Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 17 Mei 2008

Sumsel Tambah 60.000 Hektar Sawit untuk Bahan Biodiesel

Perkebunan
Sumsel Tambah 60.000 Hektar Sawit untuk Bahan Biodiesel

Palembang, Kompas - Sumatera Selatan tahun ini akan menambah 60.000 hektar perkebunan kelapa sawit dengan melibatkan 18 investor. Itu merupakan antisipasi lonjakan permintaan bahan baku biodiesel.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Syamuil Chatib, Kamis (26/4), mengatakan, penambahan kebun kelapa sawit itu berupa perluasan dan pembukaan lahan baru dengan pola pengembangan inti plasma. Dengan penambahan itu, luas areal kelapa sawit di Sumsel akan menjadi 678.000 hektar.

"Penambahan kebun kelapa sawit terus dilakukan untuk antisipasi permintaan pasar terhadap biodiesel. Saat ini potensi biodiesel yang siap dikembangkan di Sumsel berasal dari kelapa sawit," katanya.

Penambahan kebun kelapa sawit tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu Timur. Sebagian investor adalah perusahaan yang sebelumnya telah mengembangkan kelapa sawit di Sumsel.

Menurut Syamuil, produktivitas biodiesel dari kelapa sawit cenderung tinggi, yaitu 5 sampai 6 ton per hektar. Tahun lalu Sumsel menyumbang 1,6 juta ton minyak sawit, atau 12 persen dari total produksi sawit nasional.

Pihaknya menargetkan perluasan kebun kelapa sawit 200.000 hektar sampai tahun 2009 sehingga luas kebun kelapa sawit naik menjadi 800.000 hektar.

Tidak serius

Di Kupang, Kepala Perwakilan Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ory Oktavianus mengatakan, provinsi ini memiliki potensi bahan bakar alternatif sangat besar. Baik premium dari pohon enau, lontar dan gewang, maupun untuk diesel dari tanaman jarak pagar (Jatropha curcas) dan kesambi.

"Kami sudah meneliti potensi-potensi bahan bakar alternatif tersebut yang tersebar dari Flores, Timor, Alor, dan Sumba," kata Ory.

Akan tetapi, menurut Ory, dalam pertemuan dengan para petani terungkap bahwa sebagian besar petani tidak paham mengenai fungsi tanaman jarak pagar. "Apalagi lontar, gewang, enau dan kesambi," katanya.

Karena itu, ia minta agar pemerintah lebih serius menyosialisasikan secara rinci mengenai fungsi jarak pagar, cara tanam, bagaimana memilih bibit berkualitas, harga per kilogram biji jarak, dan bagaimana mendapatkan bibit jarak. (LKT/KOR)

Perjuangan Warga Talang Mamak Dapatkan Kebun Sawit

Perjuangan Warga Talang Mamak Dapatkan Kebun Sawit
Sabtu, 17 Mei 2008
”Jangan Tipu Kami, hanya Karena Buta Huruf’’
Perjuangan warga Talang Mamak untuk mendapatkan hak-hak mereka terus dilakukan. Meski melalui jalan berliku dan panjang, namun mereka tak pernah lelah menuntut hak mereka setelah hutan kian punah.
Laporan Ahmad Damri, Rengat ahmad-damri@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
AKHIR-akhir ini silih berganti masyarakat Talang Mamak dari beberapa desa mengadu ke DPRD Inhu terhadap masalah lahan yang dihadapi. Salah satunya adalah warga Talang Desa Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim. Di mana ada sebanyak 26 KK yang kini berjuang keras untuk mendapatkan kebun sawit pola inti rakyat dari PT Regunas Agri Utama (RAU). Di mana, perusahaan telah membangun kebun sawit sejak beberapa tahun silam.

Dari 102 KK yang dijatahkan mendapakan kebun sawit itu sebagian telah menikmati hasilnya. Tapi enta apa sebabnya sebanyak 26 KK tertinggal. Padahal nama mereka tercantum dalam SK Bupati Inhu nomor 183 dan 184 tahun 2001 tentang nama-nama warga penerimah sawit dari perusahaan.

Dalam beberapa kali pertemuan antara warga dengan Perusahaan yang difasilitasi oleh DPRD Inhu, belum sepenuhnya terungkap kronologis kejadian sebenarnya. Sebab masih banyak sisi-sisi yang tidak terungkap di balik pembagian kebun itu kepada warga. Ada dugaan’’permainan’’ pihak-pihak tertentu seperti oknum aparat pemerintahan desa sebelumnya dalam masalah tersebut.

Pertemuan ke 2 di ruang rapat DPRD Inhu kamis (15/5) berlangsung alot dan tegang. Karena masyarakat banyak yang emosi dalam menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa kali masyarakat meninju meja meluapkan kekesalannya. Untung saja situasi masih tetap terkendali, meski tetap berlangsung tegang antara warga dengan mantan Kades Talang Durian Cacar.

Seperti yang diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat, Sigun (55) tahun. Dalam pembagaian kebun itu sebelumnya masyarakat sudah dijanjikan mendapatakan kebun. Bahkan sudah ada yang menikmati hasil kebun itu selama beberapa bulan. Termasuk salah seorang putranya juga mendapatkan satu kafling kebun sawit.

Tapi dengan berbagai alasan salah seorang pejabat desa waktu itu mengambil kebun tersebut. Sehingga putra Sigun tak dapat lagi. Hal inilah yang menjadi tandatanya bagi dirinya mengapa hal itu bisa terjadi. Apalagi sampai saat ini nama-nama mereka masih ada SK tersebut. Sementara hasilnya tidak pernah diterima. Baru beberapa tahun ini sebut Sigun, keluarganya sadar mereka merasa ditipu. Hal itu terjadi karena mereka tidak bisa tulis baca. Rupanya kebun itu diperjual belikan kepada orang lain.’’Kalau mau membunuh pancunglah kepala saya, jangan tipu kami karena memang buta huruf. Tapi saya tiak buta mata hati,’’ ungkapnya.

Apa yang disampaikan kakek lima putra itu membuat suasana yang semula tegang sempat mencair. Karenan hal itu disamapaikan dengan bahasa dan logat Talang Mamak yang kental. Menanggapi salah satu solusi yang ditawarkan sebagian pejabat waktu itu, unuk mengakomodir mereka akan dimasukan dalam daftar pembangunan kebun tahab II, Sigun menanggapi itu dengan nada sindirian.***

Warga Protes Penjualan Lahan

Warga Protes Penjualan Lahan
Kamis, 15 Mei 2008
PEKANBARU (RP) - Sedikitnya 79 kepala keluarga (KK) warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, memprotes pihak-pihak yang menjual lahan hutan Desa Logas seluas 1.700 hektare kepada pengusaha dari Medan, Sumut. Bahkan sisa lahan hutan Desa Logas 300 hektare lagi bakal dijual kepada pengusaha dari Medan.
Menurut Abah Alim selaku ninik mamak dan perwakilan 79 warga Logas didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Melayu Riau, (Gempur) Husin kepada Riau Pos, Rabu (14/5) kasus penjualan lahan Desa Logas ini sudah pernah disidik Polda Riau pada September hingga Oktober 2007 lalu. ‘’Untuk itu kami minta Polda Riau menangkap dan memproses oknum Desa Logas dan oknum ninik mamak yang menjual lahan desa tersebut,’’ ujar Abah Alim dan Husin.

Menurut Abah Alim dan Husin, sehubungan maraknya jual-beli lahan desa di Logas yang menimbulkan keresahan warga, selayaknya lahan desa itu diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataannya yang terjadi malah lahan desa dijual kepada orang di luar desa dan sekarang lahan ini sudah ditraktor akan ditanami kelapa sawit milik pengusaha Medan berinisial Sus dan Jim.

‘’Untuk membuktikan kebenaran lahan ini telah dijual kami siap turun ke lapangan bersama Polda Riau untuk membuktikan yang sebenarnya terjadi,’’ ujar mereka.

Secara terpisah, Sekda Kuansing Drs H Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos kemarin mengatakan, memang benar lahan Desa Logas ini sebagian dibeli pengusaha dari Medan dan rencananya akan ditanami sawit. Tapi sawit yang ditanam bukan untuk masyarakat Logas dalam pola kemitraan per dua hektare melainkan milik pengusaha Medan itu.

‘’Saya juga ada memiliki lahan di situ di lokasi Suku Pitopang seluas 247 hektare, rencananya akan dibuat kebun sawit. Lahan itu sudah saya beri imbal jasanya kepada pemilik lahan dari Suku Pitopang. Saya juga dari Suku Pitopang,’’ kata Zulkifli. Dibenarkan Zulkifli, kasus ini sempat disidik aparat Reskrim Polda Riau waktu itu AKBP Marudut Hurabarat pada 2007. ‘’Tapi yang namanya lahan itu adalah lahan ulayat Suku Pitopang dan bekas kebun Suku Pitopang, boleh-boleh saja warga Suku Pitopang menanam sawit demi untuk kesejahteraan. Memang ada sebagian masuk ke dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tapi itu dulunya sudah ada tanaman karet warga,’’ tutup Zulkifli.(azf)

Realisasi Penanam Sawit Capai 8.682 Hektare

Realisasi Penanam Sawit Capai 8.682 Hektare
Jumat, 16 Mei 2008
PUSAKO (RP) - Realisasi penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sampai akhir 2006 lalu sudah mencapai 8.682 hektare. Bahkan penanaman sawit dengan pola kemitraan 80 persen dari kebun seluas 3.500 hektare sudah berproduksi.
‘’Sawit dengan pola kemitraan yang dibangun oleh Pemkab Siak sudah ada yang berproduksi dan sudah di panen. Bahkan untuk tahun lalu produksinya mencapai 12 ribu ton setiap hari,’’ ujar Sekdakab Siak Drs H Adli Malik kepada wartawan, Kamis (15/5), usai membuka pelatihan koperasi di Desa Pusako, Kecamatan Pusako.

Dikatakan Sekda, target panen sawit ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya, karena sesuai kultur teknis sebenarnya tanaman baru bisa di panen tahun ini. Sawit yang ditanam dan sudah berproduksi ini merupakan program tahan I. Sedangkan tahap II yang dilaksanakan 2007 lalu telah tertanam sawit di lahan seluas 5.182 hektar.

Guna mengantipasi penampungan dan pemasaran kelapa sawit, telah dibentuk lembaga ekonomi desa yakni badan usaha koperasi. Bahkan koperasi-koperasi yang sudah ada di setiap desa yang ada di wilayah sawit Pemkab Siak sudah mendapat legalitas oleh Menteri Koperasi dan UKM RI.

Jadi katanya lagi, koperasi inilah yang akan berfungsi sebagai wadah dalam aktivitas ekonomi desa, antara lain sebagai penyedia sembako dan semua keperluan petani.

Tapi Adli juga mengharapkan, sebelum koperasi ini melakukan aktivitas pengelolaan hasil kebun sawit, perlu diberikan pelatihan seperti yang dilakukan saat ini oleh Dinas Koperasi Siak. Sehingga dengan adanya pelatihan ini tentunya proses pengelolaan hasil tandan sawit segar dapat berjalan dengan baik.

‘’Kita berharap bagi masyarakat yang mendapatkan batuan dari program sawit ini agar benar-benar mengelolanya dengan baik. Jangan sampai kebun sawit yang sudah diserahkan ke masyarakat malah dijual kepada orang lain,’’ harapnya.

Karena kata Adli, program sawit Pemda Siak ini dapat membuka dan membangun ekonomi masyarakat. Dalam pembangiannya jangan sampai ada masalah dan setelah pelatihan ini, para peserta nantinya akan dapat mengelola sawit yang ada di desanya dengan baik.

Tapi saat ini untuk pembagiannya masih dalam proses dan diharapkan Juli mendatang kebun sawit ini sudah dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kadis Kopersi H Darwilis SE menyampaikan, program KUKM sejak di tanamnya kelapa sawit oleh Pemerintah Kabupaten Siak, 80 peresen telah berproduksi. Tapi untuk pemasaran sangat diperlukan wadah dan Dinas Koperasi Siak siap bertanggung jawab untuk membina, karena kopersi tidak berorientasi pada keuntuangan, tapi malah menguntungkan anggotanya.(ksm)

Jumat, 16 Mei 2008

PKS Pinang Awan Pilot Projec Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan

PKS Pinang Awan Pilot Projec Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan

Sumut Pos, Jum'at, 16 Mei 2008
Pabrik Kelapa Sawit Pinang Awan merupakan pabrik pertama di Sumatera Utara yang menggunakan teknologi ini. Sebagai pemasok teknologi PT. AES AgriVerde Indonesia punya tanggung jawab atas proyek dalam finansial ekuitas (penanaman Modal), pengurusan izin, pemantauan dan pengoperasian proyek ini.

Hartono Tugiman, Labuhan Batu

Termasuk diantaranya komitmen untuk mendaftarkan proyek ini sebagai proyek mekanisme pembangunan bersih (MPB) atau Clean Development Mechanism (CDM) kepada badan dunia PBB bagian convensi perubahan cuaca atau UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) yang beroperasi berdasarkan perjanjian Kyoto.

Di dalam perjanjian, hasil penurunan emisi yang telah tersertifikasi oleh UNFCCC dari proyek ini akan dibagi antara PT. AES AgriVerde Indonesia dan PT Perkebunan Milano.

PT. AES AgriVerde Indonesia memiliki hubungan jaringan komersial terhadap lebih dari 150 perusahaan kelapa sawit di seluruh Malaysia dan Indonesia.

Beberapa proyek penangkapan biogas di Indonesia sedang berada dalam tahap pembangunan dan dua proyek dijadwalkan untuk beroperasi pada minggu ini.

Di Malaysia, AES AgriVerde telah mengoperasikan lima fasilitas penangkapan biogas dan tiga proyek sedang dalam tahap pembangunan. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 800 lokasi yang memungkinkan untuk pengoperasian proyek sejenis di kedua negara ini, dengan potensi untuk mengurangi jejak gas karbon dari industri kelapa sawit sekaligus menyediakan sumber energi terbaharui.

Metode pengurangan gas rumah kaca yang dipakai oleh AES AgriVerde telah disetujui oleh badan dunia PBB bagian konvensi perubahan cuaca (UNFCCC) dan disamping upaya mitigasi pemanasan global, pabrik kelapa sawit juga dapat meningkatkan kompetisi bisnis dengan pengimplementasian proyek MPB ini dengan meningkatkan efisiensi pengolahan limbah, kaidah dari perpindahan teknologi, penurunan biaya operasi dengan penggunaan bahan bakar biogas dan juga pemanfaatan insentif dari penjualan unit penurunan emisi atau CER (Certified Emission Reductions) AES AgriVerde bertujuan untuk membangun portfolio proyek pengurangan emisi untuk menghasilkan lebih dari 30 juta ton unit pengurangan karbon setiap tahunnya sampai tahun 2012. Termasuk di dalam jaringan agregasi dunia AES AgriVerde, proyek yang dapat menghasilkan 19 juta unit penurunan emisi atau CER yang berasal dari penghasilan energi dari sumber terbaharui, pengurangan emisi gas rumah kaca dari pihak ketiga; terutama dari gas metan dan efisiensi energi.

Sedangkan Wilmar International Limited merupakan perusahaan di bidang agribisnis, sekarang telah menjadi perusahaan agribisnis terkemuka di Asia. Wilmar merupakan salah satu perusahaan terbesar yang tercantum dalam pasar bursa Singapore. Aktifitas bisnis Wilmar Group termasuk dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Produksi minyak untuk konsumsi pangan, pemurnian minyak pangan, produksi minyak turunan kelapa sawit (Oleo chemical) dan Bio-Diesel.

Dengan kantor pusat di Singapore, Wilmar telah beroperasi di lebih dari 20 negara di 4 benua dengan titik pusat di Indonesia, Malaysia, Cina, India dan Eropa. Dengan dukungan 68.000 pekerja, lebih dari 160 fasilitas produksi dan jaringan distribusi yang luas, produk Wilmar telah didistribusikan ke lebih dari 50 Negara di Dunia.

Pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Milano merupakan salah satu dari unit bisnis dari Wilmar Group yang mempunyai aktifitas utama sebagai pabrik pengolahan kelapa sawit. Berlokasi di Sumatera Utara di daerah Pinang Awan, Kabupaten Labuhan Batu, pabrik ini beroperasi dengan kapasitas 200.000 ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun.

Wakil Bupati Labuhan Batu H Sudarwanto SP yang ikut meresmikan mengaku program harus didukung. Dan ini merupakan tanggungjawab setiap perusahaan untuk mengurangi emisi gas yang bila tidak dikendalikan akan memperparah pemanasan global. Acara tersebut juga dimeriahkan dengan lomba lukis yang diikuti puluhan pelajar SD yang berada di sekitar pabrik. (ton)

62 Persen Tanaman Sawit Petani Pakai Bibit Asalan

62 Persen Tanaman Sawit Petani Pakai Bibit Asalan
Rabu, 16-April-2008, 03:31:53




GADING CEMPAKA, BE - Sangat disayangkan, di tengah harga TBS sawit sudah membumbung tinggi dan kompetitif dengan daerah lain, namun tidak mampu memaksimalkan pendapatan petani sawit di Bengkulu. Sebab tanamannya tidak berproduksi normal, karena menanam bibit asalan yang tidak berkualitas. Hal ini diakui sendiri oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin ST, bahwa terdapat 62 persen petani sawit yang menanam dengan bibit asalan.


Memang ini sangat memprihatinkan akibat kurang pengetahuan dan ketersedian bibit berkualitas. Maka petani menanam bibit sawit asalan, sehingga ketika penantian sampai saat panen, tidak memenuhi harapannya. Soalnya yang berbuah sedikit. Ini bukan sedikit petani yang begitu tapi mencapai 62% tanaman sawit petani di Bengkulu, tandasnya.

Bahkan sambung gubernur, ada 17% tanaman sawit petani yang tidak berbuah sama sekali. Sehingga ini sangat merugikan petani, dimana seharusnya sudah mendapatkan manfaat dari tanaman sawit. Sebab, butuh penantian dan perhatian khusus dalam bertanam sawit. Jadi ketika sawit yang ditanam tidak berbuah karena bibit asalan. Artinya waktu dan tenaga sudah terbuang percuma.

Inilah yang akan kita sikapi dengan melakukan pembibitan masal. Sehingga persoalan produksi petani akibat bibit asalan bisa teratasi. Sebab, berapa banyak daerah mengalami kerugian akibat tidak berproduksi normal tanaman sawit petani, katanya.
Sementara itu anggota DPD RI asal Bengkulu Mahyudin Sobri SE mengatakan adanya 62 % tanaman sawit petani yang menggunakan bibit asalan, merupakan kesalahan Pemprov. Seharusnya, ada pengawasan dan pembinaan terhadap petani. Sehingga bibit-bibit sawit asalan bisa dieleminir dan petani mengetahui dampak dari penggunaan bibit asalan.

Kalau sampai ada 62 % tanaman sawit petani yang menggunakan bibit asalan, artinya pengawasan dari Pemprov tidak jalan. Sebab ini bisa antisipasi dengan melakukan penyuluhan dan membakar bibit asalan yang ada. Sehingga petani dianjurkan untuk menggunakan bibit yang berkualitas, tandasnya. (888)

Investor Pekanbaru Panen Untung

SAHAM GOZCO LANGSUNG MELEJIT

§ Investor Pekanbaru Panen Untung

PEKANBARU, TRIBUN – begitu di gulirkan ke lantai bursa untuk pertama kalinya saham PT.GOZCO Plantation{GZCO} langsung, terbang diharga 300 per lembar. Saham perusahaan sawit di Palembang itu ditawarkan dengan harga Rp 225 per lembar.

Melihat fundamental perusahaan dan bergerak disektor perkebunan (CPO), yang saat ini sedang naik daun, banyak investor memandang saham ini prospektif. Bahkan, para pelaku pasar berani memesan dengan harga tinggi.

Sarwo, investor saham, mengaku tidak mengetahui, IPO Gozco, sehingga tidak sempat beli pada masa penawaran. Tetapi, dengan melihat fundamental perusahaan yang cukup bagus, Sarwo berani membeli saham itu dengan harga Rp 275.

“Fundamental perusahaannya bagus, lihat saja laporan keuangannya. Untungnya mencaai Rp 2 milliar lebih. Makanya saya coba beli 200 lot dulu,” katanya kepada Tribun, Kamis (15/15).

Harga saham Gozco sempat naik di angka Rp 315, tetapi investor ini enggan untuk menjualnya. “Enggak ah, ini untuk ivestasi jangka panjang, malahan nanti kalau pergerakannya bagus, bisa tambah lagi,” imbuhnya.

Kepala Cabang BNI Securities Pekanbaru, Fajar Haryo Suseno, mengatakan bahwa saham Gozco mempunyai prospek cerah. “Dari sisi fundamental, perusahaan ini cukup bagus, apalagi ia bergerak disektor pekebunan (CPO) yang saat ini memang sedang naik daun. Mudah-mudahan, tidak hanya tinggi di awal IPO saja,” katanya.

Investor, lanjut Fajar, bahkan da yang berani memsean diharga tinggi. “Tadi ada yang berani memesan di harga 318. Ini menandakan, investor tertarik mengkoleksi saham ini,” imbuhnya.

Berbeda dengan investor di Valbury Asia Securites Pekanbaru. Ketika harga menyentuh level tinggi, para investor yang telah membeli pada masa penawaran, tidak mau menunggu lama-lama untuk merealisasikan keuntungan.

“Kenaikan Saham Gozco langsung menjadi ajang profit taking. Lebih dari 85 persen investor yang membeli pada masa penawaran, langsung menjualnya, sementara sisanya masih hold,” kata Brokerage Division Valbury Asia Securities Pekanbaru, Sri Yanti.

Ia juga mengatakan bahwa, Gozco mempunyai potensi yang cerah, melihat harga komoditi, khususnya CPO yang terus membumbung.

Sementara itu, di Trimegah Securities Pekanbaru, para investor memanfaatkan volatilitas pergerakan saham Gozco. Beli diharga bawah, dan langsung menjualnya setelah naik.

“Banyak yang one day trading. Liarnya pergerakan Gozco, Karena masih awal banget, dijadikan moment untuk mencari gain. Saham ini bagus, dari sisi fundamental dan sektornya, karena memang CPO dan mining masih menjadi market leader di bursa kita,” kata Branch Manager Trimegah Securities Tanti Rivi Wati.

Jika banyak investor yang berminat untuk mengkoleksi saham Gozco, berbeda dengan Sony. Investor ini, masih mikir-mikir untuk saham yang baru saja melantai.

“Kalau melihat prospeknya bagus sih, Cuma saya masih takut karena ini baru pertama kali. Saya pelajari bagaimana pergerakannya di pasar. Kalau bagus, saya ambil,” katanya. (adi)

Kamis, 15 Mei 2008

Alih Fungsi Rawa Tripa Tanpa Amdal

Alih Fungsi Rawa Tripa Tanpa Amdal
Dampaknya Tidak Dihitung
Kamis, 15 Mei 2008 | 00:12 WIB

Banda Aceh, Kompas - Alih fungsi lahan di kawasan Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas lebih kurang 20.000 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Pemerintah didesak untuk segera menghentikan kegiatan alih fungsi lahan tersebut dan mengembalikan kondisi rawa tersebut seperti semula.

Wakil Kepala Badan Pengelola Ekosistem Leuser Basri Emka ketika ditemui di kantornya, awal pekan ini di Banda Aceh, mengatakan, sejauh ini dirinya tidak mengetahui adanya dokumen amdal yang sah dari instansi yang berwenang yang memberi izin dan wewenang bagi perusahaan kelapa sawit di wilayah itu untuk menimbun rawa.

”Saya sudah konfirmasi mengenai hal ini kepada instansi yang berwenang dan dinyatakan perusahaan itu belum memiliki dokumen amdal yang sah,” kata Basri.

Basri mengatakan, penutupan lahan rawa tidak hanya akan berdampak pada lingkungan hidup di sekitar lokasi tersebut. Akan tetapi, juga akan berdampak pada kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah NAD Husaini Syamaun mengaku belum mengetahui adanya pengalihfungsian lahan rawa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Nagan Raya. ”Saya belum tahu informasi itu. Nanti akan saya cek,” katanya saat ditemui di Banda Aceh.

Data yang dimiliki Yayasan Ekolestari (Yel), awal tahun 1990-an, luas lahan gambut di Rawa Tripa masih mencapai 61.000 hektar.

Berdasarkan perhitungan Yel pada akhir November 2007, luasan lahan Rawa Tripa hanya tinggal 31.000 hektar, terdiri atas 24.000 hektar hutan primer dan sekitar 7.000 hutan sekunder. Perhitungan lembaga ini, setiap bulannya, lebih dari 30 hektar lahan rawa di Rawa Tripa berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Data yang diperoleh dari Yel menunjukkan, sekitar 15 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit melakukan pengeringan lahan gambut secara masif. Pembangunan drainase menuju ke Samudra Hindia di pantai barat Aceh oleh beberapa perusahaan mengakibatkan penurunan permukaan air di lahan gambut tersebut sampai satu meter.

Beberapa perusahaan besar yang beroperasi untuk mengalihfungsikan lahan di Rawa Tripa tersebut di antaranya adalah PT Astra Agro Lestari (13.000 hektar), PT GSM (8000 hektar), PT Kalista Alam, Cemerlang Abadi, dan Patriot Guna Sakti Abadi.

Direktur Yel Dr Sofyan Tan mengatakan, dibandingkan dengan dua kawasan gambut lainnya, yaitu Rawa Kluet Selatan dan Rawa Singkil, wilayah Rawa Tripa tidak memiliki status yang jelas sebagai sebuah kawasan yang dilindungi. ”Padahal, ketiganya memiliki fungsi sebagai daerah resapan air,” katanya. (MHD)

Prospek CPO Cerah, Kebun Sawit Diperluas

Prospek CPO Cerah, Kebun Sawit Diperluas
Kamis, 15 Mei 2008 | 00:35 WIB

Jakarta, Kompas - Tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar dunia mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas lahan. Tahun ini diperkirakan luas lahan kelapa sawit akan bertambah sekitar 250.000 hektar.

”Pada umumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit ingin memperluas lahannya karena prospek dan keuntungan yang cukup besar. Banyak yang berniat seperti itu,” kata Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun, Rabu (14/5) di Jakarta.

Derom mengatakan, prospek perkebunan kelapa sawit cerah karena kebutuhan CPO dunia bisa dipastikan akan terus meningkat, yaitu sekitar 3 juta ton per tahun. Di sisi lain, produksi CPO dunia hanya meningkat sekitar 1,5 juta ton per tahun.

Tidak seimbangnya peningkatan kebutuhan dan produksi CPO selama beberapa tahun terakhir telah mengakibatkan harga CPO melambung. Jika Mei tahun lalu harga CPO masih sekitar 700 dollar AS per ton, pada bulan ini sudah menembus 1.000 dollar AS per ton.

Tambah 50.000 hektar

Tingginya kebutuhan dan harga CPO dunia disikapi perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit Bakrie Sumatera Plantations Tbk dengan memperluas lahan. Presiden Direktur Bakrie Sumatera Plantations Ambono Janurianto seusai rapat umum pemegang saham, kemarin, mengatakan, dalam tiga tahun ke depan, perusahaannya akan menambah luas perkebunan kelapa sawit seluas 50.000 hektar.

”Sampai 2011, kami menargetkan punya lahan seluas 200.000 hektar. Kebutuhan CPO pasti akan terus meningkat, selain untuk pangan, juga untuk bahan baku biofuel,” kata Ambono.

Penambahan lahan kelapa sawit seluas 50.000 hektar akan digarap oleh Indo Green Internasional, perusahaan patungan Bakrie Sumatera Plantations dan sejumlah investor asing. Penambahan lahan itu diperkirakan akan menelan biaya sekitar 260 juta dollar AS (sekitar Rp 2,4 triliun). Dari jumlah itu, sekitar 31 persen akan disediakan oleh Bakrie Sumatera Plantations dan sisanya 69 persen oleh konsorsium investor asing.

Meski perusahaan perkebunan memiliki keinginan besar memperluas lahannya, Derom mengingatkan, pertambahan luas perkebunan kelapa sawit tahun ini tak akan lebih besar dari beberapa tahun sebelumnya. Jika empat tahun terakhir luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia meningkat antara 300.000 hektar dan 350.000 hektar per tahun, tahun ini diperkirakan hanya sekitar 250.000 hektar.

Menurut Derom, pertambahan itu tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena persyaratan membuka perkebunan semakin berat. ”Belakangan ini muncul desakan dari sejumlah kalangan masyarakat untuk membatasi konversi hutan menjadi lahan perkebunan terkait pemanasan global dan kerusakan lingkungan,” katanya. (REI)

Investasi Tak Mutlak HGU

Investasi Tak Mutlak HGU, "Hermayulis: Hak Pakai Saja Sudah Cukup"
Rabu, 14 Mei 2008
Padang, Padek-- Masukan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat yang masih dibahas di DPRD Sumbar, terus mendapat perhatian sejumlah kalangan. Agar persepsi pengalokasian tanah sebagai lahan investasi tidak mengancam Ranah Minang, peneliti Universitas Andalas (Unand) Dr Hermayulis SH MS menyarankan dua hal untuk “keamanan” tanah ulayat Minangkabau itu. ”Tanah ulayat itu adalah identitas, jadi tidak bisa dipindahtangankan.

Tapi sekarang memang ada ketakutan ketika tanah ulayat dijadikan lahan investasi yang mengharuskan tanah ulayat diubah statusnya menjadi tanah milik negara, sebelum mendapatkan hak guna usaha (HGU),” ungkapnya, kemarin. Hermayulis menambahkan, perdebatan masih terjadi tentang status tanah pascadigunakan, apakah akan dikembalikan ke ulayat atau bagaimana. Untuk sebuah investasi, menurut Hermayulis tidak harus menggunakan HGU. Pada UU Pokok Agraria No 5/1960 sebenarnya sudah ditegaskan. Memberikan hak pakai saja sudah cukup bagi investor untuk beraktivitas membangun usaha. Hasilnya, lahan ulayat itu tetap menjadi milik ulayat dan tidak dipindahkan ke negara. Setelah kerjasama selesai, tentu akan kembali ke ulayat bersangkutan.

”Contoh konkretnya adalah Bali, di mana tanah kaum yang dinamakan Pure, sampai saat ini statusnya masih milik kaum, meskipun digunakan untuk membuat mall atau bangunan bertingkat lainnya,” jelas Hermayulis, jadi penggunaan lahan itu hanya sebatas Hak Pakai, bukan HGU. “Jadi, kenapa harus takut untuk memberikan tanah untuk investasi,” tandas Hermayulis, yang sedang menjalin kerjasama penelitian tanah ulayat dengan negara tetangga.

Lebih lanjut, ketika Perda Ulayat tetap menggunakan HGU untuk tanah yang akan diolah investor, setelah masa kontrak habis, tidak wajib lahan itu kembali ke negara. Masih ada cara lain, yaitu dengan memberikan objek redistribusi. Intinya, tanah itu akan diberikan kembali ke masyarakat pemiliknya dengan perjanjian tertentu. ”Namun, cara tersebut memang sangat beresiko, karena tanah adalah benda yang harganya terus bertambah seiring dengan bertambahnya waktu. Semua tergantung pejabat yang sedang berkuasa. Tapi, apakah si pejabat mau mengembalikan tanah yang telah dikuasai negara kepada ulayat atau tidak, itu yang meragukan,” kata aktivis perempuan yang kerap terlihat di berbagai kegiatan sosial dan pendidikan perempuan ini.

Pemuka Nagari Harus Turun Tangan

Terjadinya beberapa kasus pertikaian ulayat, disebutkan Hermayulis sebagai akibat ketidaktahuan masyarakat akan ranji atau garis keturunan kaum/suku mereka. Sejarah akan tanah ulayat itu, juga tidak diketahui apalagi dikuasai anak kemenakan, sementara orang-orang tua sudah meninggal. ”Di samping itu, kebanyakan mereka yang bertikai itu juga tidak mengetahui tentang hukum-hukum adat itu sendiri. Mereka cenderung melihat tanah sebagai barang ekonomis dan tidak memikirkan tanah sebagai identitas dari ulayat. Nah, dengan kasus ini, pemuka nagari harus turun tangan,” tandasnya yang menyebutkan keserakahan menjadi faktor lain pertikaian itu. (rahmi amalia)

Dari Harian Berita Sore

PT Ubertraco Harus Terapkan Sistem Plasma

14 Mei 2008 | 11:15 WIB

Banda Aceh ( Berita ) : Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menegaskan supaya PT. Ubertraco yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, segera menerapkan sistem plasma, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan sawit itu.

“Gubernur minta agar PT Ubertraco segera menerapkan sistem plasma, keberadaan perusahaan itu benar-benar bermanfaat kepada masyarakat sekitar,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Pembebasan (GEMPA), Jaminuddin B, di Banda Aceh, Selasa [13/05] .

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Aceh Singkil yang tergabung GEMPA dan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) bertemu Gubernur Irwandi untuk melaporkan sengketa PT Ubertraco dengan lahan masyarakat di 24 desa di 5 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Pada pertemuan itu, kata Jaminuddin, Pemerintah Aceh bersedia menangani masalah tersebut, setelah pembahasan APBA 2008 selesai pada bulan Mei, dan segera memanggil pimpinan Ubertraco.

Gubernur juga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat, kata Jaminuddin yang didampingi Ketua HIPMASIL, Rusli Jabat.

Dikatakan, sebelum menerapkan sistem plasma, Pemerintah Aceh akan mengukur ulang luas lahan yang dikelola PT. Tubertraco yang kini berganti nama PT Nafasindo, dengan melibatkan DPRA, LSM, wartawan, masyarakat, dan mahasiswa.

Dengan adanya plasma, sengketa antara perusahaan dengan masyarakat bisa teratasi, karena sama-sama menguntungkan, katanya.

Jaminuddin menyatakan, sengketa PT Ubertraco yang berada di Aceh Singkil sejak tahun 1988 itu dengan masyarakat sudah lama terjadi.

Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan yang telah dibuat oleh Muspida Aceh Singkil dan pihak PT Ubertraco, bahwa tidak ada lagi perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan itu, namun tidak diindahkan.

Oleh karenannya, ia berharap agar Pemerintah Aceh harus segera mengambil sikap terhadap perusahaan itu. Untuk itu, Jaminuddin menegaskan agar PT Ubertraco jangan mengobok-obok masyarakat Aceh Singkil dan mengadu domba dengan kepentingan perusahaan. ( ant )

Riau Tawarkan Tujuh Proyek Infrastruktur

Kamis, 15 Mei 2008 09:07
Ikuti IRIF 2008,
Riau Tawarkan Tujuh Proyek Infrastruktur


Dalam rangka menggaet investor, Riau mengikuti Internasional Regional Invesment Forum (IRIF) 2008 di Jakarta. Ada tujuh proyek infrasktruktur yang ditawarkan Riau.

Riauterkini-JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menawarkan menawarkan tujuh proyek infrastruktur dalam Internasional Regional Invesment Forum (IRIF) 2008 yang bakal diikuti 500 investor PMDN dan PMA di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 26-28 Mei mendatang. Dalam kegiatan IRIF yang digelar DPD RI itu, Pemprov Riau juga akan menawarkan sektor-sektor lain seperti perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan, pariwisata,pertambangan dan energi.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau Rusli Zainal di sela-sela pemaparan Kebijakan Pempov Riau dalam rangka mewujudkan Visi Riau 2020 di bidang Investasi, Perdagangan dan Pariwisata dihadapan Tim Penilai Regional, Trade, Tourism and Invesment Award (RTTI Award 2008 di Hotel Le Meredien di Jakarta, Rabu (14/5) malam.

"Dalam IRIF 2008 kita akan tawarkan tujuh proyek infrastruktur serta sektor-setor lain seperti perkebunan dan pertambangan. Lahan kelapa sawit kita mencapai 1,5 juta ha terbesar di Indonesia," kata Gubri Rusli Zainal.

Menurut Gubri, potensi sumber daya alam di Riau sangat melimpah dan terletak di posisi strategis. Yakni berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, serta pertemuan jalur darat Sumbagut dan Sumbagsel. Sehingga Riau menjadi tujuan para pencari kerja dari berbagai daerah.

Karenanya dalam upaya percepatan iklim investasi, lanjutnya, Pemprov Riau memberikan berbagai kemudahan perizinan investai melalui pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Rekomendasi dan Perizinan. Jika ada keluhan dalam pelayanan investasi, kata Gubri, investor bisa menyampaikanya ke Badan Komplain (Complain Board) yang telah dikoordinasikan dengan Polri, imigrasi, perpajakan dan intansi lainnya.

"Kita sudah canangkan kampanye probinis untuk memudahkan perizinan investasi dengan membentuk kantor Pelayanan Terpadu, dan memberikan award kepada kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam menyediakan iklim yang kondusif di daerah masing-masing," katanya.

Pada 2007, untuk PMDN tercatat 6 proyeki dengan nilai Rp 1,38 triliun dan realisasi sebanyak 9 proyek senilai Rp 3,09 triliun. Sedangkan PMA sebanyak 20 proyek senilai USD 3,59 milyar dengan realisasi 6 proyek seniali USD 724 juta. Sementara pada RIS 2007 dihasilkan 15 komitmen dan telah dilakukan MoU seniali USD 564,5 juta atau setara Rp 5,1 triliun.

Adapun proyek yang ditawarkan pada IRIF 2008, yakni pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Pangkalan Kerinci, pembangunan sistem jalur Kereta Api Pekanbaru-Dumai-Ratau-Rapat, relokasi Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim, pembangunan PLTG Duri dan PLT Batubara Dumai, serta pengembangan Dok Kapal 21 Tembilahan.

"Saat ini sudah ada 3 perusahaan yang berminat dalam proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru senilai 530 juta, yaitu PT Sri Bangun Persada, G & G Group dari China dan Hanwa Engineering and Construction dari Korea. Ketiga perusahaan tersebut, siap mengikuti tender yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan IRIF tersebut, DPD akan memberikan award kepada kepala daerah provinsi/kabupaten/kota yang berperan aktif terhadap peningkatan investasi, perdagangan dan pariwisata di daerah masing-masing. Gubri Rusli Zainal sendiri masuk nominasi dan telah menjalani fit and proper test dihadapan Tim Penilai RTTI Award 2008 Rabu (14/5) malam.

Kepala daerah lain yang juga masuk nominasi adalah gubernur Sumbar, Sulut, Kalteng, Bali, Sumsel, DI Yogyakarta, Gorontalo, Kepri. Lalu, walikota Batam, Surabaya, Depok, Samarinda, Bogor, Bandung, Palembang, Tarakan, Banjar, Sawah Lunto dan Kediri.

Kemudian bupati Tangerang, Labuhanbatu, Pinrang, Jembrana, Sidoarjo, Indramayu, Musi Banyuasin, Gowa, Barito Utara, Timor Tengah Utara, Sragen, Semarang, Sorong, Badung, Kolaka, Solok, Lebak, Tasikmalaya, Manokwari, Sngihe, Maluku Tengah, Kutai Timur, Lamongan dan Bone. (ira)

Rabu, 14 Mei 2008

Dugaan Kasus Pelanggaran HAM

Bandar Lampung, 14 Mei 2008


Dugaan Kasus Pelanggaran HAM kembali terjadi bumi Lampung. Pada tanggal 13 Mei Bertempat di Simpang Kandis Desa Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat, (Ramlan), Kepala BTNBBS Wilayah Pugung Lampung Barat telah menembak anak 7 tahun. Penembakan terjadi ketika bapak dan anak sedang menuju kebun kopinya. Alasan sementara pelaku karena sedang mengejar perambahan hutan.

Atas tragedi tersebut kami mohon, kawan-kawan aktivis pembela lingkungan dan HAM melayangkan surat kutukan yang ditujukan kepada:
Kepala BTNBBS, alamat Jl. Ir. Juanda Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Tembusan mohon juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Demikian.

Hormat kami,
Mukri

Demikian permohonan ini. Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.


Salam,




Mukri Friatna
Direktur Eksekutif Walhi Lampung

WORKSHOP SAWIT REGION SUMATERA 2007 PEKANBARU

POIN-POIN HASIL DISKUSI

REVIEW TERHADAP ‘REKOMENDASI SINGKARAK 2005’

Bapelkes-Pekanbaru, 12 November 2007

· Hasil workshop kali ini perlu dipastikan terdistribusi kepada lembaga peserta.

· Perlu disusun strategi yang lebih ‘mumpuni’ untuk mensiasati perkembangan kasus yang lebih besar dan lebih menantang yang terjadi saat ini.

· Perlu ada satu pihak yang menjadi penghubung dan penjaga komunikasi antar-lembaga yang terlibat dalam workshop ini sehingga rekomendasi menjadi mandat bagi pelaksana di masing-masing lembaga. Lembaga penghubung ini sekaligus menjadi simpul/media pengikat dalam pencapaian pelaksanaan rekomendasi.

· Strategi yang terdapat dalam rekomendasi perlu dijabarkan sehingga dapat menjadi panduan setiap lembaga, sekaligus dilengkapi dengan indikator keberhasilannya untuk mempermudah evaluasi nantinya.

· Perlu dirumuskan sasaran dan sikap yang tegas dan jelas dalam rekomendasi workshop ini. Pilihan aspek hutan dan sawit sebagai sasaran dapat disatukan dalam isu perampasan tanah rakyat. Kejelasan sikap dan ‘call’ dalam rekomendasi workshop ini akan mempermudah pencapaian rekomendasi dan pemahaman pihak-pihak lainnya.

· Perlu dinyatakan tolerasi yang jelas untuk pembukaan kebun sawit dalam satu area.

· Perlu dicantumkan level perspektif atau pemahaman dalam rekomendasi workshop kali ini. Selain itu, scooping dan alternatif-alternatif yang ditawarkan perlu juga menjadi bagian dalam rekomendasi. Tiga hal tersebut akan dijabarkan dalam level pendidikan, kasus, strategi kampanye dan siapa vocal point-nya.

· Perlu memasukkan aspek tata ruang dalam rekomendasi workshop kali ini.

REKOMENDASI SINGKARAK WORKSHOP SAWIT REGION SUMATERA

REKOMENDASI SINGKARAK

ARAH ADVOKASI :

Perkebunan Besar yang ada di Seluruh Propinsi Pulau Sumatera yaitu Wilmar Group berada di Propinsi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan PT. Lonsum berada di Propinsi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Bengkulu

GOAL ATAU TUJUAN ADVOKASI :

  1. Penyelesaian seluruh konflik horizontal

Jalur advokasi yang seperti ini diambil karena kita seringkali dihadapkan pada peroalan konflik yang ada ditengah komunitas sendiri. Konflik vertikal sudah menjelaskan siapa yang menjadi tujuan advokasi tetapi konflik horizontal juga sering dipakai untuk memecah belah masyarakat. Dengan latar belakang yang seperti itu maka rasanya kita perlu untuk kembali menyelesaikan kasus-kasus horizontal yang ada ditengah-tengah masyarakat. Dengan tidak adanya konflik ditengah masyarakat maka arah perjuangan semakin jelas.

  1. Pengakuan hak atas tanah / lahan milik rakyat

Kegiatan advokasi kedepan lebih mengarah pada mendorong adanya pengakuan hak atas tanah atau lahan sebagai milik rakyat.

STRATEGI ADVOKASI

I. LEVEL KOMUNITAS

Di Tingkat Komunitas akan dilakukan pendidikan dan pengornasisasian ini dimaksudkan untuk lebih memberikan ilmu kepada komunitas sehingga komunitas akan tidak tergantung pada kita NGO yang selalu mendampingi, harapan kedepannya komunitas sanggup melakukan analisis dan pengornasiran sendiri. Maka kegaiatan kedepan yang dilakukan :

1. Pendidikan kritis

2. Pengorganisasian

II. LEVEL KASUS

Advokasi pada tingkat kasus ini merupakan pilihan kita dan komunitas artinya sangat situasional sekali. Disuatu tempat memungkinkan untuk terjadinya proses negosiasi dan di tempat lain mengharuskan adanya perlawanan. Pilihan advokasi yang akan dilakukan

1. Negosiasi

2. Perlawanan Keras

III. LEVEL KAMPANYE

Polanya adalah membangun media kampanye untuk pendidikan publik kritis. Hal ini juga diharapkan dapat membangun intensitas kampanye dalam muatan advokasi Wilmar dan Londsum di P Sumatera. Media kampanye di harapkan terpusat dan ada yang menjembatani kampanye ini, segala informasi di formulasikan dan dijadikan alat kampanye.

IV. LEVEL SEKRETARIAT SAWIT WATCH

1. Bulan November 2005 dimulai kampanye Wilmar di tingkat propinsi, dengan melakukan debat publik untuk kasus2 wilmar di Sumatera Barat, selanjutnya diikuti oleh propinsi lain dengan kampanye 2 perusahaan besar (Wilmar dan Lonsum)

2. Redisign Website Sawit Watch dengan memasukan folder untuk masing-masing region yang dikelola oleh region masing-masing, sebelumnya ada pelatihan pengelolaan website.CLEARING HOUSE DALAM KAMPANYE : WALHI SUMBAR

Masyarakat Adat Korban Perkebunan Sawit Bertemu


Masyarakat Adat Korban Perkebunan Sawit Bertemu
Sabtu, 3 Mei 2008 | 01:44 WIB

Jambi, Kompas - Masyarakat adat dari sejumlah daerah bertemu untuk memprotes keberadaan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak-hak adat. Pembangunan perkebunan sawit dituntut tidak lagi menafikan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Demikian yang terangkum dalam pertemuan masyarakat korban pembangunan perkebunan sawit. Kegiatan yang berlangsung sejak 29 April-1 Mei 2008 tersebut dihadiri, antara lain oleh warga dari Jambi, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat serta lembaga swadaya masyarakat.

Syafe'i, warga Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan, masuknya salah satu perusahaan sawit swasta di sana mengakibatkan terampasnya tanah rakyat. Perusahaan menebangi pohon karet milik masyarakat secara paksa.

”Permukiman dan pemakaman warga dalam hutan juga dibongkar, kemudian ditanami pohon sawit oleh perusahaan. Warga tidak bisa berbuat apa-apa karena perusahaan dilindungi pihak-pihak tertentu dalam melakukan penggusuran kebun rakyat,” tuturnya.

Sudah mengadu

Salah seorang warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Marlis, menceritakan persoalan serupa. Menurutnya, masyarakat mencoba beberapa kali mengadu ke pemerintah dan dinas perikanan karena persawahan dan sungai mereka tercemar limbah sawit.

Warga merasakan aduan yang selama ini dilayangkan kepada pemerintah belum mendapat tanggapan memadai. Bahkan, ada kesan, pengusaha, yang di mata pemerintah sebagai investor, justru dilindungi dan dibela.

”Pernah, tahun 1999 kami mencoba menahan beberapa alat berat perusahaan, tetapi malah kami yang mendapat celakanya. Warga justru yang ditahan oleh petugas karena dianggap mengganggu keamanan di wilayah perkebunan,” ujarnya

Setelah beroperasinya perusahaan sawit di sana, daerah persawahan masyarakat di sekitar tidak ada yang bisa di tanami lagi karena limbah pengolahan sawit perusahaan tersebut telah menyebar dan terbawa oleh banjir.

Tidak berbatas

Persoalan yang terjadi di Kalimantan Barat, menurut Ober, warga setempat, diawali dengan tidak adanya kejelasan tapal batas Desa Sasak dan perkebunan sawit perusahaan yang masuk. Saat salah satu anak perusahaan Grup Wilmar masuk, masyarakat menganggap terjadi penyerobotan lahan.

Warga pun langsung beramai-ramai menahan beberapa alat berat milik perusahaan. Beberapa hari kemudian perusahaan membawa aparat ke lokasi untuk mengambil kembali alat-alat yang di tahan masyarakat.

Kasus ini berlanjut sampai persoalan akhirnya difasilitasi oleh aparat pemerintahan setempat. Setelah berunding, perusahaan dinyatakan bersalah dan membayar denda adat serta ganti rugi kepada warga.

Menurut koordinator acara, Nurbaya Zulhakim, dari Setara Jambi, kegiatan ini untuk mempertemukan masyarakat korban pembangunan perkebunan sawit di sejumlah daerah. Dari pertemuan ini, diharapkan dapat dibangun strategi bersama bagi masyarakat korban dalam memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya.

”Tujuannya supaya masyarakat lokal dan lingkungan tidak lagi mendapatkan dampak negatif dari sistem perkebunan kelapa sawit skala besar. Ini perlu sinergi,” ujarnya.

Namun, diperlukan keberpihakan dari pemerintah kepada warga. Artinya, pengusaha yang berinvestasi diwajibkan memperhatikan secara serius hak-hak warganya. (ITA)