Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 31 Maret 2009

PKS Dilarang Terima TBS Petani Non Plasmanya

Senin, 30 Maret 2009 17:21

Tingginya tingkat pelanggaran kesepakatan perusahaan inti dengan petani sawit plasma, maka disepakati bahwa perusahaan sawit inti pemilik Pabrik kelapa Sawit (PKS) wajib menolak TBS petani plasma dari perusahaan swit inti lain.

Riauterkini-PEKANBARU-Kasubdin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Ernaputra kepada Riauterkini Senin (30/3/09) mengatakan bahwa saat ini tingkat pelanggaran kesepakatan antara petani plasma dengan perusahaan inti. Untuk mengatasinya, pihaknya dan beberapa perusahaan inti sudah sepakat untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma perusahaan inti lain.

“Pelanggaran terjadi karena adanya selisih harga beli TBS antara satu perusahaan sawit inti dengan perusahaan sawit inti lainnya. Petani dalam hal ini cenderung menjual TBS kepada perusahaan sawit inti yang menawarkan harga lebih tinggi kendati seluruh harganya sangat tipis” terangnya.

Padahal, tambah Ferry, petani plasma masih ada ikatan dengan perusahaan intinya berupa kontrak pengembalian dana pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan inti dan pengolahan TBS petani plasma oleh perusahaan inti. Namun di lapangan, kendati sudah ada kontrak dengan perusahaan inti, petani plasma masih tetap menjual TBS kepada PKS yang menawarkan harga lebih tinggi.

Terkait dengan kondisi tersebut, maka sudah disepakati oleh beberapa perusahaan inti pemilik pabrik kelapa sawit untuk tidak menerima TBS dari petani plasma perusahaan sawit inti lain. Kesepakatan tersebut diambil untuk mengurangi tingkat pelanggaran kontrak antara petani plasma dengan perusahaan sawit inti. ***(H-we)


Rabu, 25 Maret 2009

Deptan Akan Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik

Rabu, 25 Maret 2009 | 05:55 WIB 

Jakarta, Kompas - Departemen Pertanian akan fokus mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik dan bio-organik sebagai substitusi pupuk kimia.

Hal itu dilakukan dalam rangka menekan pemakaian pupuk kimia yang boros anggaran dan merusak lahan pertanian.

Hal itu dikatakan Menteri Pertanian Anton Apriyantono dalam kunjungan kerja terkait evaluasi program pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan selama empat hari, 19-23 Maret 2009.

Selain terus mendorong penggunaan pupuk organik, Deptan melalui program peningkatan produktivitas tanaman pangan seperti Sekolah Lapang dan Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT), memanfaatkan penggunaan pupuk organik.

Terbukti dengan mengurangi penggunaan urea dari 300-400 kilogram per hektar menjadi 100 kilogram, NPK ditingkatkan menjadi 300 kilogram per hektar, dan pupuk organik 500 kilogram per hektar, produktivitas tanaman padi dalam program SL-PTT bisa ditingkatkan.

Dua pekan lalu, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman menyatakan bahwa riset di bidang pangan, salah satunya diarahkan untuk pengembangan pupuk bioorganik atau biofertilizer.

Hal tersebut dilakukan karena pupuk organik lebih ramah lingkungan, sementara anggaran subsidi pupuk kimia terus membengkak, dan adanya kendala suplai gas ke industri pupuk.

Anton menyatakan, penggunaan urea harus dikurangi secara bertahap, tidak bisa langsung besar karena selama ini petani sudah terbiasa dengan urea. ”Harus ada upaya terus-menerus untuk mengajak petani menggunakan pupuk organik,” katanya.

Pengolahan pupuk

Sementara itu, Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemennegkop) mulai membidik koperasi untuk aktif memainkan peran dalam mengembangkan pupuk organik.

Setelah Bali dan Malang, pengembangan pupuk organik diperluas dengan disosialisasikan ke koperasi Pasar Induk Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa pendirian pabrik pengolahan pupuk organik di Bogor ini diperkirakan mencapai Rp 711 juta.

Alokasi dana tersebut digunakan untuk bangunan Rp 200 juta, pengolahan pupuk organik Rp 190 juta, dan sisanya digunakan untuk mengolah menjadi granul atau butiran pupuk organik serta sosialisasi ke masyarakat.

”Pada intinya, pengembangan pengolahan sampah menjadi pupuk organik mampu membuka lapangan kerja,” kata Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Selasa (24/3).

Deputi Pengkajian Kemennegkop dan UKM Wayan Dipta menjelaskan, biaya operasional untuk pengolahan pupuk organik ini Rp 20,9 juta per bulan, sedangkan tenaga kerja yang terserap langsung 15 orang, ditambah seorang manajer. (MAS/OSA)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/25/05551740/deptan.akan.dorong.petani.gunakan.pupuk.organik.

Selasa, 24 Maret 2009

Baru 2.716 Hektar Lahan Sawit yang Siap Direvitalisasi

Selasa, 24 Maret 2009 13:40
Dari 58 ribu hektar lahan kebun yang diajukan untuk direvitalisasi, baru 2.716 hektar lahan saja yang siap direvitalisasi. Sisanya belum ‘clear’.

Riauterkini-PEKANBARU-Kasubdin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Ernaputra kepada Riauterkini selasa (24/3/09) mengatakan bahwa dari 58 ribu hektar kebun sawit dan karet yang diajukan untuk mendapatkan dana pinjaman revitalisasi perkebunan, baru 2.716 hektar saja yang sudah clear dan siap dikucuri dana revitalisasi perkebunan. Sisanya masih menunggu proses.

“Kita sudah ajukan 58 ribu hektar lahan kebun untuk masuk pada program revitalisasi perkebunan. Namun baru 1.000 ha di Indragiri Hulu, 716 ha di Rokan Hulu, dan 1.000 ha di Pelalawan saja yang sudah clear dan siap dilakukan program revitalisasi perkebunan,” terangnya.

Di luar inventarisasi lahan perkebunan untuk program revitalisasi Perkebunan Pemprov Riau, Bengkalis juga mengajukan 3.800 ha lahan kebun sawit dan karet. Lahan-lahan itu sudah ada yang bersertifikat. Dan tinggal menunggu proses perizinan dari pemerintah kabupaten Bengkalis. 

“Memang sih sudah ada lahan perkebunan yang sudah dilakukan revitalisasi. Yaitu Inhu 500 hektar dan Rohul 400 hektar. Namun pelaksanaan revitalisasi itu dilakukan dengan dana dari perusahaan sendiri,” kata salah satu Kasubdin di Disbun Riau ini.

Menurutnya, minimnya lahan perkebunan yang tak masuk dalam program revitalisasi perkebunan karena lahan yang diajukan banyak yang tidak sesuai kriteria. Semisal lahan perkebunan tidak memiliki sertifikat, lahan berada di kawasan hutan dan lain sebagainya.***(H-we)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=23483

Nigeria Tawarkan Lahan untuk Perkebunan Sawit

Selasa, 24 Maret 2009 15:00

Pemerintah Nigeria mengagumi kemajuan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau. Jika lahan di Riau sudah tidak mencukupi, negara Afrika tersebut siap menyediakannya.

Riauterkini-PEKANBARU- Delegasi kecil Pemerintah Nigeria melakukan kunjungan resmi ke Pemprov Riau, Selasa (24/3/09). Tujuan kunjungan tersebut untuk meningkatkan kerjasama antara Nigeria dan Indonesia yang sudah berjalan sangat bagus. kerjasama yang ingin ditingkatkan terutama sektor ekonomi dan bisnis.

Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMD) Riau Feisal Komar Karim, delegasi Nigeria tersebut terdiri dari Wakil Dubes Nigeria untuk Indoensia bidang politik dan ekonomi AM Dankano beserta dua stafnya. Kepada delegasi tersebut pihak BPMPD memberikan gambaran mengenai potensi ekonomi dan investasi Riau secara umum.

"Selain ingin melihat potensi ekonomi dan investasi kita, mereka juga menawarkan peluang investasi bagi pengusaha kita di Nigeria," ujar Feisal kepada riauterkini.

Dipaparkan Feisal, secara umum Nigeria dan Indoensia, khususnya Riau memiliki banyak kesamaan. Misalnya sama-sama merupakan daerah penghasil minyak dan gas. "Karena sama-sama merupakan pengahasil Migas, Nigeria menawarkan kita mengembangkan sumber energi terbaharui dengan bahan baku kelapa sawit," ujarnya.

Ketika dijelaskan bahwa potensi perkebunan kelapa sawit di Riau sudah tidak mungkin dikembangkan secara besar-besaran, mengingat ketersediaan lahan yang terbatas, pihak Nigeria langsung menawarkan lahan. "Mereka menawarkan ketersediaan lahan yang luas untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Terlebih, sesungguhnya kelapa sawit itu asalnya dari Afrika. Jadi secara iklim tidak ada masalah," paparnya.

Atas tawaran tersebut, Feisal tidak bisa langusng memberi jawaban pasti dan berjanji akan menawarkan kepada pengusaha. Jika memang ada yang berminat, akan dijembatani untuk membuka lahan kelapa sawit di Nigeria.***(mad)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=23487

Senin, 23 Maret 2009

Dukung Industri Sawit

Senin, 23 Maret 2009 , 07:11:00
Laporan GEMA SETARA, Pekanbaru
Instruksi Wakil Presiden (Wapres) agar Kota Dumai segera dijadikan kawasan industri sawit, direspon cepat Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP. Melalui tim percepatan investasi yang telah dibentuk, Gubernur mengharapkan agar tim segera menyiapkan permintaan Wapres secara matang, dan target waktu dua tahun dari keinginan Wapres dapat tercapai.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP di Pekanbaru kemarin mengatakan, intruksi Wapres tersebut harus segera ditindak lanjuti, karena itu Gubernur mengakui melalui tim percepatan investasi yang sudah dibentuk untuk segera mempersiapkannya secara matang dan mulai bekerja guna mencapai tujuan tersebut.

‘’Iya, ini sangat penting sekali, bagi Riau kawasan itu diperlukan sekali, sehingga nanti Riau yang selama ini dikenal sebagai daerah perkebunan kelapa sawit tidak saja mengekspor dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) saja, akan tetapi bisa mengekspor dalam bentuk dan turunan CPO lainnya,’’ tutur Gubernur.

Seperti diketahui, dalam pertemuan dengan gubernur Riau, bupati serta sejumlah camat di Riau baru-baru ini, Wapres telah menginstruksikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris untuk segera menyiapkan Riau sebagai kawasan industri kelapa sawit. Wapres memandang posisi Riau yang sangat strategis sangat layak dijadikan kawasan industri.

Ditambahkan Gubernur, bagi Riau pendirian kawasan ini sangat diperlukan sekali dan sejalan dengan visi dan misi Riau, yang hendak menjadikan daerah ini sebagai kawasan perdagangan.(izl)
 http://www.riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=4445

Kamis, 19 Maret 2009

Eksekusi Lahan PT Kura Coy Nyaris Ricuh

Selasa, 17 Maret 2009 , 09:11:00
Putusan MA terhadap Sengketa Lahan 2.800 Hektare

Laporan MURYADI, Bagansiapiapi
Proses eksekusi sekitar 2.800 hektare lahan kelapa sawit dan karet milik PT Kurnia Rahmat Coy atau yang lebih dikenal dengan PT KURA di Kecamatan Bagan Sinembah oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (16/3) nyaris ricuh.

KERICUHAN ini sudah diprediksi sejak awal. Ini ditandai dengan pengerahan massa sejak pagi di Kantor PT KURA, di Jalan Sudirman Bagan Batu. Massa yang berasal dari karyawan PT KURA dari pihak tergugat H Sulaiman Adnan BSc beserta rombongan yang didampingi oleh pihak kuasa hukumnya berusaha mencegah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1673K/PDT/2005 Tertanggal 12 September 2007.
http://www.riaupos.om/main/index.php?mib=berita.detail&id=3813c

Proses eksekusi yang dipantau langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Drs Rohmad Nursahid Msi, Waka Polres Kompol Ary Donny, Kasat Reskrim AKP Amril Ssos, Kasat Lantas AKP Maryono SIK, Kabag Ops Kompol Muji Supriyanto dan Kasat Samapta Polres. 

Ribuan hektare lahan kebun kelapa sawit dan karet yang dieksekusi tersebut tersebar di empat kepenghuluan, yakni Kepenghuluan Bagan Batu, Bahtera Makmur, Pasir Putih, dan Kepenghuluan Bagan Sinembah.

Objek perkara yang dieksekusi itu adalah Afdelling Bahtera Makmur dan Kampung Harapan Kepenghuluan Bagan Batu, Afdelling Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Afdelling Bunut, dan Balai Jaya.

Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Rokan Hilir HP Gultom SH beserta anggota tersebut mendapatkan pengamanan dariPolres Rokan Hilir dan TNI, berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

Putusan eksekusi dari Mahkamah Agung dibacakan HP Gultom, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 35/PDT/2004/PTR Tertanggal 13 Juli 2004 yang menguatkan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 23/Pdt.G/2002/PN.DUM Tanggal 21 November 2002.

Dalam putusan MA tersebut, pihak MA telah melaksanakan pengadilan sendiri dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini H Adlan Adnan dan kawan-kawan. Menyatakan sah menurut hukum hibah tanah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu kepada para penggugat pada 7 Maret 2002. Serta menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak tergugat yang telah menguasai dan mengambil hasil tanamannya dengan tanpa hak adalah perbuatan yang melawan hukum.

Kendati mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat (H Sulaiman Adnan Bsc dan kawan-kawan,red) namun eksekusi tersebut tetap dilakukan. Untuk menandai eksekusi tersebut telah dilaksanakan, pihak PN Rohil langsung menyita peralatan kantor, dan merubuhkan plang PT KURA sekaligus melakukan pemasangan plang putusan MA dilokasi yang ditentukan. 


Disambut Protes Keras
Sedangkan pihak tergugat H Sulaiman Adnan BSc menyatakan akan mengajukan eksekusi baru di atas lahan tersebut. Hal tersebut ditegaskan oleh tim Kuasa Hukum H Sulaiman Adnan Bsc dan kawan-kawan Muhammad Iriadi Nasution SH kepada wartawan di sela-sela eksekusi. “Kita tetap akan mengajukan eksekusi baru lagi atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak H Adlan Adnan dan kawan-kawan tersebut,” tegasnya.

Hal tersebut disebabkan, eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Rokan Hilir tersebut merupakan keputusan yang cacat hukum. “Keputusan MA itu cacat hukum atau tidak sah. Putusan tersebut dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Iriadi juga secara tegas menyatakan akan meminta fatwa dari MA. “Dalam hal ini saya akan langsung minta fatwa ke MA guna meluruskan semua keputusan terhadap kasus ini,” katanya.

Menyinggung tentang keputusan MA bahwa lahan kebun kelapa sawit dan karet yang menjadi objek eksekusi tersebut adalah merupakan hibah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu, Iriadi lebih jauh lagi menyatakan tidak sah. “Jelas tidak sah. Lucunya, ada keputusan yang menyebutkan bahwa ada sekitar 100 ribu hektare tanah atau lahan yang didapatkan dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu,” sambung Iriadi.

Pria tambun ini pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PN Dumai. Kata Iriadi, Kalau PN Rokan Hilir itukan hanya sebagai pelaksana eksekusi. Jelas mereka tidak salah dalam hal ini. Justru yang disesalkan disini adalah pihak PN Dumai yang tidak ada upaya pembatalan eksekusi tersebut.

Padahal, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan langsung sekaligus mengajukan perlawanan. “ Kita sudah mengajukan perlawanan terhadap putusan MA yang bernomor 1673K/PDT/2005 ke PN Dumai,” ungkapnya lagi.

Hal ini, kata Iriadi, terbukti dengan surat putusan Nomor 16/Pdt/Plw/2008/PN.Dum. “Dalam putusan perlawanan itu secara tegas dibunyikan bahwa objek tanah yang dieksekusi tadi (Senin, 16/3) hibah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu itu adalah cacat hukum dan tidak sah.***
 


Riau Optimis Jadi Kawasan Industri

Kamis, 19 Maret 2009 , 07:50:00

PEKANBARU (RP) - Lampu hijau sudah diberikan Wakil Presiden (Wapres) HM Jusuf Kalla untuk menjadikan Riau sebagai kawasan industri sawit terbesar, khususnya di kawasan Sumatera, Wapres mengintruksikan kawasan itu harus terwujud dalam jangka waktu dua tahun kedepan. Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai leading sektor dalam hal ini menyatakan optimistis keinginan itu akan terwujud.

‘’Kita sangat optimistis hal itu akan terwujud, mulai dari saat ini kita harus menggesa penyiapan kawasan itu. Banyak sekali dampak positif yang kita peroleh jika memang kawasan industri sawit itu diwujudkan, satu diantaranya pastilah akan bisa menggerakkan sektor perekonomian di Riau,’’ tutur Kadisbun Riau Drs HM Yafiz di Pekanbaru, Rabu (18/3).

Ditambahkan mantan Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Riau itu lagi, bila melihat letak wilayah Riau yang sangat strategis, tentu pendirian kawasan itu akan memberikan nilai tambah yang cukup besar, tidak hanya bagi daerah ini akan tetapi juga bagi Indonesia. Letak Riau yang berada di tengah laluan dunia tentu menjadi penilaian tersendiri mengapa kawasan itu harus dibuat.

Apalagi, lanjutnya luas kawasan perkebunan sawit di Riau terbesar di Indonesia, jika kawasan itu tidak didirikan tentu akan sangat merugikan, karena Indonesia hanya akan menjual bahan mentah saja, akibatnya ketika terjadi krisis saat ini harga jual Crude Palm Oil (CPO) sangat rendah, akibatnya petani yang dirugikan.

Padahal sebaliknya, jika di Riau memiliki kawasan pengolahan industri sawit itu, tentu berbagai produk bisa diolah menjadi berbagai produk turunan lainnya seperti mentega, minyak goreng dan sebagainya. Ketika krisis terjadi, CPO itu tetap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan petani tidak dirugikan.(gem)
http://www.riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=4023

Minggu, 08 Maret 2009

Pengusaha Protes L/C Ekspor Tambang

Sabtu, 07 Maret 2009 , 08:05:00

Laporan JPNN, Jakarta

Rencana pemberlakuan aturan kewajiban letter of credit (L/C) bagi ekspor komoditas tambang diprotes pengusaha. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat keberatan kepada Menteri Perdagangan. “Sekarang kami masih konsolidasi” ujarnya di Jakarta kemarin (6/3).

Seperti diwartakan sebelumnya, mulai 1 April nanti, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memberlakukan aturan kewajiban penggunaan L/C untuk ekspor komoditas pertambangan dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kewajiban ini diberlakukan untuk eksportir skala besar dengan nilai ekspor di atas 1 juta dolar AS.

Priyo mengatakan, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu sudah memberikan respon dengan mempersilahkan pengusaha untuk menggunakan waktu antara 1 s/d 5 April untuk memohon dispensasi. “Ini khusus untuk yang terikat kontrak jangka panjang atau perjanjian dengan lender (pemberi pinjaman, red),” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Menteri Perdagangan tetap meminta agar perusahaan tambang mengikuti aturan kewajiban L/C pada 31 Agustus 2009. “Kami sudah membahas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, termasuk kemungkinan kami kena default karena gagal ekspor,” terangnya.(owi/fiz/jpnn)

Sistem Kerjasama HTR Dikhawatirkan Dikelola Petani Berdasi

Sabtu, 07/03/2009 | 14:59 WIB 

KOTAJAMBI–Masih minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Jambi, mengakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dicanangkan Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, juga diberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan badan-badan usaha daerah. Namun hal ini justru dikhawatirkan sebagian pihak dapat dimanfaatkan petani berdasi untuk bisnis.

”Bagaimana dengan pola yang diterapkan dinas kehutanan dalam pengelolaan ini. Apa tidak dikhawatirkan malah nantinya dimanfaatkan petani berdasi untuk peluang bisnis. Akibatnya masyarakat miskin yang jadi sasaran dirugikan,” ujar wartawan dalam pers conference di Dinas Kehutanan, Jumat (6/3).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Budidaya mengatakan, pola yang diterapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan HTR ini, ada 3 jenis yaitu pola mandiri pada masyarakat yang mampu. Dimana masyarakat yang mendapatkan izin bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri hutan yang didapatnya, disamping itu mereka juga berkesempatan mendapatkan pinjaman dana dari BUML setempat. 

Pola kedua yang diterapkan, kata Kadis sistem kemitraan, yaitu masyarakat dapat bekerjasama dengan BUMD dan BUMS untuk mengelola dan memanfaatkan hutan itu dengan perjanjian pembagian hasil usaha. Terakhir, dengan Developer, yaitu pihak developer yang membangun hutan itu dan nantinya masyarakat akan mengangsur pembayaran untuk pengelolaan kawasan itu.

”Pola kedua dan ketiga kita terapkan, karena khawatir masyarakat tidak mampu untuk membangun kawasan itu nantinya. Tapi tetap kita harapkan pola mandiri agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Untuk mencegah petani berdasi, Dishut juga menerapkan pihak pendamping dalam pemanfaatan hutan itu. Yaitu dengan memberdayakan LSM lokal yang dianggap mampu dan mempunyai kelebihan dibanding masyarakat awan agar membimbing masyarakat itu dalam pengelolaan. Syaratnya, LSM itu akan memimpin suatu kelompok yang terdiri sekitar 15 anggota masyarakat dengan luas kawasan sekitar 5-15 Ha. Tetapi LSM itu juga harus membuat rencana kerja terlebih dahulu.

Sementara, untuk kawasan yang sudah terlanjut ditanami sawit oleh masyarakat nantinya juga akan ditinjau lagi, pasalnya dalam aturan tidak diperbolehkan kawasan itu ditanami tanaman sawit. ”Namun jika sawit bernilai ekonomis yaitu sudah bisa menghasilkan, kemungkinan tetap diperbolehkan namun disamping tanaman itu tetap harus ditanami pohon kayu. Sedangkan untuk sawit yang masih kecil maka harus di musnahkan,” tandasnya. (infojambi.com/TON)
http://infojambi.com/content/view/4889/103/lang,/

Jumat, 06 Maret 2009

Kelangkaan Pupuk Ancam Produtifitas Panen Sawit

Jum’at, 6 Maret 2009 16:17
Sudah Disokong Impor,

Kendati pihak swasta di Riau sudah melakukan impor pupuk, namun kelangkaan pupuk masih saja terjadi. Kondisi itu membuat kebun petani sawit plasma terancam menurun produksinya. 

Riauterkini-PEKANBARU-Memang malang nasib petani yang dipermainkan oleh oknum distibutor dan pensuply pupuk. Pasalnya, sepanjang tahun 2008 lalu, tercatat di Riau terjadi kelangkaan pupuk hingga beberapa kali. Hilangnya pupuk di pasaran akan dapat mengakibatkan turunnya produksi petani. Terutama produksi TBS petani sawit plasma.

Selain gelontoran pupuk bersubsidi tahun 2008 sebanyak 54 ribu ton dan pupuk non subsidi yang didistribusikan distributor, ternyata pihak swasta Riau juga melakukan impor pupuk dari luar negeri. Nilainya tidak main-main, yaitu 231,72 miliar USD atau 15,30 persen dari total impor Riau 2008.

Kepada Riauterkini Jum’at (6/3/09) Kepala Badan Pusat Statistik Riau, Irland Indrocahyo mengatakan bahwa pada tahun 2008, tercatat pengusaha Riau mengimpor pupuk dari luar negeri senilai dengan 231,72 miliar USD. Jumlah yang cukup besar untuk melempar pupuk di pasar Riau.

”Kita tidak tahu secara pasti pupuk-pupuk tersebut apa digunakan dan dilempar ke pasar Riau atau tidak. Karena BPS sendiri tidak memiliki dana untuk melakukan penelusuran arus barang. Bisa jadi pupuk-pupuk tersebut juga dilempar di luar Riau,” katanya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau, Setiono kepada Riauterkini menyatakan bahwa hilangnya pupuk di pasaran Riau, akan sangat mengancam hasil produksi sawit petani plasma dan petani swadaya. Pasalnya, jika tahun ini pemberian pupuk kepada tanaman kurang, maka dampak penurunan jumlah produksi TBS sawit akan turun pada tahun berikutnya.

“Petani sawit plasma dan swadaya (non plasma) sangat menggantungkan nasib kepada keberadaan pupuk. Harganya mahal karena langka sekalipun, pasti akan di beli oleh petani sawit. Lha…ini, sudahlah harganya mahal, keberadaan pupuk-pun langka,” katanya.

Disinggung mengenai nasib perkebunan sawit dengan langkanya pupuk, Setiono menyatakan bahwa untuk perusahaan perkebunan sawit sudah tidak ada masalah. Pasalnya, perusahaan sawit sudah melakukan kontrak kerjasama dengan produsen pupuk dalam jumlah yang besar.***(H-we)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=23215

PT TLS Dan Bank Mandiri Intimidasi Para Petani

MUAROBULIAN – PT TLS dan Bank Mandiri intimidasi para petani sawit di Kecamatan Maro Sebo Ulu, untuk menandatangani surat pengakuan hutang (SPH). Padahal, beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin meminta agar PT TLS dan Bank Mandiri mengidentifikasi petani yang ilegal, mensosialisasikan hutang serta menilai standar teknis kebun. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindagkop Batanghari Drs Ariansyah, ketika ditemui di kantor Bupati Batanghari kemarin. Dengan tegas Ariansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya intimidasi yang dilakukan oleh PT TLS dan bank Mandiri tersebut kepada para petani sawit. 

"Kami tim yustisi telah turun ke Kecamatan Bathin XXIV dan Tembesi, disana kami nendapatkan pengakuan dari Petani sawit bahwa PT TLS dan Bank Mandiri pusat telah mengintimidasi mereka untuk menandatangani SPH itu, jelas itu sangat kontradiktif dengan surat Gubernur itu. Dan hari ini (kemarin,red) rencananya kami akan ke Kecamatan Maro Sebo Ulu untuk memantau masalah itu lagi,"tukasnya. 

Ariansyah mengungkapkan, bentuk intimidasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut yakni berupa mengancam petani sawit itu bahwa hutang petani akan membengkak jika tidak segera dibayarkan. 

"Itu bentuk intimidasinya, jadi terpaksalah para petani itu menandatangani SPH itu, dan sudah banyak yang melunasi hutangnya hingga ratusan juta Rupiah," tutur Ariansyah. 

Namun sayangnya, Ariansyah masih belum jelas mengatakan apa bentuk sanksi yang diberikan terhadap Perusahaan dan Bank Mandiri pusat yang telah mengintimidasi para petani sawit tersebut. "Nanti sajalah kita bicarakan lagi, saya mau menghadap pak Bupati dulu,"elaknya. (infojambi.com/RDP


Kamis, 05 Maret 2009

Bupati Tanam Sawit Perdana

Rakyat Bengkulu 05 maret 2009

Pino Raya, Bengkulu Selatan---- Akhirnya Bupati Bengkulu Selatan H. Fauzan Djamil, SH melakukan penanaman perdana revitalisasi perkebunan sawit di kawasan Desa Selali, Kecamatan Pino raya, BS. Penanaman perkebunan sawit tersebut merupakan kerjasama dari Bank BRI dan PT. Agricinal selaku pihak swasta. tampak hadir dalam penanaman perdana selain Bupati, semua unsur muspida, Kepala Kanwil PBN Provinsi Bengkulu Tondo Subagyo, Direktur PT Agricinal MN Manurung, Kadis Perkebunan Propinsi Risman Sipayung, dari BRI pusat Wisnu Widodo selaku Divisi Agribisnis.

Selain melakukan penanaman secara simbolis sebanyak 8 batang kelapa sawit juga dilakukan pemberian sertifikat dari pihak BPN Provinsi ke pihak PT.Agricinal. Kemudian diserahkan kembali ke Bupati BS Fauzan Djamil, Se. untuk diserahkan ke masyarakat pemilik lahan. Setelah itu dari masyarakat ke pihak Agricinal, Terakhir dari PT Agricinal tersebut diserahkan lagi ke Bank BRI Pusat sebagai agunan dana.

Dikatakan Bupati, tujuan dilakukan penanaman perdana delam bentuk reformasi agraria tersebut untuk mengurangi tingkat kemiskinan, juga untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat kabupaten BS. Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat lahan atau lokasi tanah milik masyarakat yang tak dimanfaatkan. "Tujuan utama kita menciptakan kemakmuran rakyat," Kata Bupati. Direktur PT Agricinal MN Manurung sendiri mengaku siap mendukung dan menampung semua hasil tanaman sawit nanti. Dan proses itu memang sudah lama direncanakan.

Pipa CPO Dipakai Tanpa Kontrak

Kamis, 5 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Medan, Kompas - Jaringan pipa minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO di Pelabuhan Belawan beroperasi tanpa kontrak kerja sama sejak Februari 2008. Kendati demikian, pengguna jasa pipa tetap membayar kepada PT Pelabuhan Indonesia Cabang Belawan I, Medan. Hal ini membuat negara tidak bisa memperoleh potensi jasa pemakaian pipa selama setahun.

”Pelindo sudah menghentikan kontrak kerja sama dengan PT IBP (Indoterminal Belawan Perkasa) selaku pemilik pipa. Namun, pihak IBP meminta agar kontrak dilanjutkan. Mereka menggugat ke pengadilan negeri. Sekarang giliran kami yang menggugat di pengadilan tinggi,” tutur Kepala Humas PT Pelindo I Sri Suyono di Medan, Rabu (4/3).

Fungsi jaringan pipa milik PT IBP di Belawan sangat vital untuk menyalurkan minyak dari tempat penimbunan ke kapal. Sampai sekarang pipa ini menjadi tumpuan para eksportir CPO.

PT Pelindo menjalin kerja sama pemipaan dengan PT IBP selama 13 tahun. Berdasarkan perjanjian kerja sama, kontrak ini berakhir 2 Februari 2008. Sesuai dengan perjanjian dengan IBP, pihak Pelindo berhak mendapatkan bagian 12,5 persen dari jasa pemakaian pipa itu.

”Berdasarkan arahan pemegang saham, Pelindo ingin mengelola jaringan pemipaan sendiri,” katanya. Melalui pemakaian jasa pipa ini mengalir CPO mencapai 4 juta ton per tahun. Dengan jumlah ini, potensi pendapatan jasa pemakaian pipa bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam setahun.

Hitungan ini berdasarkan tarif lama jasa pemakaian pipa senilai Rp 1.750 per ton. Rencana pemberlakuan tarif baru ini terganjal sengketa antara Pelindo dan PT IBP. Tarif baru mestinya diberlakukan senilai Rp 12.500 per ton. Jika tarif ini diberlakukan, potensi pendapatan dari jasa pipa senilai Rp 50 miliar.

”Statusnya sekarang masih dalam sengketa. Pendapatan dari sektor ini masih kami titipkan di pembukuan Pelindo,” tutur Suyono. Kedua belah pihak, baik Pelindo maupun PT IBP, telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ketua Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan (ATTP) Belawan Julius mengatakan, selama ini 13 perusahaan tangki timbun bergantung pada pipa milik IBP.

Pengguna jasa terus membayar jasa pemakaian pada rekening milik Pelindo I Cabang Belawan. (NDY)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/05/05194147/pipa.cpo.dipakai.tanpa.kontrak

Rabu, 04 Maret 2009

PTPN V Didemo Warga Kampar Soal Penyerobotan Lahan

Rabu, 4 Maret 2009 11:35

Lebih dari seratus warga dua desa dari Kabupaten Kampar berdemo di kantor PTPN V. Mereka menuntut pengembalian lahan 4.000 hektar warga yang telah diserobot perusahaan.

Riauterkini-PEKANBARU- Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V kembali didera masalah penyerbotan lahan. Kali ini perusahaan perkebunan plat merah tersebut dituding telah menyerobot lahan warga Desa Ganting dan Ganting damai, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Tak terima lahan 4.000 hektar lahan diserobot lebih dari seratus warga mendatangi kantor pusat PTPN V di Jalan Rambutan Pekanbaru, Rabu (4/3/09).

Warga tiba di kantor pusat PTPN V sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang dengan menggunakan sejumlah mobil pribadi dan angkutan umum yang sengaja disewa. Begitu tiba warga langsung menggelar aksi unjuk rasa. Ternyata kedatangan warga sudah diantisipasi pihak perusahaan, terbukti pintu gerbang pagar langsung ditutup dan dijaga ketat petugas keamanan perusahaan dibantu sejumlah polisi.

Dalam orasi yang disampaikan, warga mengecam langkah PTPN V yang telah menyerobot lahan seluas 4.000 hektar milik warga. Mereka menuntut agar lahan tersebut segera dikembalikan perusahaan kepada warga yang berhak memilikinya.

Akibat penyerbotan tersebut, rencana warga untuk membangun perkebunan dengan pola kemitran bersama PT. Johan Sentosa gagal total. Karena tak memiliki kebun sebagai sumber penghasilan, kehidupan warga di kedua desa tersebut jauh dari sejahtera.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan warga tersebut. Sampai saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung.***(vila/mad)

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=23159

UE Harus Adil pada Industri CPO

Rabu, 4 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Jakarta, Kompas - Uni Eropa harus lebih adil terhadap minyak kelapa sawit mentah dalam menerapkan regulasi pemakaian bahan bakar nabati.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (3/3), mengatakan, EU Directive telah memukul rata industri minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai pemicu penggundulan hutan saat membuka perkebunan kelapa sawit.

Padahal, semestinya, pelarangan lebih fokus untuk CPO yang dihasilkan dari hutan lindung atau tidak lestari.

Proposal EU Directive adalah target pemakaian 5,75 persen biofuel pada 2010 dan 10 persen pada 2020 di 27 negara Uni Eropa (UE). Proposal ini tak memasukkan CPO sebagai bahan baku biofuel dengan dalih berasal dari penggundulan hutan alam.

UE semestinya memperketat penerapan kriteria berkelanjutan dalam pengelolaan kebun sawit skala besar, mulai dari perizinan, penyiapan lahan, pengelolaan kawasan lindung di sekitar areal perkebunan, sampai kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.

Apabila produsen CPO mampu memenuhi kriteria tersebut, maka secara tidak langsung EU Directive turut berperan mendorong produksi yang lestari.

”Untuk perkebunan yang dibangun dalam areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau areal penggunaan lain (APL), tidak bisa disebut deforestasi,” ujar Elfian.

Sampai saat ini terdapat 22,35 juta hektar areal HPK yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. Luas ini mencapai 16,8 persen dari kawasan hutan Indonesia.

Elfian mengingatkan, Indonesia patut waspada apabila UE tidak mau memperbaiki proposal tersebut. Sepanjang Januari- Agustus 2008, impor CPO UE dari Indonesia naik 165 persen dari periode serupa tahun 2007.

”Bisa jadi mereka meningkatkan stok. Jadi, kalau EU Directive berlaku, produsen biofuel di Eropa masih tetap untung,” ungkap Elfian.

Menteri Kehutanan MS Kaban berulang kali menyatakan bahwa pasar internasional harus memboikot CPO yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan lindung. Hal ini untuk mencegah siapa pun yang merusak hutan demi CPO.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pun kini terus mengampanyekan produksi CPO berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mendorong pengusaha lebih aktif dalam forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (RSPO).(ham)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/04/05193386/ue.harus.adil.pada..industri.cpo

UE Harus Adil pada Industri CPO

Rabu, 4 Maret 2009 | 05:19 WIB 

Jakarta, Kompas - Uni Eropa harus lebih adil terhadap minyak kelapa sawit mentah dalam menerapkan regulasi pemakaian bahan bakar nabati.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (3/3), mengatakan, EU Directive telah memukul rata industri minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai pemicu penggundulan hutan saat membuka perkebunan kelapa sawit.

Padahal, semestinya, pelarangan lebih fokus untuk CPO yang dihasilkan dari hutan lindung atau tidak lestari.

Proposal EU Directive adalah target pemakaian 5,75 persen biofuel pada 2010 dan 10 persen pada 2020 di 27 negara Uni Eropa (UE). Proposal ini tak memasukkan CPO sebagai bahan baku biofuel dengan dalih berasal dari penggundulan hutan alam.

UE semestinya memperketat penerapan kriteria berkelanjutan dalam pengelolaan kebun sawit skala besar, mulai dari perizinan, penyiapan lahan, pengelolaan kawasan lindung di sekitar areal perkebunan, sampai kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.

Apabila produsen CPO mampu memenuhi kriteria tersebut, maka secara tidak langsung EU Directive turut berperan mendorong produksi yang lestari.

”Untuk perkebunan yang dibangun dalam areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau areal penggunaan lain (APL), tidak bisa disebut deforestasi,” ujar Elfian.

Sampai saat ini terdapat 22,35 juta hektar areal HPK yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. Luas ini mencapai 16,8 persen dari kawasan hutan Indonesia.

Elfian mengingatkan, Indonesia patut waspada apabila UE tidak mau memperbaiki proposal tersebut. Sepanjang Januari- Agustus 2008, impor CPO UE dari Indonesia naik 165 persen dari periode serupa tahun 2007.

”Bisa jadi mereka meningkatkan stok. Jadi, kalau EU Directive berlaku, produsen biofuel di Eropa masih tetap untung,” ungkap Elfian.

Menteri Kehutanan MS Kaban berulang kali menyatakan bahwa pasar internasional harus memboikot CPO yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan lindung. Hal ini untuk mencegah siapa pun yang merusak hutan demi CPO.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pun kini terus mengampanyekan produksi CPO berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mendorong pengusaha lebih aktif dalam forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (RSPO).(ham)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/04/05193386/ue.harus.adil.pada..industri.cpo

Selasa, 03 Maret 2009

Massa Duduki Lahan PT PMJ Langgar Kesepakatan, Petani Tuntut Kontribusi

Selasa, 03 Maret 2009 
Pasbar, Padek—Masalah tanah di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tak pernah sepi. Kali ini, Kelompok Tani (Keltan) Karya Saiyo di Jorong Mahakarya, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, berseteru dengan PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), salah satu perusahaan kelapa sawit di Pasbar. 

Sekitar 400 anggota Keltan Karya Saiyo, Senin (2/3), menduduki lahan seluas 874 hektare yang dikelola PT PMJ sejak 12 tahun lalu. Juru bicara Keltan Karya Saiyo, Rully Firmansyah kepada Padang Ekspres mengatakan, tanah yang dikelola PT PMJ tersebut milik Keltan Karya Saiyo. Bahkan tanah itu sudah bersertifikat. Oleh sebab itu, PT PMJ dituntut memberikan kontribusi, kalau tetap ingin mengelola lahan. 

Sebelumnya, kata Rully, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT PMJ, dan Pemkab Pasbar mengenai tuntutan tersebut. Pemkab Pasbar selaku fasilitator telah menawarkan empat opsi kepada PT PMJ. Pertama, PT PMJ membeli lahan milik masyarakat tersebut. Kedua, masyarakat membeli batang sawit yang ditanam perusahaan di tanah mereka. 

Ketiga perusahaan dan keltan menjalin hubungan atau bermitra dengan pola bagi hasil. Keempat perusahaan mencabut sawit yang tumbuh di lahan milik keltan. ”Kita semua pun setuju. Namun hingga kini realisasinya tidak kunjung dilakukan oleh perusahaan. Mereka sepertinya tidak mau menyepakati opsi tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa menduduki lahan milik kami ini,” ujar Rully. 

Ia menegaskan, anggota Keltan akan tetap menduduki lahan tersebut hingga semua tuntutan dipenuhi PT PMJ. “Kami akan tetap berada di sini menunggu kepastian sampai PT PMJ bisa memilih, dan melaksanakan opsi yang telah ditawarkan dan disepakati bersama tersebut,” jelasnya. 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Khaisul Amri mengatakan, sebenarnya permasalahan lahan antara Keltan Karya Saiyo dengan PT PMJ sudah terjadi sejak lama. Diakuinya, tanah tersebut adalah milik Keltan Karya Saiyo, karena sudah bersertifikat. 

”Kita sudah melakukan pertemuan dengan mereka (Keltan dan PT PMJ). Namun hingga kini belum ada realisasinya dari perusahaan. Jika persoalan ini tidak juga mencapai kesepakatan, maka kita akan dampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum,” ujar Khaisul Amri. 

Hak Kelompok Tani Dirampas 

PT PMJ sudah menguasai lahan seluas 840 ha tersebut sejak 1997 menjadi kebun sawit. Sementara kelompok tani, tidak mendapatkan haknya sepeser pun. Padahal, dalam berbagai dokumen, pembagian kebun plasma tetap mencantumkan nama Keltan Karya Saiyo dengan jatah 760 ha. Kebun sawit tersebut sudah berbuah selama tujuh tahun. Hasilnya dinikmati secara sepihak oleh PT PMJ bersama KUD Dastra. 

Anggota Keltan Karya Saiyo Miral mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, tidak ada tenggat waktu kapan PT PMJ harus menyelesaikannya dan konsekuensi terhadap pihak yang tidak patuh terhadap kesepakatan tersebut. Keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui surat nomor 630/147/BPN 2008 menegaskan bahwa Kelompok Karya Saiyo memiliki sertifikat sebanyak 437 buah pada lahan seluas 874 ha terletak di Jorong Ampekkoto, Nagari Kinali. 

Berdasarkan keterangan BPN tersebut, Bupati Pasbar Syahiran meminta PT PMJ menjadikan hasil pengukuran BPN sebagai pedoman dalam penyelesaian permasalahan lahan. Karena PT PMJ tetap ngotot tidak mau merealisasikan satu di antara empat poin kesepakatan tersebut, kelompok mengancam menduduki lahan dan melarang KUD Dastra melakukan pemanenan di lahan tersebut. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap PT PMJ yang tidak merespons kesepakatan. Kelompok bertekad akan menduduki lahan sampai ada kesepakatan dengan perusahaan. Bahkan untuk biaya hidup selama penguasaan lahan, mereka mengaku akan memetik hasil kebun yang tumbuh di atas lahan tersebut. 

”Itu akan kami perhitungkan dengan sewa tanah yang telah dipakai selama 12 tahun oleh PT PMJ dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya hak atas lahan tersebut,” tegas Miral. Kelompok juga akan membawa alat-alat pertanian untuk kebutuhan panen seperti parang, dodos, cangkul, alat pertukangan, bahan bangunan dan alat penerangan. 

Miral mengungkapkan, ninik mamak kepala waris Kerapatan Adat Nagari Kinali sudah menyerahkan tanah seluas 1.000 hektare kepada Kelompok Karya Saiyo. Itu yang dibuka untuk kebun oleh PT PMJ dan dikelola KUD Dastra. ”Tanah itu sudah disertifikasi. Sudah diumumkan dan tidak pernah ada komplain. KUD Dastra hanya sebagai kontraktor yang mengelola kebun. Kami sebagai pemilik tanah malah tidak menerima apa-apa,” ungkapnya.

HATI-HATI MEMALSUKAN BENIH PPKS

Benih sawit asal PPKS cukup diminati konsumen. Disamping karena varietas unggul, nama “Marihat”, salah satu varietas milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan (PPKS), sudah cukup branded atau dikenal masyarakat. 

Namun kondisi demikian adakalanya dimanfaatkan oleh para oknum untuk menjual benih oplosan alias benih palsu dengan label marihat. Bahkan benih Marihat palsu ini banyak ditawarkan melalui internet. Cara-cara yang mereka lakukan untuk memperdaya konsumen antara lain dengan memalsukan kemasan, label, DO (delivery order). 

Hanya saja, PPKS telah menyiapkan trik-trik untuk mencegah benihnya dipalsukan di pasar. Dan setiap petugas pengawas peredaran benih juga dibekali kemampuan untuk membedakan benih palsu dan asli dari dokumen yang dimiliki. 

Setiap benih bermutu asal PPKS setidaknya harus dilengkapi DO (delivery order), label, daftar persilangan serta Surat tanda serah terima. Disamping dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Setiap dokumen ini memiliki kode-kode khusus yang mustahil diduplikasi. 

Misalnya saja keaslian DO ditentukan oleh ciri khusus yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata kecuali dengan alat khusus yang hanya dimiliki PPKS. Untuk label terdapat kode khusus yang akan berhubungan kode pada data base yang rumit di PPKS Medan sehingga tidak bisa ditiru. Demikian dengan daftar persilangan terdapat kode-kode spesifik yang berbeda antara benih. 

Penyebaran benih palsu umumnya terdeteksi di bandara maupun pelabuhan oleh petugas karantina. Atau pada pemeriksaan kepolisian terhadap truk yang melintasi jalan-jalan utama antar propinsi. 

Untuk pemeriksaan benih di lapangan, petugas dari kepolisian dan karantina senantiasa berkoordinasi dengan pengawas benih tanaman yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana pengawas benih tanaman memiliki keahlian untuk mengetahui adanya pemalsuan benih, serta dapat segera menghubungi PPKS setiap saat ketika menemukan indikasi pemalsuan benih milik sumber benih tersebut. 

Pengawas benih akan memeriksa dokumen dari benih yang masuk, dan kemudian mengcross check dengan PPKS untuk mengkonfirmasi apakah benih tersebut ini asli. Bahkan dalam beberapa kasus petugas sudah dapat memastikan keaslian benih dari kemasan plastik yang digunakan. Karena benih asal PPKS menggunakan plastik dengan tekstur khas dan jarang disadari para pemalsu benih. 

Salah satu kasus pemalsuan benih yang pernah terjadi, dan termasuk yang cukup canggih, adalah duplikasi kemasan, label, DO (delivery order) dari benih PPKS yang baru dikirim. Artinya dokumen yang dipaslukan meniru dokumen asli dari benih PPKS yang akan disalurkan. Namun ketatnya sistem pengkodean dan pengawasan di lapangan membuat usaha ilegal tersebut terbongkar. Karena duplikasi label hanya bisa memperdaya konsumen namun tidak untuk petugas. Dan si pelaku dijebloskan ke penjara. 

Sehingga saat ini perlu berpikir dua kali untuk memalsukan benih PPKS Medan. Apalagi Kepolisian RI telah melakukan kesepakatan terkait dengan pemberantasan benih palsu dengan Departemen Pertanian. Peredaran benih palsu ditetapkan menjadi salah satu kejahatan serius. 

Sehingga orang yang membawa benih tanpa dokumen atau kelengkapan palsu sama statusnya dengan pelaku pembawa dan pengedar narkoba atau obat-obat terlarang. Atau dengan kata lain pengedaran benih tidak dilengkapi dokumen resmi merupakan kriminalitas yang wajib menjadi sasaran tangkap pihak kepolisian. 

Dan bagi pihak-pihak yang kedapatan memalsukan benih milik PPKS, atau sumber benih lainnya sanksi hukum yang berat di depan mata. Yakni hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta. Mungkin sanksi hukuman ini cukup mengejutkan bagi pelaku yang barangkali menganggap pengedaran benih sawit tidak bersertifikat adalah sebuah kejahatan kecil. 

Namun ini perlu, untuk memberikan shock terapi. Apalagi pemalsuan benih sesungguhnya bukan kejahatan ringan. Mengingat kerugian yang diderita petani bisa mencapai ratusan juta, karena tanaman yang bakal diperoleh memiliki produksi rendah. Bahkan ada yang tidak berproduksi sama sekali. Kondisi demikian tentunya tidak menguntungkan petani. Apalagi modal yang dikeluarkan untuk pembangunan sawit cukup besar. 

Bahkan apabila pelakunya dibalik pengedaran benih palsu adalah pejabat negara maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini terbukti pada banyak kasus melibatkan pejabat daerah yang kemudian dicopot jabatannya bahkan ada yang diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai. Dan yang lebih berat tentunya sanksi sosial karena telah melakukan tindak kriminal. Karena yang seharusnya mereka lakukan melayani masyarakat dan bukannya menyengsarakan.
http://pengawasbenihtanaman.blogspot.com/