lahan KPPA di Rohul Masih Bermasalah

Senin, 16 Agustus 2010 17:16

Program KKPA di Rohul menempati lahan seluas 24.896 hektar. Dari total tersebut, tedapat 1.200 hektar yang masih bermasalah.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Dari 24.896 hektar, lahan sistem pola kemitraan Kebutuhan Kelompok Primer Anggota (KKPA) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sebanyak 1.200 hektar (ha) masih terjadi konflik, antara masyarakat dengan perusahaan.

“Terjadinya konflik, disebabkan perusahaan tidak sepakat dengan harga kredit yang ditawarkan oleh Pemkab. Padahal masyarakat sudah sepakat menerimanya,” ungkap Kepala Seksi Kemitraan dan Pelayanan Usaha Bidang Usaha Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Rohul, Suryanto, Senin (16/8/10).

Dari 18 perusahaan, yang telah melaksanakan pola KKPA, dengan luas mencapai 24.896 ha. Sesuai ketentuan, ketika tanaman sudah berumur 48 bulan, sudah saatnya dibagikan kepada masyarakat. Namun karena adanya kelambatan pengolahan lahan dan kegiatan penanaman, sehingga perusahaan sering berdalih, bahwa belum waktunya dibagikan.

Beberapa perusahaan perkebunan, yang masih bermasalah pola KKPA nya, diantaranya, PT Jaya Saputera Perdana (JSP), Tambusai Utara, dengan warga Simpang Harapan, seluas 230 ha, dengan harga plafon Rp9,7 juta. Sementara warga Desa Mekar Jaya, mendapatkan lahan seluas 272 ha, dengan harga plafon sebesar Rp3,96 juta, sejak tahun 2007 lalu, belum dibagikan oleh perusahaan, dinilai sangat murah.

Selanjutnya, PT Hutahaean, dengan warga Desa Teluksono Bonaidarussalam, dan warga Desa Muara Nilam, Kuntodarussalam. Dengan luas lahan 360 ha, dan 200 ha. Kemudian PTPN V Sei tapung, sertifikat belum terbit. Untuk tahap I, II, III, seluas 400 ha, tahun tanam 2004 seluas 200 ha, dan tahun tanam 2006, seluas 200 ha. Pembangunan kebun sudah selesai, namun sertifikat yg belum selesai.

"Perjanjian awal PT Hutahaean dengan warga Teluksono, seluas 7.700 ha, namun luas lahan yang di dapat hanya 3.600 ha. Seharusnya 10 persen dari luas kebun, dibagikan ke masyarakat tahun 2006 lalu.

PTPN V Sei Tapung, hanya masalah sertifikat yang hingga kini belum dikeluarkan, namun kebun sudah di kuasai masyarakat. Sementara PT Eluan Mahkota Agro (EMA), belum mempunyai pola kemitraan KKPA. Konflik terjadi karena HGU yg diberikan sebelumnya, tidak bisa digarap. Karena sudah diobservasi masyarakat setempat, karena belum ada ganti rugi HGU nya.

"Kita tidak bisa menindaknya, tapi hanya memfasilitasi, dan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada perusahaan dan masyarakat. Tapi sebagian perusahaan tetap tidak mensetujuinya", katanya.

Untuk sitem Perkebunan Inti Rakyat (PIR), tidak ada masalah. Karena sudah jelas dan diatur dalam peraturan pemerintah, sejak pembukaan lahan. Sementara pola KKPA, hanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Dan baru PTPN V, dengan PT Perdana Inti Sawit (PIS) Kota Tengah, yang sudah menerapkan sistem itu. Bahkan PIR PTPN V, yang berada Sei Tapung, Sungai Intan, Sei Asam, sudah mencakup 13 desa, dengan luas 19.700 ha. Sementara PT SJI, baru 4700 ha.

“Untuk menghindari konflik. Perusahaan harus menepati janji, sesuai perjajnjian awal. Selanjutnya, secepatnya mengerjakan lahan, sehingga bisa cepat produksi. Dan jangan dibiarkan berlarut,” harapnya.***(zal)

Amdal dan Bisnis Plant Klaster Industri Sawit Selesai

Senin, 16 Agustus 2010 09:50

Meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun, namun Pemprov Riau tetap serius mempersiapkan klaster industri sawit. Amdal dan bisnis plantnya sudah siap.

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah provinsi Riau sudah menyelesaikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Bisnis Plant klaster industri sawit Kuala Enok dan Dumai. Namun hingga kini belum ada petunjuk tekhnis dari Menteri Perindustrian tentang kelangsungan pengembangan down stream kelapa sawit ini.

Hal ini diungkapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal melalui Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Setdaprov Riau Emrizal Pakis kepada wartawan di Pekanbaru kemarin. "Kita sudah menyelesaikan Amdal dan bisnis plant klaster industri hilir kelapa sawit di Dumai dan Kuala Enok, tetapi kita masih menunggu petunjuk tekhnis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum kita menentukan wilayah untuk pengembangan industri hilir ini nantinya,"ungkap Emrizal.

Dijelaskan Emrizal, Kota Dumai selain ditetapkan sebagai lokasi pengembangan isndutri hilir kelapa sawit juga merupakan wilayah yang dipersiapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia wilayah Barat, sehingga diperlukan aturan hukum pembagian wilayah antara klaster dan KEK.

"Jadi dengan adanya petunjuk tekhnis ini kita akan mengetahui mana batasan wilayah yang menjadi kawasan industri klaster sawit dan mana yang akan menjadi areal KEK Dumai itu. Meskipun ini bisa dijadikan satu paket namun tetap perlu ada aturanya juga,"ungkap Emrizal

Lebih jauh Emrizal menyatakan, sejak Dumai dan Kuala Enok pertama kali dicanangkan sebagai kawasan industri hilir pertanian (oleo chemical,red) awal 2009 lalu, belum juga terbit petunjuk tekhnis industri hilir ini, sehingga realisasi pengembangan industri hilir belum bisa di wujudkan.

"Kalau sudah ada aturan dan petunjuk tekhnis dari pemerintah pusat, insyaallah kita langsung tancap gas, karena kita sudah menyiapkan semua persyaratanya, mulai dari Amdal dan bisnis plant,"ungkap Emrizal.***(mad)

Minggu, 15 Agustus 2010

Bupati Minta Dishutbun Rohul Segera Tuntaskan Kisruh KKPA

Ahad, 15 Agustus 2010 21:06

Sejumlah program KKPA di Rohul bermasalah dan berpotensi memicu konflik. Bupati Achmad meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan segera menuntaskannya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), didesak segera selesaikan sengketa sejumlah masyarakat dengan perusahaan, melalui program pola Kebutuhan Kelompok Primer Anggota (KKPA), yang bermasalah. Karena menghambat proses pembangunan di Rohul.

”Adanya konflik KKPA, dengan perusahaan. Saya sebagai Kepala Daerah yang disalahkan oleh masyarakat. Untuk itu Dishutbut, agar cekatan jika mendapatkan informasi, dan secepatnya selesaikan konflik seperti itu,” ungkap bupati Achmad, pada acara Safari Ramadan di Kecamatan Pagarantapah Darussalam, Jum’at (15/8/10).

Kata Achmad lagi, sudah sepantasnya sebuah perusahaan memberikan hidup sejahtera kepada masyarakat tempat perusahaan operasi. Sehingga operasional perusahaan tetap lancar. Bahkan ada perusahaan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU), tapi belum juga mengerjakan lahan itu hingga saat ini. Sehingga masyarakat merasa dirugikan secara sepihak.

Konflik pola KKPA, sudah lama terjadi di Rohul, seperti antara masyarakat Kecamatan Kepenuhan dengan PT Eluan Mahkota Agro (EMA). Masyarakat Desa Tandun, dengan PTPN V, Sei Tapung. Masyarakat Desa Teluksono, Kecamatan Bonaidarussalam dengan PT Hutahaean. Dan terakhir antara masyarakat Desa Aliantan, Kecamatan Kabun dengan PT Sari Sania. Semua belum terselesaikan hingga saat ini.

”Seharusnya Dishutbun cepat respon dengan sejumlah pemberitaan di media. Sehingga masyarakat tidak negative thinking terhadap Pemkab Rohul,” tandas bupati.

Selain Dsihutbun Rohul. Bupati juga mengharapkan peran DPRD Rohul, untuk membantu konflik masalah KKPA itu. Pengaduan masyarakat, segera dikoordinasikan ke pihak Pemkab, sehingga inspirasi masyarakat terpenuhi, dan visi-misi Rohul, untuk menjadi kabupaten terbaik di Provinsi Riau, tahun 2016 mendatang, dapat terealisasi.

”Pembangunan dimulai dari manusianya. Jadi jika kehidupan sejahtera, otomatis pembangunan pun lancar,” tandasnya.

Sementara itu, Kadishutbun Rohul, M Munif, yang dikonfirmasi via telepon, mengaku, dia tidak tahu masalah pola KKPA. Karena dia baru menjabat di Dishutbun beberapa waktu lalu. ”Saya tidak tahu masalah KKPA. Konfirmasi saja kepada anggota saya. Karena saya baru menjabat di Dishutbun Rohul,” kata M Munif, Minggu (15/8/10).***(zal)

Perbatasan Riau-Sumut ”Panas” Lagi

Riau Pos,
11 Agustus 2010

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengarayan engkiprimaputra@riaupos.com
Permasalahan sengketa lahan dengan belum tuntasnya tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (9/8), pukul 13.00 WIB kembali memanas lagi.

Sekitar 70 warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu nyaris bentrok dengan dua oknum Brimob Kompi C Sipirok yang PAM di Perkebunan Kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang berlokasi di daerah perbatasan Riau-Sumut.

Kapolres Rohul AKBP Adang Suherman MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (10/8) menegaskan, terjadinya pertikaian antara warga Batang Kumu dengan PT MAI di daerah perbatasan, locus delicty bukan di Rokan Hulu. Karena TKP-nya di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.

‘’Situasi di daerah perbatasan Riau-Sumut kondusif. Kita sudah menempatkan anggota Polres dan Polsek Tambusai di daerah perbatasan, untuk menghindari terjadinya konflik. Kita tetap mem-back-up wilayah hukum Polres Rohul. Masyarakat sudah kita inventarisir dan meninggalkan lokasi tersebut,’’ ujarnya.

Menurutnya, dua oknum Brimob yang dilaporkan warga ke Polsek Tambusai tidak bisa diproses, karena mereka bekerja sesuai dengan tugasnya, BKO di PT MAI. ‘’Saya imbau masyarakat jangan terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan, karena kasus sengketa lahan ini, sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,’’ ujarnya.

Informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, ketegangan bermula ketika warga Dusun Kuta Parit diminta untuk membakar ribuan bibit kelapa sawit yang sudah di tanam di lahan sengketa (perbatasan Riau-Sumut) yang kini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Akibatnya, situasi kembali memanas di daerah perbatasan Riau-Sumut, ketika dua oknum Brimob BKO di PT MAI sempat mengeluarkan tiga kali tembakan ke udara, guna menakuti warga Batang Kumu yang sedang menanam sawit di lahan garapan mereka.

Mendengar tembakan tersebut, sejumlah warga dan anak-anak ketakutan dan lari ke hutan. Dimana oknum polisi itu memaksa warga untuk membakar bibit sawit warga dengan menggunakan bensin yang telah mereka persiapkan.

Kedatangan oknum Brimob yang di dampingi Humas PT MAI, menuduh warga melakukan penyerobotan lahan seluas 20 hektere milik PT MAI sesuai dengan izin yang mereka peroleh. Sementara masyarakat Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu menilai lahan tersebut sebelumnya hutan belantara dan digarap sendiri oleh warga.

‘’Ketika sedang beristirahat makan siang, kami mendengar tiga kali tembakan ke udara. Terkejut anak dan istri berhamburan menyelamatkan diri ke balik semak belukar. Selang beberapa menit, muncul tiga orang, yang dua orang mengaku Brimob dan satu orang Humas bertugas di PT MAI. Kami disuruh pulang secara paksa di bawah todongan dua senjata laras panjang. 1.500 bibit sawit yang kami tanam dibakar mereka,’’ ucap Sinaga (57), salah seorang warga pemilik bibit sawit (56) kepada Riau Pos, Senin (9/8) malam, usai peristiwa tersebut.

Sinaga menduga, pelaku itu adalah dua oknum Brimob asal Provinsi Sumatera Utara dan seorang Humas PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang sedang patroli, sebab lahan yang akan ditanami warga tersebut berbatasan dengan milik perusahaan itu. ‘’Warga dengan oknum aparat Bantuan Kekuatan Anggota (BKO) PT MAI sempat perang mulut, ketika menghalangi warga melakukan penanaman dan membakar bibit sawit yang akan ditanam. Sekitar puluhan warga, melakukan perlawanan dengan dua oknum aparat. Karena kami ramai, mereka yang bersenjata laras panjang dan Humas PT MAI bernama Siregar digiring oleh warga ke Polsek Tambusai untuk diproses,’’ ujarnya.

Sihombing, warga setempat menjelaskan, rasanya warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu sudah bersabar selama ini, atas tindakan dan perbuatan dari pihak PT MAI. ‘’Sejak 1998 kami ditindas mereka, rumah kami dibakar, harta kami di jarah, warga kami ditahan sampai sekarang enam orang kami belum tahu nasibnya,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Adang Suherman MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bribka Huta Julu, Senin (9/8) malam kepada wartawan, membenarkan adanya laporan warga Batang Kumu dengan membawa dua orang oknum Brimob berinisial GT dan SB dan Humas PT MAI Siregar ke Mapolsek Tambusai.

Oknum Brimob dan Humas PT MAI malamnya dilepas, dengan alasan warga disuruh untuk melaporkan kejadian penembakan dan pembakaran bibit sawit ke Polres Rohul dan kesatuan Brimob yang bersangkutan di Kompi C Sipirok Kabupaten Padang lawas.

‘’Kita tidak bisa menahan mereka, yang berhak menahan Provos Polres Rohul dan tempat kesatuan mereka di Kompi C Sipirok, warga sudah disarankan untuk melaporkan, karena menolak sehingga mereka malamnya dilepas,’’ ujarnya.

Menanggapi pelayanan di Mapolsek Tambusai yang berbelit, puluhan warga Batang Kumu yang sudah susah payah membawa dua oknum Brimob dan Humas PT MAI dari daerah perbatasan, sangat kecewa. Karena Polri itu satu kesatuan. ‘’Seharusnya kalau menerima laporan, Polsek harus menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan institusinya (Polres). Karena proses pelaporan berbelit-belit, makanya warga malam itu langsung pulang meninggalkan Mapolsek,’’ ujar salah seorang warga Batang Kumu.

Sementara itu, Oknum Brimob berinisial GT yang diwawancarai di ruang Reskrim Polsek Tambusai, atas tindakannya melepaskan tembakan untuk menakuti warga, GT terlihat banyak diam dan tidak bersedia berkomentar, ia berdalih kepalanya sedang pusing. ‘’Kepala saya sedang pusing, dari siang belum ada makan,’’ tuturnya.

Humas PT MAI R Siregar mengklaim, lahan yang ditanami bibit sawit oleh warga itu, milik perusahaan. Dia membantah jika dituduh melakukan pembakaran bibit sawit milik warga.

‘’Lahan yang ditanaman warga itu, milik PT MAI, karena tidak mungkin kami berani mengusir warga kalau tidak ada dasarnya.Kami tidak membakar bibit sawit warga Batang Kumu,’’ ujarnya.(izl)